Putusan PA CURUP Nomor 0063/Pdt.G/2013/PA Crp |
|
Nomor | 0063/Pdt.G/2013/PA Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Sirjoni |
Hakim Anggota | S.ag, . Havizh Martius, Jurnaâaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris PEWARIS adalah sebagai berikut:2.1. Penggugat II (isteri/Penggugat II);2.2. ANAK KE-1 (anak laki-laki);2.3. Turut Tergugat I (anak perempuan/Turut Tergugat I);2.4. Turut Tergugat II (anak laki-laki/Turut Tergugat II);2.5. Basarudin bin Bait (anak laki-laki);2.6. Penggugat I (anak perempuan/Penggugat I);3. Menetapkan harta warisan almarhum PEWARIS adalah (setengah) bagian dari harta-harta sebagai berikut:3.1. 1 (satu) bidang tanah berukuran 32 meter x 10 meter beserta 1 (satu) unit rumah permanen atap seng di atas tanah tersebut yang berukuran 20 meter x 8 meter yang terletak di Jalan Kihajardewantoro Nomor 132 Rt 01 Rw 01, Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dengan batas-batas :- Sebelah Utara dengan Jalan Kihajardewantoro; (SMPN 1 Kepahiang)- Sebelah Selatan dengan tanah Wawan;- Sebelah Barat dengan tanah Jopri;- Sebelah Timur dengan tanah Sanil;Sekarang dikuasai oleh para Tergugat;3.2. 1 (satu) bidang tanah kebun kopi yang terletak di Desa Temdak, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan tanah Amandala berukuran 78 meter;- Sebelah Selatan dengan tanah yang dikuasai Penggugat II berukuran 170 meter;- Sebelah Barat dengan tanah Yono berukuran 111, 50 meter;- Sebelah Timur dengan tanah Siring berukuran 153 meter;Sekarang dikuasai oleh para Tergugat;3.3. 1 (satu) bidang tanah kebun kopi yang terletak di Desa Temdak, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan tanah yang dikuasai para Tergugat berukuran 170 meter;- Sebelah Selatan dengan tanah Edi Suhardi berukuran 60 meter;- Sebelah Barat dengan tanah Yusuf berukuran 117 meter;- Sebelah Timur dengan tanah siring berukuran 81, 50 meter;Sekarang dikuasai oleh Penggugat II (Penggugat II);4. Menetapkan (setengah) bagian dari harta-harta yang tersebut pada nomor 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas adalah bagian dari Penggugat II (isteri/Penggugat II) sebagai bagian harta bersama;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum PEWARIS adalah sebagai berikut:5.1. Penggugat II (isteri/Penggugat II) mendapat 8/64 (delapan per enam puluh empat) bagian x (setengah) = 8/128 bagian atau 8/128 x 100% = 6, 24 %;5.2. ANAK KE-1 (anak laki-laki) mendapat 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian x (setengah) = 14/128 bagian atau 14/128 x 100 % = 10, 94 %;5.3. Turut Tergugat I (anak perempuan/Turut Tergugat I) mendapat 7/64 (tujuh per enam puluh empat) bagian x (setengah) = 7/128 atau 7/128 x 100 % = 5, 47 %;5.4. Turut Tergugat II (anak laki-laki/Turut Tergugat II) mendapat 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian x (setengah) = 14/128 bagian atau 14/128 x 100 % = 10, 94 %;5.5. Basarudin bin Bait (anak laki-laki) mendapat 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian x (setengah) = 14/128 bagian atau 14/128 x 100 % = 10, 94 %;5.6. Penggugat I (anak perempuan/Penggugat I) mendapat 7/128 (tujuh per enam puluh empat) bagian x (setengah) = 7/128 bagian atau 7/128 x 100 % = 5, 47 %;6. Menetapkan ahli waris almarhum ANAK KE-1 adalah sebagai berikut:6.1. Turut Tergugat III (anak laki-laki/Turut Tergugat III);6.2. Turut Tergugat IV(anak laki-laki/Turut Tergugat IV);6.3. Turut Tergugat V (anak perempuan/Turut Tergugat V);6.4. Turut Tergugat VI (anak perempuan/Turut Tergugat VI);6.5. Turut Tergugat VII (anak laki-laki/Turut Tergugat VII);6.6. Turut tergugat VIII (anak perempuan/Turut Tergugat VIII);6.7. Turut tergugat IX(anak laki-laki/Turut Tergugat IX);6.8. Turut Tergugat X (anak perempuan/Turut Tergugat X);6.9. Turut Tergugat XI (cucu perempuan dari anak perempuan/Turut Tergugat XI);7. Menetapkan harta warisan almarhum ANAK KE-1 adalah 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian x (setengah) = 14/128 bagian atau 14/128 x 100 % = 10, 94 %; dari harta warisan almarhum PEWARIS;8. Menetapkan bagian ahli waris ANAK KE-1 adalah sebagai berikut:8.1. Turut Tergugat III (anak laki-laki/Turut Tergugat III) mendapat 2/13 x 14/128 = 28/1664 bagian atau 28/1664 x 100 % = 1, 68 %;8.2. Turut Tergugat IV(anak laki-laki/Turut Tergugat IV) mendapat 2/13 x 14/128 = 28/1664 bagian atau 28/1664 x 100 % = 1, 68 %;8.3. Turut Tergugat V (anak perempuan/Turut Tergugat V); mendapat 1/13 x 14/128 = 14/1664 bagian atau 14/1664 x 100 % = 0, 84 %;8.4. Turut Tergugat VI (anak perempuan/Turut Tergugat VI) mendapat 1/13 x 14/128 = 14/1664 bagian atau 14/1664 x 100 % = 0, 84 %;8.5. Turut Tergugat VII (anak laki-laki/Turut Tergugat VII) mendapat 2/13 x 14/128 = 28/1664 bagian atau 28/1664 x 100 % = 1, 68 %;8.6. Turut tergugat VIII (anak perempuan/Turut Tergugat VIII) mendapat 1/13 x 14/128 = 14/1664 bagian atau 14/1664 x 100 % = 0, 84 %;8.7. Turut tergugat IX(anak laki-laki/Turut Tergugat IX) mendapat 2/13 x 14/128 = 28/1664 bagian atau 28/1664 x 100 % = 1, 68 %;8.8. Turut Tergugat X (anak perempuan/Turut Tergugat X) mendapat 1/13 x 14/128 = 14/1664 bagian atau 14/1664 x 100 % = 0, 84 %;8.9. Turut Tergugat XI (cucu perempuan dari anak perempuan/Turut Tergugat XI) mendapat 1/13 x 14/128 = 14/1664 bagian atau 14/1664 x 100 % = 0, 84 %;9. Menetapkan harta warisan almarhum Basarudin bin Bait adalah 14/64 (empat belas per enam puluh empat) bagian x (setengah) = 14/128 bagian atau 14/128 x 100 % = 10, 94 % dari harta warisan almarhum PEWARIS;10. Menetapkan bagian ahli waris Basarudin bin Bait adalah sebagai berikut:10.1. Penggugat II (ibu/Penggugat II) mendapat 16/96 x 14/128 = 224/12288 bagian atau 224/12288 x 100 % = 1, 82 %.10.2. Tergugat I (isteri/Tergugat I) mendapat 12/96 x 14/128 = 168/12288 bagian atau 168/12288 x 100 % = 1,37 %10.3. Rekni Rina binti Basarudin (anak perempuan/Tergugat II) mendapat 17/96 x 14/128 = 238/12288 bagian atau 238/12288 x 100 % = 1, 94 %;10.4. Tergugat III (anak perempuan/Tergugat III) mendapat 17/96 x 14/128 =238/12288 bagian atau 238/12288 x 100 % = 1, 94 %;10.5. Tergugat IV (anak laki-laki/Tergugat IV) mendapat 34/96 x 14/128 = 476/12288 bagian atau 476/12288 x 100 % = 3, 87 %;11. Menetapkan hutang-hutang almarhum PEWARIS yang belum dibayar adalah sebagai berikut:- Hutang dengan Turut Tergugat II berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah);- Hutang dengan H. Johar / Hj. Farida berupa beras kopi sejumlah 800 Kg;12. Menghukum para Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar hutang-hutang almarhum PEWARIS sebagaimana tersebut pada angka 11 di atas dari harta-harta tersebut pada angka 3.1, 3.2 dan 3.3 diatas;13. Memerintahkan para Penggugat, para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membagi harta warisan yang tersebut pada angka 3.1, 3.2 dan 3.3 di atas sesuai dengan porsi bagian masing-masing ahli waris yang telah ditentukan setelah terlebih dahulu dilunasi hutang-hutang almarhum PEWARIS seperti tersebut angka 11 diatas, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka harus dilelang melalui Kantor Lelang dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris tersebut;14. Menghukum Penggugat II dan para Tergugat untuk menyerahkan bagian harta warisan yang dikuasainya kepada Penggugat dan para Turut Tergugat sesuai dengan porsi bagiannya masing-masing;15. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;16. Menghukum para pihak yang berperkara untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.091.000,- (Empat juta sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0063/Pdt.G/2013/PA_Crp.zip
- Download PDF
- 0063/Pdt.G/2013/PA_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
55
33