- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBADING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG, NOMOR 0742/PDT.G/2017/PA.GM. TANGGAL 21 AGUSTUS 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 09 DZULHIJJAH 1439 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN DICTUM AMAR SEBAGAI BERIKUT
- DALAM EKSEPSI
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT
- DALAM KONPENSI ;
- SEBELAH UTARA : DAHULU BANGUNAN AQQUADICTION SEKARANG DIVING UBER SCUBA ;
- SEBELAH SELATAN : DAHULU BERNAMA FREE DIVE SEKARANG CAFE THE BAYAN TREE;
- SEBELAH TIMUR : JALAN ;
- SEBELAH BARAT : AQUADICTION BUNGALOW ;
- SEBELAH UTARA : RUMAH BARIAH DAN PAJRI;
- SEBELAH SELATAN : RUMAH AMINAH;
- SEBELAH TIMUR : RUMAH HERMAN ;
- SEBELAH BARAT : GANG ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menyatakan permohonan banding Pembading secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Giri Menang, Nomor 0742/Pdt.G/2017/PA.GM. tanggal 21 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Dzulhijjah 1439 Hijriyah dengan perbaikan dictum amar sebagai berikut
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat
- DALAM KONPENSI ;
- Sebelah Utara : dahulu bangunan Aqquadiction sekarang Diving Uber Scuba ;
- Sebelah Selatan : dahulu bernama Free Dive sekarang Cafe The Bayan Tree;
- Sebelah Timur : Jalan ;
- Sebelah Barat : Aquadiction Bungalow ;
- Sebelah Utara : rumah Bariah dan Pajri;
- Sebelah Selatan : rumah Aminah;
- Sebelah Timur : rumah Herman ;
- Sebelah Barat : Gang ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PTA MATARAM Nomor 87/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzah Abbas |
Hakim Anggota |
Subuki, h. Lukman H. Abubakar |
Panitera | Muhammad Khobir Jailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 2.1. TANAH PEKARANGAN SELUAS 409 M?2; BESERTA DI ATASNYA 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH KOS-KOSAN BERUKURAN 22,5 M?2; X 5 M?2; BERNAMA (ALDO FIRENTESA) TERDIRI DARI 5 KAMAR YANG TERLETAK DI DUSUN GILI TRAWANGAN, DESA GILI INDAH, KECAMATAN PEMENANG, KABUPATEN LOMBOK UTARA DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA : TANAH MILIK H. MUL ; - SEBELAH SELATAN : JALAN, RUMAH PENAMPUNGAN KUCING MILIK MR X - SEBELAH TIMUR : RUMAH PEKARANGAN PAK SIREK ; - SEBELAH BARAT : TANAH MILIK ANGELA ; 2.2. 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH BERUKURAN 35 M?2; X 7 M?2; BERNAMA (FITRI HOMESTAY) TERDIRI DARI 5 KAMAR DAN BANGUNAN OUTLET BOUTIQUE THE BEACH YANG TERLETAK DI RT 05, DUSUN GILI TRAWANGAN, DESA GILI INDAH, KECAMATAN PEMENANG, KABUPATEN LOMBOK UTARA, DENGAN BATAS-BATAS : 2.3. 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATAS TANAH SELUAS 334 M?2; (TIGA RATUS TIGA PULUH EMPAT METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DUSUN LAJUT, DESA LAJUT, KECAMATAN PRAYA TENGAH, KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS : 2.4. UANG SEWA BANGUNAN BOUTIQUE (BUTIK) SEJUMLAH RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH); 3. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING, (SETENGAH) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN (SETENGAH) BAGIAN UNTUK TERGUGAT ; 4. MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIAN MASING-MASING, BILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA, DAPAT DILAKUKAN LELANG OLEH PEJABAT LELANG YANG BERWENANG DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN BAGIAN YANG TELAH DITETAPKAN TERSEBUT DI ATAS DAN OLEH KARENA HARTA BERSAMA PADA DICTUM ANGKA 2.4 BERUPA BOUTIQUE TERSEBUT DISEWAKAN OLEH PENGGUGAT DAN TERGUGAT, MAKA PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERSAMA-SAMA MEMPEROLEH (SETENGAH) BAGIAN DARI HASIL SEWA TERSEBUT SELAMA WAKTU SEWA ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 5.592.000,-( LIMA JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut : 2.1. Tanah pekarangan seluas 409 m?2; beserta di atasnya 1 (satu) unit bangunan rumah kos-kosan berukuran 22,5 m?2; x 5 m?2; bernama (ALDO FIRENTESA) terdiri dari 5 kamar yang terletak di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah milik H. Mul ; - Sebelah Selatan : Jalan, rumah penampungan kucing milik Mr X - Sebelah Timur : Rumah pekarangan pak Sirek ; - Sebelah Barat : Tanah milik Angela ; 2.2. 1 (satu) unit bangunan rumah berukuran 35 m?2; x 7 m?2; bernama (FITRI HOMESTAY) terdiri dari 5 kamar dan bangunan outlet Boutique The Beach yang terletak di RT 05, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dengan batas-batas : 2.3. 1 (satu) unit bangunan rumah yang berdiri di atas tanah seluas 334 m?2; (tiga ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Dusun Lajut, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas : 2.4. Uang sewa bangunan Boutique (butik) sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah); 3. Menetapkan bagian masing-masing, (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian untuk Tergugat ; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Harta Bersama milik Penggugat dan Tergugat tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing, bila tidak dapat dilakukan secara natura, dapat dilakukan lelang oleh pejabat lelang yang berwenang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan tersebut di atas dan oleh karena harta bersama pada dictum angka 2.4 berupa Boutique tersebut disewakan oleh Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat dan Tergugat bersama-sama memperoleh (setengah) bagian dari hasil sewa tersebut selama waktu sewa ; 6. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp. 5.592.000,-( lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 87/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.
Pertama : 742/Pdt.G/2017/PA.GM
Statistik8635