Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 0160/Pdt.G/2015/PA.Pyk |
|
Nomor | 0160/Pdt.G/2015/PA.Pyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Asnawi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Firdawati hakim Anggota 2: Elmishbah Ase |
Panitera | H. Armen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :2.1. 1 (satu) bidang tanah perumahan sesuai Buku Tanah Nomor 14 tanggal 22 Juli 1989 yang terletak di Perumnas Kubang Gajah, RT 01 Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, dengan luas 120 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Rumah tetangga;Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah tetangga;Sebelah Timur berbatas dengan Rumah tetangga;Sebelah Barat berbatas dengan Jalan komplek;2.2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1387 tanggal 01 Mei 1992 yang terletak di Jorong Sarilamak, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan luas 10.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara semula berbatas dengan jalan, sekarang dengan tanah rawa dan hutan semak belukar;Sebelah Selatan semula berbatas dengan tanah suku, sekarang berbatas dengan tanah milik Penggugat (Nasir);Sebelah Timur semula berbatas dengan dengan Parit/bandar air, sekarang berbatas dengan tanah rawa dan hutan semak belukar;Sebelah Barat semula berbatas dengan tanah suku, sekarang berbatas dengan tanah rawa dan hutan semak belukar;2.3. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1385 tanggal 01 Mei 1992 yang terletak di Jorong Sarilamak, Nagari Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan luas 7.990 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas semula berbatas dengan tanah suku, sekarang berbatas dengan tanah milik Penggugat (Nasir);Sebelah Selatan semula berbatas dengan Tanah suku, sekarang berbatas dengan parit/Bandar air;Sebelah Timur semula berbatas dengan Parit/bandar air, sekarang dengan tanah kosong;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah suku berupa tanah rawa dan hutan semak belukar;2.4. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor M.149 tanggal 18 Agustus 1993 yang terletak di Jorong Purwajaya, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan luas 1.830 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara sepanjang 57.5 M dulu berbatas dengan tanah Negara, sekarang dengan sebagian tanah milik Purba dan sebagian dengan tanah kosong;Sebelah Selatan sepanjang 57.5 M dulu berbatas dengan tanah Negara, sekarang dengan perkebunan;Sebelah Timur sepanjang 32,3 M berbatas dengan tanah rumah tetangga;Sebelah Barat, sepanjang 35 M semula berbatas dengan tanah Negara, sekarang dengan persawahan;2.5. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 462 tanggal 10 Maret 1997 yang terletak di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan luas 2.474 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara sepanjangn 45 M semula berbatas dengan Tanah milik Adat sekarang sebagian dengan tanah milik Taufiq dan Idral;Sebelah Selatan sepanjang 40 M semula berbatas dengan Tanah milik Adat sekarang dengan tanah milik Penggugat (Nasir);Sebelah Timur sepanjang 72,4 semula berbatas dengan Tanah milik Adat, sekarang dengan tanah milik Datuak MAngkuto Rajo;Sebelah Barat sepanjang 74,4 M semula berbatas dengan Tanah milik Adat sekarang dengan tanah milik Wirman;2.6. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 483 tanggal 29 Maret 1997 yang terletak di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan luas 2.380 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara sepanjang 40 M semula berbatas dengan Tanah milik Adat, sekang dengan tanah milik Penggugat (Nasir);Sebelah Selatan sepanjang 35 M semula berbatas dengan Tanah milik Adat sekarang dengan sebagian tanah milik Wirman dan Ati;Sebelah Timur sepanjang 50,6 M semula berbatas dengan Tanah milik Adat sekarang dengan tanah milik Datuak Mangkuto Rajo;Sebelah Barat sepanjang 43,6 M semula berbatas dengan Tanah milik Adat sekarang dengan tanah milik Wirman;2.7. 1 (satu) bidang tanah dan 3 (tiga) petak ruko berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00163 tanggal 11 Maret 2004 yang terletak di RT 01 RW 01, Kelurahan Nunang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dengan luas 280 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan jalan ke Kelurahan Nunang;Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kosong;Sebelah Timur berbatas dengan gang/ jalan;Sebelah Barat berbatas dengan Ruko;2.8. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00165 tanggal 11 Maret 2004 yang terletak di RT 01 RW 01, Kelurahan Nunang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dengan luas 240 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan jalan ke Kelurahan Nunang;Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kosong;Sebelah Timur berbatas dengan Gang/ jalan;Sebelah Barat berbatas dengan Ruko;2.9. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 112 tanggal 26 Agustus 1998 yang terletak di Jalan DR Hamka, RT 01 RW 01, Kelurahan Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh dengan luas 433 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Gudang;Sebelah Selatan berbatas dengan Gudang gambir;Sebelah Timur berbatas dengan Jalan/tanah kosong;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah kosong;3. Menyatakan bahwa (seperdua) bagian dari Harta Bersama tersebut menjadi milik Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya menjadi milik Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pembagian dan pemisahan atas harta bersama tersebut menurut bagian yang telah ditentukan;5. Menyatakan bahwa apabila pembagian dan pemisahan harta bersama dimaksud tidak memungkinkan dibagi secara in natura maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Payakumbuh dan Pengadilan Agama Limapuluh Kota atas harta bersama tersebut ; 7. Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang telah digunakan Tergugat Rekonpensi sebagai berikut :2.1. Hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Lancer Evo III sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);2.2. Hasil penjualan 1 (satu) unit mesin Molen pengaduk semen sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);3. Menyatakan bahwa (seperdua) bagian dari harta bersama yang ada pada angka 2.1 dan 2.2 tersebut menjadi milik Penggugat Rekonpensi dan (seperdua) bagian lainnya menjadi milik Tergugat Rekonpensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian milik Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);5. Menetapkan hutang bersama bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang adalah sebagai berikut :5.1. Hutang Kartu Kredit Bank BRI cabang Payakumbuh sebesar Rp. 13.717.378,- (tiga belas juta tujuh ratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);5.2. Hutang kepada Yulmita sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam ribu rupiah);6. Menyatakan bahwa (seperdua) bagian dari hutang bersama tersebut dibebankan kepada Penggugat Rekonpensi dan (seperdua) bagian lainnya dibebankan kepada Tergugat Rekonpensi;7. Menyatakan tidak diterima atau menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;Dalam Gugatan IntervensiMenyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konpensi, Rekonpensi dan Intervensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0160/Pdt.G/2015/PA.Pyk.zip
- Download PDF
- 0160/Pdt.G/2015/PA.Pyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
90
179