Putusan PN DENPASAR Nomor 683/Pid.Sus/2014/PN Dps |
|
Nomor | 683/Pid.Sus/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hasoloan Sianturi |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Suarditha, I Wayan Sukanila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa FIRLY MAN YASYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika ?Secara tanpa hak atau melawan hukum PERANTARA jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram?. -------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIRLY MAN YASYA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------1(satu) buah timbangan elektrik warna hitam ; -------------------------------------------1(satu) buah HP Nokia warna hitam beserta kartu XL dengan nomor 087780025317; --------------------------------------------------------------------------------1(satu) tas kain warna hitam didalamnya berisi: -----------------------------------------1(satu) plastik klip didalamnya berisi daun, biji, batang kering diduga ganja berat bersih 3,48 gram (kode A) ; -----------------------------------------------------------1(satu) pipet warna putih ; ---------------------------------------------------------------------4 (empat) kertas pelinting rokok ; ------------------------------------------------------------1(satu) kertas warna coklat ; ----------------------------------------------------------------- -4(empat) plastik klip kosong ; ---------------------------------------------------------------- -1(satu) buah asbak aluminium berisi 2(dua) puntung rokok ganja masing-masing berat bersih 0,04 gram (kode B) ; ------------------------------------------------ -1(satu) buah HP Nokia N 70 warna hitam beserta kartu Tri dengan nomor 08983461061061 ; -------------------------------------------------------------------------------------- -1(satu) buah HP samsung galaxy Tab 2 warna hitam beserta kartu simpati dengan nomor 081239367844 ; --------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) kotak bekas pembungkus rokok sampoerna mild mentol warna putih hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,16 gram berat bersih 0,99 gram (Kode A); -------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi daun biji batang kering diduga narkotika berat kotor 8,69 gram berat bersih 8,22 gram (Kode B1); ------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi daun biji batang kering diduga narkotika berat kotor 11,17 gram berat bersih 10,69 gram (Kode B2); --------------------------------------- 1 (satu) plastik klip besar berisi daun biji batang kering diduga narkotika berat kotor 969 gram berat bersih 937 gram didalam gulungan lak ban warna coklat (Kode C); --------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip besar berisi daun biji batang kering diduga narkotika berat kotor 483 berat bersih 473 gram (Kode D) ; ------------------------------------ - Kertas coklat yang digulung didalamnya berisi : --------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika berat kotor 20,12 gram, berat bersih 19,87 gram (Kode E1) ; ----------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika berat kotor 17,20 gram, berat bersih 16,33 gram (Kode E2) ; ------------------------- - Kertas coklat didalamnya berisi Batang kering diduga narkotika ditimbang berat kotor 30 gram berat bersih 13,79 gram terbungkus tas kresek warna putih (Kode F); -------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) kotak warna kuning tutupnya warna coklat didalamnya berisi :----- - 1 (satu) plastik klip berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika berat kotor 7,31 gram berat bersih 6,44 gram (Kode G1); ---------------------------------- - 1 (satu) plastik klip berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika berat kotor 6,38 gram berat bersih 5,51 gram (Kode G2) ; ------------------------------------ 1 (satu) plastik klip berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika berat kotor 10,99 gram berat bersih 10,12 gram (Kode G3); --------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika berat kotor 9,61 gram berat bersih 8,74 gram (Kode G4) ; ------------------------------------ 1 (satu) plastik klip berisi daun, batang, biji kering diduga narkotika berat kotor 4,64 gram berat bersih 3,77 gram (Kode G5); ------------------------------------ 1 (satu) kotak kayu warna coklat didalamnya berisi : ------------------------------ 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,07 (kode H1); ----------------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,10 gram berat bersih 0,87 Gram (kode H2); ------------------------------------------------ 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,05 gram berat bersih 0,82 gram (kode H3); --------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,00 gram berat bersih 0,77 gram (kode H4) ; ----------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,96 gram berat bersih 0,73 gram (kode H5); ----------------------------------------------- 1 (satu) kotak kaleng permen merk altoids yang didalamnya berisi : ---------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,17 gram berat bersih 0,94 gram (Kode I1); ---------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,18 gram berat bersih 0,95 gram (Kode I2); -------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,18 gram berat bersih 0,95 gram (Kode I3); ---------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,17 gram berat bersih 0,94 gram (Kode I4) ; --------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,13 gram berat bersih 0,90 gram (Kode I5) ; --------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,16 gram berat bersih 0,93 gram (Kode I6) ; --------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,19 gram berat bersih 0,96 gram (Kode I7); ------------------------------------------------ 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 1,18 gram berat bersih 0,95 gram (Kode I8); ---------------------------------------------------- 1 (satu) kotak mika didalamnya berisi : ------------------------------------------------ 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,12 gram (Kode J1) ; --------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,13 gram (Kode J2); --------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,11 gram (Kode J3); --------------------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika berat kotor 0,29 gram berat bersih 0,07 gram (Kode J4); -------------------------------------------------- - 2 (dua) pipa kaca ; -------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) potong pipet warna putih; ------------------------------------------------------- 1 (satu) timbangan digital ; ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) bal plastik klip kecil; -------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah gunting; ---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Tas karton warna coklat yang dibagian luarnya bertuliskan THE BODY SHOP ; -----------------------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara A.A. Ngurah Bagus Jaya Permana ; -----------6..Menetapkan apabila terdakwa dinyatakan bersalah agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 683/Pid.Sus/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 683/Pid.Sus/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
15