- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dengan luas 1.267 m2 (seribu dua ratus enam puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Hj. Maryam/Sueb.
- Selatan : Tanah milik Hj. Peti/Hj. Maryam
- Timur : Tanah milik Nairan.
- Barat : Tanah milik Hj. Maryam.
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dengan luas 850 m2 (delapan ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Marjuki
- Selatan : Tanah milik Hj. Maryam
- Timur : Tanah milik Surya/Sarmah
- Barat : Tanah milik Hj. Maryam
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dengan luas 1.043 m2 (seribu empat puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Hj. Maryam
- Selatan : Tanah milik Hj. Maryam
- Timur : Tanah milik Sueb.
- Barat : Tanah milik Hj. Maryam.
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dengan luas 625 m2 (enam ratus dua puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Hj. Maryam
- Selatan : Tanah milik Hj. Maryam/Irigasi
- Timur : Tanah Hj. Maryam
- Barat : Irigasi
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Cibuah, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, dengan luas 1.790 m2 (seribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Hj. Maryam
- Selatan : Tanah milik H. Peti/Juju/Irigasi
- Timur : Tanah milik H. Peti
- Barat : Tanah milik Hj. Maryam/Irigasi
- Sebidang tanah yang terletak di Jln. Pahlawan/RT. Hardiwinangun No. 91, Gang Abdul Ghofur, RT 05/04, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan luas 180 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Meliana/Toko Sekawan 2.
- Selatan : Jalan Gang Abdul Ghofur
- Timur : Tanah milik Sonny Purwata.
- Barat : Tanah milik Toni/Madrasah.
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua dari harta bersama.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 putusan ini menjadi dua bagian sama besar, setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat dalam bentuk natura, dan apabila bentuk natura itu tidak dapat dilaksanakan, maka dengan cara dilelang oleh pejabat yang berwenang dan hasil lelang tersebut setengah bagian diserahkan kepada Penggugat dan setengah bagian kepada Tergugat.
- Menghukum Penggugat, Tergugat atau pihak manapun yang menguasai objek sengketa angka 2 diktum putusan ini untuk menyerahkan objek tersebut secara natura kepada Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atas objek 7.1, 7.6, 7.10 dan 7.15.
- Menolak gugatan Penggugat selainnya.
- Sebidang tanah yang terletak di Jln. Pahlawan/RT. Hardiwinangun No. 91, Gang Abdul Ghofur, RT 05/04, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan luas 180 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PA RANGKAS BITUNG Nomor 0207/Pdt.G/2016/PA.Rks |
|
Nomor | 0207/Pdt.G/2016/PA.Rks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Abdul Majid |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ratu Ayu Rahmi, hakim Anggota 2: H. Martomo |
Panitera | Lismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak seluruh eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp12.992.000,00 (dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 207/Pdt.G/2016/PA.Rks
Statistik936