- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menolak permohonan sita jaminan Penggugat.;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Murtaba
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H Nunung
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah bu Iroh
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun A
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah H. Enoh. ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sukara;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Mushola;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Labuan Pandeglang.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ibu Hj. Rosmini
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ibu Iroh, Ibu Hayati & H Nung
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Labuan Pandeglang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ajie Khaerudin
- Sebelah Barat berbatasan dengan H. Madjani. ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Suratman;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ibu Dedeh;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Labuan Pandeglang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Perumahan Astama Kaduhejo;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hj. Juana;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Perumahan Astama Kaduhejo
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ibu Entin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ibu Encup;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Majelis Taklim;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ibu Eneng
- Sebelah Barat berbatasan dengan penjual pecel lele (bapak Imong)
- Sebelah Timur berbatasan dengan warung Ibu Ening
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hj. Asiah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Mengger Carita
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pandeglang dengan nomor rekening 0062-01-500628-15-6, 0062-01-023662-10-0, dan 0062-01-022201-10-5.;
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 956/Pdt.G/2018/PA.Pdlg |
|
Nomor | 956/Pdt.G/2018/PA.Pdlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mukhrom |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Ahmad Jajuli, I. hakim Anggota 2: Tb. Agus Setiawarga |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Afiah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak seluruh eksepsi Tergugat Dalam Konvensi 3. 1.Sebidang tanah berikut sebuah bangunan yang berlokasi di Kampung Rokoy RT 001 RW 007 Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, luas 784 meter persegi, dengan status kepemilikan Akta Jual Beli atas nama Tergugat Yeti Octavia binti Hani, dengan batas-batas sebagai berikut: 3. 2.1 (satu) unit Kendaraan Roda empat, Nopol A-8911-KE, Merk Suzuki, atas nama Hj. Yeti Oktaviani 3. 3.1 (satu) unit Kendaraan Pick Up bak terbuka, Nopol: A-8985-KG, Merk Mitsubishi, atas nama Hj. Yeti Octaviani; 3. 4.1 (satu) unit Kendaraan bak terbuka pendek, Nopol A-8470-KE, Merk Toyota Dyna warna merah, atas nama Hj. Yeti Octavia 3. 5.1 (satu) unit Kendaraan Roda empat, Nopol A-1278-KL, Merk Nissan March, atas nama Hj. Yeti Octavia.; 3. 6.1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda Dua, Nopol A-6656-LT, Merk Honda Beat, Tahun Pembuatan 2013, BPKB atas nama Kurniawan.; 3. 7.1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua), Nopol A-9445-LB, Merk Yamaha Mio, atas nama Hj. Yeti Octavia.; 3. 8.1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 (dua), Nopol A-4568-MR, Merk Honda Vario, atas nama Hj. Yeti Octavia.; 4.Menetapkan harta bersama tersebut (setengah) bagian hak Penggugat konvensi dan (setengah) bagian hak Tergugat konvensi; 5.Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana dalam dictum angka 3 (tiga) atau apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara; 6.Menyatakan gugatan Penggugat dengan obyek perkara yang tersebut dibawah ini tidak dapat diterima yakni sebagai berikut : 6. 1.Sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat Nomor 130 luas 342 meter persegi atas nama Tergugat Yeti Octavia Binti Hani,di Kampung Rokoy RT 001 RW 007 Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, dengan batas-batas sebagai berikut: 6. 2.Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertipikat nomor 127 luas 332 meter persegi atas nama Tergugat Yeti Octavia Binti Hani berlokasi di Kampung Rokoy RT 004 RW 007 Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, dengan batas-batas sebagai berikut: 6. 3.Sebidang tanah dan bangunan, dengan bukti kepemilikan Sertipikat Nomor 318 dengan luas 379 meter persegi atas nama Tergugat Yeti Octavia Binti Hani berlokasi di Kampung Rokoy RT 001 RW 007 Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, dengan batas-batas sebagai berikut: 6. 4.Sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat Nomor 769 dengan luas 2148 meter persegi atas nama Terggugat Yeti Octavia Binti Hani berlokasi di Kampung Kayu Ambon Desa Sukasari Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, dengan batas-batas tanah sebagai berikut; 6. 5.Sebidang tanah dan bangunan (tempat tinggal H Anih) dengan bukti kepemilikan sertipikat Nomor 352 dengan luas 274 meter persegi atas nama Yeti Octavia Binti Hani, berlokasi Kampung Rokoy Desa Sukasari, dengan batas-batas sebagai berikut: 6. 6.Sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat Nomor 82 atas nama Tergugat Yeti Octavia seluas 909 Meter persegi berlokasi di Kampung Mengger Desa Sukasari Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, dengan batas-batas sebagai berikut: 6. 7.1 (satu) unit Kendaraan Dum Truk bak terbuka, Nopol: A-9887-K, Merk Mitsubishi STNK atas nama Kurniawan 6. 8.1 (satu) unit Kendaraan Engkel bak terbuka, Nopol A-9815-K, Merk Mitsubishi, STNK atas nama Kurniawan .; 6. 9.1 (satu) unit Kedaraan bak terbuka pendek, Nopol A-8869-KH, Merk Suzuki, atas nama Hj. Yeti Octavia ; 6. 10.1 (satu) unit Kendaraan Roda empat bak terbuka, Nopol B-9478-BAB, Merk Gran Max biru, Warna Biru atas nama Kurniawan; 6. 11.1 (satu) unit Kendaraan bak tinggi, Nopol A-9887-K, Merk Mitsubishi Dum Truk HD, STNK atas nama Hj. Yeti Octavia.; 6. 12.1 (satu) unit Kendaraan Roda empat bak, Nopol A-8482-KC, Merk Suzuki Carry, atas nama Hj. Yeti Octavia.; 6. 13.1 (satu) unit Roda empat, Nopol A-1447-KM, Merk Toyota Yaris, STNK atas nama Arya Gunawan (anak kandung), warna Putih.; 7. Menolak gugatan Penggugat dengan obyek perkara sebagaimana tersebut dibawah ini berupa : 7. 1.1 (satu) unit Kendaraan engkel bak terbuka, Nopol A-8471-KI, Merk Mitsubishi, STNK atas nama Mela Damayanti 7. 2.1 (satu) unit Kendaraan Dum Truk bak terbuka, Nopol: D-8377-VO, Merk Mitsubishi.; 7. 3.1 (satu) unit Kendaraan bak terbuka tinggi, Nopol: A-9105-KA, Merk Mitsubishi, atas nama Hj. Yeti Octavia; 7. 4.1 (satu) unit Kendaraan Roda empat, Nopol: A-1897-KH, Merk Honda HRV, atas nama Hj. Yeti Octavia; Dalam Rekonvensi 3. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat.; 4. Menyatakan gugatan Penggugat dengan obyek perkara yang tersebut dibawah ini tidak dapat diterima yakni sebagai berikut : 4. 1.1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV, A 9283 KA tahun 2017 an. Kurniawan. 4. 2.1 (satu) unit kendaraan Dump Truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV, A 9085 KA tahun 2016 an. Kurniawan . 4. 3.Hutang bersama di Bank Mandiri, hutang dagang dan hutang perorangan.; 5. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai hak hadhanah atas 4 (empat) orang anak Penggugat dengan Tergugat, biaya nafkah dan pendidikan anak tidak dapat diterima.; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.921.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada