Putusan PN SEMARANG Nomor 116/Pid.Sus/2014/PN.Smg |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2014/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hastopo |
Hakim Anggota | Robert Pasaribu, Antonius Widijantono |
Panitera | Arif Mustakim.sh |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Drs. RUSLIN Bin RUKAN tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Drs. RUSLIN Bin RUKAN dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. RUSLIN Bin RUKAN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. RUSLIN Bin RUKAN tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;7. Menetapkan agar barang bukti berupa: 5) Keputusan Bupati Kudus Nomor: 23 Tahun 2003 tanggal 18 September 2003 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Indeks Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kab. Kudus Tahun Anggaran 2004;6) Keputusan Bupati Kudus Nomor: 900/529/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Pengendali Kegiatan, Pemimpin Kegiatan dan Bendaharawan Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kab.Kudus Tahun 2004;7) Keputusan Bupati Kudus Nomor: 050/590/M/05/2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksana Kegiatan Perubahan APBD Tahun 2004 untuk Jenis Belanja/Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;8) Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) tanggal 30 Desember 2004 dan Surat Tanda Setor Uang tanggal 30 Desember 2004 serta Surat Tanda Setor Uang tanggal 10 Januari 2005;9) Buku Kas Umum Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Tahun 2004;10) Keputusan Bupati Kudus Nomor: 900/15/2005 tanggal 5 Januari 2005 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Pengendali Kegiatan, Pemimpin Kegiatan dan Bendaharawan Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kab.Kudus; 11) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Kudus Nomor: 050/006/14.05/ 2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Pembentukan Badan Pengawas Pekerjaan/Pemeriksa Barang (BPP/B) Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Tahun 2005;12) Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Kab.Kudus tanggal 8 Januari 2005;13) Berita Acara Penyerahan Pertama tanggal 10 Januari 2005;14) SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada Bupati Kudus Cq Kabag Keuangan Setda Kab.Kudus terdiri: SPP tanggal 14 Februari 2005, SPP tanggal Maret 2005, SPP tanggal 8 April 2005, SPP tanggal 31 Mei 2005, SPP tanggal 13 Juni 2005, SPP tanggal 23 Juli 2005, SPP tanggal 20 Oktober 2005, dan rekomendasi SPP dari Bagian Pembangunan Setda Kab.Kudus ke Bagian Keuangan Setda Kab.Kudus tanggal 14 Februari 2005, 16 Februari 2005, 12 April 2005, 31 Mei 2005, 14 Juni 2005, 25 Juli 2005, 20 Oktober 2005, serta Berita Acara Pembayaran, Kwitansi, dan Tanda Bukti Pengeluaran Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Tahun 2005 terdiri: tanggal 17 Februari 2005, tanggal 2 Maret 2005, tanggal 18 April 2005, tanggal 1 Juni 2005, tanggal 4 Juli 2005, tanggal 12 Agustus 2005, dan tanggal 24 Agustus 2005;15) Buku Kas Umum Daerah Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Tahun 2005;16) Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Tahun 2005 terdiri: SPMU tanggal 17 Februari 2005, SPMU tanggal 2 Maret 2005, SPMU tanggal 18 April 2005, SPMU tanggal 1 Juni 2005, SPMU tanggal 4 Juli 2005, SPMU tanggal 12 Agustus 2005, dan SPMU tanggal 24 Oktober 2005;17) SPJ Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan kepada Bupati Kudus U.p Kabag Keuangan Setda Kab.Kudus Tahun 2005 terdiri: SPJ bulan Januari 2005 tanggal 8 Februari 2005, SPJ bulan Februari 2005 tanggal 5 Maret 2005, SPJ bulan Maret 2005 tanggal 9 April 2005, SPJ bulan April 2005 tanggal 9 Mei 2005, SPJ bulan Mei 2005 tanggal 6 Juni 2005, SPJ bulan Juni 2005 tanggal 9 Juli 2005, SPJ bulan Juli 2005 tanggal 4 Agustus 2005, SPJ bulan Agustus 2005 tanggal 3 September 2005, SPJ bulan September 2005 tanggal 10 Oktober 2005, SPJ bulan Oktober 2005 tanggal 1 Nopember 2005, SPJ bulan Nopember 2005 tanggal 6 Desember 2005, dan SPJ bulan Desember 2005 tanggal 3 Januari 2006;18) Disposisi Bupati Kudus tanggal 13 Januari 2005 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab.Kudus dan disposisi Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kudus ke Pemimpin Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Kab.Kudus tanggal 13 Januari 2005;19) Disposisi Kepala Dinas Pendidikan Kab.Kudus kepada Pengendali, Pemimpin, dan Bendahara Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Kab.Kudus tanggal 31 Mei 2005;20) 1 (satu) bendel fotocopy surat penawaran meubiler dari Suroyo;21) 1 (satu) bendel fotocopy surat penawaran harga barang komputer dari FR Com kepada CV. Gani & Son;22) 1 (satu) bendel fotocopy surat penawaran harga alat IPA dari CV. Tritala Saksi kepada CV. Gani & Son;23) 1 (satu) bendel fotocopy surat penawaran harga alat Matematika dan IPS dari CV. Orion kepada CV. Gani & Son;24) 1(satu) bendel fotocopy surat penawaran harga alat olahraga dari Asia Sport kepada CV.Gani & Son;25) 1 (satu) bendel fotocopy data Perpajakan CV. Gani & Son;26) 1 (satu) bendel fotocopy rekapitulasi biaya pembangunan gedung Lab Bahasa;27) 1 (satu) bendel fotocopy surat CV. Gani & Son Nomor: 021201/GS/2003 tangal 2 Desember 2003 perihal permintaan harga dan spesifikasi barang Nomor: 021201/GS/2003 kepada PT. Offistarindo Adhiprima;28) 1 (satu) bendel fotocopy surat CV. Gani & Son Nomor: 050101/GS/2004 tanggal 5 Januari 2004 kepada Bupati Kudus perihal Pengajuan Proposal untuk Peralatan Pendidikan;29) 1 (satu) lembar fotocopy surat jaminan pelaksanaan dari PT. Asuransi Anugerah Bersama Nomor Bond 04.08.ABH.PB.0780;30) 1 (satu) bendel fotocopy surat dari CV. Gani & Son perihal perhitungan Pekerjaan Sarana Prasarana Pendidikan Kab.Kudus Nomor: 070201/GS/ 2006 tanggal 7 Februari 2006 dan lampirannya;31) Fotocopy proposal kesatu Pengadaan Peralatan Pendidikan Kab.Kudus Tahun 2004 ? 2006 tangal 5 Januari 2004 dan lampirannya;32) Fotocopy revisi Proposal Nomor: 150301/GS/2004 tanggal 15 Maret 2004 dan lampirannya;33) Fotocopy proposal kedua Peralatan Pendidikan Kab.Kudus Tahun 2004 ? 2005 tanggal 22 Maret 2004 senilai Rp.21.848.079.500,- dan lampirannya;34) Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Ruang Laboratorium Bahasa dari CV. Gani & Son tanggal 22 Juli 2004 dan lampirannya;35) Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab.Kudus dengan CV. Gani & Son Nomor: 19 Tahun 2004 tanggal 16 Juli 2004 tentang Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Kab.Kudus;36) Fotocopy Addendum Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab. Kudus dengan CV. Gani & Son Nomor: 21 Tahun 2004 tanggal 18 Agustus 2004 tentang Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Kab.Kudus;37) Fotocopy Kontrak Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 050/2059/ 14.05/2004 tanggal 23 Juli 2004 Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Kab.Kudus antara Dinas Pendidikan Kab.Kudus dengan CV. Gani & Son;38) Fotocopy Addendum atas Kontrak Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor: 050/2465/14.05/2004 tanggal 31 Agustus 2004 Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Kab.Kudus antara Dinas Pendidikan Kab.Kudus dengan CV. Gani & Son;39) Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 050/2061/14.05/ 2004 tanggal 23 Juli 2004;40) Fotocopy Gambar dan Detail Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Bahasa;41) Fotocopy daftar 40 (empat puluh) sekolah penerima alat dan gedung laboratorium bahasa, daftar 597 sekolah penerima alat peraga SD/MI paket (A) dan daftar 17 sekolah penerima alat peraga SD/MI paket (B) serta daftar 8 (delapan) sekolah penerima alat pendidikan;42) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Bupati Kudus Nomor: 180/3430/01 tanggal 27 Mei 2004 tentang Pemberian Persetujuan Perjanjian Kerjasama antara Pemda Kab.Kudus dengan CV. Gani & Son;43) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kudus Nomor: 10 Tahun 2004 tanggal 29 Juni 2004 tentang Persetujuan Perjanjian Kerjasama antara Pemda Kab.Kudus dengan CV. Gani & Son beserta lampirannya;44) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.33-332 Tahun 2003 tanggal 28 Juni 2003;45) 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor: 821.2/1316/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Pengangkatan/ Penunjukan/Pengukuhan dalam Jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kab.Kudus beserta lampirannya;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. H. Muhammad Tamzil, MT; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
193
48