- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Gto dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp2.270.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Gto |
|
Nomor | 15/Pdt.G.S/2019/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Chysni Isnaya Dewi. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Chysni Isnaya Dewi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana Karim Tolinggi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan Penggugat Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Gto secara seksama dari posita Penggugat yang pada pokoknya adalah bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II didasari dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor B.229/5127-9/2013 Tanggal 12 September 2013 yang kemudian dilakukan Addendum SPH Nomor B.289/5127/6/2014 Tanggal 17 Juni 2014, dimana Tergugat I dan Tergugat II mengakui menerima uang sebagai pinjaman/kredit Kupedes dari Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), kemudian pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat I dan Tergugat II setiap bulan dalam jangka waktu 48 (Empat puluh delapan) bulan sejak ditanda tanganinya Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.229/5127-9/2013 Tanggal 12 September 2013 yang kemudian dilakukan Addendum SPH Nomor : B.289/5127/6/2014 Tanggal 17 Juni 2014, setiap tanggal 17 pada bulan angsuran yang bersangkutan, untuk menjamin pinjamannya Tergugat I dan Tergugat II memberikan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM Nomor 00414/Tumbihe Tanggal 1 Mei 2013 Atas Nama Erwin Ismail yang disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas, namun kenyataannya Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi kewajiban / wanprestasi / ingkar janji, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor B.229/5127-9/2013 Tanggal 12 September 2013 yang kemudian dilakukan Addendum SPH Nomor : B.289/5127/6/2014 Tanggal 17 Juni 2014, sehingga akibat kredit macet milik Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Penggugat menderita kerugian sebesar tunggakan pokok dan bunga pinjaman sebesar : Pokok : Rp66.667.200,00 dan Bunga : Rp9.319.944,00 sehingga Total sebesar Rp75.987.144,00 (Tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh empat rupiah); Menimbang, bahwa kemudian dengan menunggaknya angsuran Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan Penggugat harus membuku biaya cadangan aktiva produktif, sehingga Penggugat dirugikan dari membuku biaya ini sebesar tunggakan pokok tersebut sebesar Rp66.667.200,00 (Enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); Menimbang, bahwa sebagaimana diutarakan didalam posita ? posita Penggugat tersebut diatas, menurut Hakim bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat memiliki hubungan hukum perjanjian hutang piutang dengan jaminan / agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00414/Tumbihe Tanggal 1 Mei 2013 Atas Nama Erwin Ismail; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan materi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalam perkara a quo untuk menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa untuk menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini, maka Hakim akan mempertimbangkan materi gugatan Penggugat dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan bahwa ?dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik, atau Kesimpulan?; Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana ataukah tidak; Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat pada angka 3 memohon kepada Hakim agar menghukum ?Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.75.987.144,- (Tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00414/Tumbihe Tanggal 1 Mei 2013 Atas Nama Erwin Ismail, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat?; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf B PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berbunyi : ?Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah? ; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitum angka 3 tersebut dikaitkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf B PERMA Nomor 2 Tahun 2015 diatas, Hakim berpendapat bahwa meskipun dalam perkara aquo, yang menjadi dasar gugatan adalah Tuntutan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp75.987.144,00 (Tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh empat rupiah) dalam artian dibawah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), namun demikian dalam perkara aquo yang dijadikan agunan / jaminan adalah sebidang tanah berdasarkan SHM Nomor 00414/Tumbihe Tanggal 1 Mei 2013 Atas Nama Erwin Ismail, sehingga gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah menyangkut permasalahan mengenai sebidang tanah yang didalamnya dapat mengandung potensi sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas, didalam petitum gugatan Penggugat poin ?3? yang pada pokoknya meminta ?Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00414/Tumbihe Tanggal 1 Mei 2013 Atas Nama Erwin Ismail, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat?, maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkara a quo karena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 1 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa Gugatan Sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, kemudian dalam pasal 4 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa ?para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?, sehingga dengan demikian, Hakim berpendapat bahwa formalitas gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo khususnya pada petitum poin ?3? dengan kalimat ?Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00414/Tumbihe Tanggal 1 Mei 2013 Atas Nama Erwin Ismail, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat? tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhanasebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang?undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada