- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 312/PID.SUS/2017/PN.PIN. TANGGAL 1 FEBRUARI 2018, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DI TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 312/Pid.Sus/2017/PN.Pin. tanggal 1 Februari 2018, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 134/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 134/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmadalihin |
Hakim Anggota | I Nyoman Sukresna, Brnani Indrawati |
Panitera | Hj. Baji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 134/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1391 K/PID.SUS/2018
Pertama : 312/PID.SUS/2017/PN.Pin
Lainnya : 134/PID.SUS/2018/PT.MKS
Statistik3421