- Menolak tuntutan provisi Penggugat
- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah-tanah:
- Sebidang tanah Girik No. 1680, seluas 439 M2 (empat ratus tiga puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 70/70/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 920, seluas 1.850 M2 (seribu delapan ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 94/94/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 315, seluas 4.438 M2 (empat ribu empat ratus tiga puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 69/69/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 384, seluas 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 62/62/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 1182, seluas 3.688 M2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 78/78/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 605/1623, seluas 1.693 M2 (seribu enam ratus sembilan puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 80/80/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 323, seluas 797 M2 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 71/71/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 788, seluas 753 M2 (tujuh ratus lima puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 86/86/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 72/1241, seluas 1.155 M2 (seribu seratus lima puluh lima meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 67/67/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 108, seluas 1.477 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 85/85/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 1218, seluas 518 M2 (lima ratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 28/28/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 855, seluas 602 M2 (enam ratus dua meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 88/88/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 1234, seluas 293 M2 (dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 84/84/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 1218, seluas 1.212 M2 (seribu dua ratus dua belas meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 29/29/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 708/1242, seluas 342 M2 (tiga ratus empat puluh dua meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 60/60/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 158/372, seluas 728 M2 (tujuh ratus dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 30/30/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 1217, seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 31/31/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 158/372, seluas 485 M2 (empat ratus delapan lima meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 485/485/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 709, seluas 351 M2 (tiga ratus lima puluh satu meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 95/95/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 401, seluas 1.984 M2 (seribu sembilan ratus delapan empat meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 63/63/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 533, seluas 660 M2 (enam ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 64/64/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 725, seluas 410 M2 (empat ratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 79/79/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 7334/485, seluas 647 M2 (enam ratus empat puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 77/77/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Sebidang tanah Girik No. 1216, seluas 735 M2 (tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, yang telah dilakukan Akta Jual Beli Tanah No. 76/76/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet;
- Menghukum Tergugat untuk melepaskan hak-hak atas tanah dan hak akta jual beli yang semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat tanpa syarat apaun juga, terhadap:
- Akta Jual Beli Tanah No. 70/70/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 1680, seluas 439 M2 (empat ratus tiga puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 94/94/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 920, seluas 1.850 M2 (seribu delapan ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 69/69/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 315, seluas 4.438 M2 (empat ribu empat ratus tiga puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 62/62/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 384, seluas 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 78/78/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 1182, seluas 3.688 M2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 80/80/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap Sebidang tanah Girik No. 605/1623, seluas 1.693 M2 (seribu enam ratus sembilan puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 71/71/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 323, seluas 797 M2 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 86/86/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 788, seluas 753 M2 (tujuh ratus lima puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 67/67/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap Sebidang tanah Girik No. 72/1241, seluas 1.155 M2 (seribu seratus lima puluh lima meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 85/85/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 108, seluas 1.477 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 28/28/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 1218, seluas 518 M2 (lima ratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,;
- Akta Jual Beli Tanah No. 88/88/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 855, seluas 602 M2 (enam ratus dua meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 84/84/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 1234, seluas 293 M2 (dua ratus sembilan puluh tiga meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 29/29/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 1218, seluas 1.212 M2 (seribu dua ratus dua belas meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 60/60/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 708/1242, seluas 342 M2 (tiga ratus empat puluh dua meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 30/30/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 158/372, seluas 728 M2 (tujuh ratus dua puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 31/31/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap Sebidang tanah Girik No. 1217, seluas 317 M2 (tiga ratus tujuh belas meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 485/485/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 158/372, seluas 485 M2 (empat ratus delapan lima meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 95/95/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 709, seluas 351 M2 (tiga ratus lima puluh satu meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 63/63/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 401, seluas 1.984 M2 (seribu sembilan ratus delapan empat meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 64/64/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 533, seluas 660 M2 (enam ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 79/79/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 725, seluas 410 M2 (empat ratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 77/77/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap sebidang tanah Girik No. 7334/485, seluas 647 M2 (enam ratus empat puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Akta Jual Beli Tanah No. 76/76/I/1991, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Drs. Rusli Hartono di Pacet terhadap Sebidang tanah Girik No. 1216, seluas 735 M2 (tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Kecamatan Pacet, Kelurahan Sukatani, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat untuk menyerahkan tanah-tanah sengketa tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Mernolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Rekonvensi Pnggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.022.000.-( satu juta dua puluh dua ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 100/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutedjo Bomantoro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Chris Fajar Sosiawan, hakim Anggota 2: Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Adalah milik Penggugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
196
155