- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Adi Wirasatria bin M. Zain Maninrung) terhadap Penggugat (Setyaningsih, S.Pd binti Tulus);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat pernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;
- Menyatakan harta bersama antara penggugat dan tergugat adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 211 M2 beserta bangunan permanen di atasnya yang terletak di Jalan Tugu nomor 3 Rt. 01 Rw. 01 Dusun Paria Jaya Desa Empang Bawah Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, dengan batas batas :
- Sebelah timur berbatasan dengan Daut Sumitro;
- Sebelah barat berbatasan dengan Hasbullah TS;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah utara berbatasan dengan M. Saleh Lumayan;
- Sebidang tanah seluas 107 M2 beserta bangunan permanen di atasnya yang terletak di Dusun Karato Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, dengan batas batas :
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Bima-Empang;
- Sebelah barat berbatasan dengan Liem Antoni Setiawan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Ahmad;
- Sebelah utara berbatasan dengan Gang;
- Sebidang tanah seluas 102 M2 beserta bangunan permanen di atasnya yang terletak di Dusun Karato Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, dengan batas batas :
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Bima-Empang;
- Sebelah barat berbatasan dengan Liem Antoni Setiawan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Ahmad;
- Sebelah utara berbatasan dengan Gang;
- Sebidang tanah seluas 34,5 M x 9,5 M beserta 2 (dua) unit bangunan permanen di atasnya yang terletak di Rt. 01 Rw. 03 Dusun Talemo Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, dengan batas batas :
- Sebelah timur berbatasan dengan Gang;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Negara;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Bayu Andrianto dan Maga Bonda;
- Sebelah utara berbatasan dengan Gang;
- Satu unit Mobil merk Daihatsu Terios type TX warna putih tahun pembuatan 2013 dengan nomor polisi EA 1066 E atas nama Adi Wirasatria;
- Satu unit Mobil merk Daihatsu Ayla type X elegant warna Silver tahun pembuatan 2014 dengan nomor polisi EA 1089 E atas nama Adi Wirasatria;
- Satu unit sepeda motor roda dua merk Yamaha Byson warna kuning tahun pembuatan 2011 dengan nomor polisi EA 5850 EB atas nama Adi Wirasatria;
- Barang dagangan berupa pakaian di Toko Malang Modistro yang terletak di Jalan Raya Bima Empang Kabupaten Sumbawa;
- Menyatakan penggugat dan tergugat telah menyepakati perdamaian dalam pembagian harta bersama tersebut di atas;
- Menetapkan bagian masing masing atas harta bersama berdasarkan perdamaian tersebut adalah sebagai berikut :
- Bagian penggugat :
- Sebidang tanah seluas 34,5 M x 9,5 M beserta 2 (dua) unit bangunan permanen di atasnya yang terletak di Rt. 01 Rw. 03 Dusun Talemo Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, dengan batas batas :
- Bagian penggugat :
- Sebelah timur berbatasan dengan Gang;
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Negara;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Bayu Andrianto dan Maga Bonda;
- Sebelah utara berbatasan dengan Gang;
- Satu unit Mobil merk Daihatsu Ayla type X elegant warna Silver tahun pembuatan 2014 dengan nomor polisi EA 1089 E atas nama Adi Wirasatria;
- Bagian tergugat :
- Sebidang tanah seluas 211 M2 beserta bangunan permanen di atasnya yang terletak di Jalan Tugu nomor 3 Rt. 01 Rw. 01 Dusun Paria Jaya Desa Empang Bawah Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, dengan batas batas :
- Sebelah timur berbatasan dengan Daut Sumitro;
- Sebelah barat berbatasan dengan Hasbullah TS;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah utara berbatasan dengan M. Saleh Lumayan;
- Sebidang tanah seluas 107 M2 beserta bangunan permanen di atasnya yang terletak di Dusun Karato Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, dengan batas batas :
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Bima-Empang;
- Sebelah barat berbatasan dengan Liem Antoni Setiawan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Ahmad;
- Sebelah utara berbatasan dengan Gang;
- Sebidang tanah seluas 102 M2 beserta bangunan permanen di atasnya yang terletak di Dusun Karato Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, dengan batas batas :
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Bima-Empang;
- Sebelah barat berbatasan dengan Liem Antoni Setiawan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Ahmad;
- Sebelah utara berbatasan dengan Gang;
- Satu unit Mobil merk Daihatsu Terios type TX warna putih tahun pembuatan 2013 dengan nomor polisi EA 1066 E atas nama Adi Wirasatria;
- Satu unit sepeda motor roda dua merk Yamaha Byson warna kuning tahun pembuatan 2011 dengan nomor polisi EA 5850 EB atas nama Adi Wirasatria;
- Barang dagangan berupa pakaian di Toko Malang Modistro yang terletak di Jalan Raya Bima Empang Kabupaten Sumbawa;
- Menghukum penggugat dan tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut sesuai dengan bagian masing masing sebagaimana diktum tersebut di atas, apabila tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan hutang bersama antara penggugat dan tergugat adalah sebagai berikut:
- Hutang pada Bank Danamon Simpan Pinjam Cabang Empang sebesar Rp. 530.170.843,- (lima ratus tiga puluh juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah);
- Hutang pada distributor HP dan Accesoris Rizki Cell sebesar Rp. 81.902.000,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus dua ribu rupiah);
- Hutang pada distributor HP dan Accesoris Vinix sebesar Rp. 8.977.000,- (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
- Hutang pada Ibu Suwarti sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Hutang pada Bank BPD NTB Cabang Plampang sebesar Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah);
- Hutang pada Mandiri Tunas Finance sebesar Rp. 48.268.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Hutang pada Astra Credit Companies sebesar Rp. 52.458.000,- (lima puluh dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Hutang pada Bank BRI Cabang Sumbawa Unit Empang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Menyatakan penggugat dan tergugat telah menyepakati perdamaian dalam pelunasan hutang bersama tersebut di atas;
- Menetapkan bagian kewajiban masing masing atas pelunasan hutang bersama berdasarkan perdamaian tersebut adalah sebagai berikut :
- Kewajiban penggugat :
- Hutang pada Bank BRI Cabang Sumbawa Unit Empang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Kewajiban tergugat :
- Hutang pada Bank Danamon Simpan Pinjam Cabang Empang sebesar Rp. 530.170.843,- (lima ratus tiga puluh juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah);
- Hutang pada distributor HP dan Accesoris Rizki Cell sebesar Rp. 81.902.000,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus dua ribu rupiah);
- Hutang pada distributor HP dan Accesoris Vinix sebesar Rp. 8.977.000,- (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
- Hutang pada Ibu Suwarti sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Hutang pada Bank BPD NTB Cabang Plampang sebesar Rp. 128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah);
- Hutang pada Mandiri Tunas Finance sebesar Rp. 48.268.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Hutang pada Astra Credit Companies sebesar Rp. 52.458.000,- (lima puluh dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Kewajiban penggugat :
- Menghukum penggugat dan tergugat untuk memenuhi kewajiban pelunasan hutang bersama tersebut sesuai dengan bagian kewajiban masing masing sebagaimana tersebut dalam diktum di atas;
- Menolak gugatan pengugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.586.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 0809/Pdt.G/2015/PA.SUB |
|
Nomor | 0809/Pdt.G/2015/PA.SUB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhlis |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota H.m. Maftuh, M.e.i.br Hakim Anggota A. Riza Suaidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0809/Pdt.G/2015/PA.SUB.zip
- Download PDF
- 0809/Pdt.G/2015/PA.SUB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
26
18