- Menyatakan Terdakwa Makmun Bin M.Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Penculikan sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Makmun Bin M.Ali dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Blok bon / rden / faktur YTK MAS BAHAGA.
- 1 (satu) buah mesin BRIZZI BANK BRI , Merk Verifone, No. Sim : 0811310573105732, Sn. Sim : 0015000005221239.
- 1 (satu) Buah Buku Catatan Expedisi.
- 2 (dua) buah buku catatan HVS Merk GARDA.
- 1 (satu) Buah sertifikat tanah atas nama SAYUTI, Nomor : 01.06.16.02.00573.
- 1 (satu) Buah sertifikat tanah atas nama BASRI ISMAIL, Nomor : 01.06.16.13.00420.
- 1 (satu) Exsamplar surat tugas TIM RELAWAN JAPAKEH, atas nama MAKMUN, jabatan bendahara tim kec. Trienggadeng.
- 1 (satu) buku BPKB Sepmor Merk Honda, Nomor Polisi BL 4995 OE, Atas nama : SAPUTRA MAYASARI.
- 1 (satu) buku BPKB Sepmor Merk SUZUKI, Nomor Polisi BL 4418 PS, Atas nama : YUSRA.
- 1 (satu) Buah Buku BANK BRI, Norek : 2169-01-000267-56-5, Atas Nama : MAKMUN.
- 1 (satu) Lembar Kwintansi Panjar Rumah dan tanah terletak didesa raya kecamatan trienggadeng, bermatrai 6000, tanggal 07 maret 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwintansi beli 1 (satu) unit rumah permanen yang terletak didesa raya kecamatan trienggadeng, bermatrai 6000, tanggal 02 april 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwintansi sewa satu pintu toko yang terletak dikeude trienggadeng, bermatrai 6000, tanggal 2 maret 2018.
- 1 (satu) Lembar Kwintansi sebagai utang dengan jamnan akta tanah atas nama BASRI ISMAIL, bermatrai 6000, tanggal 13 Agustus 2013.
- 1 (satu) Lembar Kwintansi sebagai tambahan gadai satu toko dicot pasi dsamping toko KAS MAWATI, bermatrai 6000, tanggal 13 Desember 2017.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi batu merah 2000 biji, tanggal 27 September 2012.
- 1 (satu) Lembar Kwintansi bermatrai 6000, tanggal 22 Februari 2014.
- 1 (satu) Lembar Kwintansi gadai satu rumah beserta tanahnya yang terletak dikeude trienggadeng dusun cot pas, bermatrai 6000, tanggal 04 juni 2015.
- 1 (satu) Lembar Kwintansi gadai tanah sawah yang jumlahnya 5 (lima) gupang yang terletak digampong pante raja, bermatrai 6000.
- 1 (satu) Lembar Kwintansi gadai satu unit kereta MIO SOUL, tanggal 11 desember 2014.
- 1 (satu) Lembar Uang kertas dengan nominal 1 Dolar America.
- 1 (satu) Lembar Uang kertas dengan nominal 100 Dolar America.
- 21 (dua puluh satu) Lembar Uang kertas dengan nominal 1 Ringgit Malaysia.
- 2 (dua) Lembar Uang kertas dengan nominal 2 Ringgit Malaysia.
- 3 (tiga) Lembar Uang kertas dengan nominal 5 Ringgit Malaysia.
- 2 (dua) Lembar Uang kertas dengan nominal 10 Ringgit Malaysia.
- 2 (dua) Lembar Uang kertas dengan nominal 20.000 Rupiah.
- 1 (satu) Lembar Uang kertas dengan nominal 10.000 Rupiah.
- 2 (dua) Lembar Uang kertas dengan nominal 5.000 Rupiah.
- 5 (lima) Lembar Uang kertas dengan nominal 2.000 Rupiah.
- 5 (lima) Lembar Uang kertas dengan nominal 1.000 Rupiah.
- 7 (tujuh) Lembar Uang kertas rupiah dalam keadaan rusak berat / robek.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan butiran perak dan 1 (satu) batu cincin warna putih.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan emas paun (22 karat) berbentuk cincin bermacam model, ukuran dan berat sebanyak 126 biji / potong.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan emas paun (22 karat) berbentuk rantai kalung bermacam model, ukuran dan berat sebanyak 24 biji / potong.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan emas paun (22 karat) berbentuk kerabu (anting) bermacam model, ukuran dan berat sebanyak 59 pasang dengan banyak 118 biji / potong.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan emas paun (22 karat) berbentuk liontin (mainan kalung) bermacam model, ukuran dan berat sebanyak 72 biji / potong.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan emas paun (22 karat) berbentuk liontin mata (mainan kalung) bermacam model, ukuran dan berat sebanyak 7 biji / potong.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan emas paun (22 karat) berbentuk kerabu (anting) yang sudah rusak bermacam model, ukuran dan berat sebanyak 35 biji / potong.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan emas paun (22 karat) berbentuk cincin mata bermacam model, ukuran dan berat sebanyak 31 biji / potong.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan emas paun (22 karat) berbentuk rantai tangan dan gelang bermacam model, ukuran dan berat sebanyak 4 biji / potong.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan emas paun (22 karat) berbentuk rantai tangan mata bermacam model, ukuran dan berat sebanyak 2 biji / potong.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan emas murni (24 karat / 95%) berbentuk cincin dan gelang bermacam model, ukuran dan berat sebanyak 6 biji / potong.
- 1 (satu) buah perak batangan ukuran panjang 11 cm.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan butiran perak.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan lempengan perak.
- 1 (satu) buah perak berbentuk tali pinggang ukuran panjang 72 cm.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan butiran tembaga.
- 1 (satu) biji cincin emas malasyia kualitas 916 Gold beserta 1 (satu) lembar suratnya.
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan batu cincin bermacam warna dan ukurannya sebanyak 11 biji.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Toko Mas Bahagia Trenggadeng ? Pidie Jaya, terhadap pinjaman uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan Borok / Jaminan Emas Murni 99% sebanyak 2 (dua) Manyam.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Toko Mas Bahagia Trenggadeng ? Pidie Jaya, terhadap simpanan Emas Murni 95% sebanyak 10 (sepuluh) Manyam.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Simpan Uang di Toko Mas Bahagia Trenggadeng ? Pidie Jaya, sebanyak Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Simpan Emas di Toko Mas Bahagia Trenggadeng ? Pidie Jaya, sebanyak 13 (tiga belas) Manyam dan meminjam uang sebanyak Rp. 17.800.000,-(tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Mas Bahagia Trenggadeng ? Pidie Jaya.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Simpan Emas 99 % di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya, sebanyak 5 (lima) Manyam.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Simpan Emas 99 % di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya, sebanyak 20 (dua puluh) Manyam.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Simpan Emas 99 % di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya, sebanyak 10 (sepuluh) Manyam.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Simpan Emas 95 % di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya, sebanyak 3 (tiga) Manyam.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Simpan Emas 95% di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya, sebanyak 4 (empat) Manyam.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur No. 371 Toko Mas Bahagia Jln. T. Umar No.13 Trienggadeng Pidie Jaya, Hp.08527793848, tanggal 10 Mei 2018.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur No. 002088 Toko Mas Bahagia Jln. T. Umar No.13 Trienggadeng Pidie Jaya NAD, Hp.06537829242, tanggal 01 November 2016.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur No. 237 Toko Mas Bahagia Jln. T. Umar No.13 Trienggadeng Pidie Jaya, Hp.08527793848, tanggal 30 April 2018.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur No. 333 Toko Mas Bahagia Jln. T. Umar No.13 Trienggadeng Pidie Jaya, Hp.08527793848, tanggal 30 Mei 2018.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Sisa Jual Emas Murni 95 % di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya, sebanyak 1 (Satu) Manyam.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Simpan Emas Murni 95 % di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya sebanyak 2 (Dua) Manyam dan meminjamkan uang sebanyak Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Simpan Emas Murni 95% di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya, sebanyak 15 (lima belas) Manyam.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Simpan Emas Murni 95% di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya, sebanyak 24 (dua puluh empat) Manyam.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur No. 250 Toko Mas Bahagia Jln. T. Umar No.13 Trienggadeng Pidie Jaya, Hp.08527793848, tanggal 20 Mei 2018.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur No. 200 Toko Mas Bahagia Jln. T. Umar No.13 Trienggadeng Pidie Jaya, Hp.08527793848, tanggal 28 Agustus 2017.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur No. 539 Toko Mas Bahagia Jln. T. Umar No.13 Trienggadeng Pidie Jaya, Hp.08527793848, tanggal 24 November 2017.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Pembelian Emas Murni secara menempah di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya, dalam bentuk gelang sebanyak 10 (sepuluh) Manyam dan dalam bentuk kalung sebanyak 5 (lima) Manyam, dengan harga Rp. 27.150.000,-(dua puluh tujuh seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur Simpan Emas Murni 95% di Toko Mas Bahagia Trienggadeng ? Pidie Jaya, sebanyak 6 (enam) Manyam.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur No. 312 terhadap Pembelian Emas secara menempah di Toko Mas Bahagia Trenggadeng ? Pidie Jaya, dalam bentuk gelang sebanyak 8 (delapan) Manyam dan dalam bentuk cincin sebanyak 1 (satu) Manyam, dengan harga Rp. 18.200.000,-(delapan belas juta dua ratus ribu rupiah), tanggal 23 Mei 2018.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur No. 777 terhadap Pembelian Emas secara menempah di Toko Mas Bahagia Trenggadeng ? Pidie Jaya, dalam bentuk kalung sebanyak 2 (dua) Manyam, tanggal 26 Desember 2017.
- 1 (Satu) Lembar Bon / Order Faktur No. 1, terhadap simpanan uang sebanyak Rp. 45.200.000,-(empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) di Toko Mas Bahagia Trenggadeng ?Pidie Jaya, tanggal 21 Maret 2018.
- Mebebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SIGLI Nomor 318/Pid.B/2018/PN Sgi |
|
Nomor | 318/Pid.B/2018/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nazir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Sunanda, Br Hakim Anggota Zainal Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Heriadi Bin H. Ishak. Dikembalikan kepada saksi Heriadi bin H. Ishak untuk pembayaran ganti kerugian kepada para saksi korban. Dikembalikan kepada Hasbi Bin M. Yusuf Dikembalikan kepada Burhani Binti M. Nur Dikembalikan kepada Musliadi Bin Rusli Dikembalikan kepada Evi Susanti Binti M. Yahya. Dikembalikan kepada Helmiyati Binti Yusuf Dikembalikan kepada Rukiah Binti Luddin. Dikembalikan kepada Wardani Binti Usman Dikembalikan kepada Putroe Binti Salam Dikembalikan kepada Juliana Binti M. Husen Dikembalikan kepada Tidiru Binti Usman Dikembalikan kepada Mardiah Binti Budiman Dikembalikan kepada Dalikha Binti Tgk Arifai. Dikembalikan kepada Muhammad Reza Bin Sutyono. Dikembalikan kepada Mukhlis Bin M. Husen. Dikembalikan kepada Rita Wani Binti Samsul Bahri. Dikembalikan kepada Fakhrul Razi Bin Usman Musa. |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pid.B/2018/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 318/Pid.B/2018/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada