- Menyatakan Terdakwa H. YASMUN Bin H.DINAR TAMIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Br Hakim Anggota Rajali |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova, Brpanitera Pengganti Linda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Membebaskan Terdakwa H. YASMUN Bin H. DINAR TAMIN dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa H. YASMUN Bin H. DINAR TAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. YASMUN Bin H. DINAR TAMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 2 (dua) lembar rekening koran an. nasabah PT. Talawang Nampara Perkasa dengan nomor rekening 202-003-000001010-0; 2. 1 (satu) buku cek Bank Kalteng No. CBK 515176 sampai dengan CBK 515200 PT. Talawang Nampara Perkasa nomor rekening 303.1010.0; 3. 6 (enam) lembar Kuasa Direksi Nomor 100 tanggal 15 Desember 2016. 4. 1 (satu) unit Laptop merk TOSHIBA Satellite C40-A warna Hitam beserta 1 (satu) buah cash merk Toshiba; 5. 1 (satu) buah cap PT. Talawang Nampara Perkasa Tamiang Layang; 6. 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri an. SUGIANTO dengan Nomor rekening : 1590001248409; 7. 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) nomor : 389 tahun 2016, tanggal 02 Nopember 2016; 8. 1 (satu) dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) nomor: 41 tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 (asli); 9. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian (kontrak) PT.Talawang Nampara Perkasa nomor : 036/KTRK/DPPK-UMKM 2016,tanggal 28 Juli 2016; 10. 1 (satu) buku Laporan akhir pembangunan / revitalisasi pasar rakyat handep hapakat Kecamatan kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau; 11. 1 (satu) bundel Dokumen penyusunan laporan keuangan/barang semester II T.A 2016 yang bersumber dari dana tugas pembantuan pada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah; 12. 1 (satu) bundel Berkas kelengkapan data dukung penelahan pembangunan pasar APBN T.A 2016 Kementerian Perdagangan RI; 13. 1 (satu) bundel Dokumen pasca kualifikasi CV. Kahayan Cipta Bersama; 14. 7 (tujuh) lembar undangan penelahan reviu tugas pembantuan Kementerian Perdagangan T.A 2015 nomor : 174/PDN/SD/1/2016 tanggal 19 Januari 2016; 15. 6 (enam) lembar undangan Kementerian Perdagangan nomor : 181/PDN/SD/1/2016 tanggal 25 Januari 2016; 16. 1 (satu) buku keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor: 512/M-DAG/KEP/3/2016 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan Dan Pengembangan Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara T.A 2016; 17. 1 (satu) berkas Gambar Rencana; 18. 2 (dua) lembar Perjanjian Kinerja T.A 2016 antara Jimmy Bella dengan H. Fauzi Tambang, S.H., tanggal Januari 2016; 19. 1 (satu) berkas Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan; 20. 2 (dua) lembar surat Bupati Pulang Pisau nomor :510/004/DPPK-UMKM/I/2016,tanggal 19 Januari 2016; 21. 1 (satu) lembar surat pernyataan Bupati Pulang Pisau nomor :510/II-DAG/DPPK-UMKM/2016, tanggal Januari 2016; 22. 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana nomor SPM : 00150/SPM-BL/LS/20711/2016, tanggal 15 Desember 2016; 23. 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana nomor SPM : 00069/SPM-BL/LS/207011/2016, tanggal 12 Juli 2016; 24. 1 (satu ) berkas DIPA Petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2016; 25. 1 (satu) berkas Rencana Anggaran Biaya (RAB); 26. 1 (satu) berkas sertipikat tanah B 2691821; 27. 1 (satu) bundel kwitansi sebesar Rp1.544.000.000,00 (satu miliyar lima ratus empat puluh empat juta rupiah) tanggal 16 Desember 2016 untuk pembayaran termin II (kedua) 95% atas pekerjaan pembangunan pasar handep hapakat untuk kegiatan pengembangan kapasitas logistik perdagangan dan sarana perdagangan sesuai surat kontrak nomor :036/KTRK/DPPK-UMKM/2016 tanggal 28 Juli 2016, BAST No.001/PT.TNP/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016, BA. Pemeriksaan No.559/DPPK-UMKM/2016 tanggal 15 Desember 2016 dan BA. Pembayaran nomor : 561/DPPK-UMKM/2016 tanggal 15 Desember 2016; 28. 1 (satu) bundel kwitansi sebesar Rp2.074.750.000,00 (dua miliyar tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tgl 21 Nopember 2016 untuk pembayaran termin I (satu) 60% atas pekerjaan pembangunan pasar handep hapakat untuk kegiatan pengembangan kapasitas logistik perdagangan dan sarana perdagangan sesuai surat kontrak nomor :036/KTRK/DPPK-UMKM/2016 tanggal 28 Juli 2016, BA. Pemeriksaan kemajuan pekerjaan No.397/DPPK-UMKM/2016 tanggal 21 Nopember 2016 dan BA Pembayaran nomor : 398/DPPK-UMKM/2016 tanggal 21 Nopember 2016; 29. 1 (satu) bundel kwitansi sebesar Rp965.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) tanggal 02 Agustus 2016 untuk pembayaran uang muka 20% atas pekerjaan pembangunan pasar handep hapakat untuk kegiatan pengembangan kapasitas logistik perdagangan dan sarana perdagangan sesuai surat kontrak nomor :036/KTRK/DPPK-UMKM/2016 tgl 28 Juli 2016, Surat jaminan uang muka nomor ; SBD 2016 13.0010057926 tanggal 01 Agustus 2016 dan BA. Pembayaran nomor : 224/DPPK-UMKM/2016 tanggal 01 Agustus 2016; 30. 1 (satu) bundel kwitansi sebesar Rp241.250.000,00 (dua ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 20 Desember 2016 untuk pembayaran retensi 5% atas pekerjaan pembangunan pasar handep hapakat untuk kegiatan pengembangan kapasitas logistik perdagangan dan sarana perdagangan sesuai surat kontrak nomor :036/KTRK/DPPK-UMKM/2016 tanggal 28 Juli 2016, BAST No.011/PT.TNP/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016,BA. Pemeriksaan no.559/DPPK-UMKM/2016 tanggal 15 Desember 2016, Surat jaminan pemeliharaan PT. ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA nomor : 08.94.JR.7078.12.16 tanggal 15 Desember 2016 dan BA pembayaran nomor : 570/DPPK-UMKM/2016 tanggal 15 Desember 2016; 31. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan nomor : 559 /DPPK-UMKM/2016 tanggal 15 Desember 2016; 32. 2 (dua) lembar Berita Acara serah terima pertama hasil pekerjaan nomor : 011 /PT.TNP/XII/2016 tgl 15 Desember 2016; 33. 1 (satu) bundel pengajuan pembayaran pekerjaaan seratus persen nomor : 009/PT.TNP/XII/2016, tanggal 15 Desember 2016; 34. 1 (satu) bundel Berita Acara rekonsiliasi data barang milik negara DISPERINDAG Kabupaten Pulang Pisau (090021411401787000TP) periode semester II tahun anggaran 2016 Nomor : BAR-431/SMT.2.2016/WKN.12/KNL.01/207, tanggal 17 Januari 2017; 35. 1 (satu) bundel Berita Acara rekonsiliasi data barang milik negara pada DISPERINDAG Kabupaten Pulang Pisau (090021411401787000TP) periode tahunan tahun anggaran 2016 Nomor : BAR-431/TA.2016/WKN.12/KNL.01/207, tanggal 17 Januari 2017; 36. 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembangunan / revitalisasi pasar rakyat handep hapakat Kabupaten Pulang Pisau nomor : 510/062/PDN/II/2016, tanggal 05 Pebruari 2016; 37. 2 (dua) lembar surat permohonan persetujuan penghapusan aset bangunan pasar patanak nomor : 63/DPPK-UMKM/III/2016, tanggal 30 maret 2016; 38. 2 (dua) lembar surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri perihal penetapan alokasi anggaran dana tugas pembantuan kementerian perdagangan tahun anggaran 2016 nomor : 105/PDN/SD/1/2016, tanggal 07 Januari 2016; 39. 2 (dua) lembar surat dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri perihal penetapan alokasi anggaran dana tugas pembantuan kementerian perdagangan tahun anggaran 2016 nomor : 272/PDN/SD/3/2016, tanggal 11 Maret 2016; 40. 1 (satu) bundel Laporan Keuangan / barang yang bersumber dari dana tugas pembantuan pada pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah T.A 2016; 41. 2 (dua) lembar nota pertimbangan dan persetujuan nomor : 36/DPPK-UMKM/III/2016, tanggal 03 Maret 2016; 42. 3 (tiga) lembar surat perihal Laporan kegiatan pembangunan pasar tugas pembantuan kementerian perdagangan RI APBN tahun 2016 nomor : 04/30/DPPK-UMKM/II/2016, tanggal Pebruari 2016; 43. 3 (tiga) lembar notulen sosialisasi pembangunan pasar modern tipe b pulang pisau dana tugas pembantuan APBN 2016 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Pulang Pisau, tanggal 17 Pebruari 2016; 44. 3 (tiga) lembar surat keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Pulang Pisau nomor 04 tahun 2016 tentang pembentukan penerima hasil pekerjaan pelelangan/pengadaan barang dan jasa dilingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2016, tanggal 04 Januari 2016; 45. 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) CV. Chasaby Engineers Consultant; 46. 1 (satu) berkas pengumuman pemenang pemilihan lansung nomor :223/Pokja IV/ULP-PP/VII/2016, tanggal 18 juli 2016; 47. 1 (satu) berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) T.A 2016; 48. 1 (satu) bundel dokumen penawaran pekerjaan pembangunan pasar handep hapakat PT. Talawang Nampara Perkasa, tgl 14 Juli 2016.(asli) 49. 1 (satu) bundel dokumentasi pekerjaan pengawasan pembangunan pasar handep hapakat CV. Kahayan Cipta Bersama; 50. 1 (satu) berkas laporan akhir pekerjaan pengawasan pembangunan pasar handep hapakat CV. Kahayan Cipta Bersama tanggal Desember 2016; 51. 1 (satu) berkas laporan minggu XVII s/d XX dan bulan V (25 Nopember 2016 ??? 24 Desember 2016) CV. Kahayan Cipta Bersama; 52. 1 (satu) berkas laporan minggu XIII s/d XVI dan bulan IV (26 Oktober 2016 ??? 24 November 2016) CV. Kahayan Cipta Bersama; 53. 1 (satu) berkas laporan minggu IX s/d XII dan bulan III (26 September 2016 ??? 25 Oktober 2016) CV. Kahayan Cipta Bersama; 54. 1 (satu) berkas laporan minggu V s/d VIII dan bulan II (27 Agustus 2016-25 September 2016) CV. Kahayan Cipta Bersama; 55. 1 (satu) berkas laporan minggu I s/d IV dan bulan I (28 Juli 2016 ??? 28 Agustus 2016) CV. Kahayan Cipta Bersama; 56. 1 (satu) bundel surat perjanjian (kontrak) CV. Chasaby Engineers Consultant nomor : 165/DPPK-UMKM/2016,tgl 26 April 2016; 57. 1 (satu) berkas proposal pembangunan pasar handep hapakat Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 10 November 2015.(asli); 58. 1 (satu) bundel dokumen penawaran pengadaan jasa konsultasi badan usaha CV.Kahayan Cipta Bersama, tanggal 12 Juli 2016; 59. 1 (satu) bundel surat perjanjian (kontrak) CV. Kahayan Cipta Bersama nomor : 039/DPPK-UMKM/2016, tanggal 28 Juli 2016; 60. 1 (satu) odner berkas data proses pasar handep hapakat 2016; 61. 1 (satu) bundel Surat CV. Kahayan Cipta Bersama nomor : /CV.KCB-PST/PR/XII/2016, tanggal 14 Desember 2016, perihal Mohon Pemeriksaan Pekerjaan; 62. 1 (satu) berkas Gambar Rencana CV.Chasaby Engineers Consultant; 63. 1 (satu) rangkap keputusan bupati pulang pisau no.58 tahun 2016 tentang penetapan perangkat pada unit layanan pengadaan barang / jasa pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, tanggal 07 Januari 2016; 64. 1 (satu) rangkap keputusan kepala unit layanan pengadaan Kabupaten Pulang Pisau nomor : 01/SK/ULP tahun 2016 tentang penetapan penugasan dan penempatan anggota kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulang Pisau, tanggal 08 Januari 2016; 65. 16 (enam belas ) lembar rekening koran Bank BRI an. FITRIADIE no. Rekening 360501008341536 dengan periode transaksi 01/01/16 sampai dengan 31/12/16; 66. 7 (Tujuh) lembar rekening koran Bank BRI an. FITRIADIE nomor rekening 360501008341536 dengan periode Transaksi 01/01/17 s/d 30/06/17; 67. 7 Lembar rekening koran Bank Mandiri dengan no rekening 1590001507788 an. MELINDA ELVIYANA periode 1 Januari 2016 s/d 30 Juni 2017; 68. 1 (satu) Bundel As Build Drawing Pembangunan Pasar Handep Hapakat Lokasi Pulang Pisau Kabupaten Pulang Pisau Jalan Tingang Menteng yang tidak ditandatangani; 69. 1 (satu) unit Laptop merk SONY E Series Intel Core i7 warna putih; 70. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 21 Mei 2018 (asli); 71. 2 (dua) lembar bukti masuk / setor tanggal 06 Juni 2016 dan tanggal 05 Agustus 2016 (copy yang telah dilegalisir); 72. 1 (satu) lembar Surat Pesanan Kendaraan No : 0001365 tanggal 06 Juni 2016 (copy yang telah dilegalisir); 73. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen Mandiri Tunas Finance nomor : 973CONF201608000262,tanggal 09 Agustus 2016 (copy yang telah dilegalisir); 74. 1 (satu) lembar purchase order Mandiri Tunas Finance No .PO : 973PO201608000266, tanggal 09 Agustus 2016 (copy yang telah dilegalisir); 75. 1 (satu) lembar surat jalan No :S0000015,tanggal 05 Agustus 2016 (copy yang telah dilegalisir); 76. 2 (dua) lembar Perjanjian Pembiayaan No:9731600278 (copy yang telah dilegalisir); 77. 1 (satu) bundel salinan Dokumen Pengadaan nomor : 01/POKJA IV/2016 tanggal 21 Maret 2016 untuk Pengadaan Perencanaan Pembangunan Pasar Handep Hapakat Kegiatan Perencanaan Pembangunan Pasar Handep Hapakat Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri; 78. 1 (satu) bundel salinan Dokumen Pengadaan nomor : 175/POKJA-IV/2016 tanggal 1 Juli 2016 jenis pengadaan pekerjaan konstruksi Metode e-Lelang Pemilihan Langsung dengan Pascakualifikasi untuk Paket Pembangunan Pasar Handep Hapakat; 79. 1 (satu) bundel salinan Dokumen Pengadaan nomor : 176/POKJA-IV/2016 tanggal 1 Juli 2016 untuk Pengadaan Pengawasan Pembangunan Pasar Handep Hapakat Kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri; 80. 1 (satu) bundel salinan penawaran pekerjaan pembangunan pasar handep hapakat nomor : 07/SP/PBBP-BLGN/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 PT. Putra Balangan Bangun Persada; 81. 1 (satu) bundel salinan Penawaran Pekerjaan pembangunan pasar handep hapakat nomor : 039/PT-IBT/MTW/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 PT. Iyhamulik Bengkang Turan; 82. 1 (satu) bundel salinan Penawaran Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Pasar Handep Hapakat nomor : 01/Perencanaan Pasar P.Pisau/AG/IV/2016 tanggal 11 April 2016 CV. Asrindo Graha Consultant; 83. 7 (tujuh) lembar salinan surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2016 NOMOR : SP.DIPA-090.02.4.401787/2016, Revisi ke 01 Tanggal 04 Agustus 2016; 84. 1 (satu) lembar salinan surat Teguran I (Masa Pemeliharaan) nomor : 040/DPPK-UKM/IV/2017, tanggal 4 April 2017; 85. 1 (satu) lembar salinan surat Teguran II (Masa Pemeliharaan) nomor : 52/DPPK-UKM/IV/2017, tanggal 18 April 2017; 86. 1 (satu) lembar salinan surat Teguran III (Masa Pemeliharaan) nomor : 77/DPPK-UKM/V/2017, tanggal 17 Mei 2017; Tetap Terlampir dalam berkas perkara 87. 1 (satu) Unit kendaraan bermotor (mobil) dengan data sebagai berikut : Merk/ Type unit : Honda HRV 1.8 CVT; Warna : Modern Steel Metallic/ Abu-abu Baja Metalik; Nomor Rangka : MHRRU5850GJ400448; Nomor Mesin : R18ZE1010263; Tahun perakitan : 2016; Atas nama : Yuliane Sinday, S.Pd; 88. 1 (satu) Lembar STNK KH 1114 YS No 12459030 atas nama YULIANE SINDAY, S.Pd beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ no.K 00118874; Dirampas untuk Negara; 89. Uang Tunai sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); 90. Uang tunai sejumlah Rp1.570.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); 91. Uang Tunai sebesar Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah); 92. Uang tunai sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah); 93. Uang Tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti; Menetapkan barang bukti yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa : 1. Bukti rekening Bank BRI atas nama Akhmad Yani nomor rekening 4517-01-01469353-1; 2. Bukti Kwitansi Asli dari Hadi Prayitno atas pembayaran sisa harga tanah; Tetap terlampir dalam berkas perkara 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada