Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 918/Pid.B/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 918/Pid.B/2014/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bontor Aroean |
Hakim Anggota | R. Matras Supomo, M.h Sigit Sutriono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSAN NO : 918 / Pid B/ 2014/PN. JKT. TIM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam tingkat peradilan pertama, bersidang di gedung yang telah ditentukan untuk itu di Jalan Sumarno No.l Jakarta Timur , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : DICKY SISWANDI.SE;Tempat lahir : Jakarta;Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/17 September 1977;Jenis Kelamin : Laki - laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Pulo Gebang Permai Blok H10/22Rt. 004/013 Kel. Pulo Gebang Kec.CakungJakarta Timur;Agama : Katolik;Pekerjaan : Swasta.Terdakwa Telah ditahan Berdasarkan Surat Perintah Penetapan/Penahanan :1. Penyidik tanggal 05 Juli 2014, No. SP-Han/H7/S.17/VI]/2014 Reskrim sejaak tanggal 05 Juli 2014 sampai dengan tanggal 24 Juli 2014;2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 08 Juli 2014 N0.298/0.1.13.3/Epp.l/04/2014, sejak tanggal 25 Juli 2014 sampai dengan tanggal 2 September 2014;3. Penuntut Umum tanggal 02 September 2014 No. Print-0360/0.1.13.3/Epp.2/09/2014, sejak tanggal 02 September sampai dengan tanggal 21 September 2014;4. Penahanan Hakim tanggal 09 September 2014 No. 918 / Pen. Pid. B / 2014 / PN.JKT.TIM, sejak tanggal 09 September 2014 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2014;5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 29 Setember 2014 No. 918/Pen.Pid.B/2014/PN.JKT.TIM, sejak tanggal 09 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 07 Desember 2014;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : 1 HENRI LUMBAN RAJA, SH. SE. 2. SANDY SURESNO, SH.3. ROBBY SIMAMORA, SH. MH. Advocat dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum Henri Lumban Raja & Patners yang berkantor di Gedung Arva Lt. M Jl. RP Suroso No 40 Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September 2014; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca:1. Surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan bisaa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur No. B- 931 / 0.1.13.3 / Epp. 2 / 09 / 2014 tertanggal 09 September 2014;2. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 918 / Pid. B / 2014 / PN. Jkt. Tim. tertanggal 09 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.918 /Pid.B/ 2014/PN. Jkt.Tim. tertanggal 16 September 2014 tentang Hari Sidang perkara ini;4. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 918/Pid.B/ 2014 / PN. Jkt. Tim.tertanggal 3 Nopember 2014 tentang penunjukan Kembali Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;5. Berita acara pendahuluan dan surat-surat lain sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;Setelah mendengar keterangan terdakwa di persidangan;Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti dipersidangan;Setelah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum di persidangan tertanggal 04 Nopember 2014 , supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan terdakwa DICKY SISWANDI, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalamjabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan primair.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DICKY SISWANDI, SE dengan pidana penjara selama dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa:- Buku tabungan BCA, BNI dan Bank MEGA adalah buku tabungan atas nama DICKY SISWANDI, SE dan AMEILIYAWATI ENDEN dikembalikan kepada terdakwa- 1 (satu) bundle berisi 114 lembar surat jalan warna biru asli dan 114 lembar faktur penjualan warna kuning dan SLIP gaji karyawan an. DICKY SISWANDI, SE dikembalikan kepada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI- Rekening Koran bank BCA, BNI dan bank MEGA tetap terlampir dalam berkas perkara- 20 (dua puluh) lembar Faktur dan surat jalan warna putih milik ANEKA MOTOR dikembalikan kepada saksi PARDI4. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,-(dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaaan Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis pada tanggal 18 Oktober 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa DICKY SISWANDI, SE, Laki-laki, Lahir di Jakarta 17 September 1977, umur 37 Tahun, Kebangsaan Indonesia, Agama Khatolik, bertempat tinggal di Pulo Gebang permai Blok H 10/22 Rt.004/013, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan cakung, Jakarta , secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa DICKY SISWANDI, SE dari seluruh dakwaan;3. Menyatakan memulihkan hak terdakwa DICKY SISWANDI, SE dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menyatakan dikembalikan kepada Terdakwa barang bukti berupa: Buku Tabungan BCA, BNI dan Bank Mega atas nama DICKY SISWANDI, SE dan Ameiliyawati Enden dikembalikan kepada terdakwa;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.Selanjutnya pada kesempatan yang baik ini pula dengan segala kerendahan hati ingin menyampaikan perkata seorang bijak (Joseph Cascareli, 1966) " Lebih baik membebaskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, dan kami yakin kiranya kata-kata tersebut dapat menggugah hati dan perasaan Majelis Hakim yang arif dan bijaksana serta dapat memberikan rasa keadilan bagi diri terdakwaApabila majelis Hakim tidak sependapat dengan isiuraian Nota pembelaan kami ini, maka sebelum Majelis hakim menjatuhkan putusannya, kami mohon kiranya perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:1. Terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum serta masih mempunyai harapan untuk mengejar dan mencapai cita-cita yang lebih baik di kemudian hari;2. Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit di dalam memberikan keterangan di muka persidangan, sehingga pemeriksaan dalam perkara ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib;3. Terdakwa saat ini mempunyai seorang puteri yang menderita penyakit langkah yang mengharuskan puterinya mengkomsumsi obat dan jenis makanan tertentu setiap hari agar mampu bertahan hidup dengan kondisi fisik yang begitu lemah. Ini membutuhkan biaya dan perhatian, sedangkan isteri dari Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan, sehingga biaya hidup rumah tangga hanya mengharapkan belas kasihan keluarga;4. Terdakwa sebagai seorang suami dan bapak dari 2 (dua) orang anak yang masih memerlukan perhatian dan membutuhkan pendidikan serta kasih sayang dari bapaknya demi kepentingan masa depan kedua orang anaknya tersebut dan keluarganya;5. Keterangan para saksi dipersidangan menerangkan bahwa PT. Berkat Sahabat Sejati lalai dalam menjalankan Standar Operasional Perusahaan yang baik, sehingga patut diduga kerugian dari PT. Berkat Sahabat Sejati belum dapat dipastikan, oleh karena itu Terdakwa patut diduga bukan penyebab dari kerugian PT. Berkat Sahabat Sejati sehingga Terdakwa dapat dipidana;Setelah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum dipersidangan secara lisan pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagaimana yang diajukan dalam surat tuntutan;Setelah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan juga menyatakan bahwa ia tetap pada Nota pembelaannya (Pledooinya); Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: Primair:...? Bahwa ia terdakwa DICKY SISWANDI, SE pada sekira bulan april 2013sampai dengan bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yang beralamat di Jl. Perumnas Raya No. 1 Kelurahan Malaka Sari Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- Terdakwa yang bekerja sebagai sales pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI sejak bulan Juni 2012 mempunyai tugas untuk melakukan penjualan serta melakukan penagihan kepada konsumen dibidang penjualan ban sepeda motor.- Mekanisme sales untuk melakukan penjualan ban sepeda motor/mobil pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yaitu sales dapat langsung mendatangi toko-toko atau melalui telepon setelah mendapat orderan dari toko, sales kemudian membuat form orderan yang terdiri dari 2 (dua) lembar warna putih untuk bagian gudang dan warna hijau untuk manager kemudian sales akan membawa ke bagian gudang untuk dibuatkan surat jalan dan faktur masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar, lembar putih untuk toko jika membayar tunai, lembar merah untuk toko yang membayar dengan tempo, lembar kuning untuk bagian administrasi, sedangkan lembar hijau dan biru untuk file gudang.Dalam hal pembayaran apabila sudah jatuh tempo antara 2 (dua) minggu atau 3 (tiga) minggu (tergantung kesepakatan antara toko dan sales), seorang sales diperbolehkan untuk melakukan penagihan dengan membawa faktur warna putih sebagai tanda pelunasan, namun apabila pembayaran dilakukan secara transfer maka harus ditransfer ke rekening perusahaan an. PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yang tercantum didalam faktur dan bukan ke rekening pribadi sales.Terdakwa yang melakukan pengambilan barang berupa ban sepeda motor dari gudang sesuai dengan faktur melakukan pengiriman ke Toko JAYA SAKTI, Toko INTI JAYA, Toko TINTIN, Toko MEGA HASS, Toko HOTAMA MOTOR, Toko ANEKA MOTOR, Toko CHAMPION. Toko-toko tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa baik secara cash/hmai, transfer dan pembayaran secara giro ke rekening bank BCA atas nama AMEILIYAWATI ENDEN dan rekening BNI atas nama terdakwa DICKY SISWANDI berdasarkan perintah terdakwa dan bukan ke rekening PT. BERKAT SAHABAT SEJATI dimana konsumen pernah menanyakan kepada terdakwa "kenapa tidak dikirim ke rekening perusahaan?" dan dijawab oleh terdakwa "tidak apa-apa, sama saja". Terdakwa yang melakukan penagihan atau menerima pembayaran dari toko/konsumen sejak bulan april 2013 s/d September 2013 dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tidak menyetorkan uang pembayaran dari konsumen tersebut ke rekening perusahaan PT. BERKAT SAHABAT SEJATI melainkan terdakwa masukkan kedalam rekening pribadi milik terdakwa dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.Perbuatan terdakwa tersebut diketahui pihak perusahaan PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yang melakukan audit yang kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa, dari jumlah total tagihan/pembayaran sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) telah dibayarkan ke perusahaan sebesar Rp. 794.464.150 (tujuh ratus sembilan puluh empat empat ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 522.873.850 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) belum dikembalikan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-Subsidair: Bahwa ia terdakwa DICKY SISWANDI, SE pada sekira bulan april2013sampai dengan bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yang beralamat di Jl. Perumnas Raya No. 1 Kelurahan Malaka Sari Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Terdakwa yang bekerja sebagai sales pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI sejak bulan Juni 2012 mempunyai tugas untuk melakukan penjualan serta melakukan penagihan kepada konsumen dibidang penjualan ban sepeda motor. Mekanisme sales untuk melakukan penjualan ban sepeda motor/mobil pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yaitu sales dapat langsung mendatangi toko-toko atau melalui telepon setelah mendapat orderan dari toko, sales kemudian membuat form orderan yang terdiri dari 2 (dua) lembar warna putih untuk bagian gudang dan warna hijau untuk manager kemudian sales akan membawa ke bagian gudang untuk dibuatkan surat jalan dan faktur masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar, lembar putih untuk toko jika membayar tunai, lembar merah untuk toko yang membayar dengan tempo, lembar kuning untuk bagian administrasi, sedangkan lembar hijau dan biru untuk f ile gudang.Dalam hal pembayaran apabila sudah jatuh tempo antara 2 (dua) minggu atau 3 (tiga) minggu (tergantung kesepakatan antara toko dan sales), seorang sales diperbolehkan untuk melakukan penagihan dengan membawa faktur warna putih sebagai tanda pelunasan, namun apabila pembayaran dilakukan secara transfer maka harus ditransfer ke rekening perusahaan an. PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yang tercantum didalam faktur dan bukan ke rekening pribadi sales.Terdakwa yang melakukan pengambilan barang berupa ban sepeda motor dari gudang sesuai dengan faktur melakukan pengiriman ke Toko JAYA SAKTI, Toko INTI JAYA, Toko TINTIN, Toko MEGA HASS, Toko HOTAMA MOTOR, Toko ANEKA MOTOR, Toko CHAMPION. Toko-toko tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa baik secara cash/tunai, transfer dan pembayaran secara giro ke rekening bank BCA atas nama AMEILIYAWATI ENDEN dan rekening BNI atas nama terdakwa DICKY SISWANDI berdasarkan perintah terdakwa dan bukan ke rekening PT. BERKAT SAHABAT SEJATI dimana konsumen pernah menanyakan kepada terdakwa "kenapa tidak dikirim ke rekening perusahaan?" dan dijawab oleh terdakwa "tidak apa-apa, sama saja".- Terdakwa yang melakukan penagihan atau menerima pembayaran dari toko/konsumen sejak bulan april 2013 s/d September 2013 dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tidak menyetorkan uang pembayaran dari konsumen tersebut ke rekening perusahaan PT. BERKAT SAHABAT SEJATI melainkan terdakwa masukkan kedalam rekening pribadi milik terdakwa dan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.- Perbuatan terdakwa tersebut diketahui pihak perusahaan PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yang melakukan audit yang kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa, dari jumlah total tagihan/pembayaran sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) telah dibayarkan ke perusahaan sebesar Rp. 794.464.150 (tujuh ratus sembilan puluh empat empat ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 522.873.850 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) belum dikembalikan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan, Terdakwa mengatakan telah mengerti , dan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi;Menimbang, bahwa atas keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya;Menimbang, bahwa selanjutnya atas keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Majelis telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya adalah sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa keberatan Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;2. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana Nomor : 918 / Pid. B / 2014 / PN Jkt. Tim atas nama Terdakwa DICKY SISWANDI, SE dilanjutkan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang setelah bersumpah menurut cara agamanya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Saksi RIKITAMZIL,- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan adalah benar;- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ada hubungan kerja yaitu sama-sama bekerja di PT. BERKAT SAHABAT SEJATI namun antara saksi dan terdakwa tidak ada hubungan keluarga.- Bahwa saksi bekerja sebagai Sales Kordinator di PT BERKAT SAHABAT SEJATI yang beralamat di'Jl. Perumnas Raya No. 1 Kel. Malaka Sari Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang bergerak dihidang distributor ban motor dan mobil dan saksi telah diberi kuasa oleh perusahaan untuk melaporkan masalah yang dilakukan oleh terdakwa pada perusahaan.- Bahwa di perusahaan atau PT. Berkat Sahabat Sejati ada permasalahan yang timbul yang disebabkan oleh terdakwa dimana terdakwa yang bekerja sebagai sales ban motor ketahuan tidak menyetorkan uang setoran dari konsumen kepada perusahaan.Bahwa terdakwa bekerja sebagai sales di PT. Berkat Sahabat Sejati sejak bulan Juni tahun 2012 dan saksi yang memasukkan terdakwa bekerja di PT. Berkat Sahabat Sejati;Bahwa tugas terdakwa sebagai sales adalah untuk melakukan penjualan serta melakukan penagihan kepada konsumen dibidang penjualan ban sepeda motor.Bahwa mekanisme sales untuk melakukan penjualan ban sepeda motor / mobil pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yaitu sales dapat langsung mendatangi toko-toko atau melalui telepon setelah mendapat orderan dari toko, sales kemudian membuat form orderan yang terdiri dari 2 (dua) lembar warna putih untuk bagian gudang dan warna hijau untuk manager kemudian sales akan membawa ke bagian gudang untuk dibuatkan surat jalan dan faktur masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar, lembar putih untuk toko jika membayar tunai, lembar merah untuk toko yang membayar dengan tempo, lembar kuning untuk bagian administrasi, sedangkan lembar hijau dan biru untuk file gudang.Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang setoran dari konsumen kepada perusahaan diketahui setelah ada salah satu took / konsumen yaitu Mega Hass yang memesan orderan sehingga over plafon.Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap yaitu selara bulan april 2013sampai dengan bulan September 2013. Bahwa pihak perusahaan kemudian melakukan audit internal berdasarkan data yang diberikan oleh bagian administrasi yaitu Narsiyatun dan setelah diaudit ditemukan adanya uang sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyard tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada perusahaan.- Bahwa uang sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyard tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) adalah uang tagihan dari toko-toko/konsumen yaitu toko Jaya Sakti sebesar Rp. 35.896.800,-, toko Andi Jaya sebesar Rp. 3.060.000,-, toko Tintin sebesar Rp. 1.544.380, toko Mega Hass Rp. 916.599.040, toko Hotama Motor sebesar Rp. 233.098.320, toko Aneka Motor sebesar Rp. 56.096.700, toko Champion sebesar Rp. 69.933.000 dan Bapak Suwardo sebesar Rp. 1.109.760.- Bahwa setelah perusahaan mengetahui ada uang pembayaran dari konsumen yang tidak disetorkan kepada perusahaan oleh terdakwa, kemudian perusahaan melakukan crosscheck kepada konsumen dan terdakwa.- Bahwa pada saat dicrosscheck kepada terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya dan dari total uang Rp. 1.317.338.000 (satu milyard tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 794.464.150 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa dalam tabungan terdakwa pada rekening BNI dan isteri terdakwa yang bernama AMEILIYAWATI ENDEN pada rekening bank BCA.- Bahwa sisanya sejumlah Rp. 522.873.850 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) belum dikembalikan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.- Bahwa audit tersebut berdasarkan faktur pengambilan barang berupa ban sepeda motor dari gudang dan sesuai dengan faktur melakukan pengiriman ke Toko JAYA SAKTI, Toko INTI JAYA, Toko TINTIN, Toko MEGA HASS, Toko HOTAMA MOTOR, Toko ANEKA MOTOR, Toko CHAMPION oleh terdakwa.Bahwa berdasarkan keterangan dari konsumen, bahwa toko-toko/konsumen tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa baik secara cash/tunai, transfer dan pembayaran secara giro ke rekening bank BCA atas nama AMEILIYAWATI ENDEN dan rekening BNI atas nama terdakwa DICKY SISWANDI berdasarkan perintah terdakwa dan bukan ke rekening PT. BERKAT SAHABAT SEJATI dimana konsumen pernah menanyakan kepada terdakwa "kenapa tidak dikirim ke rekening perusahaan?" dan dijawab oleh terdakwa "tidak apa-apa, sama saja". Bahwa seorang sales tidak boleh menerima setoran dari konsumen melalui rekening pribadinya karena ada rekening perusahaan dan semua sales mengetahuinya.Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa buku tabungan BCA, BNI dan BANK MEGA adalah buku tabungan milik terdakwa dan isteri, sebagai tempat untuk terdakwa menerima/menyimpan uang setoran dari konsumen yang tidak disetorkan kepada perusahaan, sedangkan faktur adalah faktur-faktur dari toko yang telah membayar lunas uang tagihan kepada terdakwa selain itu ada hasil audit yang dilakukan perusahaan berdasarkan faktur-faktur pengambilan barang dan penagihan yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke perusahaan.Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan tentang penggunaan rekening pribadi terdakwa dan isteri untuk menampung uang setoran dari konsumen kepada perusahaan, perusahaan baru mengetahuinya setelah terdakwa ketahuan mengambil/mempergunakan uang setoran dari konsumen tanpa sepengetahuan dan seijin perusahaan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa ada mengajukan keberatan mengenai jumlah uang milik perusahaan yang diambil/dipergunakan oleh terdakwa dan tentang ketidaktahuan terdakwa mengenai surat pengangkatan terdakwa sebagai karyawan di PT Berkat Sahabat Sejati; Saksi NARSIYATUN:- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan adalah benar;-Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ada hubungan kerja yaitu sama-sama bekerja di PT. BERKAT SAHABAT SEJATI namun antara saksi dan terdakwa tidak ada hubungan keluarga.- Bahwa saksi bekerja sebagai administrasi di PT BERKAT SAHABAT SEJATI yang beralamat di Jl. Perumnas Raya No. 1 Kel. Malaka Sari Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang bergerak dihidang distributor ban motor dan mobil.- Bahwa di perusahaan atau PT. Berkat Sahabat Sejati ada permasalahan yang timbul yang disebabkan oleh terdakwa dimana terdakwa yang bekerja sebagai sales ban motor ketahuan tidak menyetorkan uang setoran dari konsumen kepada perusahaan.- Bahwa tugas terdakwa sebagai sales adalah untuk melakukan penjualan serta melakukan penagihan kepada konsumen dibidang penjualan ban sepeda motor.- Bahwa mekanisme sales untuk melakukan penjualan ban sepeda motor/mobil pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yaitu sales dapat langsung mendatangi toko-toko atau melalui telepon setelah mendapat orderan dari toko, sales kemudian membuat f orm orderan yang terdiri dari 2 (dua) lembar warna putih untuk bagian gudang dan warna hijau untuk manager kemudian sales akan membawa ke bagian gudang untuk dibuatkan surat jalan dan faktur masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar, lembar putih untuk toko jika membayar tunai, lembar merah untuk toko yang membayar dengan tempo, lembar kuning untuk bagian administrasi, sedangkan lembar hijau dan biru untuk file gudang.Bahwa tugas saksi sebagai admin adalah mencatat semua setoran yang diberikan oleh sales pada buku dan menyetorkan uang yang diberikan sales ke perusahaan/kasir.Bahwa apabila sales telah menyetorkan uang hasil tagihan kepada konsumen maka saksi akan menandainya pada buku dan kemudian saksi akan melaporkannya ke perusahaan.Bahwa pihak perusahaan kemudian melakukan audit internal berdasarkan data yang diberikan oleh saksi dan setelah diaudit ditemukan adanya uang sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyard tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada perusahaan.Bahwa uang sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyard tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) adalah uang tagihan dari toko-toko/konsumen yaitu toko Jaya Sakti sebesar Rp. 35.896.800,-, toko Andi Jaya sebesar Rp. 3.060.000,-, toko Tintin sebesar Rp. 1.544.380, toko Mega Hass Rp. 916.599.040, toko Hotama Motor sebesar Rp. 233.098.320, toko Aneka Motor sebesar Rp. 56.096.700, toko Champion sebesar Rp. 69.933.000 dan Bapak Suwardo sebesar Rp. 1.109.760.Bahwa setelah perusahaan mengetahui ada uang pembayaran dari konsumen yang tidak disetorkan kepada perusahaan oleh terdakwa, kemudian perusahaan melakukan crosscheck kepada konsumen dan terdakwa.Bahwa berdasarkan keterangan konsumen bahwa konsumen telah membayar lunas uang tagihan tersebut kepad terdakwa.- Bahwa pada saat dicrosscheck kepada terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya dan dari total uang Rp. 1.317.338.000 (satu milyard tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 794.464.150 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa dalam tabungan terdakwa pada rekening BNI dan isteri terdakwa yang bernama AMEILIYAWATI ENDEN pada rekening bank BCA.- Bahwa sisanya sejumlah Rp. 522.873.850 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) belum dikembalikan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.- Bahwa audit tersebut berdasarkan faktur pengambilan barang berupa ban sepeda motor dari gudang dan sesuai dengan faktur melakukan pengiriman ke Toko JAYA SAKTI, Toko INTI JAYA, Toko TINTIN, Toko MEGA HASS, Toko HOTAMA MOTOR, Toko ANEKA MOTOR, Toko GHAMPION oleh terdakwa.- Bahwa berdasarkan keterangan dari konsumen, bahwa toko-toko/konsumen tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa baik secara cash/tunai, transfer dan pembayaran secara giro ke rekening bank BCA atas nama AMEILIYAWATI ENDEN dan rekening BNI atas nama terdakwa DICKY SISWANDI berdasarkan perintah terdakwa dan bukan ke rekening PT. BERKAT SAHABAT SEJATI- Bahwa seorang sales tidak boleh menerima setoran dari konsumen melalui rekening pribadinya karena ada rekening perusahaan dan semua sales mengetahuinya.- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa buku tabungan BCA, BNI dan bank MEGA adalah buku tabungan milik terdakwa dan isteri, sebagai tempat untuk terdakwa menerima/menyimpan uang setoran dari konsumen yang tidak disetorkan kepada perusahaan, sedangkan faktur adalah faktur-faktur dari toko yang telah membayar lunas uang tagihan kepada terdakwa selain itu ada hasil audit yang dilakukan perusahaan berdasarkan faktur-faktur pengambilan barang dan penagihan yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke perusahaan.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa mengatakan berkeberatan; 3. Saksi TB. ENDL:- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan adalah benar;- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ada hubungan kerja yaitu sama-sama bekerja di PT. BERKAT SAHABAT SEJATI namun antara saksi dan terdakwa tidak ada hubungan keluarga.- Bahwa saksi bekerja sebagai kepala gudang di PT BERKAT SAHABAT SEJATI yang beralamat di Jl. Perumnas Raya No. 1 Kel. Malaka Sari Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang bergerak dibidang distributor ban motor dan mobil.- Bahwa di perusahaan atau PT. Berkat Sahabat Sejati ada permasalahan yang timbul yang disebabkan oleh terdakwa dimana terdakwa yang bekerja sebagai sales ban motor ketahuan tidak menyetorkan uang setoran dari konsumen kepada perusahaan.- Bahwa terdakwa bekerja sebagai sales di PT. Berkat Sahabat Sejati sejak bulan Juni tahun 2012 dan saksi yang memasukkan terdakwa bekerja di PT. Berkat Sahabat Sejati (surat pengangkatan terlampir dalam berkas perkara).Bahwa tugas terdakwa sebagai sales adalah untuk melakukan penjualan serta melakukan penagihan kepada konsumen dihidang penjualan ban sepeda motor.Bahwa mekanisme sales untuk melakukan penjualan ban sepeda motor/mobil pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yaitu sales dapat langsung mendatangi toko-toko atau melalui telepon setelah mendapat orderan dari toko, sales kemudian membuat f orm orderan yang terdiri dari 2 (dua) lembar warna putih untuk bagian gudang dan warna hijau untuk manager kemudian sales akan membawa ke bagian gudang untuk dibuatkan surat jalan dan faktur masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar, lembar putih untuk toko jika membayar tunai, lembar merah untuk toko yang membayar dengan tempo, lembar kuning untuk bagian administrasi, sedangkan lembar hijau dan biru untuk file gudang.Bahwa tugas saksi sebagai kepala gudang adalah melakukan pencatatan serta melakukan pengeluaran, pengiriman, dan pemasukan barang milik perusahaanBahwa pengeluaran barang untuk dikirim kepada toko/konsumen berdasarkan faktur yang diberikan oleh sales setelah itu saksi akan membuatkan surat jalan sesuai dengan faktur untuk bisa melakukan pengiriman barang ke konsumen.Bahwa ada faktur pengeluaran barang kepada toko Jaya Sakti, toko Andi Jaya, toko Tintin, toko Mega Hass, toko Hotama Motor, toko Aneka Motor, toko Champion dan Bapak Suwardo yang diajukan oleh terdakwa dan barang-barang tersebut telah dikirim dan diterima oleh pihak konsumen/toko sesuai dengan faktur dan surat jalan. Bahwa saksi tidak mengetahui apakah konsumen telah membayar lunas uang tagihan tersebut karena itu merupakan tugas dari bagian lain dan bukan saksi.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak berkeberatan; 4. Saksi PARDI:- Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan adalah benar;- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah sales dari PT BERKAST SAHABAT SEJATI sedangkan saksi adalah konsumen.- Bahwa saksi adalah pemilik toko ANEKA MOTOR yang merupakan konsumen dari PT. BERKAT SAHABAT SEJATI dan toko milik saksi tersebut bergerak dibidang service dan suku cadang kendaraan bermotor termasuk oli dan ban yang beralamat di Jl. Raya Pulo Gebang No. 47 Jakarta Timur.- Bahwa saksi ada memesan barang kepada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI melalui terdakwa berupa ban sepeda motor sesuai dengan faktur.- Bahwa barang-barag yang saksi pesan telah dikirim sesuai dengan faktur.- Bahwa atas pesanan barang tersebut saksi telah membayar lunas sesuai dengan faktur yang diberikan oleh terdakwa dan uang tersebut telah saksi berikan kepada terdakwa.- Bahwa saksi memberikan uang pembayaran atas faktur tersebut kepada terdakwa karena saksi mengetahui terdakwa adalah sales di PT. Berkat Sahabat Sejati tugasnya melakukan penawaran dan penagihan.- Bahwa sesuai dengan faktur saksi ada memesan barang melalui terdakwa kepada PT Sahaabat Sejati dengan total Rp. 56.096.700 (lima puluh enam juta sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) berupa ban luar dan dalam motor merek IRC.- Bahwa atas pemesanan tersebut telah saksi bayar secara cash dengan tempo 1 bulan dan uangnya telah saksi berikan kepada terdakwa.- Bahwa bukti atas pembayaran lunas yang telah dilakukan oleh saksi adalah faktur warna putih dari PT. Berkat Sahabat Sejati yang oleh kepada terdakwa.- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah faktur wakna putih milik saksi yang diberikan oleh terdakwa sebagai bukti bahwa saksi telah membayar lunas semua pesanan saksi tersebut.- Bahwa saksi baru mengetahui uang setoran dari saksi tersebut tidak disetorkan kembali oleh terdakwa kepada perusahaan setelah pihak perusahaan menanyakan kepada saksi mengenai pembayaran telah lunas atau belum pesanan saksi tersebut.- Bahwa pada saat ditanyakan oleh pihak perusahaan saksi mengatakan bahwa saksi telah membayar lunas semua pesanan saksi tersebut sesuai dengan faktur putih yang ada disaksi.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak berkeberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa:1. Berkas Perkara No.Pol : BP/131/VIiy2014/Reskrim tanggal 16 Juli 2014 dari Polres Metro Jakarta Timur, di dalamnya terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari para saksi maupun terdakwa, dimana terdakwa dalam keterangannya menerangkan pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian tanpa adanya tekanan, ancaman, paksaan, mengerti pertanyaan Polisi maupun jawaban yang diberikannya dan sebelum ditanda tangani telah dibacakan terlebih dahulu serta membenarkan keterangannya;2. Audit yang dilakukan oleh PT. BERKAT SAHABAT SEJATI serta surat pengangkatan karyawan an. DICKY SISWANDI, SE3. Rekening Koran bank BCA, BNI atas nama DICKY SISWANDIMenimbang, bahwa di persidangan terdakwa DICKY SISWANDI, SE pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan adalah benar;- Bahwa terdakwa bekerja sebagai Sales di PT BERKAT SAHABAT SEJATI yang beralamat di Jl. Perumnas Raya No. 1 Kel. Malaka Sari Kec. Duren Sawit Jakarta Timur yang bergerak dibidang distributor ban motor dan mobil sejak bulan j uni tahun 2012Bahwa tugas terdakwa sebagai sales adalah untuk melakukan penjualan serta melakukan penagihan kepada konsumen dibidang penjualan ban sepeda motor.Bahwa mekanisme sales untuk melakukan penjualan ban sepeda motor / mobil pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yaitu sales dapat langsung mendatangi toko-toko atau melalui telepon setelah mendapat orderan dari toko, sales kemudian membuat form orderan yang terdiri dari 2 (dua) lembar warna putih untuk bagian gudang dan warna hijau untuk manager kemudian sales akan membawa ke bagian gudang untuk dibuatkan surat jalan dan faktur masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar, lembar putih untuk toko jika membayar tunai, lembar merah untuk toko yang membayar dengan tempo, lembar kuning untuk bagian administrasi, sedangkan lembar hijau dan biru untuk file gudang.- Bahwa di perusahaan atau PT. Berkat Sahabat Sejati ada permasalahan yang timbul yang disebabkan oleh terdakwa dimana terdakwa yang bekerja sebagai sales ban motor ketahuan tidak menyetorkan uang setoran dari konsumen kepada perusahaan.- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap yaitu sekira bulan April 2013sampai dengan bulan September 2013.Bahwa pihak perusahaan kemudian melakukan audit internal berdasarkan data yang diberikan oleh bagian administrasi yaitu Narsiyatun dan setelah diaudit ditemukan adanya uang sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyard tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang tidak disetorkan oleh terdakwa kepada perusahaan.Bahwa uang sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyard tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) adalah uang tagihan dari toko-toko/konsumen yaitu toko Jaya Sakti sebesar Rp. 35.896.800,-, toko Andi Jaya sebesar Rp. 3.060.000,-, toko Tintin sebesar Rp. 1.544.380, toko Mega Hass Rp. 916.599.040, toko Hotama Motor sebesar Rp. 233.098.320, toko Aneka Motor sebesar Rp. 56.096.700, toko Champion sebesar Rp. 69.933.000 dan Bapak Suwardo sebesar Rp. 1.109.760.Bahwa setelah perusahaan mengetahui ada uang pembayaran dari konsumen yang tidak disetorkan kepada perusahaan oleh terdakwa, kemudian perusahaan melakukan crosscheck kepada konsumen dan terdakwa. Bahwa pada saat dicrosscheck kepada terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya dan dari total uang 1.317.338.000 (satu milyard tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 794.464.150 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan terdakwa dalam tabungan terdakwa pada rekening BNI dan isteri terdakwa yang bernama AMEILIYAWATI ENDEN pada rekening bank BCA.Bahwa sisanya belum dikembalikan akan tetapi dari pengakuan terdakwa hanya ada kekurangan sebesar Rp. 490.246.788, - (empat ratus sembilan puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;Bahwa audit tersebut berdasarkan faktur pengambilan barang berupa ban sepeda motor dari gudang dan sesuai dengan faktur melakukan pengiriman ke Toko JAYA SAKTI, Toko INTI JAYA, Toko TINTIN, Toko MEGA HASS, Toko HOTAMA MOTOR, Toko ANEKA MOTOR, Toko CHAMPION oleh terdakwa.Bahwa toko-toko/konsumen tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa baik secara cash/tunai, transfer dan pembayaran secara giro ke rekening bank BCA atas nama AMEILIYAWATI ENDEN dan rekening BNI atas nama terdakwa DICKY SISWANDI;Bahwa seorang sales tidak boleh menerima setoran dari konsumen melalui rekening pribadinya karena ada rekening perusahaan dan semua sales mengetahuinya.Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa buku tabungan BCA, BNI dan Danamon adalah buku tabungan milik terdakwa dan isteri, sebagai tempat untuk terdakwa menerima/menyimpan uang setoran dari konsumen yang tidak disetorkan kepada perusahaan, sedangkan faktur adalah faktur-faktur dari toko yang telah membayar lunas uang tagihan kepada terdakwa selain itu ada hasil audit yang dilakukan perusahaan berdasarkan faktur-faktur pengambilan barang dan penagihan yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke perusahaan.Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan pembuatan rekening ataupun penggunaan rekening pribadi terdakwa dan isteri untuk menampung uang setoran dari konsumen kepada perusahaan, perusahaan baru mengetahuinya setelah terdakwa ketahuan mengambil/mempergunakan uang setoran dari konsumen tanpa sepengetahuan dan seijin perusahaan.Bahwa terdakwa ada mempergunakan uang milik perusahaan tersebut untuk membeli reksadana dibank MEGA;- Bahwa Terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidakmengulanginya lagi;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barangbukti berupa:- Buku tabungan BCA, BNI dan Bank MEGA adalah buku tabungan atas nama DICKY SISWANDI, SE dan AMEILIYAWATIENDEN- 1 (satu) bundle berisi 114 lembar surat jalan warna biru asli dan 114 lembar faktur penjualan warna kuning.- SLIP gaji karyawan an. DICKY SISWANDI, SE- Rekening Koran bank B C A, BNI dan bank MEGA- 20 (dua puluh) lembar Faktur dan surat jalan warna putih milik ANEKA MOTORbarang bukti tersebut telah disita sesuai dengan Pasal 38 KUHAP dan dipersidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksidan terdakwa,oleh karena itu Majelis dapat menerima barang bukti tersebut sebagai barang bukti yang sah;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan bukti surat dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh facta-facta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai sales pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI sejak bulan Juni 2012 mempunyai tugas untuk melakukan penjualan serta melakukan penagihan kepada konsumen dibidang penjualan ban sepeda motor, berdasarkan Surat keputusan pengangkatan No 0062/SP/BSS/VI/12 tertanggal 19 Juni 2012 oleh HRD Manager diketahui Rudy Yanto dan setiap bulannua mendapat upah berupa gaji sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);Bahwa tugas terdakwa sebagai sales adalah untuk melakukan penjualanserta melakukan penagihan kepada konsumen dihidang penjualan ban sepeda motor.Bahwa mekanisme sales untuk melakukan penjualan ban sepeda motor/mobil pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yaitu sales dapat langsung mendatangi toko-toko atau melalui telepon setelah mendapat orderan dari toko, sales kemudian membuat form orderan yang terdiri dari 2 (dua) lembar warna putih untuk bagian gudang dan warna hijau untuk manager kemudian sales akan membawa ke bagian gudang untuk dibuatkan surat jalan dan faktur masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar, lembar putih untuk toko jika membayar tunai, lembar merah untuk toko yang membayar dengan tempo, lembar kuning untuk bagian administrasi, sedangkan lembar hijau dan biru untuk file gudang.Bahwa pembayaran dilakukan secara transfer maka harus ditransfer ke rekening perusahaan an. PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yang tercantum didalam faktur dan bukan ke rekening pribadi sales.Bahwa Terdakwa yang melakukan pengambilan barang berupa ban sepeda motor dari gudang sesuai dengan faktur melakukan pengiriman ke Toko JAYA SAKTI, Toko INTI JAYA, Toko TINTIN, Toko MEGA HASS, Toko HOTAMA MOTOR, Toko ANEKA MOTOR, Toko CHAMPION. Toko-toko tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa baik secara cash/tunai, transfer dan pembayaran secara giro ke rekening bank BCA atas nama AMEILIYAWATI ENDEN dan rekening BNI atas nama terdakwa DICKY SISWANDI berdasarkan perintah terdakwa dan bukan ke rekening PT. BERKAT SAHABAT SEJATI;Bahwa Terdakwa yang melakukan penagihan atau menerima pembayaran dari toko/konsumen sejak bulan april 2013 s/d September 2013 dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) tidak menyetorkan uang pembayaran dari konsumen tersebut ke rekening perusahaan PT. BERKAT SAHABAT SEJATI melainkan terdakwa masukkan kedalam rekening pribadi milik terdakwa;- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut diketahui pihak perusahaan PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yang melakukan audit/catatan-catatan yang kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa, dari jumlah total tagihan/pembayaran sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) telah dibayarkan ke perusahaan sebesar Rp. 794.464.150 (tujuh ratus sembilan puluh empat empat ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 522.873.850 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) belum dikembalikan akan tetapi dari pengakuan terdakwa hanya ada kekurangan sebesar Rp. 490.246.788, -(empat ratus sembilan puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;- Bahwa sebagaimana tagihan 114 bundel surat jalan warna biru asli dan 114 lembar factur penjualan warna kuning, adanya tagihan bebeberapa toko yaitu yang belum disetorkan kepada PT. Berkat Sahabat Sejati;- Bahwa Terdakwa merasa bersalah atas perbuatannyadan berjanji tidak akan mengulangi;Menimbang,bahwaselanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum seperti tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan secara subsidaritas yaitu : Primair Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374KUHPyo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.,Subsidair Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPyo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.;Menimbang, bahwa terdakwa dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti apa yang dicantumkan dalam Surat Dakwaan apabila semua unsur -unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;Menimbang bahwa karena dakwaan bersifat subsidaritas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair yaitu perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHPyo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa unsure pokok dari pasal 374 KUHP adalah penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP sehingga unsure-unsurnya adalah sebagai berikut: 'l. Barang siapa2. Dengan sengaja dan melawan hak;3. Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;4. Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.5. Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;Ad.l. Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang siapa dalam perkara ini adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang atas segala perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;Menimbang, bahwa sebagaimana pengakuan terdakwa yang identitasnya adalah diri terdakwa dan jelas dicantumkan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya, dan telah dibenarkan oleh 1. Saksi RIKI TAMSIL 2. Saksi NARSYATUN.3. Saksi TB. ENDI dan 4 Saksi PARDLkarena saksi-saksi tersebut diatas kenal dengan terdakwa;Menimbang, bahwa sepanjang persidangan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim cukup memperhatikan keadaan, sikap dan tingkah laku terdakwa. Demikian juga terdakwa telah dewasa, tidak dalam keadaan sakit baik jasmani maupun rohani, hal ini terlihat dari dari sikap terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan serta dapat menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa terdakwa dapat menggunakan hak-haknya dipersidangan dengan baik;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "barang siapa " telah terpenuhi adanya;Ad.2 Dengan sengaja dan Melawan hak ;Menimbang, bahwa apa arti dengan sengaja tidak disebutkan sama sekali dalam penjelasan pasal tersebut;Menimbang, bahwa menurut " Memori Van Toelichting" bahwa dengan sengaja (opzet) merupakan kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakuan kejahatan tertentu dan sengaja sama dengan dikehendaki dan diketahui dengan kata lain bahwa dengan sengaja adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tertsebut atau akibatnya;Menimbang, dari berdasarkan facta-facta yang terungkap dipersidangan yaitu : Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai sales pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI sejak bulan Juni 2012 mempunyai tugas untuk melakukan penjualan serta melakukan penagihan kepada konsumen dihidang penjualan ban sepeda motor, berdasarkan Surat keputusan pengangkatan No 0062/SP/BSS/VV12 tertanggal 19 Juni 2012 oleh HRD Manager diketahui Rudy Yanto dan setiap bulannua mendapat upah berupa gaji sebesar Rp.2.300.000,-(dua juta tiga ratus ribu rupiah);- Bahwa pembayaran dilakukan secara transfer maka harus ditransfer ke rekening perusahaan an. PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yang tercantum didalam faktur dan bukan ke rekening pribadi sales.- Bahwa Terdakwa yang melakukan pengambilan barang berupa ban sepeda motor dari gudang sesuai dengan faktur melakukan pengiriman ke Toko JAYA SAKTI, Toko INTI JAYA, Toko TINTIN, Toko MEGA HASS, Toko HOTAMA MOTOR, Toko ANEKA MOTOR, Toko CHAMPION. Toko-toko tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa baik secara cash/tunai, transfer dan pembayaran secara giro ke rekening bank BCA atas nama AMEILIYAWATI ENDEN dan rekening BNI atas nama terdakwa DICKY SISWANDI berdasarkan perintah terdakwa dan bukan ke rekening PT. BERKAT SAHABAT SEJATI;Menimbang, bahwa dengan cara terdakwa memerintahkan melakukan pembayaran baik secara tunai/cash transfer ke giro rekening BCA atas nama Ameliyawati Enden dan ke rekening Dicky Siswanto telah melawan hak seharusnya pembayaran harus dikirimkan ke rekening PT. Berkat Sahabat Sejati dan bukan ke rekening terdakwa ataupun isterinya,Menimbang, bahwa dengan demikian , menurut Majelis unsur dengan sengaja dan melawan hak telah terpenuhi perbuatan terdakwa ; Ad-3- Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan:Menimbang, bahwa memiliki ialah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu;Menimbang, dari berdasarkan facta-facta yang terungkap dipersidanganyaitu:- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut diketahui pihak perusahaan PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yang melakukan audit/catatan-catatan yang kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa, dari jumlah total tagihan/pembayaran sebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) telah dibayarkan ke perusahaan sebesar Rp. 794.464.150 (tujuh ratus sembilan puluh empat empat ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 522.873.850 (lima ratus dua puluh dua juta rupiah delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) belum dikembalikan akan tetapi dari pengakuan terdakwa ada kekurangan sebesar Rp. 490.246.788, - (empat ratus sembilan puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;Menimbang, bahwa tugas terdakwa untuk melakukan penjualan serta melakukan penagihan kepada konsumen dihidang penjualan ban sepeda, akan tetapi kemudian uang tersebut dibayarkan ke dalam rekening terdakwa maupun isterinya padahal uang tersebut adalah milik PT. Berkat Sahabat Sejati;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaanyanya bukan karena kejahatan telah terpenuhi perbuatan terdakwaAd.4 Yang dilakukan oleh orang vang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.Menimbang, dari berdasarkan facta-facta yang terungkap dipersidangan yaitu:- Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai sales pada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI sejak bulan Juni 2012 mempunyai tugas untuk melakukan penjualan serta melakukan penagihan kepada konsumen dibidang penjualan ban sepeda motor;- Bahwa berdasarkan Surat keputusan pengangkatan No 0062/SP/BSS/V1/12 tertanggal 19 Juni 2012 oleh HRD Manager diketahui Rudy Yanto dan setiap bulannua mendapat upah berupa gaji sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa dari cara terdakwa atas penguasaan terhadap barang karena hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah telah terpenuhi perbuatan TerdakwaAd.5. Tika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa dari facta-facta yang ditemukan dipersidangan seperti dikemukakan diatas yaitu:- Bahwa Terdakwa yang melakukan pengambilan barang berupa ban sepeda motor dari gudang sesuai dengan faktur melakukan pengiriman ke Toko JAYA SAKTI, Toko INTI JAYA, Toko TINTIN, Toko MEGA HASS, Toko HOT AM A MOTOR, Toko ANEKA MOTOR, Toko CHAMPION. Toko-toko tersebut telah melakukan pembayaran kepada terdakwa baik secara cash/tunai, transfer dan pembayaran secara giro ke rekening bank BCA atas nama AMEILIYAWATI ENDEN dan rekening BNI atas nama terdakwa DICKY SISWANDI berdasarkan perintah terdakwa dan bukan ke rekening PT. BERKAT SAHABAT SEJATI yang dikirim ke rekening Terdakwa;- Bahwa sebagaimana tagihan 114 bundel surat jalan warna biru asli dan 114 lembar factur penjualan warna kuning, adanya tagihan bebeberapa toko yaitu yang belum disetorkan kepada PT. Berkat Sahabat Sejati;Menimbang, bahwa dari cara Terdakwa melakukan perbuatannya sebagaimana adanya tagihan 114 bundel surat jalan warna biru asli dan 114 lembar factur penjualan warna kuning terhadap bebeberapa toko yaitu yang belum disetorkan kepada PT. Berkat Sahabat Sejati akan tetapi disetorkan kerekening Terdakwa, menurut Majelis merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa alasan Penasehat Hukum Terdakwa membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini:Menimbang, bahwa tugas terdakwa adalah hanya menjual dan menagih yang dari konsumen sedangkan saksi korban menerangkan kerugiansebesar Rp. 1.317.338.000 (satu milyar tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), sedangkan terdakwa hanya sanggup membayar senilai Rp. sebesar Rp. 794.464.150 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan kekurangan sebesar Rp. 490.246.788, - (empat ratus sembilan puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) tidak punya hutang lagi , menurut Majelis sebagai tidak didukung adanya bukti bantahan dari terdakwa, apalagi dari pengakuan terdakwa berjanji memenuhi kewajiban membayar hutang sebesar kekurangan sebesar Rp. 490.246.788, - (empat ratus sembilan puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah) paling lambat tanggal 30 Nopember 2013, menurut majelis hutang tersebut berasal dari tidak mennyetorkan uang hasil penagihan tersebut kepada korban PT. Berkat Sahabat Sejati bukan hubungan hutang piutang sebagaimana lajimnya perjanjian hutang -piutang dalam hubungannya dengan tanda terima Jaminan tanggal 22 September 2013 (bukti Tl) antara lain:1. Bahwa laporan audit yang disuguhkan penuh rekaiasan, tidak berimbang dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum serta tidak memenuhi standar auditing;2. Surat pernyataan pengakuan hutang tanggal 7 Nopember 2013 (bukti T.2);3. Surat pernuataan Terdakwa tanggal 29 Nopember 2013 (T3) Surat Kuasa No 115/SK/HP tanggal 19 Pebruari 2014 (bukti T.4);4. Surat Undangan dari Kuasa Hukum dari PT. Berkat Sahabat Sejati kepada Terdakwa tertanggal 3 Maret 2014 mengenai undangan menghadiri penyelesaian tentang piutang antara PT. Berkat Sahabat Sejati dengan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 7 maret 2014;5. Sebuah Dokumen yang dikeluarkan PT. Berkat Sahabat Sejati tetang perhitungan pengurangan Piutang Dicky (T.6);6. Register perkara perdata No. 310/Pdt.G/2014/PNJkt.Tim tanggal 16 September 2014;7. Surat dari kantor Hukum Mariaman Purba & Associates selaku Kuasa Hukum PTBSS, Surat Nomor : 125/MP/A/SS/IX/2014 tanggal 16 September 2014 yang merespon permintaan kami selaku Kuasa (T.7)Menimbang, bahwa dengan pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum tidak lagi relevan menjadi alasan terdakwa untuk membuktikan ia tidak melakukan perbuatannya, seharusnya apabila terdakwa baik melakukan penjualan dan penagihan dimaksud berapa yang sudah dibayar/disetor dan berapa yang tidak tidaklah terjadi yang demikian, sehingga menurut Majelis pembelaan terdakwa tidaklah beralasan menurut hukum sepanjang agar Terdakwa dibebaskan kecuali hal-hal yang meringankan sebagaimana disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan -pertimbangan tersebut diatas, maka semua unsur yang didakwakan dalam dakwaan primair telah terpenuhi perbuatan terdakwa , oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair tersebut dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sehat akal pikirannya, tindak pidana yang dilakukan terdakwa bukanlah alasan pemaaf maupun pembenar, maka menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis akan mempertimbangkan tuntutan pidana sepanjang mengenai tuntutan pidana supaya terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun serta pembelaan dari Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya mohon kepada sebagaimana dalam pembelaannya diatas , maka Majelis mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan dendam kepada terdawa, akan tetapi adalah pencegahan dan pembinaan untuk mendidik terdakwa agar lebih berhati-hati dalam segala tindakannya dan apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan khususnya saksi korban;Menimbang, bahwa demikian juga selama proses persidangan terdakwa menunjukkan sikap yang sopan dan koperatip dalam jalannya persidangan, dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan anak , maka menurut Majelis hukuman yang akan dijatuhkan telah dirasa adil sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa terhadap masa tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, pengadilan akan mengurangi lama waktu terdakwa berada dalam tahanan tersebut dengan pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan berdasarkan penahanan yang sah, maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara dan diajukan dipersidangan, sebagaimana ternyata adalah barang yang disita dari terdakwa dan saksi korban, maka barang bukti tersebut akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusa;Menimbang, bahwa karena terdakwadijatuhi pidana, maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Hal-hal yang memberatkan:? Perbuatan terdakwa menyebabkan perusahaan mengalami kerugian;? Terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya; Hal-hal yang meringankan:? Terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya dan berterus terang sehingga memperlancar pemeriksaan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;? Terdakwa bersikap sopan selama berlangsungnya persidangan.? Terdakwa mengaku belum pernah dihukum;? Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga isteri dan anak-anak;Memperhatikan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku khususnyaPasal 374 KUHP yo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.dan KUHAP serta Peraturan Peundang-udangan lainnya yang bersangkutan;MENGADILI1. Menyatakan terdakwa DICKY SISWANDI, SE telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERLANJUT;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DICKY SISWANDI, SE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan hukuman tersebut akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa;4. Menyatakan barang bukti berupa:- Buku tabungan BCA, BNI dan Bank MEGA adalah buku tabungan atas nama DICKY SISWANDI, SE dan AMEILIYAWATI ENDEN dikembalikan kepada terdakwa1 (satu) bundle berisi 114 lembar surat jalan warna biru asli dan 114 lembar faktur penjualan warna kuning dan SLIP gaji karyawan an. DICKY SISWANDI, SE dikembalikan kepada PT. BERKAT SAHABAT SEJATI- Rekening Koran bank BCA, BNI dan bank MEGA tetap terlampir dalam berkas perkara- 20 (dua puluh) lembar Faktur dan surat jalan warna putih milik ANEKA MOTOR dikembalikan kepada saksi PARDI;5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (Dua Rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari SELASA TANGGAL 25 NOPEMBER 2014 oleh kami BONTOR ARUAN. SH., MH. sebagai Hakim Ketua, SIGIT SUTRIONO, SH.Mhum. dan RAMLI RIZAL, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh NELLY RUSLI, SH. MH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ASRY RETNO PURWANINGSIH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
92
4