- Dalam Kesepakatan Damai Sebagian
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang terletak di RT. 02 RW. 10, Kelurahan Ujung Batu, dahulunya kecamatan Tandun sekarang Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Nomor Reg. SKGR CAMAT NOMOR. 399/SKGRK/ IDN/ 1998, luas 525 M2 , dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Neng Katrina;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Zul Amili;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Damanik;
- Sebidang tanah yang terletak di RT. 04 RW. 01, Desa Tunggul Sari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan sertifikat hak milik No. 724 dengan luas 371 M2 atas nama Suswanto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah rumah milik Suwarti;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan gang Desa;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah rumah milik Mulyono;
- Sebelah barat berbatas dengan jalan gang desa;
- Sebidang tanah yang terletak di RT. 04 RW. 01, Desa Tunggul Sari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan sertifikat hak milik No. 521 dengan luas 1421 M2 atas nama Rochmat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan jalan gang desa;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah kebun milik Paslan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Siti Sabaroh;
- Sebidang tanah yang terletak di RT. 04 RW. 01, Desa Tunggul Sari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan sertifikat hak milik No. 752 dengan luas 349 M2 atas nama Suswanto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah rumah milik Suwarti;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan gang Desa;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah rumah milik Mulyono;
- Sebelah barat berbatas dengan jalan gang desa;
- Sebidang Tanah yang terletak di RT. 010 RW. 002, Desa Kelurahan Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Sertifikat Hak Milik Nomor. 165 dengan Luas 16.173 M2 atas nama Siti Fatimah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Cipto dan Kasno;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Suswanto;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Suswanto;
- Sebidang Tanah yang terletak di RT. 010 RW. 002, Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Sertifikat Hak Milik Nomor. 166 dengan Luas 16.173 M2 atas nama Suswanto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Timin;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Siti Fatimah;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Pardi;
- Sebidang Tanah yang terletak di RT. 010 RW. 002, Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Sertifikat Hak Milik Nomor. 169 dengan Luas 16.173 M2 atas nama Suswanto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kasno, Katmo dan Soyatno;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Kebun KKPA;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Siti Fatimah;
- Sebidang Tanah yang terletak di RT. 010 RW. 002, Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Sertifikat Hak Milik Nomor. 170 dengan Luas 16.173 M2 atas nama Siti Fatimah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Dadang, alm. Mulyadi dan Bakti;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Suswanto;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Suswanto;
- 1 (satu) unit rumah semi permanen di Pasar SP 1 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, status hak pakai, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah alm. Mahmud;
- Sebelah selatan berbatas dengan alm. Ucok;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah kosong dan sungai;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah jalan;
- 1 (satu) unit rumah di Pasar SP 1 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, status hak pakai, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan toko milik Muslih;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan pasar;
- Sebelah barat berbatas dengan toko milik Sutarno;
- Sebelah timur berbatas dengan toko milik Ida, Royani, Amanah, Siti Fatimah dan Bakri;
- Memeritahkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan damai sebagian objek tanggal 07 Agustus 2018 sebagai berikut:
- Penggugat Konvensi berhak atas bagian harta bersama berupa:
- Sebidang tanah yang terletak di RT. 02 RW. 10, Kelurahan Ujung Batu, dahulunya kecamatan Tandun sekarang Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Nomor Reg. SKGR CAMAT NOMOR. 399/SKGRK/ IDN/ 1998, luas 525 M2 , dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Neng Katrina;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Zul Amili;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Damanik;
- Sebidang Tanah yang terletak di RT. 010 RW. 002, Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Sertifikat Hak Milik Nomor. 169 dengan Luas 16.173 M2 atas nama Suswanto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kasno, Katmo dan Soyatno;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Kebun KKPA;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Siti Fatimah;
- Sebidang Tanah yang terletak di RT. 010 RW. 002, Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Sertifikat Hak Milik Nomor. 170 dengan Luas 16.173 M2 atas nama Siti Fatimah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Dadang, alm. Mulyadi dan Bakti;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Suswanto;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Suswanto;
- (setengah) bagian dari sebidang Tanah yang terletak di RT. 010 RW. 002, Desa Kelurahan Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Sertifikat Hak Milik Nomor. 165 dengan Luas 16.173 M2 atas nama Siti Fatimah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Cipto dan Kasno;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Suswanto;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Suswanto;
- Tergugat Konvensi berhak atas bagian harta bersama berupa:
- Sebidang tanah yang terletak di RT. 04 RW. 01, Desa Tunggul Sari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan sertifikat hak milik No. 724 dengan luas 371 M2 atas nama Suswanto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah rumah milik Suwarti;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan gang Desa;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah rumah milik Mulyono;
- Sebelah barat berbatas dengan jalan gang desa;
- Sebidang tanah yang terletak di RT. 04 RW. 01, Desa Tunggul Sari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan sertifikat hak milik No. 521 dengan luas 1421 M2 atas nama Rochmat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan jalan gang desa;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah kebun;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah kebun milik Paslan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Siti Sabaroh;
- (setengah) bagian dari sebidang Tanah yang terletak di RT. 010 RW. 002, Desa Kelurahan Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Sertifikat Hak Milik Nomor. 165 dengan Luas 16.173 M2 atas nama Siti Fatimah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Cipto dan Kasno;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Suswanto;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Suswanto;
- Sebidang Tanah yang terletak di RT. 010 RW. 002, Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Sertifikat Hak Milik Nomor. 166 dengan Luas 16.173 M2 atas nama Suswanto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Timin;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Siti Fatimah;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah Pardi;
- 1 (satu) unit rumah semi permanen di Pasar SP 1 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, status hak pakai, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah alm. Mahmud;
- Sebelah selatan berbatas dengan alm. Ucok;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah kosong dan sungai;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah jalan;
- 1 (satu) unit rumah di Pasar SP 1 Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, status hak pakai, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan toko milik Muslih;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan pasar;
- Sebelah barat berbatas dengan toko milik Sutarno;
- Sebelah timur berbatas dengan toko milik Ida, Royani, Amanah, Siti Fatimah dan Bakri;
- Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sepakat menghibahkan sebidang tanah yang terletak di RT. 04 RW. 01, Desa Tunggul Sari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan sertifikat hak milik No. 752 dengan luas 349 M2 atas nama Suswanto, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanah rumah milik Suwarti;
- Sebelah selatan berbatas dengan jalan gang Desa;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah rumah milik Mulyono;
- Sebelah barat berbatas dengan jalan gang desa;
- Diluar Kesepakatan Damai Sebagian
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi berupa:
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu ? Riau Sertifikat Hak Milik Nomor. 49 dengan Luas 2.500 M2 atas nama Toswandi;
- Sebidang Tanah yang terletak di Desa Kota Baru Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu ? Riau Sertifikat Hak Milik Nomor. 48 dengan Luas 2.500 M2 atas nama Kusmin;
- 1 (satu) Kapling Lahan Kebun Sawit yang terletak di SP IV Kota Tengah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu;
- 1 (satu) Unit Rumah Jl. Kutilang Sakti RT. 04 RW. 01, Kel. Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dijual kepada BTN;
- Sebidang Tanah yang terletak di Ujung Batu depan Terminal, dengan surat SKGR;
- 1 (satu) Kapling Tanah dengan SHM atas nama Suswanto di Desa Kota Baru, Kec. Kunto Darussalam seluas 16.173 M2;
- Sebidang Tanah dengan Ukuran 12,5 x 50 M2 di Desa Kota Baru, Kec. Kunto Darussalam;
- Sebidang Tanah dengan Ukuran 25 x 50 M2 di Desa Kota Baru, Kec. Kunto Darussalam;
- 1 (satu) Unit Mobil Truck BM 8272 MB;
- 1 (satu) Unit Mobil Kuda Mitsubisi BM 21 FS;
- 1 (satu) Unit Mobil L 200 Pick Up BM 9541 AQ.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi berupa:
- 1 unit sepeda motor merek honda karisma warna merah tahun 2006;
- 1 unit sepeda motor merek honda karisma warna biru tahun 2007;
- 1 unit sepeda motor merek honda mega pro tahun 2008;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 173/Pdt.G/2018/PA.Ppg |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2018/PA.Ppg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PASIR PANGARAYAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., M.ag, Hakim Tunggal Rahmat Arijaya |
Hakim Anggota | S.ag., M.ag, Hakim Tunggal Rahmat Arijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi: kepada anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi bernama Muhammad Yusuf Mitra Perdana; tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Rekonvensi: tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 6.501.000,00 (enam juta lima ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
66
13