- Menyatakan terdakwa ASWAR MUDA, SE Bin M. YUNUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ASWAR MUDA, SE Bin M. YUNUS oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ASWAR MUDA, SE Bin M. YUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum terdakwa ASWAR MUDA, SE Bin M. YUNUS untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 93.411.747,87 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh tujuh sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (lembar) Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 03-04-2017, pukul 10:30:39 No Resi : 36371-01/2017/806218.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 25-01-2017, pukul 08:22:53 No Resi : 36371-01/2017/801886.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 11-04-2017, pukul 13:25:17 No Resi : 36371-01/2017/806872.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 25-04-2017, pukul 09:10:31 No Resi : 36371-01/2017/807820.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 17-02-2017, pukul 09:09:52 No Resi : 36371-01/2017/803284.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 14-03-2017, pukul 12:38:31 No Resi : 36371-01/2017/805087.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 17-01-2017, pukul 14:10:32 No Resi : 36371-01/2017/801228.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 09-01-2017, pukul 15:02:31 No Resi : 36371-01/2017/800509.
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi telah terima dari Lahmudin Sirait, uang sejumlah dua puluh juta rupiah, untuk pembayaran material bangunan batu bata, an Mulyan, SE, Tanjung 25-1-2017 yang diketahui an Azwar Muda, SE (lurah tanjung).
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi telah terima dari Lahmudin Sirait uang sejumlah sepuluh juta rupiah, pembayaran material bangunan untuk bedah rumah sebanyak 8 unit berupa 1.papan, 2.kayu Tanjung 17-02-2017 yang menerima a.n Mulyan, SE diketahui Azwar Muda, SE (lurah tanjung).
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi telah terima dari Lahmudin Sirait uang sejumlah dua puluh juta rupiah pembayaran bahan bangunan papan yang menerima a.n Mulyan, SE, Tanjung 9-1-2017 diketahui Azwar Muda, SE (lurah tanjung).
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi telah terima dari Lahmudin Sirait uang sejumlah dua puluh juta rupiah pembayaran material bangunan berupa seng dengan kayu yang menerima a.n Ahmad , F Tanjung 17-1-2017 diketahui Azwar Muda, SE (lurah tanjung).
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi telah terima dari Lahmudin Sirait uang sejumlah lima juta rupiah pembayaran pembelian material bangunan berupa papan yang menerima a.n Rosna Tanjung 14-03-2017 diketahui Azwar Muda, SE (lurah tanjung).
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi telah terima dari Lahmudin Sirait uang sejumlah Lima Juta Rupiah Suak Kandis tanggal 03-04-2017 diketahui Azwar Muda, SE.
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi telah terima dari Lahmudin Sirait uang sejumlah lima juta rupiah untuk pembayaran pembelian alat-alat Wc, Suak Kandis 11-04-2017 yang menerima Azwar Muda, SE.
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi telah terima dari Lahmudin Sirait uang sejumlah lima juta rupiah untuk pembayaran, Suak Kandis tanggal 25-04-2017 yang menerima Azwar Muda, SE.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Setoran Denda Butab tanggal 17-11-2016, pukul 13:17:04 dengan no resi, 36371-01/2016/821898 Jumlah setoran sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Setoran Denda Butab tanggal 17-11-2016 pukul 13:07:11 dengan no resi, 36371-01/2016/821895 Jumlah setoran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Setoran Denda Butab tanggal 17-11-2016 pukul 13:03:02 dengan no resi, 36371-01/2016/821893 Jumlah setoran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Setoran Denda Butab tanggal 17-11-2016 pukul 13:05:08 dengan no resi, 36371-01/2016/821894 Jumlah setoran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke No rekening 1243-0001-5700-14219 atas nama nasabah Lahmudin Sirait.
- 1 (satu) buah buku tabunggan Asli E-BATARAPOS CABANG : KPC. KUMPE JAMBI 36371, No serial : 1676, atas nama LAHMUDIN SIRAIT Nomor Rekening : 12430-01-57-001421-9 Desa Suak Kandis Rt. 27 Jambi 36371. Dengan rincian akhir : DEBET Rp. 5.000.000,- KREDIT Rp. 29.538.08,- SALDO Rp. 316.212.06.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 1 Lahmudin Sirait dan Bendahra kelompok Tanjung 1 M. Yusup, telah terima dari bendahara kelompok Rutilahu Kel. Tanjung uang sejumlah lima belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah untuk pembayaran bahan bangunan rumah tidak layak huni Kel. Tanjung, yang ditandatangani ANTON tahun 2016.
- 1 (satu) Lembar Nota Asli pembelian bahan bangunan, yang ditandatangani dan cap toko KURNIA JAYA.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 1 Lahmudin Sirait dan Bendahra kelompok Tanjung 1 M. Yusup, telah terima dari bendahara kelompok Rutilahu Kel. Tanjung uang dua belas juta seratus enam puluh ribu rupiah untuk pembelian bahan pembuatan WC, yang ditandatangani ANTON tahun 2016.
- 1 (satu) Lembar Nota Asli pembelian bahan bangunan, yang ditandatangani dan cap took KURNIA JAYA tertanggal 27-12-2016.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 1 Lahmudin Sirait dan Bendahra kelompok Tanjung 1 M. Yusup, telah terima dari bendahara kelompok Rutilahu Kel. Tanjung uang sebelas juta tiga ratus enam ratus enam puluh ribu rupiah untuk pembelian bahan bangunan rumah tidak layak huni Kel. tanjung, yang ditandatangani ANTON tahun 2016.
- 1 (satu) Lembar Nota Asli pembelian bahan bangunan, yang ditandatangani dan cap toko KURNIA JAYA.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 1 Lahmudin Sirait dan Bendahra kelompok Tanjung 1 M. Yusup, uang sejumlah tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah, untuk upah pembuatan tujuh buah Rumah papan RUTILAHU Kelurahan Tanjung x 2.500.000/Rumah yang ditandatangani tanjung 06 Februari 2017 an Muhammad.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 1 Lahmudin Sirait dan Bendahra kelompok Tanjung 1 M. Yusup, uang sejumlah lima juta rupiah, untuk upah pembuatan dua buah Rumah papan RUTILAHU Kelurahan Tanjung x 2.500.000/Rumah yang ditandatangani tanjung 03 April 2017 an Muhammad.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 1 Lahmudin Sirait dan Bendahra kelompok Tanjung 1 M. Yusup, uang sejumlah dua belas juta delapan ratus ribu rupiah, untuk pembuatan 16 pintu, 16 jendela kamar dan 32 jendela kaca sekali gus upah pasang yang ditandatangani tanjung 2016, an Abu Bakar.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 1 Lahmudin Sirait dan Bendahra kelompok Tanjung 1 M. Yusup, uang tiga puluh enam juta rupiah, untuk pembayaran 20 kubik kayu/papan x 1.800.000,-/kubik yang ditandatangani tanjung 2016 an Rusli.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 1 Lahmudin Sirait dan Bendahra kelompok Tanjung 1 M. Yusup, uang sejumlah dua belas juta enam ratus ribu rupiah, untuk pembayaran 7 kubik kayu/papan x 1.800.000,-/kubik yang ditandatangani tanjung 2016 an Samsul.
- 1 (lembar) Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14201 atas nama nasabah Apriyandi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 16-12-2016, pukul 13:50:05 No Resi : 36371-01/2016/824022.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14201 atas nama nasabah Apriyandi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 03-12-2016, pukul 08:58:15 No Resi : 36371-01/2016/822864.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14201 atas nama nasabah Apriyandi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 27-12-2016, pukul 14:43:08 No Resi : 36371-01/2016/824813.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14201 atas nama nasabah Apriyandit sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 21-12-2016, pukul 10:19:46 No Resi : 36371-01/2016/824549.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14201 atas nama nasabah Apriyandi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 10-12-2016, pukul 08:25:41 No Resi : 36371-01/2016/823428.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14201 atas nama nasabah Apriyandi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 04-01-2017, pukul 10:15:07 No Resi : 36371-01/2017/800145.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Penarikan Tunai uang di kantor Pos Kpc. Kumpe Jambi 36371 dari No rekening 1243-0001-5700-14201 atas nama nasabah Apriyandi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26-11-2016, pukul 10:40:42 No Resi : 36371-01/2016/822576.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Setoran Denda Butab tanggal 17-11-2016, pukul 13:28:08 dengan no resi, 36371-01/2016/821901 Jumlah setoran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima belas juta rupiah) ke No rekening 1243-0001-5700-14201 atas nama nasabah Apriyandi.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Setoran Denda Butab tanggal 17-11-2016, pukul 13:25:38 dengan no resi, 36371-01/2016/821900 Jumlah setoran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima belas juta rupiah) ke No rekening 1243-0001-5700-14201 atas nama nasabah Apriyandi.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Setoran Denda Butab tanggal 17-11-2016, pukul 13:30:12 dengan no resi, 36371-01/2016/821902 Jumlah setoran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima belas juta rupiah) ke No rekening 1243-0001-5700-14201 atas nama nasabah Apriyandi.
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Terima BTN Setoran Denda Butab tanggal 17-11-2016, pukul 13:33:23 dengan no resi, 36371-01/2016/821900 Jumlah setoran sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke No rekening 1243-0001-5700-14201 atas nama nasabah Apriyandi.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 2 hermanto dan Bendahara kelompok tanjung 2 Apriyandi, telah terima dari bendahara kelompok Rutilahu Kel. Tanjung uang sejumlah tujuh belas juta seratus ribu rupiah untuk pembayaran tiga puluh empat ribu dua ratus buah batu bata x 500/buah Tanjung 17 November 2016 yang ditandatangani ACENG.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 2 hermanto dan Bendahra kelompok Tanjung 2 Apriyandi, telah terima dari bendahara kelompok Rutilahu Kel. Tanjung uang sejumlah dua juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran 5000 buah batu bata x 500/buah 21-11-2016 yang ditandatangani ACENG.
- 7 (tujuh) Lembar Nota Asli pembelian batu bata tanggal 30-9-2016, yang ditandatangani ACENG.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 2 hermanto dan Bendahra kelompok Tanjung 2 Apriyandi, telah terima dari bendahara kelompok Rutilahu Kel. Tanjung uang sejumlah empat juta sembilan ratus ribu rupiah untuk pembayaran 49 (empat puluh Sembilan) kubik pasir x 100.000/kubik untuk pembuatan rumah tidak layak huni kel. Tanjung yang ditandatangani ANTON, tanjung 2016.
- 7 (tujuh) Lembar Nota Asli pembelian pasir, yang ditandatangani dan cap toko KURNIA JAYA tertanggal 20-11-2016 dan tanggal 19-11-2016.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 2 Hermanto dan Bendahra kelompok Tanjung 2 Apriyandi, telah terima dari bendahara kelompok Rutilahu Kel. Tanjung uang dua belas juta enam ratus ribu rupiah, yang ditandatangani ANTON tahun 2016.
- 1 (satu) Lembar Nota Asli pembelian bahan bangunan, yang ditandatangani dan cap toko KURNIA JAYA tanggal 11-01-2017.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 2 Hermanto dan Bendahra kelompok Tanjung 2 Apriyandi, telah terima dari bendahara kelompok Rutilahu Kel. Tanjung empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah, yang ditandatangani ANTON tahun 2016.
- 4 (empat) Lembar Nota Asli pembelian bahan bangunan, yang ditandatangani dan cap toko KURNIA JAYA tertanggal 18-11-2016, tanggal 26-11-2016, tanggal 28-11-2016, tanggal 30-11-2016.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 2 Hermanto dan Bendahra kelompok Tanjung 2 Apriyandi, uang sejumlah dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah, untuk upah pembuatan tujuh unit Rumah batu x 3.500.000/Rumah, yang ditandatangani tanjung 30 Desember 2016 an Pauzi.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 2 Hermanto dan Bendahra kelompok Tanjung 2 Apriyandi, uang sejumlah delapan juta rupiah, untuk pembayaran konsen sebanyak 42 pasang, yang ditandatangani tanjung 21-11- 2016 an Abu Bakar.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Diketahui Ketua Kelompok RTLH 2 Hermanto dan Bendahra kelompok Tanjung 2 Apriyandi, uang sejumlah delapan belas juta rupiah, untuk pembayaran 10 kubik kayu/papan x 1.800.000,0/kbk yang ditandatangani tanjung 2016 an Samsul.
- 1 (satu) bundel Foto Copy yang sudah di Legalisir Laporan Program Kegiatan Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH PERKOTAAN) Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016.
- 1 (satu) bundel Foto Copy yang sudah di Legalisir proposal Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy yang sudah di Legalisir Surat rekomendasi proposal nomor : 400/67/Dinsosnakertrans/2016, sengeti 4 Februari 2016 yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupten Muaro Jambi SUSWIYANTO, S.Sos.
- 6 (enam) Lembar Foto Copy yang sudah di Legalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi Nomor : KEP.400.1/80/Sosnakertrans/2016, tentang Penetapan Nama-nama Penerima Rehabilitas Sosial Rumah tidak Layak Huni Sektor Perkotaan di kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2016, yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Muaro Jambi tanggal 25 Agustus 2016 SUSWIYANTO,S.Sos.
- 60) 4 (empat) Lembar Foto Copy yang sudah di Legalisir Surat Pemberitahuan Nomor : 1730/PFM/PFMKT/BS.02.01/08/2016, Jakarta 29 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Direktur Penanganan Fakir Miskin Perkotaan MUMU SUHERLAN.
- 5 (lima) Lembar Foto Copy yang sudah di Legalisir Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perkotaan Nomor : 155/PFM/PFMKT/KPTS/08/2016, Tentang Penetapan nama-nama Kepala Keluarga Penerima Bantuan Stimulan Untuk Program Penanganan Fakir Miskin perkotaan Tahun 2016 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Agustus 2016 yang ditandatangani Kuasa Penguna Anggaran Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perkotaan MUMU SUHERLAN.
- 1 (satu) buku yang sudah di Legalisir Pedoman Penanggulangan Kemiskinan perkotaan, melalui kegiatan Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dan Sarana Prasarana Lingkungan (SARLING), Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan kemiskinan Nomor : 506/DYS.PK/KPTS/10/2015, Tentang Pedoman Penanggulangan kemiskinan Melalui Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.
- Surat nomor : 3052/PFM/PFMKT/BS.02.01/11/2016, Jakarta 14 Movember 2016, tentang Dana operasional PFM Perkotaan Th. 2016 yang sudah di Legalisir.
- Bimbingan Teknis pemanfaatan Dana Stimulan RS-RTLH dan Sarling tahun 2016 yang sudah di Legalisir.
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perkotaan Nomor : 247/PFM/PFMKT/KPTS/09/2016 Tentang Penentapan Lokasi Penerima dan Jumlah Biaya Operasional Daerah Program Penanganan Fakir Miskin perkotaan tahun 2016, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 September 2016 yang sudah di Legalisir.
- 16 (enam belas) lembar Asli Berita acara serah teriam hasil pekerjaan pembuatan rumah tidak layak huni (Rutilahu) kelurahan tanjung tahun 2016.
- 2 (dua) lembar Asli Rincian bahan-bahan pembuatan 1 (satu) rumah papan dan rumah kayu ukuran 5x5 M Rutilahu Masyarakat kelurahan tanjung tahun 2016.
- Asli Berita acara rapat Musyawarah pada tanggal 03 Oktober 2016 beserta daftar hadir.
- Foto Copy Surat keputusan (SK) pengankatan sebagai Lurah tanjung tahun 2017, PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR : 821.24/05/BKPPD BUPATI MUARO JAMBI, tanggal 03 Januari 2017.
- Foto Copy Surat keputusan (SK) pengankatan sebagai Pengawas Kasi Olahraga pada Administrator Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga kab. Muaro Jambi, PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI MUARO JAMBI NOMOR : 821.24/1374II/ BKD BUPATI MUARO JAMBI, tanggal 18 September 2017.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktafiatri Kusumaningsih, Br Hakim Anggota H. Amir Aswan |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi Lahmudin Sirait Bin U Sirait Dikembalikan Kepada Saksi Apriandi Bin Ruslan (Alm) Dikembalikan Kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi Melalui Saksi Wawan Suprianto, MH Bin Prayitno Dikembalikan Kepada Terdakwa Aswar Muda, Se Bin M. Yunus; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
144
49