- Menyatakan terdakwa JUNAIDI SASTRAWAN Bin HIDAYAT bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan Primair ; ---------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUNAIDI SASTRAWAN Bin HIDAYAT berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa JUNAIDI SASTRAWAN Bin HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan persetubuhan?; --------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNAIDI SASTRAWAN Bin HIDAYAT dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah); -----------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manna No.51/Pid.B /2013/PN.MN tanggal 20 Juni 2013 yang dimintakan banding tersebut ; -------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; -------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah ); ---------------------------------------------------------------
Putusan PT BENGKULU Nomor 33/PID/2013/PT BGL |
|
Nomor | 33/PID/2013/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota |
Sugeng Budiyanto, john Diamond Tambunan |
Panitera | Zekma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 01 Mei 2013 Nomor Reg. Perkara : PDM-15 / N.7.13 / Euh.2 / 06 / 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------ - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna abu-abu dengan lengan berwarna hitam bertulisan STROHLD ; ----------------------------------- - 1 (satu) lembar celana panjang training berwarna biru tua bertuliskan garis putih ; --------------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) lembar BH warna pink ; ------------------------------------------------------ - 1 (satu) lembar celana dalam warna merah bergaris-garis putih dengan renda berwarna merah pinggiran ; --------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi TETEH PUSPITA SARI Binti RISMADI ; ---------- Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna telah menjatuhkan putusan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------- 3. -- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ; --------------------------- 4.--- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; ---------------- 5.--- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------- 6.--- Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna abu-abu dengan lengan berwarna hitam bertulisan STROHLD; ----------------------------------- - 1 (satu) lembar celana panjang training berwarna biru tua bertuliskan garis putih ; --------------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) lembar BH warna pink ; ------------------------------------------------------ - 1 (satu) lembar celana dalam warna merah bergaris-garis putih dengan renda berwarna merah pinggiran ; --------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi TETEH PUSPITA SARI Binti RISMADI ; --------- 7.--- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Manna tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Manna pada tanggal 26 Juni 2013 No: 09/Akta.Pid/2013/PN.MN dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa sesuai Akta Pemberitahuan Permintaan Banding tanggal 27 Juni 2013 No: 09/Akta.Pid/2013/PN.MN ; ----------------------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding 1 Juli 2013 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 4 Juli 2013 dan terdakwa sampai putusan ini dibacakan tidak mengajukan kontra memori banding ; ------------------------------------------------ Menimbang, bahwa Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada terdakwa tanggal 27 Juni 2013 Nomor: W8.U3/286/HN.01.10/VI/2013 dan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 8 Juli 2013 yang menerangkan bahwa mereka dapat mempelajari berkas selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu ; ------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berita Acara Persidangan dan pertimbangan-pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Negeri Manna tanggal 20 Juni 2013 No: 51/Pid.B/2013/PN.MN, dan Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya hal-hal yang baru selain fakta-fakta sebagaimana yang terungkap dan terurai didalam Berita Acara persidangan maupun putusan No: 51/Pid.B/2013/PN.MN tersebut, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Manna tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tersebut di ambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding ; Menimbang, bahwa menyangkut memori banding Jaksa Penuntut Umum tanggal 1 Juli 2013, Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa hal-hal yang di kemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah termasuk yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sehingga dengan demikian majelis Hakim tingkat banding tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan selama pemeriksaan tingkat banding dan terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka kepada Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ; --------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk ditingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------- Memperhatikan akan pasal 81 (2) Undang-undang No,23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID/2013/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 33/PID/2013/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada