Putusan PN SUMENEP Nomor 246/Pid.B/2017/PN SMP |
|
Nomor | 246/Pid.B/2017/PN SMP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | Penadahan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Nurindah Pramulia, Awaluddin Hendra Aprilana |
Panitera | Achmad Rifai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA MOH.ADIYONO BIN MUSAI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI ; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENERTAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1(SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA VIXION,TAHUN 2013, WARNA KUNING NO.POL.M 4576 WF NOKA. MH31PA002DK119385, NOSIN 1PA-119398, DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 246/Pid.B/2017/PN SMP DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : Nama : MOH.ADIYONO BIN MUSA???I;Tempat Lahir : Sumenep ;Umur / tanggal lahir : 27 tahun /7 Januari 1990;Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Ds.Badur, Kec.Batuputih, Kabupaten Sumenep;A g a m a : Islam ; Pekerjaan : Petani.Terdakwa ditangkap pada tanggal 8 September 2017 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik Polri Daerah Jawa Timur Resort Sumenep sejak tanggal 9 September 2017 sampai dengan tanggal 28 September 2017;2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2017 sampai dengan tanggal 7 November 2017;3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 6 November 2017 ;4. Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 1 November 2017 sampai dengan tanggal 30 November 2017;5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 1 Desember 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018 .Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi penasihat hukum.Pengadilan Negeri tersebut :Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM.112/SUMEN/10/2017 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa MOH.ADIYONO BIN MUSA???I bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 480 ke-1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOH.ADIYONO BIN MUSA'I dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tetap ditahan.3. Menyatakan agar barang bukti berupa : 1(satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VIXION tahun 2013, warna kuning No.Pol. M 4576 WF, Noka MH 31 PA PA002DK119385 dirampas untuk Negara ;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah). Bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui atas perbuatannya dan menyesal serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk membantu orang tua; Bahwa jawaban (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa (Duplik) tetap terhadap pembelaannya. Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara.PDM.112/SUMEN/10/2017, tertanggal 7 November 2017 sebagai berikut:Bahwa terdakwa MOH. ADIYONO Bin MUSAI, pada hari Jum???at, tanggal 08 September 2017, sekitar jam 20.30 wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2017 atau setidak ??? tidaknya masuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Sultan Abdurrahman depan Hotel C1 selatan Masjid Perumahan Sumekar Kecamatan Kota Kab. Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jum???at, tanggal 08 September 2017 sekira pukul 12.30 wib, saksi Brigadir ARIK SURYAWAN bersama Brigadir CHANDRA B, SH. dan rekan ??? rekan Resmob lainnya sedang melakukan Penyelidikan tentang maraknya pencurian sepeda motor kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Sultan Abdurrahman depan Hotel C1 selatan Masjid Perumahan Sumekar Kecamatan Kota Kab. Sumenep mencurigai terhadap seseorang yang telah membawa dan memilki sepeda motor merk Yamaha Vixion Tahun 2013, warna kuning No.Pol. M 4576 WF, Noka MH31 PA002DK119385, Nosin : IPA-119398 tanpa dilengkapi STNK dan BPKB selanjutnya saksi Brigadir ARIK SURYAWAN dan Brigadir CHANDRA B, SH. bersama rekan ??? rekan yang lainnya melakukan penyelidikan didaerah tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kedapatan telah membawa atau memiliki sepeda motor merk Yamaha Vixion Tahun 2013, warna kuning No.Pol. M 4576 WF, Noka MH31 PA002DK119385, Nosin : IPA-119398 tersebut yang tidak dilengkapi dengan surat ??? surat yang syah dari pihak yang berwajib berupa STNK dan BPKB kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, terdakwa mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut membeli kepada seseorang yang tidak di kenal di daerah Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan seharga Rp. 4.500.000 ,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB kemudian sepeda motor Yamaha Vixion tersebut oleh terdakwa diperbaiki lalu akan di jual kepada seseorang dengan harga sebesar Rp.5.000.000 ,- ( lima juta rupiah ) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000 ,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah ) namun sebelum terdakwa hendak menjual sepeda motor tersebut, terdakwa langsung di tangkap oleh pihak Kepolisian dan terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa terdakwa membeli sepeda motor merk Yamaha Vixion warna kuning tersebut kepada seseorang yang tidak di kenal dengan harga Rp. 4.500.000 ,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) dan akan menjualnya kembali kepada seseorang dengan harga Rp. 5.000.000 ,- ( lima juta rupiah ) dan terdakwa membeli sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi STNK dan BKPB serta harga yang murah padahal di pasaran jika sepeda motor tersebut dilengkapi dengan surat ??? surat yang syah berupa STNK dan BPKB harganya sekitar Rp. 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah ) jadi terdakwa sudah mengetahui dan menduga bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kejahatan karena tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB serta harga sepeda motor yang terlalu murah dan dibawah harga pasaran .Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.Bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Setelah Membaca: a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 246/Pen.Pid/2017/ PN Smp, tanggal 1 November 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;b. Penetapan Majelis Hakim Nomor 246/Pen.Pid/2017/PN Smp., tanggal 1 Nopember 2017 tentang Penetapan hari sidang; c. Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Bahwa untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, dimana saksi-saksi tersebut sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut agama yang dianutnya dan masing-masing saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Saksi I. ARIK SURYAWAN- Bahwa sebelumnya saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga jauh, namun tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;- Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang saksi berikan di Penyidik; - Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya masalah jual beli sepeda motor dengan cara on line melalui Facebook atas nama orang lain ;- Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya masalah jual beli sepeda motor dengan cara on line melalui Facebook atas nama orang lain;- Bahwa Saksi menyamar sebagai pembeli yang minat dengan tawaran Terdakwa yang menawarkan sepeda motor tanpa surat dijual murah, kemudian disepakati bertemu pada hari Jum???at tanggal 8 September 2017,sekira pukul 20.30 wib di Jl.Raya Sultan Abdurrahman depan Hotel C 1 selatan mesjid perumahan sumekar Kec.Kota,Kab.Sumenep.- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa bersama dengan teman Anggota Brigadir S.CHANDRA B,SH, dan Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep;- Bahwa ciri ciri sepeda motor VIXION warna kuning tahun 2013 No.Pol M 4576 WF, Noka MH31PA002-DK119385, Nosin :1PA-119398 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat;- Bahwa menurut keterangan terdakwa beli sepeda motor tersebut dari orang yang berada di sampang;- Bahwa saat itu Terdakwa bersama dengan Lukman hakim, masing-masing mengendarai sepeda motor;- Bahwa awalnya Lukman Hakim ditangkap, ternyata surat-surat sepeda motor VARIO yang dimiliki Lukmanul Hakim lengkap, maka di lepaskan;- Bahwa menurut keterangan terdakwa baru pertama kali menjual sepeda motor kosongan- Bahwa sepeda motor tersebut ditawarkan dengan harga Rp. 5.000.000,00,-(lima juta rupiah), sedangkan nilai harga di pasaran yang Saksi ketahui harganya kurang lebih Rp 14.000.000,00.-(empat belas juta rupiah ).Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.Bahwa Penuntut Umum telah pula memanggil saksi LUKMAN HAKIM, namun Saksi tersebut tidak dapat hadir dan Penuntut Umum memohon agar keterangan Saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah di hadapan Penyidik tanggal 8 September 2017, agar dapat dibacakan. Oleh karena Terdakwa tidak keberatan, maka dibacakan dan terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya. Bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);Bahwa Terdakwa di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik;- Bahwa Terdakwa mengetahui di tangkap oleh Polisi karena Terdakwa telah membeli sepeda motor tanpa surat -surat BPKB.dan STNK dan Terdakwa beli dari orang yang tidak Terdakwa kenal di daerah Pasongsongan;- Bahwa Sepeda motor yang Terdakwa bei jenis YAMAHA VIXION tahun 2013 warna kuning;- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh 4 (Empat) petugas Polisi pada hari Jum???at tanggal 8 September 2017, sekira pukul 20.30 wib, di Jl.Raya Sultan Abdurrahman depan Hotel C 1 selatan mesjid perumahan sumekar Kec. Kota, Kab. Sumenep;- Bahwa harga sepeda motor yang Terdakwa beli dengan harga sebesar Rp. 5000.000,00 ( lima juta rupiah), karena tidak ada surat BPKB;- Bahwa alasan terdakwa membeli motor tersebut, karena Terdakwa uangnya pas-pasan tidak mempunyai uang untuk membeli yang lengkap;- Bahwa harga pasaran sepeda motor tersebut nilainya Rp. 14.000.000,00,-(Empat Belas Juta Rupiah);- Bahwa Terdakwa baru pertama kali membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat ??? surat yang lengkap;- Bahwa Terdakwa memakai sepeda motor kosongan tersebut selama tujuh bulan, hanya dipakai dilingkungan rumah;- Bahwa Terdakwa tidak berani pakai dengan jarak jauh, karena sepeda motor kosongan.- Bahwa Terdakwa tahu melanggar hukum, Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi ; Bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa: 1(satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VIXION,TAHUN 2013 warna kuning No.Pol.M 4576 WF Noka. MH31PA002DK119385, Nosin 1PA-119398., barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 284/Pen.Pid/2017/PN SMP, tanggal 27 September 2017, karenanya dapat memperkuat pembuktian serta berdasarkan keterangan Para saksi maupun Terdakwa sendiri kalau barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini ; Bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ditunjukan di persidangan, dimana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut : - Bahwa Saksi Arik Suryawan melihat penawaran jual beli sepeda motor kosongan (tanpa surat) di media online yaitu Facebook, kemudian Saksi Arik Suryawan menyamar sebagai pembeli yang minat dengan tawaran Terdakwa yang menawarkan sepeda motor tanpa surat dijual murah, kemudian disepakati bertemu pada hari Jum???at tanggal 8 September 2017,sekira pukul 20.30 wib di Jl.Raya Sultan Abdurrahman depan Hotel C 1 selatan mesjid perumahan sumekar Kec.Kota,Kab.Sumenep;- Bahwa saksi Arik melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa bersama dengan teman Anggota Brigadir S.CHANDRA B,SH, dan Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, saat itu Terdakwa bersama dengan saudaranya yang bernama Saksi Lukman Hakim, masing-masing membawa sepeda motor, namun sepeda motor Vario yang dimiliki Saksi Lukman Hakim lengkap dan peranan Saksi Lukman Hakim hanya mengantarkan Terdakwa, jika sepeda motornya laku, maka diantar pulang bersama Saksi Lukman ;- Bahwa sepeda motor tersebut ditawarkan dengan harga Rp. 5.000.000,00,-(lima juta rupiah), sedangkan nilai harga di pasaran kurang lebih Rp 14.000.000,00.-(empat belas juta rupiah);- Bahwa ciri ciri sepeda motor VIXION warna kuning tahun 2013 No.Pol M 4576 WF, Noka MH31PA002-DK119385, Nosin :1PA-119398 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, setelah diperksa di Kantor Samsat ternyata tidak terdaftar pemiliknya.Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal Pasal 480 ke -1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut:1. Barang Siapa ; 2. Membeli atau Menerima Gadai Sesuatu Barang;3. Yang Diketahuinya Atau Yang Patut Diduga Diperoleh Dari Kejahatan; Bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ;UNSUR ke-1 : ???BARANG SIAPA???.Bahwa Barang siapa dimaksudkan sebagai ???kata??? yang menyatakan kata ganti ??? manusia ??? sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana, dimana ??? manusia ??? yang akan mempertanggung jawabkan secara pidana, dalam perkara ini adalah yang identitasnya secara lengkap diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yaitu Terdakwa MOH.ADIYONO BIN MUSA???I; Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum telah mengajukan MOH. ADIYONO BIN MUSA???I selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri, maka tidak terdapat sangkalkan atau keberatan akan peranan Terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, selain itu sepanjang persidangan berlangsung, Terdakwa juga memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, sehingga mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur Barang Siapa ini telah terpenuhi menurut hukum.UNSUR ke-2 : ???MEMBELI ATAU MENERIMA GADAI SESUATU BARANG??? .Bahwa yang dimaksud Membeli barang yang berasal dari Penadahan berdasarkan MA No.166K/Kr/1957 dalam buku KUHP dan KUHAP karangan R.Soenarto Soerodibroto, SH., tetap dapat dihukum, karena Penadahan merupakan suatu kejahatan, asalakan saja pembeli mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang yang dibeli itu berasal dari kejahatan, dalam hal ini penadahan, sedangkan bahwa ???Barang??? yang dimaksud dalam buku KUHP karangan R. Soesilo adalah barang yang asal dari kejahatan, misalnya barang ??? barang hasil pencurian. Dapat diketahuinya, bahwa barang ??? barang itu asal dari kejahatan atau bukan, dilihat dari hasil penyelidikan tentang asal mula dan caranya berpindah tangan; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa membeli 1(satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VIXION,TAHUN 2013 warna kuning No.Pol.M 4576 WF Noka. MH31PA002DK119385, Nosin 1PA-119398 dari orang yang tidak dikenal di pesong-songan seharga Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) dan sudah 7 (Tujuh) bulan lamanya digunakan oleh Terdakwa serta Terdakwa tahu untuk pasaran harga sepeda motor tersebut nilainya Rp. 14.000.000,00,-(Empat Belas Juta Rupiah); Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian dari Unsur Membeli atau Menerima Gadai Sesuatu Barang, maka berdasarkan uraian tersebut di atas ini telah terpenuhi menurut hukum ;UNSUR KE-3 : ???YANG DIKETAHUINYA ATAU YANG PATUT DISANGKANYA DIPEROLEH KARENA KEJAHATAN???.Menimbang, berdasarkan pengakuan Terdakwa Bahwa Terdakwa telah mengetahui kalau sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah berupa STNK dan BPKB, namun tetap membeli sepeda motor tersebut dengan harga yang murah dan tujuannya untuk digunakan sendiri, oleh karena Terdakwa butuh uang, maka sepeda motor tersebut dijual lagi kepada Saksi Arik Suryana (petugas Polisi), sedangkan Terdakwa juga mengetahui sepeda motor tersebut tahun pembuatannya 2013, dengan motor tersebut kondisi lengkap, maka harga yang layak Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah), sehingga patutlah Terdakwa menduga atau lebih berhati-hati dalam membeli dengan harga murah adalah hasil kejahatan ;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian penerapan unsur Diketahuinya diperoleh dari kejahatan ini telah terpenuhi menurut hukum ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Tunggal Pasal 480 ke -1KUHP, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kejahatan " Penadahan???; Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang didakwakan dari Penuntut Umum dan Majelis Hakim juga berpendapat bahwa pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan Rumah Tahanan, sehingga sepatutnya menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan hukum yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sudah sepatutnya pula Terdakwa diperintahkan tetap ditahan ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang menurut penilaian Hakim telah disita secara sah menurut hukum, maka sebagaimana ditentukan oleh pasal 194 ayat (1) KUHAP, maka status barang bukti tersebut harus pula ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1(satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VIXION,TAHUN 2013 warna kuning No.Pol.M 4576 WF Noka.MH31PA002DK119385, Nosin 1PA-119398., oleh karena motor tersebut tidak terdata di samsat atau sudah terblokir dan tidak diketahui pemiliknya, maka dirampas untuk Negara ; Menimbang, bahwa sistem pemidanaan di Indonesia bukanlah sistem balas dendam melainkan sistem pembinaan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum ; -Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bagi orang yang dinyatakan bersalah haruslah mempertimbangkan rasa keadilan hukum (legal justice), rasa keadilan (moral justice) maupun rasa keadilan di masyarakat (social justice) ;Menimbang, bahwa pada hakekatnya undang-undang telah menentukan bahwa batasan pemidanaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, hal tersebut sebagai legal justice diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, sedangkan yang akan dijamin oleh kepastian hukum adalah prilaku subjek hukum sebagai individu dan makhluk sosial dan menurut rasa keadilan masyarakat ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan harus disesuaikan pada pertimbangan individual pelaku tindak pidana dengan memperhatikan perkembangan kondisi pelaku tindak pidana, maka pemidanaan ini sudahlah adil, patut dan layak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi diri terdakwa ; HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :- Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;HAL-HAL YANG MERINGANKAN : - Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Mengingat Pasal 480 ke-1 KUHP dan pasal ??? pasal serta peraturan perundang ??? undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa MOH.ADIYONO BIN MUSA???I, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENADAHAN???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan 15 (Lima Belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menertapkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VIXION,TAHUN 2013, warna kuning No.Pol.M 4576 WF Noka. MH31PA002DK119385, Nosin 1PA-119398, dirampas untuk negara ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari SENIN tanggal 23 MEI 2016 oleh kami RINA INDRAJANTI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AWALUDDIN HENDRA APRILANA, S.H., dan NURINDAH PRAMULIA S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ACHMAD RIFA???I,S.H, sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Sumenep dan dengan dihadiri oleh NUR FAJJRIYAH, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa sendiri serta Penasihat Hukum Terdakwa.HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA AWALUDDIN HENDRA APRILANA, S.H RINA INDRAJANTI, S.H., M.H NURINDAH PRAMULIA S.H., M.HPANITERA PENGGANTIACHMAD RIFA???I,S.H |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
49
8