- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat telah membayar uang Kompensasi Kepemikian Sumber Daya alam (KSSDA) atau Pungutan Pembangunan Daerah Sektor Batubara dan Mineral ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 67.123.757.984 (enam puluh tujuh miliar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);--------------------
- Menyatakan sah menurut hukum semua dokumen Pembayaran (Aplikasi Setoran/Transfer) yang berhubungan dengan pembayaran uang Konpensasi Kepemilikan Sumber Daya Alam (KSSDA) atau
- Tanggal setor 13 Maret 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan peMbayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.363.521.439,- (dua milyar tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah);------------------------------------------------------------------------
- Tanggal setor 17 April 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 932.534.445,- (sembilan ratus tiga puluh dua juta lima
- Tanggal setor 19 Mei 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.705.513.304,- (Dua Milyar tujuh ratus lima juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus empat rupiah);---------------------------
- Tanggal setor 5 Juni 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.529.414.376 (Dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat belas belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah);-------------------------------------------------------
- Tanggal setor 5 Agustus 2008 dengan Nomor Rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke kas Daerah Kabupten Tana Tidung sebesar Rp. 2.529.414.376,- (dua milyar lima ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat belas ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah);----------------------------------------------------------------
- Tanggal setor 12 Agustus 2008 dengan Nomor rekening tujuan 00.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 2.568.771.250,- (dua milyar limaratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah);------------------------------------------------------------------------
- Tanggal setor 25 September 2008 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 1.926.225.479,- (satu milyar sembilan ratus puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah);-----------------------------------------------------------
- Tanggal setor 16 Pebruari 2009 dengan Nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim tanjung selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp. 10.811.327.874,- (sepuluh milyar delapan ratus sebelas juta tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);--------------------------------
- Tanggal setor 15 desember 2009 dengan nomor rekening tujuan 007.141.033.1 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tanjung Selor ke Kas Daerah Kabupaten Tana Tidung
- Tanggal setor 18 Maret 2013 dengan Nomor rekening tujuan 014100016 tujuan pembayaran Bank pembangunman Daerah kalti Tana Tidung ?Kas daerah Tana Tidung sebesar Rp. 4.335.786.673,- (empat milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah;-------------------
- Tanggal setor 27 Mei 2010 dengan Nomor rekening tujuan 0141300016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung- Kas Daerah Tana Tidung sebesar Rp. 7.833.283.158 (Tujuh milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah);----
- Tanggal setor 16 Juli 2010 dengan Nomor Rekening tujuan 0141300016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung-Kas Daerah Tana Tidung sebesar Rp. 10.352.664.970,- (sepuluh milyar tiga ratus lima pulugh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);-----------------------------------------------------------------------
- Tanggal setor 21 Oktober 2010 dengan nomor rekening tujuan 0141300016 tujuan pembayaran Bank Pembangunan Daerah Kaltim Tana Tidung sebesar Rp. 11.435.558.537,- (sebelas milyar empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 67.123.757.984,- (enam puluh tujuh milyar seratus dua puluh tiga juta
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;---------------
Putusan PT SAMARINDA Nomor 27/PDT/2014/PT SMDA |
|
Nomor | 27/PDT/2014/PT SMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perseroan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iersyaf |
Hakim Anggota | Armindo Pardede, Mapbrjanuarso Rahardjo |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;------------------------------------------------ - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor No. 11/Pdt.G/2013/PN.Tg.Slr tanggal 09 Oktober 2013 dengan perbaikan pertimbangan dan penambahan amar putusan, selengkapnya berbunyi sebagai beriukut :-------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------- - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;----------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------- Pungutan Pembangunan Daerah Sektor Batubara dan Mineral ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp. 67.13.757.984,- (enam puluh tujuh milyar seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) yang rincian pembayaran/penyetorannya sebagai berikut;------------------------------------------------------------------- ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) sebesar Rp. 6.486.409.893 (enam milyar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah);------------------------------------------------------------------ tujuh---- tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah ) secara tunai, sekaligus dan seketika sejak putusan dalam perkara a quo diucapkan;------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI :----------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;----------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :------------------------------ Menghukum Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT/2014/PT_SMDA.zip
- Download PDF
- 27/PDT/2014/PT_SMDA.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada