- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada cabang Kejaksaan Negeri Lahat di Tebing Tinggi tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 17/Pid.Sus/2012/PN.PLG tanggal 22 Oktober 2012, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai uraian dalam amar putusan Nomor : 3 tentang tindak pidana yang terbukti tidak perlu menggunakan kalimat sebagaimana didakwakan dalam subsidair, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan bahwa Terdakwa M. SUPRIYADI JOKO SANTOSO Bin. MUHTAROM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan bahwa terdakwa M. SUPRIYADI JOKO SANTOSO Bin. MUHTAROM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum terdakwa M. SUPRIYADI JOKO SANTOSO Bin. MUHTAROM untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPP) No. 521.2/3060/SPPP/DAK/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 02 Nopember 2010, Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kaab. Empat Lawang yang dananya bersumber dari DAK/APBD Kab. Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 187.400.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Mandala Sakti;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. Joko Santoso, S.Ip tanggal 25 Januari 2011;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. Joko Santoso, S.Ip tanggal 02 Pebruari 2011;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran angsuran kegiatan PLA Desa Padang Gelai sebesar Rp 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari Bendahara Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kab. Empat Lawang kepada M.S. Joko Santoso, S.Ip tanggal 18 Maret 2011;
- 1 (satu) lembar rekening koran atas Rekening Penampungan DTP3 dengan No. Rekening 173-09-04285 Bank SUMSEL Tebing Tinggi tanggal 12 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 70% atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) CV MANDALA SAKTI;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010 Pembayaran 30% atas pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai sebesar Rp 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) CV MANDALA SAKTI;
- 16 (enam belas) lembar Surat Pernyataan di atas meterai warga pemilik lahan yang menjadi obyek perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh;
- 1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 01/SB/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV SABACO (Direktris WILLYANA) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp 187.450.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) berkas dokumen Surat Penawaran Harga Nomor : 01/SB/X/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas nama CV MAJAPAHIT KONSTRUKSI (Direktur RIZALI) untuk melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010, dengan nilai borongan Rp 187.475.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kertas karton yang berisikan Pembukaan Penawaran Pra Kualifikasi oleh Panitia Pengadaan Kegiatan Pekerjaan dan Pengadaan Peningkatan Produk, Produktivitas dan Mutu Produk Pertanian, Produk Perkebunan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2010 tanggal 25 Oktober 2010;
- Uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang;
- Uang sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagai bentuk titipan pengembalian uang kerugian negara dalam perkara Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh dari pemilik lahan atas nama FERDIANSYAH dan MELKI GUSLOW;
- 1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 30% atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 56.220.000,- (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada rekanan CV MANDALA SAAKTI dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2282/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010;
- 1 (satu) berkas dokumen lengkap Berita Acara Pembayaran 70% (fisik 100%) atas kegiatan Pekerjaan Perluasan Areal Sawah di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 131.180.000,- (seratus tiga puluh satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada rekanan CV MANDALA SAAKTI dengan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2299/DTP3-LS/2010 tanggal 09 Desember 2010;
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/05/KEP/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 16 Pebruari 2010 beserta lampirannya tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pengadaan barang T.A. 2010;
- 1 (satu) fotocopy legalisir Laporan Desain pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN;
- 1 (satu) fotocopy legalisir Laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang dengan pelaksana CV. ARVIAN MURA ABADI CONSULTAN;
- 1(satu) fotocopy legalisir Surat a.n. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan kabupaten Empat Lawang yang ditanda tangani oleh PPTK (M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip) Nomor : 521.2/5035/TAPANAKPRIK-III/2010 tanggal 22 Nopember 2010 perihal tegoran kepada CV. MANDALA SAKTI untuk menyelesaikan pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai;
- 1(satu) fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/336b/TAPANAKPRIK-III/2010 tanggal 05 Oktober 2010 beserta lampirannya perihal tentang Penunjukan Kelompok Tani Perluasan Areal Sawah (Peral) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010;
- 1(satu) fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan kabupaten Empat Lawang Nomor : 521.2/25/SK/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 15 Nopember 2010 beserta lampirannya perihal tentang Penetapan Tim Teknis dan Koordinator Lapangan Perluasan Areal Sawah (Peral) Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Empat Lawang T.A. 2010;
- 1 (satu) fotocopy legalisir Surat Pernyataan tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat oleh HARDIANTO selaku Ketua Kelompok Tani Ketapang Manis I tentang kesanggupan untuk meneruskan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. MANDALA SAKTI hingga selesai 100% dengan dana yang tersisa;
- 1 (satu) fotocopy legalisir Surat Pernyataan para petani pemilik lahan perluasan areal sawah Desa Padang Gelai No. 06/KM I/PG/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang menolak CV. MANDALA SAKTI meneruskan pekerjaan proyek perluasan sawah di Desa Padang Gelai tahun 2010 dan permintaan kepada Dinas Tapanakprik kab. Empat Lawang untuk memberi kesempatan Kelompok Tani Ketapang Manis I untuk meneruskan pekerjaan tersebut;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 25 Januari 2011;
- 1 (satu) lembar kwitansi tambahan pembayaran persekot pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 02 Pebruari 2011;
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan pembayaran pekerjaan perluasan areal sawah di Desa Padang Gelai Kec. Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dari M.S. JOKO SANTOSO, S.Ip kepada ISMAIL (Kades Padang Gelai) tanggal 18 maret 2011;
- Berita Acara Pemeriksaan Nomor 521.2/60/TAPANAKPRIK/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Hasil Pemeriksaan Kegiatan perluasan Areal Sawah Desa Padang Gelai Kecamatan Pasemah Air Keruh, pekerjaan belum selesai, baru mencapai 2,5 Ha;
- Berita Acara Pemeriksaan Nomor 521.2/234/TAPANAKPRIK/2010 tanggal 01 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Bangunan, pekerjaan telah selesai 100%;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 28/PID.TPK/2012/PT PLG |
|
Nomor | 28/PID.TPK/2012/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar P Pakpahan |
Hakim Anggota |
Pramodana Kk Atmadja, ansyori |
Panitera | Sbi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PID.TPK/2012/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 28/PID.TPK/2012/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
31