- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk mentaati dan mematuhi isi perjanjian isinya sebagai berikut:
- Sebidang tanah berserta apa-apa yang terdapat diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Surat Penyerahan Ganti Rugi tertanggal 12 September 2012, yang setempat dikenali terletak di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan batu, Kecamatan Panai Hilir, Kelurahan Sungai Berombang, Lingkungan VII Suka Maju, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Wil. Lingk. VIII Suka Jadi: 50 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr.Kandar: 400 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl.Suka Maju: 50 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr.Ali Imran: 400 M;
- Sebidang tanah berserta apa-apa yang terdapat diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 184/Perdamaian, seluas 206 M2 (dua ratus enam meter persegi), yang setempat dikenali terletak di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Perdamean dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara : 9 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sdr.Zul PLN : 23 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan : 9 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sdr. H. Salman: 23 M;
- Sebidang tanah tanah berserta apa-apa yang terdapat diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 04 Agustus 2005, yang setempat dikenali terletak di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Danau Balai, Lingkungan Danau Balai A, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan/Gang : 12,5 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Suratmen : 20 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Purnomo : 12,5 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Samini : 20 M;
- Sebidang tanah tanah berserta apa-apa yang terdapat diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 17 Maret 2010, yang setempat dikenali terletak di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Danau Balai, Lingkungan Danau Balai A, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Suratmin/Alm.Kasmiraji :80 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Yurianto : 80 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Yurianto : 15 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum : 15 M;
- Sebidang tanah tanah berserta apa-apa yang terdapat diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 06 Pebruari 2012, yang setempat dikenali terletak di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Danau Balai, Lingkungan Danau Balai A, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rijalo : 15,80 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan Painsan Nst : 37,20 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan/Gang : 15,80 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Triswan : 33,20 M
- Sebidang tanah tanah berserta apa-apa yang terdapat diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa SURAT PENYERAHAN HAK TANAH WARISAN tertanggal 15 Juli 2013, seluas + 1.600 M2, yang setempat dikenali terletak di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Bandar, Kelurahan/ Penghulu Nagori Bandar Pulo, Huta I Habatu, batas-batas sebagai berikut :
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 0434/Pdt.G/2020/PA.RAP |
|
Nomor | 0434/Pdt.G/2020/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Pengesahan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Hamid Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga, Br Hakim Anggota D. Syukri Adly, S. Hi |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
Pasal 1 Bahwa, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua tidak mempermasalahkan mengenai hak asuh atas kedua anak yang bernama bernama Zehliyan Prasetyo Silalahi bin Juliar Silalahi, laki-laki, lahir di Banyuwangi, 29 Juli 1999 (20 tahun) dan Mahendra Suwandhana bin Juliar Silalahi, laki-laki, lahir di Danau Balai A, 13 Maret 2004 (15 tahun), kedua anak tersebut bebas memilih untuk tinggal dengan salah satu di antara pihak kesatu dan pihak kedua dan pemilihan tersebut bersifat tidak mengikat; Pasal 2 Bahwa, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua menanggung bersama biaya nafkah terhadap kedua anak Pihak Kesatu dan Pihak Kedua hingga kedua anak tersebut dewasa menurut undang-undang atau telah menikah; Pasal 3 Bahwa, selama perkawinan Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, kedua belah pihak telah memperoleh harta bersama, berupa harta tidak bergerak sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit; - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Murniati; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Herman Simanjuntak; - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Orem Tambunan/Herman S; Pasal 4 Bahwa, terhadap harta bersama Pihak Kesatu dan Pihak Kedua yang tersebut pada Pasal 3, maka Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat memberikan seluruh harta yang tersebut pada Pasal 3 kepada kedua anak Pihak Kesatu dan Pihak Kedua yang bernama Zehliyan Prasetyo Silalahi bin Juliar Silalahi, laki-laki, lahir di Banyuwangi, 29 Juli 1999 (20 tahun) dan Mahendra Suwandhana bin Juliar Silalahi, laki-laki, lahir di Danau Balai A, 13 Maret 2004 (15 tahun); Pasal 5 Bahwa, terhadap objek pada Pasal 3 angka (5) berupa Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 06 Pebruari 2012, yang setempat dikenali terletak di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Danau Balai, Lingkungan Danau Balai A, disertipikatkan atas nama Juliar Silalahi, bilamana sertipikat telah selesai, maka yang menyimpan sertipikat tersebut adalah orang tua dari Pihak Kesatu bernama Jaya Damanik, dan akan diserahkan kepada kedua anak Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, pada saat keduanya telah dewasa; Pasal 6 Bahwa, terhadap objek selain yang tersebut pada Pasal 3 angka (5), bilamana memiliki surat baik berbentuk sertipikat atau lainnya, maka yang menyimpan sertipikat tersebut adalah orang tua dari Pihak Kesatu bernama Jaya Damanik, dan akan diserahkan kepada kedua anak Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, pada saat keduanya telah dewasa; Pasal 7 Bahwa, terhadap harta yang telah diberikan kepada anak-anak Pihak Kesatu dan Pihak Kedua yang tersebut pada Pasal 3, bilamana anak-anak Pihak Kesatu dan Pihak Kedua belum dewasa menurut hukum (21 tahun), sedangkan objek-objek tersebut akan dijual, maka harus mendapat izin dari pihak Pihak Kesatu dan Pihak Kedua beserta anak-anak Pihak Kesatu dan Pihak Kedua; Pasal 8 Bahwa, mengenai pembagian objek-objek yang tersebut pada Pasal 3 kepada anak-anak Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, maka dibagi secara adil dan seimbang; Pasal 9 Bahwa, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat terhadap harta yang ditempati oleh Pihak Kesatu dan yang berada dalam penguasaan Pihak Kesatu tetap dapat ditempati oleh Pihak Kesatu, demikian pula hasil dari rumah sewa tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pihak Kesatu, dan manakala Pihak Kesatu telah menikah kembali, maka Pihak Kesatu harus meninggalkan kediaman yang ditempati tersebut, sedangkan terhadap hasil sewanya maka akan diberikan kepada Tergugat; Pasal 10 Bahwa, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat, bila perkara ini telah selesai, maka Pihak Kedua akan mencabut Laporan Polisi Nomor LP/429/III/2020/SPKT RES-LB, tanggal 31 Maret 2020, atas dugaan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu yang menyerupai akta otentik, sedangkan biaya pencabutan perkara dibebankan kepada Pihak Kesatu; Pasal 11 Bahwa, kesepakatan ini dibuat oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa tekanan dan paksaan atau pengaruh dari apa dan siapa pun; Bahwa, dengan telah adanya kesepakatan perdamaian ini, maka seluruh hal-hal yang berkaitan dengan hak asuh anak, nafkah anak dan harta bersama Pihak Kesatu dan Pihak Kedua, dinyatakan selesai; Pasal 12 Bahwa, apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar dan menyalahi kesepakatan perdamaian ini, maka\ pihak tersebut bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Bahwa, selanjutnya Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk menguatkan kesepakatan perdamaian ini dalam putusan perkara Nomor 0434/Pdt.G/2020/PA.RAP; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada