- Menyatakan Terdakwa Fanus Maftuchinrochman Bin Nur Wachid, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fanus Maftuchinrochman Bin Nur Wachid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy perjanjian Pembiayaan Konsumen no : 139000008371 tanggal 14 Juni 2016 antara Totok Dwi Hartono dengan PT Bess Finance Cab. Madiun;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Piutang dengan no. Kontrak : 139000008371 an. Totok Dwi Hartono ;
- 1 (satu) lembar foto copy kartu nama an. Sdr. Fanus Maftuchin Rochman sebagai Branch Manager PT Bess Finance Cab. Madiun;
- 2 (dua) lembar foto copy Tanda Terima BPKB;
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti Kwitansi tertanggal Madiun, 12 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. Fanus Maftuchin Rochman tentang pelunasan hutang sesuai Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 139000007133 tanggal 11 September 2016 sebesar Rp 39.733.114;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan dari Sdr. Fanus Maftuchin Rochman selaku Branch manager Sdr. Fanus Maftuchin Rochman tertanggal Madiun 12 Juni 2016 tentang bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 139000007133 tanggal 11 September 2015 telah berakhir dan telah diselesaikan dengan dibayar Lunas;
- 1 (satu) lembar foto copy Print Out Rekening Koran Rekening Bank BCA Nomor 01171256967 an. Totok Dwi Hartono, S.H;
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti Pembayaran Pajak kendaraan merk Toyota type Grand New Kijang Innova 2.0 G MT, warna putih tahun 2012, No. Pol. : W-1881-AZ;
- Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 139000007199 tanggal 11 September 2015 an. Totok Dwi Hartono,S.H. (perjanjian pertama/ke-1);
- 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat jaminan fidusia nomor W15.00652353.AH.05.01 tahun 2015 tanggal 13 oktober 2015 untuk pemberi fidusia Totok Dwi Hartono, S.H dan penerima fidusia PT. Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance);
- 1 (satu) bendel perhitungan pembiayaan dan persetujuan nasabah an. Totok Dwi Hartono, S.H. , yang dikeluarkan oleh BESS Finance (untuk perjanjian pembiayaan yang pertama (ke-1);
- 1 (satu) bendel foto copy SIM A, kartu pajak, KTP nasabah Totok Dwi Hartono, S.H. beserta foto copy KTP istri nya an. Siti Juariyah;
- 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga no. 3519032504120001 milik nasabah an. Totok Dwi Hartono, S.H;
- Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen no : 139000008371 tanggal 14 Juni 2016 an. Totok Dwi Hartono, S.H. (perjanjian kedua / ke-2 );
- 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat jaminan fidusia nomor W15.00492410.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016 untuk pemberi fidusia Totok Dwi Hartono, S.H dan penerima fidusia PT. Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance);
- 1 (satu) bendel perhitungan pembiayaan dan persetujuan nasabah an. Totok Dwi Hartono, S.H. , yang dikeluarkan oleh BESS Finance (untuk perjanjian pembiayaan yang kedua (ke-2);
- 1 (satu) lembar foto copy history payment nasabah an. Totok Dwi Hartono, S.H;
- 1 (satu) bendel foto copy BPKB No : L-12243791 atas 1 (satu) buah BPKB mobil merk Toyota type Grand New Kijang Innova 2.0 G MT, warna putih tahun 2012, No. Pol. : W-1881-AZ, Noka : MHKFXW42G4C2217272, Nosin : 1TR7268328 an. Totok Dwi Hartono yang sudah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy rekening koran Bank Central Asia (BCA) nasabah an. Totok Dwi Hartono;
- 1 (satu) lembar bukti cek phisik kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Grand New Kijang Innova 2.0 G MT, warna putih tahun 2012, No. Pol. : W-1881-AZ, Noka : MHKFXW42G4C2217272, Nosin : 1TR7268328;
- 1 (satu) lembar foto copy STNK atas 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Grand New Kijang Innova 2.0 G MT, warna putih tahun 2012, No. Pol. : W-1881-AZ, Noka : MHKFXW42G4C2217272, Nosin : 1TR7268328;
- 1 (satu) lembar bukti permohonan pemeriksaan keaslian dan pemblokiran BPKB,atas 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Grand New Kijang Innova 2.0 G MT, warna putih tahun 2012, No. Pol. : W-1881-AZ, Noka : MHKFXW42G4C2217272, Nosin : 1TR7268328 kepada kasat lantas Polres Madiun Kota;
- 1 (satu) lembar bukti tanda terima BPKB dari nasabah Totok Dwi Hartono ke PT. Bess Finance tanggal 10 september 2010;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan, persetujuan dan kuasa pembayaran bermaterai dengan pemberi pernyataan Totok Dwi Hartono tanggal 11 september 2015; 1 (satu) bendel perjanjian penyerahan hak milik secara fidusia;
- 1 (satu) lembar bukti surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tanggal 11 september 2015;
- 1 (satu) lembar bukti Surat pernyataan BBN dan perpanjangan STNK tanggal 11 september 2015;
- 1 (satu) lembar bukti hal hal penting yang perlu diketahui konsumen, tanggal 10 september 2015;
- 1 (satu) lembar bukti surat kuasa penarikan kendaraan bermaterai tanggal 11 september 2015;
- 1 (satu) lembar bukti surat pernyataan bersama antara nasabah totok dwi hartono dengan PT. Bess Finance, tanggal 11 september 2015;
- 1 (satu) lembar bukti surat pernyataan transfer yang ditanda tangani oleh nasabah Totok Dwi Hartono;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan, persetujuan dan kuasa pembayaran bermaterai dengan pemberi pernyataan TOTOK DWI HARTONO tanggal 14 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar bukti purchase order atas 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Grand New Kijang Innova 2.0 G MT, warna putih tahun 2012, No. Pol. : W-1881-AZ, Noka : MHKFXW42G4C2217272, Nosin : 1TR7268328, tanggal 14 oktober 2016;
- 1 (satu) lembar bukti pemberitahuan atas pengajuan kredit konsumen disetujui, yang dikeluarkan oleh PT. Bess Finance, tanggal 20 juni 2016;
- 1 (satu) lembar bukti faktur pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Grand New Kijang Innova 2.0 G MT, warna putih tahun 2012, No. Pol. : W-1881-AZ;
- 1 (satu) bendel permohonan pembiayaan secara angsuran, hasil survey lingkungan,foto foto hasil survey, serta berkas kelengkapan lainnya untuk pembiayaan konsumen dimaksud;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Grand New Kijang Innova 2.0 G MT, warna putih tahun 2012, No. Pol. : W-1881-AZ, Noka : MHKFXW42G4C2217272, Nosin : 1TR7268328 an. Totok Dwi Hartono berikut kunci kontak dan STNK;
- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Konsumen no : 139000008371 tanggal 14 Juni 2016 antara Totok Dwi Hartono dengan PT Bess Finance Cab. Madiun;
- 1 (satu) lembar Kartu Piutang dengan no. Kontrak : 139000008371 an. Totok Dwi Hartono;
- 1 (satu) lembar kartu nama an. Sdr. Fanus Maftuchin Rochman sebagai Branch Manager PT Bess Finance Cab. Madiun;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima BPKB;
- 1 (satu) lembar asli Bukti Kwitansi tertanggal Madiun, 12 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh Sdr. Fanus Maftuchin Rochman dan distempel BESS Finance tentang pelunasan hutang sesuai Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 139000007133 tanggal 11 September 2016 sebesar Rp 39.733.114,-;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Sdr. Fanus Maftuchin Rochman selaku Branch manager dan distempel BESS Finance , tertanggal Madiun 12 Juni 2016 tentang bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 139000007133 tanggal 11 September 2015 telah berakhir dan telah diselesaikan dengan dibayar Lunas;
- 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran Rekening Bank BCA Nomor 01171256967 an. Totok Dwi Hartono, S.H;
- 1 (satu) lembar fc. Bukti Pembayaran Pajak kendaraan merk Toyota type Grand New Kijang Innova 2.0 G MT, warna putih tahun 2012, No. Pol. : W-1881-AZ (notis STNK);
- 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan yang ditandatangani oleh sdr. Fanus Maftuchin Rochman selaku Branch manager dan distempel BESS Finance tentang bahwa uang milik konsumen an. Totok Dwi Hartono, S.H. atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 139000008371 tanggal 14 Juni 2016 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) akan dikembalikan oleh bess finance pada saat pelunasan hutang.
Putusan PN MADIUN Nomor 101/Pid.B/2019/PN Mad |
|
Nomor | 101/Pid.B/2019/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wuryanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murdian Ekawati, Br Hakim Anggota Hastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Budri Herlandin Soenaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. Dikembalikan kepada PT.Bess Finance melalui saksi Slamet Riyanto Dikembalikan kepada saksi Totok Dwi Hartono. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2019/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2019/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
107
29