Putusan PN SURABAYA Nomor 652/Pdt.G/2013/PN.Sby |
|
Nomor | 652/Pdt.G/2013/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gde Ngurah Adnyana |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Antonius Simbolon |
Panitera | Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Tergugat I, III dan Tergugat II ditolak ; ------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; -----------------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Kreditur (dalam hal ini Penggugat) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang Tergugat I secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.14.917.206.330,- (empat belas milyar sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus enam ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) kepada Penggugat ditambah beban bunga sebesar 10 persen pertahun terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2002 sampai seluruh hutang-hutang Tergugat I dibayar lunas ; ---------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa asli sertifikat Hak atas Tanah atas persil Jalan Ketapang Kecil No.38 Surabaya (ex HGB No.116/Ampel) dan Jalan Tembaan no.73 Surabaya (ex HGB No.106/Bubutan, dengan dihukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan sertifikat hak atas tanah tersebut terhitung sejak dijatuhkannya putusan perkara ini sampai diserahkannya sertifikat hak atas tanah tersebut Penggugat ; ---------------------5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dan Juru Sita Pengadilan Negeri Tulungagung sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------1. Bidang Tanah dengan serifikat Hak Milik No.134/Ampel surat Ukur No.280 tanggal 17-12-1970 atas nama pemegang hak Nyonya Ratna Yurawan Ganis seluas 106 meter persegi beserta bangunan yang ada diatasnya, setempat dikenal sebagai persil di jalan Mas Mansyur No.12 A Surabaya, dengan perincian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------- - Adapun diatas tanah tersebut berdiri bangunan gedung bertingkat II berdinding tembok atap genteng lantai keramik, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara : Rumah penduduk, sebelah Timur Ruko, Jalan KH Mansyur No. 10 Surabaya, sebelah Selatan: Jalan KH Mansyur No.12 Surabaya, sebelah Barat : Ruko Jalan KH Mansyur No 12 Surabaya. Adapun penjaga obyek yang telah di Sita Jaminan tersebut ditunjuk Ny. Ratna Yurawan Ganis ; ---------------------------------------------------------------------------------2. Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatas tanah Ex Hak Guna Bangunan No.106/Bubutan, Surat Ukur No.274 tanggal 12 desember 1956 atas nama Nyonya Ratna Yurawan Ganis, seluas 174 meter persegi berikut hak atas tanahnya yang dapat diperoleh dikemudian hari, setempat dikenal sebagai Persil Jalan Tembaan No.73 Surabaya, dengan perincian sebagai berikut : -------------- - Adapun diats tanah tersebut berdiri bangunan gedung berlantai III, berdinding : Tembok, atap: Genteng, lantai : Keramik, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara : Jalan Tembaan Surabaya, sebelah Timur : Ruko Jalan Tembaan No.71 Surabaya, sebelah Selatan : Jalan tembaan Gang II Surabaya, sebelah Barat : Ruko Jalan tembaan No.75. Sebagai penjaga yang telah di Sita Jaminan tersebut ditunjuk Nyonya Ratna Yurawan Ganis ; ---------------------------------------------------------------------------------------------3. Bidang tanah dan bangunan (Persil) di Jalan Taman Aksara No..4 Surabaya milik Djojo Sutrisno ; -------------------------------------------------------------------------------- Kedua Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya telah datang di Jalan Taman Aksara No.4 Surabaya, disana saya : Dapati rumah dalam keadaan Tertutup/Terkunci ; ------------------------------------------------------------------------------- Adapun di atas tanah tersebut berdiri bangunan : Rumah Genteng bertingkat I sebagian berdinding : Tembok, atap : Genteng, lantai : Keramik, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara : Rumah jalan Taman Aksara, sebelah Timur : Jalan Taman Aksara Surabaya, sebelah Selatan : Rumah Jalan Taman Aksara No.3 Surabaya, sebelah selatan : Rumah Penduduk. Sebagai penjaga obyek yang telah di Sita : sdr Djojo Sutrisno ; --------------------4. Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatas bidang tanah ex sertifikat Hak Guna Bangunan No.1/desa Besole, Gambar Situasi No.53 tahun 1984, tanggal 30-5-1984 atas nama pemegang hak PT Dwi Tunggal Marmer Indah seluas 41,160 meter persegi, setempat dikenal sebagai Persil di Desa Besole, Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, beserta semua benda bergerak yang ada didalamnya dan berikut Hak atas tanahnya yang dapat diperoleh dikemudian hari dengan batas-batas sebelah : ---------------------------------------------------------------------------------- Utara : tanah Perhutani; ----------------------------------------------------------------------- Timur : tanah Negara ; -------------------------------------------------------------------------- Selatan : Tanah Negara ; ------------------------------------------------------------------------- Barat : Tanah Negara, tanah Jombor, tanah Sakinah ; ------------------------------- 5. Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatas bidang tanah ex Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2/Desa Ngentrong, Gambar Situasi No.3105, tanggal 19-10-1991 atas nama pemegang hak PT Dwi Tunggal Marmer Indah, seluas 140 M2, setempat dikenal sebagai Persil di desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Kab.Tulungagung, beserta benda bergerak yang ada didalamnya dan beirkut hak atas tanahnya yang dapat diperoleh kemudian hari, dengan batas-batas sebelah :-- Utara : Tanah Desa Ngentrong ; ------------------------------------------------------------- Timur : Tanah Desa Ngentrong ; ------------------------------------------------------------- Selatan : Tanah PT. IMIT ; ----------------------------------------------------------------------- Barat : Tanah Desa Ngentrong ; ----------------------------------------------------------- 6. Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atas bidangn tanah ex Sertifikat Hak Pakai No.11/Desa Besole, Gambar Situasi No.3423/1995, atas nama pemegang Hak PT. Dwi Tunggal Marmer Indah, seluas 67.400 M2, setempat dikenal sebagai Persil di Desa Besole, Kec. Besuki, Kab, Tulungagung, beserta semua benda bergerak yang ada didalamnya dan berikut hak atas tanahnya yang dapat diperoleh dikemudian hari, dengan batas-batas sebelah : ----------------------------------- Utara : Tanah Perhutani ; ---------------------------------------------------------------------- Timur : Tanah Perhutani ; ---------------------------------------------------------------------- Selatan : Tanah perhutani ; ---------------------------------------------------------------------- Barat : tanah perhutani ; ---------------------------------------------------------------------- 7. Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatas bidang tanah ex serifikat Hak Pakai No.12/Desa Besole, Gambar Situasi No.3423/1995, atas nama pemegang Hak PT. Dwi Tunggal Marmer Indah, seluas 66.690 M2, setempat dikenal sebagai Persil di desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, beserta semua benda bergerak yang didalam didalamnya dan berikut hak atas tanahnya yang dapat diperoleh dikemudian hari, dengan batas-batas sebelah : ----------------------------------- Utara : Tanah Perhutani ; ----------------------------------------------------------------------- Timur : Tanah Negara ; --------------------------------------------------------------------------- Selatan : Tanah Negara ; -------------------------------------------------------------------------- Barat : tanah Negara, Tanah Jombor, Tanah Sakinah ; ------------------------------ 8. Bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatas bidang tanah ex Sertifikat Hak Pakai No.13/Desa Besole, gambar Situasi No.637/1996, atas nama pemegang Hak PT. Dwi Tunggal Marmer Indah, seluas 52.440 M2, setempat dikenal sebagai Persil di Desa Besole, Kec. Besuki, Kab. Tulungagung, beserta semua benda bergerak yang ada didalamnya dan berikut hak atas tanahnya yang dapat diperoleh dikemudian hari, dengan batas sebelah : ------------------------------------------- Utara : Tanah Perhutani ; ----------------------------------------------------------------------- Timur : Tanah Perhutani ; ----------------------------------------------------------------------- Selatan : Tanah Perhutani ; ----------------------------------------------------------------------- Barat : Tanah Perhutani ; --------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.411.000,- (Tiga juta empat ratus sebelas ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
120
37