- Menyatakan terdakwa Drs. Azis Said Alias. Azis tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Drs. Azis Said Alias. Azis oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Drs. Azis Said Alias. Azis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi???, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. Azis Said Alias. Azis, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan Denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Drs. Azis Said Alias. Azis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.179.209.229,- (seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka di pidana dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sisa uang PJU (Penerangan Jalan Umum) sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang Operasional Perencana, Pengawas dan Pelaksana kegiatan pada pekerjaan Aula/balai latihan sebesar Rp 789.000,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
- 7(tujuh) rangkap dokumen bukti pembayaran pajak PPN/PPH sesuai tahap pencairan, yaitu:
- Dokumen pembayaran pekerjaan drainase atau saluran irigasi tahap II sebesar Rp.1.682.659,- (satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah).
- Dokumen pembayaran pekerjaan rumah sehat tahap I sebesar Rp.3.709.339,- (tiga juta tujuh ratus sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah).
- Dokumen pembayaran pekerjaan PJU (Penerangan Jalan Umum) sebesar Rp 9.160.728,- (Sembilan juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
Putusan PN GORONTALO Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Banelaus Naipospos.br Hakim Anggota Cecep Dudi Muklis Sabigin |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
???Mengadili???: Untuk tahap I. Dokumen pembayaran pekerjaan drainase atau saluran irigasi tahap I sebesar Rp.2.273.862,- (dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah). Untuk tahap II. Untuk tahap III. a. Dokumen pembayaran pekerjaan rumah sehat tahap II sebesar Rp.1.225.613,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga belas rupiah). b. Dokumen pembayaran pekerjaan jamban sebesar Rp.1.790.750,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). c. Dokumen pembayaran pekerjaan aula/balai latihan sebesar Rp.1.183.947,- (satu juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah). 4. 3(tiga) rangkap dokumen pembayaran pajak daerah atau pajak galian C, yaitu sebagai berikut: a. Dokumen pembayaran pekerjaan drainase sebesar Rp.1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). b. Dokumen pembayaran pekerjaan rumah sehat sebesar Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). c. Dokumen pembayaran pekerjaan jamban sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah). 5. 1(satu) eksemplar APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun 2018 Desa Monas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara. 6. 1(satu) eksemplar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) pada tanggal 09 Mei 2018 sebesar Rp.69.327.300,- (enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) untuk pembayaran kegiatan pekerjaan pembangunan drainase atau saluran irigasi. 7. 1(satu) eksemplar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) pada tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rp.69.327.300,- (enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) untuk pembayaran kegiatan pekerjaan pembangunan drainase atau saluran irigasi. 8. 1(satu) eksemplar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) pada tanggal 05 Juli 2018 sebesar Rp.164.809.200,- (seratus enam puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran kegiatan pekerjaan pembagunan drainase atau saluran irigasi dan pembangunan rumah sehat 3(tiga) unit. 9. 1(satu) eksemplar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) pada tanggal 31 Juli 2018 sebesar Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan pekerjaan pembangunan PJU (Penerangan Jalan Umum). 10. 1(satu) eksemplar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) pada tanggal 26 Oktober 2018 sebesar Rp.100.468.750,- (seratus juta empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran kegiatan pekerjaan pembangunan rumah sehat 2(dua) unit dan jamban 10(sepuluh) unit. 11. 1(satu) eksemplar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) pada tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp.29.332.050,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu lima puluh rupiah) untuk pembayaran kegiatan pekerjaan pembangunan peningkatan balai latihan dan pelatihan pelaksana kegiatan. 12. 1(satu) eksemplar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) pada tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp.147.508.400,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu empat ratus rupiah) untuk pembayaran kegiatan penyertaan modal Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). 13. 1(satu) eksemplar Rencana Anggaran Biaya (RAB) drainase atau saluran irigasi sebesar Rp.189.749.250,- (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah). 14. 1(satu) eksemplar Rencana Anggaran Biaya (RAB) rumah sehat sebesar Rp.162.991.500,- (seratus enam puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah). 15. 1(satu) eksemplar Rencana Anggaran Biaya (RAB) PJU (Penerangan Jalan Umum) sebesar Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). 16. 1(satu) eksemplar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Jamban sebesar Rp.51.191.800,- (lima puluh satu juta seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus rupiah). 17. 1(satu) eksemplar Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dalam pekerjaan pembangunan drainase sebesar Rp.189.749.250,- (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah). 18. 1(satu) eksemplar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pekerjaan pembangunan PJU (Penerangan Jalan Umum) sebesar Rp.112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah). 19. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran pembangunan drainase tanggal 12 Mei 2018 sebesar Rp.69.327.300,- (enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) yang di terima oleh TPK sdri. Hestyawati Rose. 20. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran pembangunan drainase tanggal 27 Mei 2018 sebesar Rp.64.897.300,- (enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) yang di terima oleh TPK sdri. Hestyawati Rose. 21. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran pembangunan drainase tanggal 09 Juli 2018 sebesar Rp.28.471.129,- (dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) yang di terima oleh TPK sdri. Hestyawati Rose. 22. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran pembangunan rumah sehat 3(tiga) unit tanggal 20 Juli 2018 sebesar Rp.113.214.550,- (seratus tiga belas juta dua ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang di terima oleh Kepala Desa Monas sdra. Drs. Azis Said. 23. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran pembangunan PJU (Penerangan Jalan Umum) tanggal 24 Agustus 2018 sebesar Rp.89.339.272,- (delapan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) yang di terima oleh Direktur PT. Alvid Pratama sdri. Yannie Armaini selaku penyedia barang/jasa. 24. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran pembangunan rumah sehat 2(dua) unit tahun 2018 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang di terima oleh Kepala Desa Monas sdra. Drs. Azis Said. 25. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran pembangunan rumah sehat tahun 2018 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di terima oleh Kepala Desa Monas sdra. Drs. Azis Said. 26. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran pembangunan rumah sehat dan jamban tanggal 21 November 2018 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang di terima oleh Kepala Desa Monas sdra. Drs. Azis Said. 27. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran pembangunan rumah sehat dan jamban tanggal 07 Desember 2018 sebesar Rp.23.849.358,- (dua puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) yang di terima oleh Kepala Desa Monas sdra. Drs. Azis Said. 28. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran pembangunan jamban tanggal 09 Desember 2018 sebesar Rp.4.730.000,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang di terima oleh Kepala Desa Monas sdra. Drs. Azis Said. 29. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran pembangunan balai latihan/aula tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang di terima oleh Kepala Desa Monas sdra. Drs. Azis Said. 30. 1(satu) lembar Kwitansi pembayaran penyertaan Bumdes tanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp.147.508.400,- (seratus empat puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu empat ratus rupiah) yang di terima oleh Ketua Bumdes Desa Monas sdra. Arif Malengga. 31. 1(satu) exemplar rekening koran Bank Sulutgo Cabang Kwandang Gorontalo Utara atas nama Desa Monas Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dengan Nomor Rekening 019002110028922 periode 01/01/2018 s/d 31/12/2018. Dikembalikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Gorontalo, untuk dipergunakan dalam perkara lain; 9. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada