- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT, NOMOR 123/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. TANGGAL
- MENYATAKAN TERDAKWA NUR ALAM TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN KESATU ALTERNATIF KEDUA DAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA SURAT DAKWAAN PERKARA INI.
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA NUR ALAM DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN.
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA NUR ALAM UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.2.781.000.000,00 (DUA MILIAR TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN MEMPERHITUNGKAN HARGA 1 (SATU) BIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI KOMPLEKS PREMIER ESTATE KAV. I NO.9, KECAMATAN CIPAYUNG, JAKARTA TIMUR YANG DISITA DALAM PROSES PENYIDIKAN DAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUTAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA AKAN DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN PIDANA.
- MENCABUT HAK POLITIK TERDAKWA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN SEJAK TERDAKWA SELESAI MENJALANI HUKUMAN.
- MEMERINTAHKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MEMERINTAHKAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA :
- BB NO.1 : 6 (ENAM) LEMBAR FOTOKOPI LEGALISIR KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR: 1603 K/40/MEM/2003 TANGGAL 24 DESEMBER 2003 TENTANG PEDOMAN PENCADANGAN WILAYAH PERTAMBANGAN DAN LAMPIRAN;
- BB NO.2 : 4 (EMPAT) LEMBAR ASLI KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
- BB NO.3 : 4 (EMPAT) LEMBAR FOTOKOPI KEPUTUSAN BUPATI BOMBANA NOMOR : 15 TAHUN 2009 TANGGAL 8 JANUARI 2009 TENTANG PERSETUJUAN PENCADANGAN WILAYAH PERTAMBANGAN PT PRIMA NUSA SENTOSA;
- BB NO.4: 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI SURAT IJIN TEMPAT USAHA YANG DIKELUARKAN OLEH UNIT SISTEM PELAYANAN TERPADU PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG KEPADA PT ANUGRAH HARISMA BARAKAH NOMOR: 503-SITU/58/SINDU/2007 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2007;
- BB NO.5: 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI NASIONAL NOMOR: 1-6309-2-039778-00140/KPT/2008 TANGGAL 05 MEI 2008 DAN LAMPIRANNYA BERUPA FOTOKOPI NPWP PT ANUGRAH HARISMA BARAKAH;
- BB NO.6: 2 (DUA) LEMBAR FOTOKOPI SURAT PT ANUGRAH HARISMA BARAKAH KEPADA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR: 013-AHB/KP/XI/2008 TANGGAL 28 NOVEMBER 2008 PERIHAL PERMOHONAN KUASA PERTAMBANGAN BESERTA LAMPIRANNYA;
- BB NO.7: 2 (DUA) LEMBAR ASLI TELAHAAN STAF NOMOR: 545/050/2008 TANGGAL 02 DESEMBER 2008 DARI KASI EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI KEPADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROV. SULTRA PERIHAL PENERBITAN SK PENCADANGAN WILAYAH LINTAS KABUPATEN;
- BB NO.8: 2 (DUA) LEMBAR FOTOKOPI TELAAHAN STAF DARI KASI EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI KEPADA KEPALA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROV. SULTRA TANGGAL 02 DESEMBER 2008 NOMOR: 050/545;
- BB NO.9: 1 (SATU) LEMBAR ASLI LEMBAR DISPOSISI NOMOR AGENDA: 2067 BESERTA 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT DIREKTORAT PEMBINAAN PENGUSAHAAN MINERAL DAN BATUBARA KEPADA BUPATI BOMBANA NOMOR: 3385/84.03/DBM/2010 TANGGAL 01 OKTOBER 2010 PERIHAL PENINJAUAN KEMBALI IZIN KUASA PERTAMBANGAN EKSPLOITASI;
- BB NO.10: 1 (SATU) UNDEL FOTOKOPI BUKU SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERIHAL KRONOLOGIS PENERBITAN IUP PT ANUGRAH HARISMA BARAKAH (AHB);
- BB NO.11: 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN TENTANG KRONOLOGIS IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT ANUGRAH HARISMA BARAKAH;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst. tanggal
- Menyatakan Terdakwa NUR ALAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu alternatif Kedua dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Surat Dakwaan perkara ini.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa NUR ALAM dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa NUR ALAM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2.781.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta rupiah), dengan ketentuan memperhitungkan harga 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Premier Estate Kav. I No.9, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita dalam proses penyidikan dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekutan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun pidana.
- Mencabut hak politik Terdakwa selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani hukuman.
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
- BB No.1 : 6 (enam) lembar fotokopi legalisir Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1603 K/40/MEM/2003 tanggal 24 Desember 2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan dan lampiran;
- BB No.2 : 4 (empat) lembar asli Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
- BB No.3 : 4 (empat) lembar fotokopi Keputusan Bupati Bombana Nomor : 15 Tahun 2009 tanggal 8 Januari 2009 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT Prima Nusa Sentosa;
- BB No.4: 1 (satu) lembar fotokopi Surat Ijin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Unit Sistem Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Tabalong kepada PT Anugrah Harisma Barakah Nomor: 503-SITU/58/SINDU/2007 tanggal 24 September 2007;
- BB No.5: 1 (satu) lembar fotokopi Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Nomor: 1-6309-2-039778-00140/KPT/2008 tanggal 05 Mei 2008 dan lampirannya berupa fotokopi NPWP PT Anugrah Harisma Barakah;
- BB No.6: 2 (dua) lembar fotokopi Surat PT Anugrah Harisma Barakah kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 013-AHB/KP/XI/2008 tanggal 28 November 2008 perihal Permohonan Kuasa Pertambangan beserta lampirannya;
- BB No.7: 2 (dua) lembar Asli Telahaan Staf Nomor: 545/050/2008 tanggal 02 Desember 2008 dari Kasi Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Sultra perihal Penerbitan SK Pencadangan Wilayah Lintas Kabupaten;
- BB No.8: 2 (dua) lembar fotokopi telaahan staf dari Kasi Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Sultra tanggal 02 Desember 2008 Nomor: 050/545;
- BB No.9: 1 (satu) lembar asli Lembar Disposisi Nomor Agenda: 2067 beserta 1 (satu) lembar asli surat Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara kepada Bupati Bombana Nomor: 3385/84.03/DBM/2010 tanggal 01 oktober 2010 perihal Peninjauan Kembali Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi;
- BB No.10: 1 (satu) undel fotokopi buku Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perihal Kronologis Penerbitan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB);
- BB No.11: 1 (satu) bundel dokumen tentang Kronologis Izin Usaha Pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah;
Putusan PT JAKARTA Nomor 16/PID.TPK/2018/PT DKI |
|
Nomor | 16/PID.TPK/2018/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Brlafat Akbar, Hj. Reny Halida Ilham Malik |
Panitera | Yulman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 28 MARET 2018 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT ; NOMOR. 828 TAHUN 2008 TENTANG PERSETUJUAN PENCADANGAN WILAYAH PERTAMBANGAN PT. AHB; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN KEPADA TOMPO DIKEMBALIKAN KEPADA BURHANUDIN TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN KEPADA BURHANUDIN DIKEMBALIKAN KEPADA KAHAR HARIS |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 28 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut ; Nomor. 828 tahun 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. AHB; Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada TOMPO Dikembalikan kepada BURHANUDIN Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara Dikembalikan kepada BURHANUDIN Dikembalikan kepada KAHAR HARIS |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.TPK/2018/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 16/PID.TPK/2018/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada