- Menyatakan terdakwa MARWAN, S.Sos Bin ZAINUDIN (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa MARWAN, S.Sos Bin ZAINUDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 190.946.234,- (seratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan/ atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan uang titipan terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1(Satu) bundel SPJ ADD Karang Tinggi Berupa Honor Perangkat Desa, ATK dan Honor BPD Sebanyak 60 % dari pencairan dana ADD.
- 1(satu) bundel SPJ ADD Karang Tinggi berupa honor perangkat desa, ATK, Honor BPD dan ATK sebanyak 40 % dari pencairan dana ADD.
- 1(satu) bundel SPJ pekerjaan pembukaan badan jalan desa karang tinggi kecamatan karang tinggi tahun anggaran 2017.
- 1(satu) bundel SPJ pekerjaan gedung PAUD desa karang tinggi kecamatan karang tinggi tahun anggaran 2016.
- 1(satu) berkas Peraturan Desa Karang Tinggi Nomor 4 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan ( APBDes ) tahun anggaran 2016 tanggal september 2016.
- 1(satu) berkas Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tanggal 25 September 2016.
- 1(satu) lembar SP2D Nomor 02356 / SP2D / LS / 2016 tanggal 2 Juli 2016 untuk Pembayaran ADD triwulan I dan II Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah TA 2016 sebesar Rp. 133.990.847.
- 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung ( LS ) Nomor 034/SPM-LS/1.20.06.01/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016, untuk keperluan Pembayaran ADD triwulan I dan II Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah TA 2016 sebesar Rp. 133.990.847.
- 3(Tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 034/SPP-LS/1.20.06.01/VI/2016 tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016 untuk keperluan Pembayaran ADD triwulan I dan II Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah TA 2016 sebesar Rp. 133.990.847.
- 1(satu) lembar SP2D Nomor 02357 / SP2D / LS / 2016 tanggal 2 Juli 2016 untuk Pembayaran DD Tahap I untuk Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah TA 2016 sebesar Rp. 364.639.999.
- 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung ( LS ) Nomor : 035/SPM-LS/1.20.06.01/VI/2016 tanggal 30 Juni 2016, untuk keperluan Pembayaran DD Tahap I Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah TA 2016 sebesar Rp. 364.639.999.
- 3(Tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 035/SPP-LS/1.20.06.01/VI/2016 tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016 untuk keperluan Pembayaran DD Tahap I Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah TA 2016 sebesar Rp. 364.639.999.
- 1(satu) lembar SP2D Nomor 05451 / SP2D / LS / 2016 tanggal 21 Desember 2016 untuk Pembayaran DD Tahap II untuk Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah TA 2016 sebesar Rp. 243.093.326.
- 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung ( LS ) Nomor : 611/SPM-LS/1.20.06.01/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016, untuk keperluan Pembayaran DD tahap II Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah TA 2016 sebesar Rp. 243.093.326.
- 3(Tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 611/SPM-LS/1.20.06.01/XII/2016 tahun 2016 tanggal 17 Desember 2016 untuk keperluan Pembayaran DD Tahap II Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah TA 2016 sebesar Rp. 243.093.326.
- 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar langsung ( LS ) Nomor : 498/SPM-LS/1.20.06.01/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016, untuk keperluan Pembayaran ADD Triwulan III dan IV Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah TA 2016 sebesar Rp. 142.807.496.
- 3(Tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 498/SPM-LS/1.20.06.01/XII/2016 tahun 2016 tanggal 06 Desember 2016 untuk keperluan Pembayaran ADD Tahap III dan IV Desa Karang Tinggi Kec. Karang Tinggi Kab. Bkl Tengah TA 2016 sebesar Rp. 142.807.496.
- 1(satu) Bundel SK KEPALA DESA KARANG TINGGI Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah Nomor 141-336 tahun 2015, tanggal 15 Desember 2015. Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.
- 1(satu) lembar PETIKAN SK KEPALA DESA KARANG TINGGI Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah Nomor 141-336 tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015. Tentang pemberhentian pejabat Kepala Desa dan pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten bengkulu Tengah. Atas Nama MARWAN, S.Sos.
- 1satu) Buah buku catatan tentang penenerimaan dan penggeluaran dana Desa Karang Tinggi Ta 2016 milik bendahara Desa.
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 1 pengeluaran uang sejumlah Rp. 14.000.000.(empat belas juta rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran Buldozer dan mobilisasi, Karang tinggi tertanggal 2 8 16 (2 Agustus 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 2 pengeluaran uang sejumlah Rp. 25.950.000.(dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran Material, Bahan, HOK, Karang tinggi tertanggal 9 8 16 (9 Agustus 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 3 pengeluaran uang sejumlah Rp. 18.350.000.(Delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran HOK, Bahan, Material, Karang tinggi tertanggal 16 8 16 (16 Agustus 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 4 pengeluaran uang sejumlah Rp. 16.813.000.(enam belas juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran Depot, Matrial, HOK, Kayu, Karang tinggi tertanggal 23 8 16 (23 Agustus 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 5 pengeluaran uang sejumlah Rp. 15.000.000.(lima belas juta rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran HOK, Material, Air,Tana, Depot, Karang tinggi tertanggal 30 8 16 (30 Agustus 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 6 pengeluaran uang sejumlah Rp. 9.000.000.(sembilan juta rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran HOK, Material, Air Tana, Kayu, Karang tinggi tertanggal 30 8 -16 (30 Agustus 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 7 pengeluaran uang sejumlah Rp. 7.500.000: (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran Wales, sisa operator, HOK, air, Karang tinggi tertanggal 3 9 16 (3 September 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 8 pengeluaran uang sejumlah Rp. 10.000.000.(sepuluh juta rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran kayu, tana, depot, HOK, Material, Karang tinggi tertanggal 6 9 16 (6 September 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 9 pengeluaran uang sejumlah Rp. 13.000.000.(tiga belas juta rupiah) oIeh bendahara untuk pembayaran kayu, depot, tana, HOK, Material, air, Karang tinggi tertanggal 13 9 16 (13 September 2016).
- 1(satu) lembar kwltansl nomor 10 pengeluaran uang sejumlah Rp. 4.000.000.(empat juta rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran Bata, langsir, HOK, depot, Material, Karang tinggi tertanggal 20 9 16 (20 September 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 11 pengeluaran uang sejumlah Rp. 8.000.000.(delapan juta rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran HOK, depot, material, Karang tinggi tertanggal 27 9 16 (27 September 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 12 pengeluaran uang sejumlah Rp. 8.000.000.(delapan juta rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran depot, HOK, material, Karang tinggi tertanggal 4 10 16 (4 Oktober 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 13 pengeluaran uang sejumlah Rp. 37.155.000.(tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran kayu, material, dokumen, atap,HOK, depot, Karang tinggi tertanggal 22 12 16 (22 desember 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 14 pengeluaran uang sejumlah Rp. 8.818.000.(delapan juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran Material HOK, Bata, Depot, Karang tinggi tertanggal 27 12 16 (27 Desember 2016).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 15 pengeluaran uang sejumlah Rp. 18.626.600.(delapan belas juta enam ratus enam ribu enam ratus rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran HOK, Depot Material, kayu bahan, Karang tinggi tertanggal 3 1 17 (3 Januari 2017).
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 16 pengeluaran uang sejumlah Rp. 19.287.000.(sembilan belas juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran Material, bahan, depot, HOK, Langsir, Listrik (PLN), kayu, Karang tinggi tertanggal 17 1 17 (17 Januari 2017)
- 1(satu) lembar kwitansi nomor 17 pengeluaran uang sejumlah Rp. 12.725.000.(dua belas juta tujuh ratus dua pulu lima ribu rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran Material, getong, depot, HOK, Karang tinggi tertanggal 17 1 17 (17 Januari 2017).
- 1(satu) lembar kwitansl nomor 18 pengeluaran uang sejumlah Rp. 6.337.500.(enam juta tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah) oleh bendahara untuk pembayaran HOK, pam, MK lampu, Depot Karang tinggi tertanggal 24 1 17 (24 Januari 2017).
- 1(satu) Bundel APBDes Perubahan Desa Karang Tinggi Tahun Anggaran 2016 sebanyak 12 lembar;
- 1(satu) Bundel Nota Toko bangunan TB.A.R putra sebanyak 4 lembar nota dengan jumlah nominal pembayaran Rp. 9.056.000,- (sembilan juta lima puluh enam ribu rupiah).
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jonner Manik. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Gabriel Siallagan, Mh hakim Anggota 2: Rahmat. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sidianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi AZIZAH Binti ZAINUDIN (Alm). Dikembalikan kepada yang berhak melalui JAKA SANTOSO Bin DULHADI (Alm). Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi IDRAM KHALIK Bin (Alm) JALLALUDIN. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi AZIZA Binti (Alm) ZAINUDIN. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
64
46