Putusan PA BULUKUMBA Nomor 0333/Pdt.G/2015/PA.Blk |
|
Nomor | 0333/Pdt.G/2015/PA.Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Andi Maryam Bakri, M.agbrhakim Anggota Sutikno |
Hakim Anggota | S.ag., Hakim Ketua Andi Maryam Bakri, M.agbrhakim Anggota Sutikno, Br Hakim Anggota H. Muhammad Baedawi A. Rahim |
Panitera | Dra. Hj. Hajrah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Mambong binti Lanceng meninggal dunia pada tahun 1965 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:- Iddo bin Gegge (suami);- Halo binti Iddo (anak/Penggugat I);- Hasi binti Iddo (anak/Penggugat II);3. Menyatakan Iddo bin Gegge meninggal dunia pada tahun 1994 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:- Hako binti Betta (istri);- Halo binti Iddo (anak/Penggugat I);- Hasi binti Iddo (anak/Penggugat II);- Basri bin Iddo (anak/Tergugat);4. Menyatakan Hako binti Betta meninggal dunia pada tahun 2014 dengan meninggalkan ahli waris Basri bin Iddo (anak/Tergugat);5. Menetapkan bahwa harta perolehan almarhumah Mambong binti Lanceng dan Iddo bin Gegge adalah sebagai berikut:5.1. Tanah sawah dan kebun yang terletak di Kampung Bontosura, Desa Karassing dimekarkan menjadi Dusun Bonto Bainang, Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba seluas 16.691 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Sawah dan Kebun Rusman, Kebun Agus dan Kebun Batta;Sebelah Timur : Kebun Sukri dan Kebun Jumansiah;Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Iddo;Sebelah Barat : Tanah PT. Lonsum dan Tanah Perumahan Basri (Tergugat);Bahwa Iddo bin Gegge berhak atas dari obyek tersebut sebagai harta bersama seluas + 8.345,5 m2, sedangkan sisanya seluas + 8.345,5 m2adalah harta warisan Mambong binti Lanceng;5.2. Tanah sawah yang terletak di Kampung Bontosura, Desa Karassing dimekarkan menjadi Dusun Bonto Bainang, Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba seluas 5.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah Hako;Sebelah Timur : Kebun Hasi Hajji;Sebelah Selatan : Sawah Antit Binti Saking;Sebelah Barat : Kebun Batta;Bahwa Iddo berhak atas dari obyek tersebut sebagai harta bersama seluas + 2.500 m2, sedangkan sisanya seluas +2.500 m2 adalah harta warisan Mambong binti Lanceng;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Mambong binti Lanceng dari petitum putusan angka 5.1 adalah sebagai berikut: - Iddo (suami) = x 8.345,5 =+ 2.086 m2- Halo dan Hasi (anak/para Penggugat) masing-masing mendapatkan sisa dari tirkah sebesar + 3.129,75 m2.7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Mambong binti Lanceng dari petitum 5.2 adalah sebagai berikut:- Iddo (suami) = x 2.500 = +625 m2- Halo dan Hasi (anak/para Penggugat) masing-masing mendapatkan sisa dari tirkah sebesar + 937,5 m2.8. Menetapkan bahwa harta perolehan almarhum Iddo bin Gegge dan Hako binti Betta adalah sebagai berikut: ;8.1. Tanah sawah dan kebun terletak di Kampung Bontosura, Desa Karassing dan dimekarkan menjadi Dusun Bonto Bainang, Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba seluas 30.000 m2dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Kebun Sub. I.1. (Iddo + Mambong);Sebelah Timur : Sawah Aha, Kebun dan Sawah Sakka serta Kebun Batta;Sebelah Selatan : Kebun PT. Lonsum, Kebun/Sawah Sakka;Sebelah Barat : Sawah Iddo + Hako, Sawah Taang dan Sawah Iddo + Hako;Bahwa Hako binti Betta berhak atas dari obyek tersebut sebagai harta bersama seluas + 15.000 m2, sedangkan sisanya seluas +15.000 m2 adalah harta warisan Mambong binti Lanceng;8.2. Tanah sawah terletak di Kampung Bontosura, Desa Karassing dan dimekarkan menjadi Dusun Bonto Bainang, Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba seluas 5.000 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Sawah Iddo + Hako;Sebelah Timur : Kebun Iddo + Hako;Sebelah Selatan : Sawah Sakka dan Kebun PT. Lonsum;Sebelah Barat : Kebun H. Bahar;Bahwa Hako binti Betta berhak atas dari obyek tersebut sebagai harta bersama seluas + 2.500 m2, sedangkan sisanya seluas +2.500 m2 adalah harta warisan Mambong binti Lanceng;9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Iddo bin Gegge dari petitum 8.1 adalah sebagai berikut;- Almarhumah Hako (istri) = 1/8 x 15.000 = +1.875 m2- Halo binti Iddo (anak) = x 13.125 m2 (15.000-1.875) = +3.281,25 m2.- Hasibinti Iddo (anak) = x 13.125 m2 (15.000-1.875) = +3.281,25 m2- Basri bin Iddo (anak) = 2/4 x 13.125 m2 (15.000-1.875) = +6.562,5 m210. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Iddo bin Gegge dari petitum 8.2 adalah sebagai berikut;- Almarhumah Hako (istri) = 1/8 x 2.500 = +312,5 m2- Halo binti Iddo (anak) = x 2.187,5 m2 (2.500-312,5) = + 546,875 m2- Hasibinti Iddo (anak) = x 2.187,5 m2 (2.500-312,5) = + 546,875 m2- Basri bin Iddo (anak) = 2/4 x 2.187,5 m2 (2.500-312,5) = + 1.093,75 m211. Menetapkan bagian Iddo bin Gegge pada petitum angka 5.1 seluas + 8.345,5 m2 dan petitum angka 6 seluas + 2.086 m2 yang keseluruhannya seluas + 10.431,5 m2 menjadi bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut;- Almarhumah Hako (istri) = 1/8 x 10.431,5 = +1.304 m2- Halo binti Iddo (anak) = x 9.127,5 (10.431,4-1.304) = + 2.281,875 m2- Hasi binti Iddo (anak) = x 9.127,5 (10.431,4-1.304) = + 2.281,875 m2 ;- Basri bin Iddo (anak) = 2/4 x 9.127,5 (10.431,4-1.304) = + 4.563,75 m2;12. Menetapkan bagian Iddo bin Gegge pada petitum angka 5.2 seluas + 2.500 m2 dan petitum angka 7 seluas + 625 m2 yang keseluruhannya berjumlah seluas + 3.125 m2 menjadi bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut;- Almarhumah Hako (istri) = 1/8 x 3.125 =+ 390,5 m2- Halo binti Iddo (anak) = x 2.734,5 (3.125-390,5) = + 683,625 m2;- Hasi binti Iddo (anak) = x 2.734,5 (3.125-390,5) = + 683,625 m2;- Basri bin Iddo (anak) = 2/4 x 2.734,5 (3.125-390,5) = + 1.367,25 m213. Menetapkan bagian Hako binti Betta dari harta bersama pada petitum angka 8.1 seluas +15.000 m2 dan petitum angka 8.2 seluas + 2.500 m2 serta bagian Hako binti Betta sebagai ahli waris pada petitum angka 9 seluas + 1.875 m2 dan petitum angka 10 seluas + 312,5 m2 serta pada petitum angka 11 seluas +1.304 m2 dan petitum angka 12 seluas + 390,5 m2 adalah bagian Basri bin Iddo (Tergugat);14. Menetapkan bagian dari Basri bin Iddo (Tergugat) dikurangi dari harta warisan yang telah dijual oleh Tergugat;15. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris menurut besar bagiannya masing-masing;16. Menyatakan menurut hukum bila tanah perkara tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi menurut besarnya bagian masing-masing ;17. Tidak menerima dan menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;18. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.991.000,00 (lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0333/Pdt.G/2015/PA.Blk.zip
- Download PDF
- 0333/Pdt.G/2015/PA.Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 333/Pdt.G/2015/PA Blk
Banding : 79/Pdt.G/2016/PTA.Mks.
Statistik11338