Putusan PN PALU Nomor 44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TipikorKorupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aloysius P. Bayuaji |
Hakim Anggota | Fauzi, Darmansyah |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa IRWAN M. TANIGAU, SE., tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair; -----------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; --------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; ---------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------- 1. 1 (satu) eksemplar foto copy naskah Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Bantuan Dana Hibah Tahun 2010 Antara Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Tengah, Nomor: 450/BAP.PPKD/XI/2010; -----------------------------2. 1 (satu) eksemplar foto copy naskah Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Bantuan Dana Hibah Tahun 2011 antara Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan Komisi; --------------------------------------3. Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Tengah, Nomor: 010/BAP.PPKD/i/2011; ---------------------------------------------------------------4. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Propinsi Sulawesi Tengah, tertanggal Palu, 27 Januari 2011; -------------5. 1 (satu) lembar Surat Perintah Sekretaris KPU Propinsi Sulawesi Tengah, Nomor: 14/ Sesprov-024/I/2011 tanggal 04 Januari 2011; ------------------------6. 1 (satu) eksemplar Salinan Keputusan Sekjen KPU Nomor: 56/Kpts/Sethen/Tahun 2010 tentang Pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah; -----------------------------------------7. 1 (satu) eksemplar Petikan Keputusan Sekjen KPU Nomor: 56/Kpts/Sethen/Tahun 2010 tentang Pengangkatan Sekretaris KPU Kabupaten Sigi Propinsi Sulawesi Tengah; -----------------------------------------8. 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Melakukan Upaya Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Dana Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2011 Tahun Anggaran 2010 dan 2011; ------------9. 1 (satu) lembar daftar transfer KPU Propinsi Sulawesi Tengah tanggal 10 Oktober 2011; ---------------------------------------------------------------------------10. 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran atas nama Bendahara Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2011 KPU Propinsi Sulawesi Tengah tanggal 04/01/2011; --------------------------------------------------------------------11. 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran atas nama Bendahara Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2011 KPU Propinsi Sulawesi Tengah tanggal 21/04/2011; --------------------------------------------------------------------12. 1 (satu) lembar foto copy salinan Rekening Koran giro Bank BTN Cabang Palu periode 01 Maret - 31 Maret 2011 atas nama Bendahara Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2011 KPU Propinsi Sulawesi Tengah; --13. 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran atas nama sekretaris KPU Kabupaten Sigi Biromaru tanggal 3/04/2011; -------------------------------------14. 1 (satu) eksemplar foto copy Kebutuhan Biaya KPU Propinsi Sulawesi Tengah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 4 April 2011; ----------15. 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Palu perihal: Permohonan transfer dana ke Rekening KPU Kabupaten/Kota, tanggal 25 Nopember 2010; -----------------------------------------------------------16. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Palu perihal: Permohonan transfer dana Tahap II ke Rekening KPU Kabupaten/Kota, tanggal 14 Desember 2010; --------------------------------------17. 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Palu perihal: Transfer kebutuhan Biaya Kabupaten/Kota Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun Anggaran 2011 Tahap I, tanggal 7 Februari 2011; ----18. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Palu perihal: Transfer kebutuhan Biaya Kabupaten/Kota Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun Anggaran 2011 Tahap I, tanggal 7 Februari 2011; ----19. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Palu perihal: Permohonan Transfer Dana Tahap III Kabupaten Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2011, tanggal 30 Mei 2011; -------------20. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Palu perihal: Permohonan Transfer Dana Tahap IV Kabupaten Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2011, tanggal 21 Juni 2011; ------------21. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota perihal: Pembukaan Nomor rekening dan penunjukan Pembantu Bendahara Dana Hibah Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2011, tanggal 01 Nopember 2010; --------------------------------------------22. 1 (satu) lembar foto copy surat kepada Sekretaris KPU Propinsi Sulawesi Tengah Nomor: 134/Ses-Kab.Sigi/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010; ------23. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Palu perihal: Daftar nama Pembantu Bendahara, Atasan Langsung dan No. Rekening KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, tanggal 24 Nopember 2010; --------------------------------------------------------------------------------------24. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, No. 514/Sesrov-024/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010, perihal: Revisi Transfer Tahap II Dana Hibah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun Anggaran 2011; --------------------------------------------25. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada Pimpinan Bank BTN Cabang Palu perihal: Revisi Transfer Kebutuhan Kabupaten/Kota Tahap II tanggal 21 Desember 2010; -------------------------------------------------------------------------26. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, No. 618/Sesprov-024/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011; ---27. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, No. 662/Sesprov-024/VII/2011 tanggal 26 Juli 2011; ---28. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah masing-masing, No. 234/Sesprov-024/IX/2011 tanggal 15 September 2011; --------------------------------------------------------------------------------------29. 1 (satu) eksemplar foto copy notulen rapat Koordinasi KPU Propinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten Sigi dalam Rangka Klarifikasi, tanggal 30 Mei 2011; -------------------------------------------------------------------30. 1 (satu) eksemplar foto copy notulen rapat Pleno Pembahasan Masalah KPU Kabupaten Sigi Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2011, tanggal 26 Juli 2011; -------------------------------31. 1 (satu) eksemplar foto copy surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 240/KPU-Prov-024/IX/2011, tanggal 21 September 2011, perihal: Laporan Realisasi Anggaran Bantuan Dana Hibah APBD Tahun Anggaran 2010 dan 2011; --------------------------------------------------------------------------32. 1 (satu) lembar foto copy surat No. 94/SES SIGI/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 perihal Penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pilgub tahun 2011; -------------------------------------------------------------33. 1 (satu) lembar foto copy surat No. 66/SES KPU SIGI/V/2011 tanggal 7 Juni 2011 perihal Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilu Gubernur dan Wagub Sulawesi Tengah tahun 2011; -------------34. 1 (satu) lembar foto copy surat No. 61/SES KPU SIGI/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 perihal Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilu Gubernur dan Wagub Sulawesi Tengah tahun 2011; ---------------------35. 1 (satu) lembar foto copy surat No. 50/SES KPU SIGI/IV/2011 tanggal 3 Mei 2011 perihal Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilu Gubernur dan Wagub Sulawesi Tengah tahun 2011; ------------------------------36. 1 (satu) lembar foto copy rekapitulasi transfer pembiayaan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2011 Kabupaten Sigi; -------------------------------------37. 1 (satu) eksemplar foto copy kebutuhan biaya KPU Propinsi Sulawesi Tengah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, tanggal 4 April 2011; ---------38. 1 (satu) eksemplar foto copy Formulir DPA SKPD 2.1 Dokumen Pelaksana Anggaran Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2011; ------------------39. 1 (satu) rangkap total rekap pajak, total 169.970.715; -----------------------------40. 1 (satu) rangkap jumlah uraian pengeluaran sekretaris/pribadi, berkaitan kebijakan; --------------------------------------------------------------------------------41. 1 (satu) eksemplar laporan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi pada anggaran Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2011; ---------------------42. 1 (satu) eksemplar foto copy kebutuhan biaya KPU Propinsi Sulawesi Tengah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 2 Februari 2011; ------43. 1 (satu) rangkap Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sigi Nomor: 223/BA/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010; --------------------------------------44. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemindahan Brankas Nomor. 9A/BA/Ses KPU SIGI/II/2011 tanggal 25 Februari 2011; ---------------------------------------------45. 1 (satu) lembar laporan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2011 KPU Kabupaten Sigi; --------46. 1 (satu) eksemplar foto copy buku akuntansi terdapat kolom Tanggal, Keterangan, Debet, Kredit, Saldo; ----------------------------------------------------47. 1 (satu) rangkap kuitansi penggunaan dana oleh Sekretaris ILHAM LAHAUA; -------------------------------------------------------------------------------48. 1 (satu) rangkap kuitansi penggunaan dana oleh Sekretaris dan oleh Ketua KPU; --------------------------------------------------------------------------------------49. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 27-12-2010, untuk pembayaran 1 buah printer Canon diterima dari Bendahara Pilgub sejumlah Rp. 1.000.000,-; -----50. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 09-02-2011, untuk pembayaran kegiatan malam Jumat titipan uang diterima dari Bendahara Pilgub sejumlah Rp. 500.000,-; --------------------------------------------------------------------------------51. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 19-12-2010, untuk pembayaran ongkos pemasangan karpet diterima dari Bendahara Pilgub sejumlah Rp. 250.000,-;52. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 04 Mei 2011, untuk pembayaran pinjaman sementara untuk kebutuhan anggota KPU Sigi + pinjaman/titipan pribadi Rp. 10.000.000,- malam Selasa jam 09.35 wita, sejumlah Rp. 25.000.000,-; -------53. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 01-12-2010, untuk pembayaran pinjaman sementara/titipan uang, diterima dari Bendahara Pilgub sejumlah Rp. 2.000.000,-; ------------------------------------------------------------------------------54. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 17-12-2010, untuk pembayaran pinjaman sementara Bendahara APBN, diterima dari Bendahara Pilgub sejumlah Rp. 17.647.500,-; ----------------------------------------------------------------------------55. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 1-12-2010, untuk pembayaran penggandaan Juklak Juknis, diterima dari Bendahara Pilgub sejumlah Rp. 1.250.000,-; ----56. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 5-4-2011, untuk pembayaran biaya konsumsi selamatan mobil dinas Ketua KPU Sigi, diterima dari Bendahara Pilgub sejumlah Rp. 5.000.000,-; -------------------------------------------------------------57. 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 12-01-2011, untuk pembayaran perjalanan dinas Bendahara APBN dan Sekretaris KPU Sigi dalam Rangka Konsultasi ke Pusat/Pribadi, diterima dari Bendahara Pilgub sejumlah Rp. 10.000.000,-; 58. 1 (satu) eksemplar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Kabupaten Sigi Nomor: 08/BA/KPU SIGI/XII/2010, tanggal 20 Desember 2010; --------------59. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Kabupaten Sigi Nomor: 09/BA/KPU-Sigi/XII/2010 tanggal 29 Desember 2010; --------------------------60. 1 (satu) lembar foto copy undangan Rapat Pleno Kabupaten Sigi Nomor: 09/KPU Kab.Sigi/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010; --------------------------61. 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir Rapat Pleno tanggal 29 Desember 2010; --------------------------------------------------------------------------------------62. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pleno Kabupaten Sigi Nomor: 011/BA/KPU-Sigi/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 dan 1 (satu) lembar foto copy daftar hadir Rapat Pleno tanggal 05 Januari 2011; --------------------------63. 1(satu) eksemplar foto copy Berita Acara Pertanggungjawaban An. Drs. FREDERIKSEN K. DJILLOY dan IRWAN M. TANIGAU tanggal 31 Desember 2010; -------------------------------------------------------------------------64. 1 (satu) eksemplar foto copy laporan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi pada anggaran Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2011 pada tanggal 15 Agustus 2011; --------------------------------------------------------------65. 1 (satu) eksemplar foto copy Naskah Perjanjian Hibah Belanja Tambahan Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2011 Antara Pemerintah Kabupaten Sigi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sigi; -------------------------------------------------------------------------66. 1 (satu) eksemplar foto copy dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPP-PPKD) Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2011; -------------------------------------------------------------------------67. 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Sigi No. SPM: 0061/SPM-LS/12005-01/2011 tanggal 18 Maret 2011; --------------------------------------------------------------------------------------68. 1 (satu) eksemplar foto copy rekap Biaya Kebutuhan PPK se-Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2011; -----------------------------------------------------------------69. 1 (satu) eksemplar foto copy Persetujuan Revisi Nomor: 910/0643/DPPKAd/2011 tanggal 04 Mei 2011; -----------------------------------70. 1(satu) eksemplar rekap setoran Pajak ke Kas Negara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi dana Hibah APBD Kabupaen Sigi Tahun Anggaran 2011; --------------------------------------------------------------------------------------71. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penyetoran. Dinas tahun 2011 Kabupaten Sigi; -------------------------------------------------------------------------72. 1 (satu) lembar foto copy bukti Setoran dengan jumlah Rp. 6.322.020,- (enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua puluh Rupiah). Tanggal 14 Juni 2011; -73. 1 (satu) lembar foto copy tanda terima tujuan: Dinas DPPKAD Kabupaten Sigi tanggal 13 Juni 2011; -------------------------------------------------------------74. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sigi Nomor: 223/BA/XI/2010. Dan daftar hadir Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi hari Selasa tanggal 16 Nopember 2010 jam 11.45-12.00 Wita; ------------------------------------------------------------------------------75. 1 (satu) eksemplar foto copy Usulan Pembantu Daerah Dana Hibah Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010 Nomor: 270/128/KPU SIGI/VII/2010 tanggal 15 Nopember 2010; -------------76. 1 (satu) eksemplar foto copy date printed 23/05/11 14:37:25; -------------------77. 1 (satu) lembar foto copy kuitansi Rp. 9.400.040,- untuk pembayaran pinjaman pribadi Rp. 6.600.000,- dan pengembalian sewa mobil Rp. 2.840.000,- An IRWAN M. TANIGAU; --------------------------------------------78. 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi. Nomor: 225/SEs.KAB.SIGI/XI/2010 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pembantu Bendahara Dana Hibah Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi, tanggal 23 Nopember 2010; ------------------------------------------------------------------------79. 1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi Transfer Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2011 untuk KPU Kabupaten Sigi; ------------------80. 1 (satu) eksemplar foto copy Surat Pernyataan Kesanggupan Melakukan Upaya Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Dana Hibah Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2011 Tahun Anggaran 2010 dan 2011 tanggal 22 Nopember 2010; -----------------------------------------------------------81. 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; --------------82. 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; ---------------------------------------------------83. 1 (satu) eksemplar foto copy Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor: 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; ------------------------------------------84. 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Komisi pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Tengah Nomor: 45/Kpts/KPU-Prov-024/2011 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2011; --------------------------------------------------------------------85. 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Tengah Nomor: 09 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Tengah Nomor : 06 tentang Perubahan terhadap Keputusan Nomor: 01 Tahun 2010 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2011; ---------------------86. 1 (satu) eksemplar foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Tengah Nomor: 06 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan umum Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2011; ------------------------------------------------------------------------------87. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. HARTO tanggal 17 Februari 2012; ---------------------------------------------------------------------------88. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. ABDUL HALIM tanggal 17 Februari 2012; -------------------------------------------------------------89. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. NELWAN PELGIA tanggal 17 Februari 2012; -------------------------------------------------------------90. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. ANTJE TANGKE tanggal 17 Februari 2012; -------------------------------------------------------------91. 3 (tiga buah laptop masing-masing merek Toshiba seri Satellite L-640 sebanyak 2 (dua) buah dan 1 (satu) buah laptop Toshiba seri Satellite L-63; --92. Seluruh bukti check penarikan dana rekening KPUD Kabupaten Sigi tahun 2010 oleh Bendahara KPUD Kabupaten Sigi Sdr. IRWAN M. TANIGAU, dkk; ---------------------------------------------------------------------------------------93. Dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2011 pada KPUD Kabupaten Sigi sebagai penyelenggara; ------------------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; -7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
10