- DALAM KONPENSI
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen, terletak di Dusun V, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada 5 Juni 2010, surat tanah atas nama Tergugat (Herwansyah), dengan luas 1.373 M2, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mhd. Ridwan 12,3 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pasar Umum 15M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tali Air 100,20 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mariah103,30 M;
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun V, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat dari Hajah Inot, surat tanah atas nama Tergugat (Herwansyah), dengan luas kurang lebih 12016 M2, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Nurul 124 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Saharuddin 122,50 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ismed Azen 92,50 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hasan Azmi 102,50 M;
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun V, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada 5 Juni 2010, surat tanah atas nama Penggugat (Basrah Siregar), dengan luas 5.474 M2 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hj. Ramlah 157,50 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Hj. Ramlah 165M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan AW. Arsyad 31,50 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa 36,40 M;
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun V, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada 27 Juli 2015, surat tanah atas nama Tergugat (Herwansyah), dengan luas 128 M2, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hasan Basri 18 + 11 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Ismail 18 + 9M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hasan Basri 8 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pasar Umum 8 M;
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Guntung Barat, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada 22 Juli 2016, surat tanah atas nama Tergugat (Herwansyah), dengan luas 131,4 M2, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ibrahim 18 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Erman Ya?kub 18 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan 7,30 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan 7,30 M;
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Guntung Barat, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada 26 Juli 2016, surat tanah atas nama Tergugat (Herwansyah), dengan luas 2521,35 M2, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Moran 33 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Erman Ya?kub 17 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rozali 42,30 + 30 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan 71,30 M;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, surat tanah atas nama Tergugat (Herwansyah), dengan luas 2 Ha, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Suyanti Saragih 108 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Herwansyah 108 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan N. Barimbing 186 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Herwansyah 186 M;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, surat tanah atas nama Tergugat (Herwansyah), dengan luas 2 Ha, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Herwansyah 152 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Harapan Pohan 152 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Arbani Ritonga 152 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Herwansyah 152 M;
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, surat tanah atas nama ayah Tergugat (Basrah Jhon), dengan luas 2 Ha (tanah tersebut dibeli oleh Tergugat, dan surat tanah atas nama ayah Tergugat), dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gisam 78 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rosani 78 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Herwansyah 246 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Herwansyah 246 M;
- Sebidang tanah yang terletak di Ampolu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, surat tanah atas nama Penggugat (Basrah Siregar), dengan luas 4 Ha, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Herwansyah 300 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ruslan 300 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Arbani 135 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan lahan Sosa 135 M;
- 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio, No Polisi, BK 1748 ZH, warna abu-abu, dibeli tahun 2015, BPKB dan STNK atas nama Elta Haris;
- 1 (satu) unit mobil Wuling Cortez, Nomor Polisi, BK 1371 VD, warna merah Maroon, dibeli tahun 2018, BPKB dan STNK atas nama Tergugat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nomor Polisi, BK 6019 UAA, warna Hitam, dibeli tahun 2013, BPKB dan STNK atas nama Tergugat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo, Nomor Polisi, BK 5198, QAA, warna merah, dibeli tahun 2010, BPKB dan STNK atas nama Tergugat;
- Peralatan Rumah tangga dan perabotan rumah tangga berupa:
- 1 Unit Genset Yamamoto, YMG 2900 ND;
- 7 buah kipas angin;
- 8 Unit CPU Komputer lengkap;
- 2 unit Steeling;
- 1 (satu) unit Ac (Air Conditioner) merek LG;
- 1 Unit, Kompresor untuk mencucui seped motor;
- 2 unit. Lemari es (kulkas) merk LG dan merk Polytron;
- 1 (satu) mesin cuci;
- 1 unit laptop merek Asus;
- 1 (satu) set, meja makan;
- 1 unit lemari hias kaca kristal;
- 1 unit lemari pakaian kaca;
- 1 unit lemari kerja;
- 1 unit lemari alat praktek gigi ;
- 1 unit kursi gigi;
- 1 unit mesin foto kopi merek Xerox;
- 1 unit printer canon;
- 2 set kitchen set;
- 1 set meja kerja;
- 3 set kursi tamu;
- 10 buah kursi plastic;
- 1 unit parutan kelapa;
- 4 buah ambal/karpet permadani;
- 4 Lemari Pakaian;
- 1 Lemari plastic;
- 1 lemari makan;
- 1 lemari kerja;
- 1 lemari hias kaca;
- 1 lemari perabot kaca;
- 1 lemari jam;
- 3 set tempat tidur;
- 1 set meja hias;
- 2 set meja tv;
- 1 unit tv, 43 inch merek LG:
- 1 unit tv, 32 inch merek LG:
- 2 set speaker merk Polytron;
- 1 unit vacuum cleaner:
- Menetapkan objek sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1, hingga angka 2.16., 1/2 (seperduanya) adalah milik Penggugat dan 1/2 (seperduanyanya) adalah milik Tergugat;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat Sebesar Rp. 109.416.539,00 (seratus Sembilan juta empat ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh Sembilan rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama tersebut dalam diktum 4 diatas masing-masing separuhnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama pada diktum angka 2 di atas dengan bagian seperti diktum angka 3 di atas secara natura, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan melalui lelang, melalui bantuan Kantor Lelang Negara (KPKNL) Kisaran dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing setelah menyelesaikan pembayaran hutang bersama;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berupa:
- Sebuah cincin Emas Murni London Dengan Berat 8 Gram, yang saat ini dikuasai Tergugat Rekonpensi;
- 1 Unit Oven Home Industri (membuat Cake & Food) Yang dibeli Tahun 2015;
- 1 Unit Box Dan Peralatan Gigi Yang Dibeli Terpisah Dan Mesin Gigi Dibeli Tahun 2010 s/d Tahun 2019;
- Peralatan-Peralatan Rumah Tangga Berupa Taperware dan Lain-lain Yang Termasuk aset Bersama;
- 2 Unit Mixer merk Oxon dan Matrik Untuk Home Industri Rumah Tangga;
- 1 Buah Mesin alat penutup Cup Buat Juze Minuman;
- Menetapkan objek sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1, dan angka 2.2, 1/2 (seperduanyanya) adalah milik Penggugat Rekonpensi dan 1/2 (seperduanyanya) adalah milik Tergugat Rekonpensi;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 94.400.000,00 (Sembilan puluh empat juta empat ratus rupiah);
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar hutang bersama tersebut dalam diktum 2 diatas masing-masing separuhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan pembagian harta bersama pada diktum angka 2 di atas dengan bagian seperti diktum angka 3 di atas secara natura, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan melalui lelang, melalui bantuan Kantor Lelang Negara (KPKNL) Kisaran dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sesuai bagiannya masing-masing setelah menyelesaikan pembayaran hutang bersama;
Putusan PA KISARAN Nomor 859/Pdt.G/2020/PA.Kis |
|
Nomor | 859/Pdt.G/2020/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaharuddinbr Hakim Anggota H. Ahmad Rasidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiyah Batubara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; II. DALAM REKONPENSI III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 17.776.000,00 (Tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 859/Pdt.G/2020/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 859/Pdt.G/2020/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
17