- Menerima Permintaan/Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa/ Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 17/Pid.Sus-TPK/ 2016/PN Mnk tanggal 6 desember 2016, yang dimohon banding tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk tanggal 6 desember 2016 tersebut sekedar lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa: IR MARTHEN LUTHER RUMADAS,MSi tersebut telah terbukti sesara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ?;
- Menghukum Terdakwa: IR MARTHEN LUTHER RUMADAS,MSi tersebut, dengan pidana penjara selama: 16 (enam belas) tahun; Dan Denda sebesar: Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan (subsider) selama 6 (enam) bulan kurungan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menyatakan lamanya pidana tersebut dikurangkan segenapnya dengan lamanya Terdakwa ditahan;
- Menyatakan barang-bukti berupa:
- Menghukum Terdakwa pula untuk membayar ongkos perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 3/PID.TPK/2017/PT JAP |
|
Nomor | 3/PID.TPK/2017/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata.. |
Hakim Anggota | R.matras Supomo, Brjosner Simanjuntak |
Panitera | E. S. Soelastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Foto copy legalisir surat sekda Papua barat nomor 900/30/Setda-PB/2012 tentang pemindahan dana dan pemblokiran saldo rekening uang sebesar Rp.78.907.877.152 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening 008428953 ( rekening kas umum daerah) Propinsi Papua Barat pada Bank BNI cabang Manokwari ke rekening nomor 150008508 An. PT.PUTRA PAPUA PERKASA; 2. Foto copy leglisir rekening koran atas nama Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat nomor rekening 0084285953; 3. Foto copy legalisir rekening koran atas nama PT.PUTRA PAPUA PERKASA nomor rekening 150008508 pada Bank BNI cabang Sorong; 4. 1 (satu) lembar copy disahkan Laporan Panitia Kerja Belanja Daerah dalam rangka pembicaraan tingkat/ pembahasan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta nota keuangannya tanggal 20 September ? 8 Oktober 2007 DPR RI; 5. 1 (satu) lembar copy disahkan surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008 nomor 0004.0/071.32.2/-/2008; 6. 1 (satu) lembar copy disahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008 nomor 0004.0/071.32.2/-/2008 IA .UMUM; 7. 1 (satu) lembar copy disahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008 IB UMUM; 8. 1 (satu) lembar copy disahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran II. Rincian Pengeluaran ( Ribuan Rupiah); 9. 1 (satu) lembar copy disahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 III.Rencana penarikan pengeluaran dan perkiraan penerimaan; 10. 1 (satu) lembar copy disahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 IV.Catatan; 11. 1 (satu) lembar copy disahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang surat perintah membayar tanggal 16-06-2008 nomor : 00240/PK.3.3/SAPRAS/2008; 12. 1 (satu) lembar copy disahkan surat pernyataan ringkasan penggunan dana nomor :SPRPD-430/PK.3/2008 tanggal 16 juni 2008; 13. 1 (satu) lembar copy disahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasana Prov. Papua Barat TA 2008; 14. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Permintaan Pembayaran no: SPP0430/PK.3/2008 tanggal 16 juni 2008; 15. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Permintaan Pembayaran Dana Sarana dan Prasana Prov. Papua Barat Tahap I (15 %) No:SPP430/PK.3/2008 tanggal 16 juni 2008; 16. 1 (satu) lembar copy disahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No: 902/350/BAKD tanggal 12 Juni 2008 perihal "Penyaluran Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008" kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Dep. Keuangan; 17. 1 (satu) lembar copy disahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00383/PK.3.3/SARPRAS/2008 tanggal 10-11-2008; 18. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008; 19. 1 (satu) lembar copy disahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 10 Nopember 2008; 20. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008; 21. 1 (satu) lembar copy disahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap II, NOMOR: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008; 22. 1 (satu) lembar copy disahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor: 905/690/BAKD tanggal 24 Oktober 2008 perihal Pertimbangan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap II dan III TA 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI; 23. 1 (satu) lembar copy disahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00418/PK.3.3/SAPRAS/2008 tanggal 22-12-2008; 24. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008; 25. 1 (satu) lembar copy disahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov. Papua Barat TA 2008 tanggal 22 Desember 2008; 26. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008; 27. 1 (satu) lembar copy disahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap III Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008; 28. 1 (satu) lembar copy disahkan surat a.n. Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 903/1068/BAKD tanggal 15 Desember 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan; 29. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-628B/PK/2008 tanggal 24 Desember 2008 hal: Rencana Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat Tahap IV kepada Direktur Jenderal BAKD Departemen Dalam Negeri Jakarta; 30. 1 (satu) lembar copy disahkan Laporan Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 Beserta Nota Keuangannya tanggal 5 s.d. 11 Oktober 2010; 31. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-652/MK.07/2010 tanggal 8 Desember 2010 Hal: Permintaan review oleh aparat pengawas BPKP atas peggunaan Dana Sarana Provinsi Papua Barat TA. 2008; 32. 4 (empat) lembar copy disahkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: S-631/K/D4/2011 tanggal 31 Mei 2011 Hal: Hasil Reviu Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA. 2008; 33. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-416 / MK.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 Hal: Jadwal pertemuan Menteri Keuangan dan Banggar DPR-RI tentang hasil riviu BPKP atas penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008; 34. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: 164/BA/DPR RI/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008; 35. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: AG/10837/DPR RI/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008; 36. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 Revisi ke-5 tanggal 20 Desember 2011; 37. 1 (satu) lembar copy disahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IA. UMUM tanggal 20 Desember 2011; 38. 1 (satu) lembar copy disahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) tanggal 20 Desember 2011; 39. 1 (satu) lembar copy disahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan tanggal 20 Desember 2011; 40. 1 (satu) lembar copy disahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2011 nomor : 0002/999-05.6.09/00/2011 IV CATATAN tanggal 20 Desember 2011; 41. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke daerah kurang bayar dana sarana dan prasarana Prov. Papua Barat TA 2008 Datam APBN-P TA 2011 Nomor: SK-30/PK/2011 tanggal 27 Desember 2011; 42. 1 (satu) lembar copy disahkan Daftar Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov. Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 tanggal 27 Desember 2011; 43. 1 (satu) lembar copy disahkan Penetapan Rincian Transfer Ke Daerah Dana Penyesuaian Lainnya TA 2011 tanggal 27 Desember 2011; 44. 1 (satu) lembar copy di sahkan NSS: 17786525A Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 28-12-2011 Nomor: 933896W/019/110 Tahun Anggaran 2011, Nomor SPM: 48001/PK.25/KBSP/2011 tanggal 27-12-2011 Satker: 999202 Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian; 45. 1 (satu) lembar copy disahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: SPTB-48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011; 46. 1 (satu) lembar copy disahkan Lampiran : Surat Perintah Membayar Nomor: 48001 tanggal 27-12-2011; 47. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP: 48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011; 48. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana TA 2008 Nomor: SPP/48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011; tetap terlampir dalam berkas perkara, karena masih dipergunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara atas nama SUWITO SUKENDAR HANDOKO. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.TPK/2017/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 3/PID.TPK/2017/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada