- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
- Menetapkan bahwa harta bersama yang didapat dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi berupa : 1). Sebidang tanah dengan sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 05.02.13.03.1.00816, luas 2.517 M2 yang terletak di Jalan Wan Amir, dahulu termasuk kawasan Kelurahan Pangkalan Sesai, setelah terjadi pemekaran kelurahan, sekarang berada dalam kawasan Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatas dengan jalan Wan Amir, Sebelah Selatan berbatas dengan jalan, Sebelah Barat berbatas dengan tanah Samsuar, Sebelah Timur berbatas dengan tanah Suryani; 2). Sebidang tanah dengan sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor : 05.02.13.100817, luas 2.517 M2 yang terletak di Jalan Wan Amir dahulu termasuk kawasan Kelurahan Pangkalan Sesai setelah terjadi pemekaran kelurahan, sekarang berada dalam kawasan kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Wan Amir, Sebelah SElatan berbatas dengan jalan, Sebelah Barat berbatas dengan tanah Eva, Sebelah Timur berbatas dengan tanah Samsuar. 3). Sebidang tanah dengan sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 05.02.13.03.1.00818, luas 2.517 M2 yang terletak di Jalan Wan Amir, dahulu termasuk kawasan Kelurahan Pangkalan Sesai, setelah terjadi pemekaran kelurahan, sekarang berada dalam kawasan Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah Wan Amir, Sebelah Selatan berbatas dengan jalan, Sebelah Barat berbatas dengan tanah Aji Lai, Sebelah Timur berbatas dengan tanah Miswar;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua dari harta bersama seperti tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas;;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama seperti tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka pembagian harta bersama tersebut dilakukan penjualan dimuka umum (lelang) dan hasil mana dibagi secara merata lima puluh persen untuk Penggugat, dan lima puluh persen untuk Tergugat; ;
- Menghukum Tergugatuntuk menyerahkan seperdua dari harta bersama seperti tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.391.000,00(satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA DUMAI Nomor 354/Pdt.G/2010/PA.Dum |
|
Nomor | 354/Pdt.G/2010/PA.Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 11 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sasmiruddin |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Badrul Jamal, Hakim Anggota 1: Hasan Nul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Nursima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2010 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Lainnya : 0354/pdt. G/ 2010/PA.Dum
Statistik9317