Putusan PN PATI Nomor - 269/Pid.Sus/2016/PN Pti |
|
Nomor | - 269/Pid.Sus/2016/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Irfanudin |
Hakim Anggota | Rida Nur Karima, Niken Rochayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa KULNAIM Bin TURIKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan rupiah palsu ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 lima puluh juta rupiah) ; Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menyatakan barang bukti berupa : ? 1 (satu) buah tas warna hitam terbuat dari kain;? 99 lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp. 50.000,- dengan rincian nomor seri masing-masing : - 20 (dua puluh) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri HCF322404;- 22 (dua puluh dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri HCF322405;- 20 (dua puluh) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri HCF322406;- 10 (sepuluh) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri HCF322407;- 6 (enam) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri HCF322408;- 8 (delapan) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri HCF322409;- 9 (sembilan) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri HCF322410;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri HCF322411;? 258 (dua ratus lima puluh delapan) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp. 100.000.000,- dengan rincian nomor seri masing-masing :- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932300;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932301;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932302;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932303;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932304;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932305;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932306;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932307;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932312;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932313;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932314;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932315;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932316;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932317;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932318;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932319;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932320;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932321;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932323;- 6 (enam) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932324;- 5 (lima) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932325;- 5 (lima) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932326;- 5 (lima) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932327;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932328;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932329;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932330;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932331;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932332;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932333;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932334;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932335;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932336;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932337;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932338;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932339;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932340;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932341;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932342;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932343;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932344;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932345;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932346;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932347;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932348;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932349;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932350;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932351;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932353;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932354;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932355;- 6 (enam) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932360;- 6 (enam) lembar rupiah kertas yang palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932361;- 6 (enam) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932362;- 5 (lima) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932363;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932364;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932365;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932366;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932367;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932368;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932369;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932370;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932371;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932372;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932373;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932374;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932375;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932376;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932377;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932378;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932379;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932380;- 6 (enam) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932381;- 6 (enam) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932382;- 6 (enam) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932383;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932384;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932385;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan kertas rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932386;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932387;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932388;- 3 (tiga) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932389;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932390;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932391;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932392;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932393;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932394;- 2 (dua) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932395;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932396;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932397;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932398;- 1 (satu) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri JAT932399;- 4 (empat) lembar rupiah kertas yang merupakan rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) tanpa nomor seri;? 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam, type RM-340, model : 2600c-2, Imei : 356062/03/337585/8 tanpa kartu perdana;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
13