Putusan PN SEMARANG Nomor 127/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 127/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Oor Ediyono, Kalimatul Jumro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MUCHLIS Als. H. MUCHLIS IBRAHIM Bin MAD KASAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; --------------------------2. Membebaskan terdakwa MUCHLIS Als. H. MUCHLIS IBRAHIM Bin MAD KASAN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; ------------------------------------3. Menyatakan terdakwa MUCHLIS Als. H. MUCHLIS IBRAHIM Bin MAD KASAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Korupsi Secara Berlanjut? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MUCHLIS Als. H. MUCHLIS IBRAHIM Bin MAD KASAN berupa pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 2 (dua) bulan ; ------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa MUCHLIS Als. H. MUCHLIS IBRAHIM Bin MAD KASAN ; ---------------------------------------------6. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa MUCHLIS Als. H. MUCHLIS IBRAHIM Bin MAD KASAN sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; --7. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa MUCHLIS Als. H. MUCHLIS IBRAHIM Bin MAD KASAN dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 1 (satu) bulan ; -----------------------------------------8. Menghukum pula terdakwa MUCHLIS Als. H. MUCHLIS IBRAHIM Bin MAD KASAN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 90.587.400,- (sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), yang diperhitungkan dari barang bukti uang sebesar Rp 90.587.400,- (sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), yang merupakan pengembalian kerugian Keuangan Negara oleh terdakwa di persidangan ; ---------------------------------------------9. Memerintahkan agar terdakwa MUCHLIS Als. H. MUCHLIS IBRAHIM Bin MAD KASAN tetap ditahan ; ----------------------------------------------------------------------------10. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------1. Uang sebesar Rp. 90.587.400,- (sembilan puluh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) yang diserahkan terdakwa di depan persidangan dirampas dan disetorkan ke kas Desa Kuntili Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas ; -----------------2. 1 (satu) lembar kwitansi nomor 01/X/2002 tertulis Telah terima dari Sdr. KOTIM RT 03/IV Desa Kuntili uang sebanyak 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) Guna membayar Titipan pembayaran sawah desa bekas bengkok Khanafi blok Randu pinggir jalan seluas 50 ubin hasil musyawarah tukar guling tanah desa dengan tanah milik yang di tanda tangani di Desa Kuntili pada tanggal 18 Oktober 2002 oleh Kepala Desa atas nama Sdr. H. MUCHLIS ; ----------------------------------------3. 1 (satu) lembar kwitansi tertulis Telah terima dari Sdr. KOTIM uang sebanyak 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) Guna membayar sebidang tanah kaplingan seluas 25 ubin terletak di persil 99 blok sirandu dengan harga Rp. 600.000,- perubin yang di tanda tangani di Desa Kuntili pada tanggal 12 September 2005 oleh Bendahara tukar guling atas nama Sdri. MASTUTI dan Kepala Desa atas nama Sdr. H. MUCHLIS ; --------------------------------------------------------------------4. 1 (satu) lembar kwitansi tertulis telah terima dari Sdr. Sukanto uang sebanyak 22.500.000,- ( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) guna membayar Tanah sawah seluas 30 ubin blok Kranding milik Desa Kuntili yang di tanda tangani di Desa Kuntili pada tanggal 27 Agustus 2005 ; ---------------------------------------------5. 1 (satu) lembar SPPT PBB tahun 2012 dengan NOP : 33.02.070.002.010-0061.0 dengan objek pajak di persil S 60 An. SUKAMTO ; -------------------------------------6. 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Keuangan Panitia Tukar Guling Tanah Desa Tahun 2002 / 2005 tertanggal 01 Desember 2005 ; --------------------------------------7. 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Kepala Desa Kuntili Nomor : 05 / X / 2002 tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PANITIA TUKAR GULING TANAH BANDA DESA tanggal 17 Oktober 2002 ; ------------------------------------------------8. 1 (satu) buah buku Keuangan TPK / Tukar Guling Desa Kuntili, Kec. Sumpiuh ; ----9. 1 (satu) buah buku sensus barang Daerah ke lima tahun 2003 Pemerintah Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kab. Banyumas ; --------------------------------------------10. 1 ( satu ) buah buku Kartu Inventaris Barang Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kab. Banyumas tahun 2010 ; ----------------------------------------------------------------11. 1 (satu) buah buku Kartu Inventaris Barang Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kab. Banyumas tahun 2011 ; -----------------------------------------------------------------------12. 1 (satu) buah buku Kartu Inventaris Barang Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kab. Banyumas tahun 2012 ; -----------------------------------------------------------------------13. 1 (satu) buah buku Data Tanah Milik Desa / Tanah Kas Desa Kuntili Kecamatan Sumpiuh Kab. Banyumas tahun 2006 ; -----------------------------------------------------14. 4 (empat) buah Buku Kas Umum Desa Kuntili, Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas ; --15. 1 (satu) buah buku Keputusan Kepala Desa Kuntili Nomor 01/III/2008 tentang Pembentukan panitia Lelang dan Tata Tertib Lelang Sawah Kas Desa tahun 2008 ; 16. 1 (satu) buah buku Keputusan Kepala Desa Kuntili Nomor 05 tahun 2009 tentang Pembentukan panitia Lelang dan Tata Tertib Lelang Sawah Kas Desa tahun 2009 ; 17. 1 (satu) buah buku Keputusan Kepala Desa Kuntili Nomor 5 tahun 2010 tentang Pembentukan panitia Lelang dan Tata Tertib Lelang Sawah Kas Desa tahun 2010 ; 18. 1 (satu) buah buku Keputusan Kepala Desa Kuntili Nomor 1 tahun 2011 tentang Pembentukan panitia Lelang dan Tata Tertib Lelang Sawah Kas Desa tahun 2011 ; 19. 2 (dua) buah Buku Lelang tanah kas desa Kuntili, Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas ; 20. 1 (satu) lembar kwitansi No. 10 tertulis telah terima dari Sdr. Gunardi / Ny. Suyatmi Rt 01 / III Kuntili, Uang sebanyak Tiga puluh juta rupiah Guna membayar sebidang tanah Desa Kuntili untuk pemukiman di Blok Kranding Pinggir jalan Pramuka RW III Desa Kuntili, Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas seluas 30 ubin ( 420 m2 ) Persil Nomor : 47. Yang di tanda tangani oleh Sdr. MUCHLIS di Kuntili pada tanggal 1 Januari 2013 ; -----------------------------------------------------------------------21. 1 (satu) lembar SPPT PBB tahun 2011 NOP 33.02.070.002.000-6295.7 Atas nama GUNARDI ; ------------------------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) lembar kwitansi No. 02. berisi tulisan telah terima dari Sdr. Sugiyanto RT 05/II Desa Kuntili Uang sebanyak Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) Guna membayar : Titipan pembayaran tanah pekarangan pinggir jalan aspal seluas 60 ubin ( 2 ) kapling. diblok Silangit pinggir jalan Pramuka. Yang di tanda tangani di Kuntili pada tanggal 24 Oktober 2002 oleh H MUCHLIS ; -----------------------------23. 1 (satu) lembar kwitansi No. 23 / TG / I / 2003 berisi tulisan telah terima dari Sdr. Sugiyanto RT 05/II Desa Kuntili Uang sebanyak Rp. 40.000.000,- ( Empat puluh juta rupiah ) Guna membayar : Pelunasan pembayaran tanah Desa 2 Kapling ( 60 ) ubin diblok Silangit pinggir jalan Pramuka. Yang di tanda tangani di Kuntili pada tanggal 02 Pebruari 2003 oleh H MUCHLIS ; --------------------------------------------24. 1 (satu) bendel warkah Sertipikat Hak Milik No. 00866 tanggal 11 Desember 2004 An. SLAMET PRAYITNO ; -----------------------------------------------------------------25. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Jual Beli antara Sdr. Maimun dengan Sdr. Slamet Prayitno atas sebidang tanah kaplingan Desa Kuntili yang terletak di Blok Turi Ps 27 S.I seluas 840 m2 seharga Rp. 60.000.000,- tertanggal 10 Maret 2004 ; -----------26. 1 (satu) bendel Sertipikat Hak Milik No. 00866 tanggal 11 Desember 2004 An. SLAMET PRAYITNO ; ----------------------------------------------------------------------27. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor : 141/101/1989, tanggal 13 Februari 1989 tentang Pengangkatan Kepala Desa dari Desa ? desa Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Banyumas ; ----------------------------28. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor : 141/1462/1997, tanggal 27 Nopember 1997 tentang Pemberhentian Kepala Desa dari Desa ? desa Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Banyumas ; -----------------------29. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor : 141/413/1999, tanggal 29 April 1999 tentang Pengangkatan Kepala Desa dari Desa ? desa Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Banyumas ; -----------------------------------30. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banyumas Nomor : 141.1/663/2007, tanggal 01 Mei 2007 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sdr. H. MUCHLIS Dari Jabatan Kepala Desa Kuntili, Kec. Sumpiuh, Kab. Banyumas ;11. Membebani terdakwa MUCHLIS Als. H. MUCHLIS IBRAHIM Bin MAD KASAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
68
14