- BAHWA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA TERLALU RINGAN DAN BELUM MEMENUHI RASA KEADILAN YANG DITIMBULKAN OLEH PERBUATAN TERDAKWA;--------------------------------------------------------
- SEHARUSNYA DALAM PENJATUHAN PEMIDANAAN MAJELIS HAKIM MEMPERTIMBANGKAN RASA KEADILAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT SERTA DAPAT MEMBERIKAN EFEK JERA TERHADAP TERDAKWA;-----------------
- BAHWA APA YANG TELAH DIPUTUSKAN OLEH MAJELIS HAKIM SUDAH TEPAT DAN BERKEADILAN;-
- BAHWA MAJELIS HAKIM TELAH MEMUTUSKAN SEBAGAIMANA TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM SEHINGGA JAKSA PENUNUTUT UMUM TIDAK BERALASAN MELAKUKAN UPAYA BANDING;------------------------------------
- MENGINGAT SAKSI KORBAN ADALAH TERMASUK ORANG YANG DIBERI PINJAM PAKAI SEBIDANG TANAH MILIK ORANG TUA SAYA UNTUK DITEMPATI SEMENTARA SEJAK TAHUN 2012 HINGGA SEKARANG ARTINYA SAKSI KORBAN TERMASUK ORANG YANG TIDAK TAHU BERTERIMA KASIH, BAHKAN MENJADIKAN SAYA SEBAGAI TERPIDANA DALAM PERKARA SEPELE TERSEBUT, MAKA OLEH ITU PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALILI TANGGAL 11 NOPEMBER 2014 NO.117/PID.B/2014/PN.MALILI ADALAH PUTUSAN YANG SUDAH BERKEADILAN;----------------------------------------------------------
- UNDANG-UNDANG NOMOR : 48 TAHUN 2009, TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
- UNDANG-UNDANG NOMOR : 2 TAHUN 1986, TENTANG PERADILAN UMUM YANG TELAH DIUBAH PERTAMA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR : 8 TAHUN 2004 DAN PERUBAHAN KE DUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR : 49 TAHUN 2009
- UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM ACARA PIDANA ;
- PASAL 351 AYAT (1) KUHPIDANA ;--------------------------------------------
- PASAL-PASAL DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN
- Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa;--------------------------------------------------------
- Seharusnya dalam penjatuhan pemidanaan Majelis Hakim mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta dapat memberikan efek jera terhadap Terdakwa;-----------------
- Bahwa apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan berkeadilan;-
- Bahwa Majelis Hakim telah memutuskan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga Jaksa Penunutut Umum tidak beralasan melakukan upaya banding;------------------------------------
- Mengingat saksi korban adalah termasuk orang yang diberi pinjam pakai sebidang tanah milik orang tua saya untuk ditempati sementara sejak tahun 2012 hingga sekarang artinya saksi korban termasuk orang yang tidak tahu berterima kasih, bahkan menjadikan saya sebagai terpidana dalam perkara sepele tersebut, maka oleh itu putusan Pengadilan Negeri Malili tanggal 11 Nopember 2014 No.117/Pid.B/2014/PN.Malili adalah putusan yang sudah berkeadilan;----------------------------------------------------------
- Undang-undang Nomor : 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang Nomor : 2 tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor : 8 tahun 2004 dan perubahan ke dua dengan Undang-undang Nomor : 49 tahun 2009
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana ;
- Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ;--------------------------------------------
- Pasal-pasal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Putusan PT MAKASSAR Nomor 392/PID/2014/PT MKS |
|
Nomor | 392/PID/2014/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yunianto |
Hakim Anggota | H. Mulyanto, Brsinggih Budi Prakoso |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -----MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA SYARAT - SYARAT YANG DITENTUKAN DALAM UNDANG-UNDANG, MAKA PERMINTAAN BANDING TERSEBUT DAPAT DITERIMA; ------------------------------- -----MENIMBANG, BAHWA JAKSA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN MEMORI BANDING YANG PADA POKOKNYA MENGEMUKAKAN SEBAGAI BERIKUT;--------------- ------MENIMBANG, BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN MEMORI BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT MAKA TERDAKWA MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING YANG PADA POKOKNYA MENGEMUKAKAN SEBAGAI BERIKUT:-------------- -----MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPELAJARI DAN MENELAAH BERKAS PERKARA NO.117/PID.B/2014/PN.MALILI, YANG MELIPUTI BERITA ACARA PERSIDANGAN, DAN SALINAN RESMI PUTUSAN PERKARA TERSEBUT, YANG DIJATUHKAN PADA TANGGAL 11 NOPEMBER 2014, SALINAN MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM SERTA KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA, MAKA PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA MATERI PERTIMBANGAN HUKUM DAN AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA -------MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALILI TANGGAL 11 NOPEMBER 2014 NO.117/PID.B/2014/PN.MALILI, HARUS DIKUATKAN, DENGAN AMAR SELENGKAPNYA TERURAI DIBAWAH INI;-------------------------------------------------------------------- --------MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA DIJATUHI PIDANA MAKA KEPADANYA AKAN DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN ;------------------------------------------------------------------------------------ ---------MENGINGAT : ------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
-----Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima; ------------------------------- -----Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut;--------------- ------Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut maka Terdakwa mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:-------------- -----Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan menelaah berkas perkara No.117/Pid.B/2014/PN.Malili, yang meliputi Berita Acara persidangan, dan salinan resmi putusan perkara tersebut, yang dijatuhkan pada tanggal 11 Nopember 2014, salinan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa materi pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama -------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Malili tanggal 11 Nopember 2014 No.117/Pid.B/2014/PN.Malili, harus dikuatkan, dengan amar selengkapnya terurai dibawah ini;-------------------------------------------------------------------- --------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya akan dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;------------------------------------------------------------------------------------ ---------Mengingat : ------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 392/PID/2014/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 392/PID/2014/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada