Putusan PN KETAPANG
100_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_11062015_Membujuk_Anak_Melakukan_Persetubuhan

Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011.

Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan