- , Umur 31 Tahun, bertempat tinggal di Jalan Raya Pembatasan, Desa Dadap, Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Farkhan, S.H., M.HI. dari kantor FARKHAN, SH., M.HI DAN REKAN yang beralamat di Blok Porod No. 58 RT.002 RW. 001 Desa Segaran Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2020, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
- Bahwa Pada tahun 2003 PENGGUGAT adalah seorang TKI (Tenaga Kerja Wanita) yang bekerja di luar negeri tepatnya di Negara Qatar di tempat majikanya yang bernama HUDA MUHAMMAD DASYA PENA yang berlokasi di sekitar MADRASAH ISTEHLAN SHOLATA YADID, PO,. BOX??. Sebagaimana bukti P1;
- Bahwa TERGUGAT adalah orang tua dari pelaku utama yang telah bersama-sama melakukan serangkaian perbuatan yang merugikan PENGGUGAT dengan cara menelepon Peggugat merayu serta memberikan janji manis kepada PENGGUGAT dengan rayuan sehingga PENGGUGAT tergerak mengirimkan uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT;
- Bahwa pada perkiraan tahun 2008 PENGGUGAT mengirim uang melalui transfer kepada PENGGUGAT melalui anaknya yang bernama SAMSUDIN;
- Bahwa pada sekitar tanggal 11 Februari 2010 mengirimkan uang kepada anak TERGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana pada bukti P2;
- Bahwa kedua kalinya PENGGUGAT kirim lagi sebesar Rp.4.931.400,- (Empat juta sembilan ratus riga puluh satu ribu empat ratus rupiah), pada tangal 3 Januari 2011, sebagai mana bukti transfer pada BUKTI P3;
- Bahwa pada ketiga kalinya PENGGUGAT kirim lagi uang sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah )dan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tangal 20 Oktober 2017 kirim kembali sebagaimana pada bukti P4;
- Bahwa pada keempat kalinya PENGGUGAT kirim lagi uang sebesar (1). Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah); (2). Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); (3). Rp.5000.000,- (lima juta rupiah); (4). Rp.6.354.100,- (enam juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus rupiah) pada tanggal 23 September 2017 kepada TERGUGAT, sebagaimana bukti P5;
- Bahwa pada kelima kalinya setelah telepon dengan TERGUGAT dan TERGUGAT juga ikut bicara lewat telepon sebesar Rp.3.000.000,- pada tanggal 23 September 2017 sebagaimana pada bukti P6;
- Bahwa pada keenam kalinya setelah TERGUGAT merayu dengan anaknya PENGGUGAT kirim lagi uang sebesar Rp.5000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana pada bukti P7;
- Bahwa selain keenam kiriman tersebut yang bukti pengirimanya ada sebagaimana bukti P2, P3, P4, P5, P6 dan P7 bukti pengiriman hilang dan rusak termakan rayap setelah dijumlah secara keseluruhan total jumlanya kurang lebih Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa setelah PENGGUGAT pulang ke Indramayu, PENGGUGAT mencari TERGUGAT dan anaknya untuk menagih janji namun tidak ketemu, nomor kontaknya pun tidak aktif, berbulan-bulan mencari alamat tidak ketemu, PENGGUGAT mencari terus tanpa putus asa dikarenakan bagi PENGGUGAT uang Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta) tersebut besar dan sangat berarti;
- Hingga akhirnya karena kegigihan PENGUGAT pada, akhirnya PENGGUGAT menemukan domisili TERGUGAT dan anaknya. Pada saat itu PENGGUGAT meminta pertanggungjawaban kepada TERGUGAT;
- Bahwa karena TERGUGAT tidak mempunyai untuk membayar kepada PENGGUGAT pada akhirnya terjadilah kesepakatan antara PENGGUGAT, anak TERGUGAT serta TERGUGAT disaksikan pihak PENGGUGAT, Kasan dan saksi dari pihak TERGUGAT, RT setempat di daerah domisili TERGUGAT, terjadilah kesepakatan yang isinya sebagai berikut:
- Pasal 1, Bahwa PENGGUGAT/ PIHAK PERTAMA telah mengirim uang sebanyak Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dalam bentuk transferan kepada anak TERGUGAT yang bernama SAMSUDIN dengan iming-iming diberi tanah yang terletak di sebelah rumah TERGUGAT;
- Pasal 2, bahwa PIHAK KEDUA mengakui telah bertanggung jawab atas kelakuan SAMSUDIN benar telah menerima uang sebagaimana tersebut dalam pasal 1, yaitu sebesar Rp.90.000.000,-;
- Pasal 3, bahwa TERGUGAT/ PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan uang tersebut dan sanggup melunasi uang tersebut dengan cara dicicil sebesar Rp.600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah) perbulan pada tanggal 20 paling lambat pertanggal 29 setiap bulannya;
- Bahwa sebagai jaminan seperti disebut dalam pasal 2, maka tanah dan bangunan rumah seluas 20 bata atas nama TERGUGAT;
- Bahwa setelah berjalannya waktu jatuh tempo pembayaran TERGUGAT tidak membayar baik secara kontan maupun secara mencicil, PENGGUGAT melakukan penagihan secara kekeluargaan berkali-kali namun tidak berhasil, TERGUGAT tidak mempunyai iktikad baik untuk menegmbalikan kerugian PENGGUGAT;
- Bahwa sudah berkali-kali PENGGUGAT mendatangi rumah TERGUGAT namun TERGUGAT terlihat cuek masa bodoh, tidak ada iktikad baik dari TERGUGAT untuk mengembalikan kerugian PENGGUGAT atau tidak melakukan penyicilan seperti apa yang dijanjikan dalam perjanjian;
- Bahwa anaknya TERGUGAT yang bernama SAMSUDIN meninggal beberapa terjadi penjanjian, peristiwa kematian anaknya ini menjadikan TERGUGAT tidak memedulikan perjanjian;
- Bahwa oleh karenanya beralasan menurut hukum apabila TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESRTASI yang merugikan PENGGUGAT secara kesuluruhan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa kejadian ini membuat penggugat merasa dirugikan baik materil maupun immateril, oleh karenanya berdasarkan alasan dan uraian tersebut PENGGUGAT memohon kepada bapak ketua Pengadilan Negeri Indramayu agar memanggil para pihak serta sudilah kiranya untuk memeriksa perkara ini dan berkenan memutuskan:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah meklakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara kontan dan sekaligus;
- Menyatakan syah dan berharga surat perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 21 Agustus 2017;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya atas kelalaianya melaksanakan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Idm dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Biaya pendaftaran : Rp 30.000,00
- Biaya Pemberkasan/ ATK : Rp 50.000,00
- Redaksi Penetapan : Rp 10.000,00
- Materai : Rp 6.000,00 -
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Idm |
|
Nomor | 32/Pdt.G.S/2020/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fatchu Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Idm DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Indramayu telah membaca gugatan pada perkara gugatan sederhana Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Idm antara: Lawan SUNAWI, Umur 65 Tahun, alamat Blok Cemeti RT. 006 RW. 002, Desa Kedokanbunder Wetan Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Negeri Tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Menimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 25 Agustus 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 27 Agustus 2020 dalam Register Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Idm, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: Bahwa masing masing antara PENGGUGAT sebagai pihak pertama (I) dan TERGUGAT yang dalam perjanjian disebut sebagai pihak ke dua (II) Atau apabila Ketua/ Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa anak Tergugat yang bernama Samsudin telah merayu Penggugat saat menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Qatar sehingga membuat Penggugat mengirimkan uang kepada anak Tergugat yang bernama Samsudin dengan total sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan untuk meyakinkan Penggugat maka pada saat itu Tergugat juga ikut membujuk Penggugat; Menimbang bahwa setelah Penggugat Kembali ke Indonesia namun tidak dapat bertemu dengan Tergugat dan anak Tergugat yang bernama Samsudin untuk menanyakan uang yang dikirim Penggugat; Menimbang bahwa akhirnya dibuatkan Perjanjian antara Penggugat, Tergugat dan anak Tergugat yang bernama Samsudin yang pada pokoknya perjanjian tersebut menyatakan tujuan Penggugat mengirim uang karena ditawarkan membeli tanah disebelah rumah Tergugat namun karena tidak ada kejelasan maka Penggugat meminta kembali uangnya dengan cara diangsur dengan syarat apabila tidak bisa membayar maka jaminannya adalah tanah dan rumah milik Tergugat; Menimbang bahwa kemudian diketahui anak Tergugat yang bernama Samsudin telah meninggal dan Penggugat meminta pertanggung jawaban kepada Tergugat; Menimbang bahwa berdasarkan dalil tersebut terdapat lebih dari dua pihak yang terrlibat peristiwa hukum yaitu yang pertama adalah Penggugat, pihak kedua adalah Samsudian yang merupakan anak Tergugat dan pihak ketiga adalahTergugat; Menimbang bahwa seharusnya Samsudin harus dijadikan sebagai pihak karena yang berkaitan erat dan berhubungan dengan peristiwa hukum adalah Penggugat dengan Samsudin, dan apabila telah meninggal maka dapat diajukan kepada ahli warisnya dan dalam gugatan kedudukan Tergugat adalah berdiri sendiri bukan sebagai ahli waris dari Samsudin; Menimbang bahwa dari dalil gugatan dan surat perjanjian yang dimaksud maka sengketa sebenarnya adalah mengandung obyek sengketa tanah karena Penggugat mengirimkan uang kepada Samsudin adalah untuk membeli tanah disebelah rumah Tergugat yang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bukan termasuk obyek Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa atas dua alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana namun haruslah diajukan dalam bentuk gugatan biasa; Menimbang bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang?undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Demikianlah ditetapkan pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Fatchu Rochman, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Idm, tanggal 27 Agustus 2020; Panitera Pengganti, H a k i m, Juli Raharjo, S.H. Fatchu Rochman, S.H., M.H. Perincian biaya: Panjar biaya : Rp471.000,00 Sisa Panjar: Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada