Putusan PN WATES Nomor 93/Pid.B/2013/PN.Wt. |
|
Nomor | 93/Pid.B/2013/PN.Wt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PEMALSUAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | G Herjunanto |
Hakim Anggota | Kurnia Fitrianingsih, Baryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa HERY EKO PRIHARTONO Bin MUJIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGGUNAKAN AKTA AUTENTIK YANG DIPALSUKAN? ; -----------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; --------------------------------- 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------1. Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-5026.AH.01.04 tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Pengesahan Yayasan Menkumham terhadap pengesahan akta pendirian Yayasan Posbakum ADIN Jakarta; ---------------------------------------------------------------------------2. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Pos bantuan hukum ADIN Jakarta No.01 tanggal 17 Maret 2011; ------------------------------------------------------3. Fotokopi Berita Acara rapat pembina Yayasan Posbakum ADIN Jakarta tgl 10 Nopember 2011 No.2; ---------------------------------------------4. Fotokopi Contoh surat kuasa/mandat dari Posbakum ADIN No. 227/Posbakum/X/2012 kepada sdr Advokat Suaidah, SH; -----------------5. Fotokopi Contoh MOU antara Posbakum ADIN dengan Pengadilan TUN Yogyakarta tertanggal 4 Oktober 2012 ; ----------------------------------6. Fotokopi Contoh Perjanjian Kerjasama antara PTUN Yogyakarta dengan Posbakum ADIN tertanggal 4 Oktober 2012 ; -----------------------7. Fotokopi Surat mandat nomor : 02/Posbakum.Peradin/V/2011 tanggal 2 Mei 2012 dari pimpinan Pusat Posbakum Peradin kepada sdr Hery Eko Prihartono, SH ; ------------------------------------------------------------------8. Fotokopi Perjanjian kerjasama pelaksanaan Posbakum antara PN Wates dengan Posbakum ADIN Yogyakarta No.W13.U3/441/HM.01.I/IV/2012 ; ------------------------------------------------9. Fotokopi Penetapan PN Wates No.66/Pen.Pid/2012/PN.WT tanggal 3 Juni 2012 tentang Pendampingan atas tersangka Busar Bin Jedi; -------10. Fotokopi Penetapan PN Wates No.64/Pen.Pid/2012/PN.WT tanggal 4 Juli 2012 tentang Pendampingan atas tersangka Samidi als Gudel; -----11. Fotokopi Penetapan PN Wates No.65/Pen.Pid/2012/PN.WT tanggal 4 Juli 2012 tentang Pendampingan atas tersangka Singgih Kuncoro; -----12. Fotokopi Penetapan PN Wates No.87/Pen.Pid/2012/PN.WT tanggal 3 Agustus 2012 tentang Pendampingan atas tersangka Julianto al Antok;13. Fotokopi Penetapan PN Wates No.74/Pen.Pid/2012/PN.WT tanggal 9 Agustus 2012 tentang Pendampingan atas tersangka Agung Satrio Mandala; ---------------------------------------------------------------------------------14. Fotokopi Penetapan PN Wates No.89/Pen.Pid/2012/PN.WT tanggal 10 September 2012 tentang Pendampingan atas tersangka Riswanto bin Supar; -------------------------------------------------------------------------------------15. Fotokopi Penetapan PN Wates No.93/Pen.Pid/2012/PN.WT tanggal 18 September 2012 tentang Pendampingan atas tersangka Agung Wibowo als Hendra bin Anok Saptna; --------------------------------------------16. Fotokopi Penetapan PN Wates No.103/Pen.Pid/2012/PN.WT tanggal 2 Oktober 2012 tentang Pendampingan atas tersangka Payardi dkk; ------17. Fotokopi Penetapan PN Wates No.73/Pen.Pid/2012/PN.WT tanggal 8 Agustus 2012 tentang Pendampingan atas tersangka Abdul Mufid; -----18. Fotokopi Penetapan PN Wates No.108/Pen.Pid/2012/PN.WT tanggal 31 Oktober 2012 tentang Pendampingan atas tersangka Suismanto bin Suis; ---------------------------------------------------------------------------------------19. Fotokopi Kwitansi tanda terima tertanggal 24 Juli 2012; --------------------20. Fotokopi Laporan Penanganan Perkara Pidana an terdakwa Marsono als Penjol; --------------------------------------------------------------------------------21. Fotokopi Laporan Penanganan Perkara Pidana an terdakwa Dwi Septiyadi; --------------------------------------------------------------------------------22. Fotokopi Kwitansi tanda terima tertanggal Oktober 2012; ------------------23. Fotokopi Laporan Penanganan Perkara Pidana an terdakwa Samidi als Gudel; -------------------------------------------------------------------------------------24. Fotokopi Laporan Penanganan Perkara Pidana an terdakwa Singgih Kuncoro; ----------------------------------------------------------------------------------25. Fotokopi Laporan Penanganan Perkara Pidana an terdakwa Abdul Mufid; -------------------------------------------------------------------------------------26. Fotokopi Registrasi keanggotaan Persatuan advokat Indonesia Peradin atas nama A Herry Eko Prihartono, SH tertanggal 31 Mei 2011;----------27. Fotokopi Kartu advokat Peradin an Herry Eko Prihartono, SH; ------------28. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi NTT dan Timor-Timur No.W.17.DA.09.AT.08.10 tahun 1994 tentang Pengangkatan pengacara praktek beserta lampiran pada butir 7 tertulis nama Alfonsus Herry Eko Prihartono, SH; -----------------------------------------------29. Fotocopy Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi NTT dan Timor-Timur No.W.17.DA.09.AT.08.10 tahun 1994 tentang Pengangkatan pengacara praktek beserta lampiran pada butir 7 tertulis nama Elisa P. Simanjuntak, SH -----------------------------------------------------------------------30. Fotokopi Formulir pendaftaran anggota Posbakum Peradin an A.Herry Eko Prihartono, SH tertanggal 31 Mei 2011; ------------------------------------31. Fotokopi Surat pernyataan dari A Herry Eko Prihartono, SH tertanggal 31 Mei 2011 ; ---------------------------------------------------------------------------32. Fotokopi Surat No.271.PBH.ADIN.XI.12 tanggal 8 November 2012 tentang Mohon klarifikasi ; -------------------------------------------------------33. Perjanjian kerjasama pelaksanaan Posbakum antara PN Wates dengan Posbakum ADIN Yogyakarta No.W13.U3/441/HM.01.I/IV/2012; 34. Permohonan kerjasama pelayanan Posbakum Peradin Yogyakarta di PN Wates Kulon Progo Yogyakarta tanggal 1 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Herry Eko Prihartono, SH beserta lampirannya ; ---35. Fotokopi Formulir pendaftaran anggota Posbakum Peradin; ---------------36. Fotokopi SKK No.013/SKK-IX/HP/2011 tanggal 30 November 2011 an pemberi kuasa Tukijo als Kelep; ---------------------------------------------------37. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi NTT dan Timor-Timur No.W.17.DA.09.AT.08.10 tahun 1994 tentang Pengangkatan pengacara praktek beserta lampiran pada butir 7 tertulis nama Alfonsus Herry Eko Prihartono, SH -----------------------------------------------38. Fotokopi Berita Acara sumpah an. A Herry Eko Prihartono, SH tertanggal 19 Nopember 1994; -----------------------------------------------------39. Fotokopi Surat ketua Pengadilan Tinggi NTT dan Timor Timur No. No.W.17.DA.09.AT.08.10 tahun 1994 tanggal 14 Nopember 1994 tentang pernyataan lulus menempuh ujian pengacara praktek an A Herry Eko Prihartono, SH; -----------------------------------------------------------40. Fotokopi Surat ketua Pengadilan Tinggi NTT dan Timor Timur No. No.W.17.DA.09.AT.08.10 tahun 1994 tanggal 14 Nopember 1994 tentang surat tanda lulus ujian kode etik penasehat hukum an A Herry Eko Prihartono, SH ; ------------------------------------------------------------------41. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi NTT dan Timor-Timur No.W.17.DA.09.AT.08.10 tahun 1994 tentang Pengangkatan pengacara praktek beserta lampiran pada butir 7 tertulis nama Alfonsus Herry Eko Prihartono, SH; -----------------------------------------------42. Fotokopi Fotokopi Berita Acara pengambilan sumpah sebagai Pengacara Praktek an Herry Eko Prihartono, SH tanggal 19 Nopember 1994; --------------------------------------------------------------------------------------43. Fotokopi Surat tanda lulus ujian kode etik Penasehat hukum No. No.W.17.DA.09.AT.08.10 tahun 1994 an A. Heri Eko Prihartono, SH tanggal 14 Nopember 1994; --------------------------------------------------------44. Fotokopi Surat tanda lulus menempuh ujian pengacara praktek an A. Heri Eko Prihartono, SH tanggal 14 Nopember 1994; ------------------------45. Fotokopi Perjanjian kerjasama pelaksanaan Posbakum antara PN Wates dengan Posbakum ADIN Yogyakarta No.W13.U3/441/HM.01.I/IV/2012; -------------------------------------------------46. Fotokopi SKK selaku Penasehat Hukum Pemberi Kuasa An Pitoyo ST bin Tukiyat (alm tanggal ? September 2012; -----------------------------------47. Fotokopi Surat Tuntutan an Singgih Kuncoro bin Noto Sunaryo; ---------48. Fotokopi Surat Tuntutan an Agung Satrio Mandala; --------------------------49. Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Peradin tentang Penunjukan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Advokad; -------------------50. Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan lembaga pendidikan Advokat Indonesia No.05/DIK/PA PERADIN/IV/2011; -----------------------------------51. Fotokopi SKK selaku Penasehat Hukum pemberi kuasa Samidi als Gudel; -------------------------------------------------------------------------------------52. Fotokopi SK PT Kupang No.W26-U/186/01.01.2/XII/2012 tgl 3-12-2012 perihal mohon foto copy keputusan No. No.W.17.DA.09.AT.08.10 tahun 1994 tentang Pengangkatan pengacara praktek ; --------------------Semua bukti surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ; -----------1 Ijasah Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Teknologi Surabaya atas nama Hery Eko Prihartono, tanggal 30 Desember 2007 beserta transkrip nilai;2 KTP atas nama Hery Eko Prihartono;Dikembalikan kepada terdakwa HERY EKO PRIHARTONO Bin MUJIHARTO ;--------------------------------------------------------------------------------6. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
199
72