- Perpanjangan Penahanan TK-I dari Danrem 061/Sk selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 19 November 2018 di Staltahmil Pomdam III/Slw berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Tingkat-I Nomor: Kep/17/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018.
- Perpanjangan Penahanan TK-II dari Danrem 061/Sk selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 20 November 2018 sampai dengan tanggal 19 Desenber 2018 di Staltahmil Pomdam III/Slw berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Tingkat-II Nomor: Kep/33/XI/2018 tanggal 17 November 2018.
- Perpanjangan Penahanan TK-III dari Danrem 061/Sk selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 20 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Januari 2019 di Staltahmil Pomdam III/Slw berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Tingkat-III Nomor: Kep/02/I/2019 tanggal 22 Januari 2019.
- Perpanjangan Penahanan TK-IV dari Danrem 061/Sk selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 19 Januari 2019 sampai dengan tanggal 17 Februari 2019 di Staltahmil Pomdam III/Slw berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Tingkat-I Nomor: Kep/04/I/2019 tanggal 22 Januari 2019.
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Daryanto, Serda NRP 31000533950280 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
- enetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer
- Barang:
- Surat-surat:
- 1 (satu) lembar screenshoot pernyataan Serda Daryanto yang mengaku status duda dan mengaku sendiri.
- 1 (satu) lembar surat Pengadilan Agama Cianjur Kls IB surat keterangan nomor W10-A14/1058/HK.05/V/2018.
- 1 (satu) lembar foto Serda Daryanto menggunakan pakaian PDU 1 berpangkat Letda Inf.
- 1 (satu) lembar foto Serda Daryanto menggunakan pakaian PDL merah darah seragam corp Kopasus berpangkat Letda Inf.
- 1 (satu) lembar foto Serda Daryanto dengan Sdri.Winy menggunakan pakaian PDU I berpangkat Letda Inf.
- 1 (satu) lembar foto Serda Daryanto dengan Sdri.Winy menggunakan pakaian PDL corp Kopassus berpangkat Letda Inf.
- 1 (satu) lembar foto Serda Daryanto dengan Sdri.Winy menggunakan pakaian PDU I berpangkat Letda Inf di depan kursi pelaminan.
- 1 (satu) lembar foto Serda Daryanto dengan Sdri.Winy menggunakan pakaian PDU I berpangkat Letda Infacara pedang pora.
- 1 (satu) lembar foto Serda Daryanto seolah-olah di dalam sel Korem Bogor.
- 1 (satu) lembar foto screenshoot WA pengiriman ancaman pada tanggal 18 November 2018.
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer bulan Oktober 2015 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer tanggal 17 Desember 2015 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer tanggal 1 Agustus 2016 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer tanggal 03 Mei 2017 sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer tanggal 15 Mei 2017 sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui ATM BJB.
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer tanggal 3 September 2017 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui ATM BJB.
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer tanggal 18 September 2017 sejumlah Rp300.000,00 (tigaratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer tanggal 21 April 2018 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui ATM BJB.
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer tanggal 2 Mei 2018 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui ATM BJB.
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer tanggal 6 Mei 2018 sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui ATM BJB.
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer tanggal 9 Mei 2018 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui ATM BJB.
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer tanggal 15 Mei 2018 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) melalui ATM BJB.
- 1 (satu) lembar fotocopy transfer Sdri.Winy ke rekening Mandiri atas nama Serda Daryanto sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy transfer Sdri.Winy ke rekening 051701014176507 Bank BRI atas nama Serda Daryanto sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tanggal 5 Februari 2018.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto meminta uang kepada Sdri.Winy dari rekening ATM BJB ke norek atas nama Daryanto Bank Mandiri.
- 1 (satu) lembar screenshoot SMS Serda Daryanto pada tanggal 10 September 2017 pukul 01.58 WIB dini hari yang menyatakan ketika sidang kasus perceraian dengan istrinya Serda Daryanto sudah menikah agama dengan Sdri.Winy.
- 1 (satu) lembar screenshoot SMS Serda Daryanto pada tanggal 10 September 2017 pukul 02.35 WIB dini hari untuk menjemput seolah-olah keluar sel.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto yang menyatakan sedang menjalani proses cerai dan mengaku kepada keluarganya di jawa Serda Daryanto dan Sdri.Winy sudah menikah kampung di Cianjur.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto pada tanggal 12 Januari 2018 yang menyatakan Serda Daryanto harus Susba Intel dari Pak Itra Batuud Koramil Cibinong dan screenshoot percakanan WA Serda Daryanto kepada Sdri.Winy.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto pada tanggal 23 Februari 2018 yang menyatakan Serda Daryanto masih menyimpan Video ketika hubungan suami istri dengan Sdri.Winy.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto pada tanggal 30 Maret 2018 yang menyatakan foto-foto preweding bagronnya seolah-olah lagi resepsian lagi di kusri pelaminan dan pakaian PDU I seolah-olah upacara pedang pora.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto pada tanggal 8 April dan 9 April 2018 yang menyatakan akan sidang.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto pada tanggal 8 April 2018 yang menyatakan keluarga di Jawa belum mengetahui adanya pembatalan rencana lamaran.
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer bulan Serda Daryanto pada tanggal 22 April 2018 menelpon Sdri.Winy kemudian mengirim nomor rekeningnya Bank Mandiri atas nama Daryanto agar Sdri.Winy mentransfer uang untuk kebutuhan ketika di sel Korem yang kedua kalinya karena kasus foto.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto pada tanggal 30 April 2018 yang menyatakan Serda Daryanto telah memakai uang Sdri. Winy untuk kenaikan pangkatnya.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto yang menyatakan banyak mengeluarkan materi ketika di sel dan keperluan tidak manusia dari kantornya di Korem dan Sdri.Winy telah mentransfer uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke rekeningnya Serda Daryanto untuk UKP ke Pak Asep Jasrem Bogor.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto ketika pindah sel.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto yang menyatakan akte Cerai Serda Daryanto sudah turun dan Serda Daryanto menyatakan cinta mati dan sayang dunia akhirat dan tidak akan dipisahkan oleh siapapun.
- 1 (satu) lembar screenshoot SMS Serda Daryanto permintaan Serda Daryanto untuk dikemas baju-baju dan akta cerai Serda Daryanto.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto yang menyatakan sepulang keluar sel di Bogor belum bisa nengok mamah, karena Serda Daryanto sedang sedang sakit dan numpang tidur sekeluarnya dari sel.
- 1 (satu) lembar screenshoot WA Serda Daryanto pada tanggal 3 Juni 2018 pukul 03.47 WIB dini hari, permintaan Serda Daryanto untuk mengaktifkan Nomor HP anak saya karena HP Serda Daryanto diblokir oleh Sdri.Winy.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 23-K/PM.II-09/AD/II/2020 |
||||||||||||||||||||||
Nomor | 23-K/PM.II-09/AD/II/2020 | |||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
|||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan | |||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | |||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 7 Februari 2020 | |||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG | |||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PM | |||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Nanang Subeni | |||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra | |||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Pardi Utomo | |||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA | |||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
PENGADILAN MILITER II-09 B A N D U N G PETIKAN PUTUSAN Nomor 23-K / PM.II-09 / AD / II / 2020 ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Militer II-09 Bandung yang bersidang di Bandung dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : Daryanto. K e s a t u a n : Kodim 0608/Cianjur Korem 061/Sk. Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia A g a m a : Islam Tempat tinggal : Kp. Cibadak Ds.Sukanagalih Kel. Sukanagalih Rt.01 Rw.01 No.99 Kec.Pacet Kab.Cianjur. Terdakwa ditahan oleh: 1. Dandim 0608/Cianjur selaku Ankum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2018 di Staltahmil Pomdam III/Slw berdasarkan Surat Keputusan Penahanan Sementara Nomor: Kep/02/X/2018 tanggal 2 OKtober 2018. 2. Kemudian diperpanjang sesuai:
Perpanjangan Penahanan TK-V dari Danrem 061/Sk selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan tanggal 19 Maret 2019 di Staltahmil Pomdam III/Slw berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Tingkat-I Nomor: Kep/29/II/2019 tanggal 21 Februari 2019. f. Perpanjangan Penahanan TK-I dari Danrem 061/Sk selaku Papera selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 20 Maret 2019 sampai dengan tanggal 18 April 2019 di Staltahmil Pomdam III/Slw berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan Tingkat-I Nomor: Kep/57/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, kemudian dibebaskan dari penahanan sejak tanggal 19 April 2019 berdasarkan Keputusan pembebasan dari tahanan dari Danrem 061/Sk selaku Papera Nomor: Kep/75/IV/2019 tanggal 22 April 2019. Mendengar : dst Memperhatikan : dst Menimbang : dst Mengingat : Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Pidana Militer Jo Pasal 190 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: Kesatu : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. Dan Kedua : ?Penipuan?. Dan Ketiga : ?Menggunakan Surat Palsu?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah flesdish yang berisi Video Terdakwa dan Saksi-1 sedang berhubungan badan dan foto-foto telanjang Saksi-1. Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar surat akta cerai Nomor 1246/AC/2017PA-Cjr Seri: 1 No.57296.
1 (satu) lembar screenshoot SMS Serda Daryanto pada tanggal 27 September 2017 untuk mengurus pemutihan pangkatnya ke SUAD Mabes. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.
Demikian diputuskan pada ini di dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung oleh Nanang Subeni, S.H., Letkol Chk NRP 2910030360772 sebagai Hakim Ketua, serta Surya Saputra, S.H., M.H. Mayor Chk NRP 21930028680274 dan Hadiriyanto, S.IP., S.H., M.H. Mayor Chk NRP 11030043370581 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II, yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Upen Jaya Supena, S.H., Mayor Chk NRP 11020007730175, Penasehat Hukum Yuma Ady Permata, S.H. Kapten Chk NRP 1108013481886, Panitera Pengganti Pardi Utomo, Peltu NRP 2920087030270, serta dihadapan umum dan Terdakwa.
Keterangan: 1. Terdakwa menyatakan : Banding. 2. Oditur Militer menyatakan : Pikir-pikir. 3. Putusan ini belum Berkekuatan Hukum Tetap menunggu Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dari Panitera. 4. Tindak pidana kesusilaan dilakukan pada tanggal 17 April 2013 di dalam toilet RS Al Ihsan Baleendah Kab.Bandung, pada bulan April 2015 di lapangan parkir Hotel Darajat Puncak Pass Garut, pada tahun 2016 di lapangan parkir RS Imanuel Bandung, tanggal 23 November 2017 di halaman parkir bengkel Sindang Kasih Ciamis Jawa Barat, dan pada tanggal 17 April 2018 di parkiran bengkel las Cikopo di Ciparay Kab.Garut, setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kab.Bandung, Lembang, Garut dan Ciamis Jawa Barat, Tindak Pidana penipuan dilakukan pada tanggal 21 April 2018 di sel tahanan Korem Bogor, dan Tindak pidana menggunakan surat palsu dilakukan pada Juli 2017 di Kp.Gunung Geulis Ds.Rahong Rt.06 Rw.02 Kec.Cilaku Kab.Cianjur. |
|||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 | |||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 | |||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23-K/PM.II-09/AD/II/2020.zip
- Download PDF
- 23-K/PM.II-09/AD/II/2020.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada