- Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa III;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 34/Pid-Sus-TPK/2014/PN.Pdg, tanggal 28 Januari 2015, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa dan penomoran barang bukti, sehingga amar lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I dr. Warta Siritoitet, Terdakwa II Ir. Gidion Sinambela, Terdakwa III Germinus, S.Sos dan Terdakwa IV Firdaus, A.Ms tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I dr. Warta Siritoitet, Terdakwa II Ir. Gidion Sinambela, Terdakwa III Germinus, S.Sos dan Terdakwa IV Firdaus, A.Ms oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I dr. Warta Siritoitet, Terdakwa II Ir. Gidion Sinambela, Terdakwa III Germinus, S.Sos dan Terdakwa IV Firdaus, A.Ms telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagai mana Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan hukuman pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00(lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
- bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti surat-surat dan dokumen berupa:
- surat-surat dan dokumen berupa:
- 1 (satu) buah dokumen kontrak CV. Sinar Kasih Indah Nomor : 04/SP.14/PPK-AKDP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
- 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 821/II.b/290.1/BKD-2012, tanggal 16 April 2012, tentang Mengangkat
- 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 188.45 ? 45 Tahun 2012, tanggal 19 Maret 2012, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kepada Kepala Unit Kerja Pada SKPD Selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/13/DK-KKM/III-2012, tanggal Maret 2012, tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pengelola Kegiatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/ 30 /DK-MTW/SK/IV-2012, tanggal 30 April 2012, tentang Penunjukan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang Jasa Kontruksi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/32/DK-MTW/SK/IV-2012, tanggal 4 Juni 2012, tentang Penunjukan Panitia Pejabat Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO di Lingkungan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- 1 (satu) rangkap Keputusan Penguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/26/DK-MTW/SK/VI-2012, tanggal 21 Maret 2012, tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2012 Belanja Langsung No. DPA SKPD : 1.02 01 25 31 5 2, tanggal 16 Februari 2012;
- 1 (satu) rangkap Tabel Penerimaan Riil Barang Pengadaan alat-alat
- BA pemeriksaan barang Nomor : 640/169/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012 yang menyatakan bahwa volume
- Daftar Alat-Alat Yang Masih Kurang Pengadaan Alat-Alat Kesehatan
- Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Keterlambatan Barang, tanggal 20 Desember 2012 oleh Direktur CV. SINAR KASIH INDAH;
- Daftar Alat-Alat Kesehatan Dasar Puskesmas yang masih kurang dan tidak dapat digunakan tanggal 7 Juni 2013;
- SP2D Nomor : 1811/DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LSNomor : 900/122/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/122/DK- SPP-LS/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
- BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
- Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/122/SPTB-LS/DK-MTW/X- 2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/122/SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012;
- Permohonan uang muka Nomor : 03/PUM/SKI/X/2012 tanggal 11 Oktober 2012.
- SP2D Nomor : 1810/DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
- SPM Nomor : 121/DAK-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LSNomor : 900/121/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/121/DK/SPP-LS/X-2012,
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
- BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
- Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/121/SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/121/SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 2 Oktober 2012;
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012;
- Permohonan uang muka Nomor : 03/PUM/GSM/X/2012 tanggal 11 Oktober 2012;
- Jaminan uang muka Nomor Bond : 06.92.02.0530.10.12 tanggal 1 Oktober 2012;
- SP2D Nomor : 3274/DAU-05/XII/2012, tanggal 21Desember 2012 serta kelengkapannya :
- SPM Nomor : 250/DAU-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LSNomor : 900/250/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/250/DK/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
- BA pembayaran lunas 100 % tanggal 20 Desember 2012;
- Kwitansi pembayaran lunas 100 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/250/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
- Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/250/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/250/SPV/DK-MTW/XII-2012
- BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/169/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- BA serah terima barang Nomor : 027/170/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20Desember 2012.
- SP2D Nomor : 3273/DAK-05/XII/2012, tanggal 21Desember 2012 serta kelengkapannya :
- SPM Nomor : 249/DAK-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/249/DK-MTW/SP/
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/249/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
- BA pembayaran lunas 100 % tanggal 20 Desember 2012;
- Kwitansi pembayaran lunas 100 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/249/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
- Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/249/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/249/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/169/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- BA serah terima barang Nomor : 027/170/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20 Desember 2012;
- surat permintaan penyerahan pekerjaan kepada PPK Nomor : 31/SPB-SKJ/MTW/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012;
- Email yang dikirimkan oleh HARAPAN E. PERANGINANGIN, AMK tanggal 20 Desember 2012 dan 27 Desember 2012.
- Surat permintaan penyerahan pekerjaan Nomor : 31/SPB-SKJ/MTW/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012;
- 1 (satu) buah dokumen kontrak PT. Graha Syifaa Mandiri Nomor :
- 1 (satu) buah dokumen kontrak 2012 CV. Zamahra Nomor : 04/SP.12/PPK-AKPP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
- 1 (satu) rangkap Tabel Penerimaan Riil Barang Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas Di Mentawai Per Tanggal 20 Desember 2012, Berdasarkan Kontrak Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012, tanggal 25 September 2012;
- 1 (satu) rangkap Tabel Penerimaan Riil Barang Pengadaan Alat-Alat
- Daftar Alat-Alat Yang Masih Kurang Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Puskesmas oleh PT. Graha Syifaa Mandiri tanggal 10 April 2012;
- Daftar Alat-Alat Yang Masih Kurang Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dasar Pustu/Poskesdes oleh CV. Zamahra tanggal 10 April 2012;
- Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Keterlambatan Barang, tanggal 20 Desember 2012 oleh Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI;
- Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Keterlambatan Barang, tanggal 20 Desember 2012 oleh Direktur CV. ZAMAHRA;
- SP2D Nomor : 1815/DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
- SPM Nomor : 128/DAU-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LSNomor : 900/128/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/128/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
- BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
- Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/128/SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/128/SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012;
- SP2D Nomor : 1814/DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
- SPM Nomor : 127/DAK-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LSNomor : 900/127/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/127/DK/SPP-LS/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
- BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
- Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/127/SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/127/SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012;
- Permohonan uang muka Nomor : 051/PUM/GSM/X/2012 tanggal 11 Oktober 2012;
- Jaminan uang muka Nomor Bond : 06.92.02.0528.10.12 tanggal 01 Oktober 2012;
- SP2D Nomor : 3282/DAU-05/XII/2012, tanggal 21Desember 2012 serta kelengkapannya :
- SPM Nomor : 248/DAU-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LSNomor : 900/248/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/248/DK/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
- BA pembayaran lunas 100 % tanggal 20 Desember 2012;
- Kwitansi pembayaran lunas 100 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/248/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
- Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/248/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/248/SPV/DK-MTW/XII-
- BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/171/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- BA serah terima barang Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW-
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20 Desember 2012.
- SP2D Nomor : 3281/DAK-05/XII/2012, tanggal 21Desember 2012 serta kelengkapannya :
- SPM Nomor : 247/DAK-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LSNomor : 900/247/DK-MTW/SP/XII/2012,tanggal 20 Desember 2012;
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/247/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
- BA pembayaran lunas 100 % tanggal 20 Desember 2012;
- Kwitansi pembayaran lunas 100 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/247/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
- Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/247/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/247/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/171/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- BA serah terima barang Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20Desember 2012.
- SP2D Nomor : 3350/DAU-05/XII/2012, tanggal 21Desember 2012 serta kelengkapannya :
- SPM Nomor : 252/DAU-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LSNomor : 900/252/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/252/DK/SPP-LS/XII/2012,
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
- BA pembayaran 80,84 % tanggal 20 Desember 2012;
- Kwitansi pembayaran 80,84 % kepada rekanan tanggal 20
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/252/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
- Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/252/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/252/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 07 Desember 2012;
- BA serah terima barang Nomor : 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20Desember 2012.
- SP2D Nomor : 3349/DAK-05/XII/2012, tanggal 21Desember 2012 serta kelengkapannya :
- SPM Nomor : 251/DAK-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LSNomor : 900/251/DK-MTW/SP/XII/2012,tanggal 20 Desember 2012.
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/251/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
- BA pembayaran 80,84 % tanggal 20 Desember 2012;
- Kwitansi pembayaran 80,84 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/251/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
- Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/251/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
- Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/249/SPV/DK-MTW/XII-2012
- BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/167/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
- BA serah terima barang Nomor : 027/168/BASTB/AKUP/DK-MTW-
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20Desember 2012.
- Surat klaim jaminan pelaksanaan Nomor : 449/27/PPK-AKDPP/DK-
- Surat pencairan jaminan dan perlengkapan syarat pencairan jaminan No : 210/KUP-PDG/XI/2013 tanggal 10 Januari 2013;
- Surat pencairan klaim jaminan pelaksanaan No : 0210/KUP-PDG/XII/2013 tanggal 8 Januari 2013;
- Jaminan pelaksanaan No Bond : 06.91.02.1114.09.12 tanggal 24 September 2012;
- SP2D Nomor : 1813 /DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
- SPM Nomor : 126 /DAU-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LSNomor : 900//DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/ 126/DK- SPP-LS/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
- BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
- Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/ 126 /SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/ 126 /SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012.
- SP2D Nomor : 1812 /DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
- SPM Nomor :125/DAK-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan pengajuan SPP-LSNomor : 900/ 125 /DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/ 125 /DK/SPP-LS/X-2012,
- Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
- BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
- Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15
- Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/ 125 /SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
- Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/ 125 /SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 02 Oktober 2012;
- Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012;
- SK bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kab.Kepulauaan Mentawai;
- 1 (satu) lembar email pemeriksaan barang;
- Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 2/PID.TPK/2015/PT PDG |
|
Nomor | 2/PID.TPK/2015/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masruddin Chaniago |
Hakim Anggota |
Smuddin, M.h firdaus |
Panitera | Emmy Jefriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatan; Kesehatan Dasar Puskesmas Di Mentawai Per Tanggal 20 Desember 2012 Berdasarkan Kontrak Nomor : 04/SP.14/PPK AKDP/DK-MTW/IX- 2012, tanggal 25 Desember 2012; pekerjaan 100 % dan dapat diterima; Dasar Puskesmas oleh CV. Sinar Kasih Indah tanggal 10 April 2012; a SPM Nomor : 122/DAU-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012; tanggal 15 Oktober 2012; tanggal 20 Desember 2012; XII/2012, tanggal 20 Desember 2012; Dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita; 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012; Kesehatan Dasar Pustu/Poskesdes Di Mentawai Per Tanggal 20 Desember 2012 Berdasarkan Kontra k Nomor : 04/SP.12/PPK AKDP/ DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012; Oktober 2012; 2012 tanggal 20 Desember 2012; 2012 tanggal 20 Desember 2012; tanggal 20 Desember 2012; Desember 2012; tanggal 20 Desember 2012; 2012 tanggal 20 Desember 2012; MTW/XII-2012 tanggal 18 Desember 2012; tanggal 15 Oktober 2012; Oktober 2012; Digunakan dalam berkas perkara Terdakwa An. RIZAL EFENDI; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.TPK/2015/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 2/PID.TPK/2015/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada