- Menerima permintaan banding yang diajukan Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2015/PN.PDG, tanggal 15 Maret 2016 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan redaksi amar pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Drs. H. M. Syamri Adnan, SH, MH.I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa Drs. H. M. Syamri Adnan, SH, MH.I oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Drs. H. M. Syamri Adnan, SH, MH.I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Drs. H. M. Syamri Adnan, SH, MH.I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menghukum Terdakwa Drs. H. M. Syamri Adnan, SH, MH.I untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp32.500.000,- (tiga puluh dua juta limaratus ribu) rupiah dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- Asli Tindisan SK PNS atas nama SUARDI AM, BA No. 891/EI/Kp.00.3/C/83 tanggal 31 Oktober 1983 yang ditanda tangani oleh H. Mahmuddin Kosasih, SH. An. Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
- Foto copy Surat Keputusan Menteri Agama RI No. PTA.c/3/K/Kp.07.6/0/196/2002 tanggal 27 Agustus 2002 Perihal Pengangkatan Drs, H. Suardi AM sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Kls II Maninjau yang ditanda tangani oleh Drs. H. Matardi. E, SH An. Menteri Agama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumater Barat.
- Foto Copy yang telah dilegalisir SK Pensiun An. Drs. H. Suardi AM No. 00028/Kep/GV/0370/08 tanggal 16 Mei 2008 yang ditanda tangani oleh H. Eda Wahyono SP, SH. M.Si An. Kepala Badan Kepegawaian Negara Kepala Kantor Regional VI.
- 1 (satu) rangkap Tindisan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor PTA.c/3/K/25/64/1984 tanggal 4 Juni 1984 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS atas nama Martias.
- 1 (satu) set Asli Daftar Isian Pelaksaan Anggaran Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun Anggaran 2007 Nomor : 0353.0/005-01./2007 tanggal 31 Desember 2006.
- 1 (satu) rangkap Copian yang telah dilegalisir Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Maninjau Nomor : PA.c/14/KU.00.00.1/40.a/2007 tanggal 03 Januari 2007 tentang Tim Penyusunan Sistem Akuntansi Instansi Pengadilan Agama Maninjau tahun Anggaran 2007.
- 1 (Satu) rangkap Copian Surat Keputusan Menteri Agama RI No. PTA.c/3/K/Kp.07.5/202/2003 tanggal 27 Februari 2003 yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama tinggi Padang atas nama Menteri Agama RI tentang Pengangkatan Martias sebagai Kaur Keuangan pada Pengadilan Agama Maninjau.
- Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00013/PA/03/2007 tanggal 20-03-2007 yang ditanda tangani oleh H. Martias Selaku Pejabat Penguji SPP dan Penanda tangan SPM.
- Asli Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 319683E/011/110 tanggal 27-03-2007 yang dikeluarkan oleh kemnentrian Keuangan RI Direktorat Jendral Perbwendaharaan KPPN Bukittinggi yang ditanda tangani oleh Sudirman, S. Sos selaku Kepala seksi Perbendaharaan dan Ardin, SE selaku Kasi Bendum.
- Asli Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor. 000 /PA.c/14/P/KU.01.1/2007 tanggal 05 Maret 2007 yang ditanda tangani oleh H. Martias selaku Penguji SPP/Penerbit SPM Pengadilan Agama Maninjau dan Tin Pertiwi, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Maninjau.
- Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Rutin No. 01/03/2007 tanggal 05 Maret 2007 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Suardi AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agam Maninjau.
- Asli Surat Keputusan Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Maninjau No. PA.c/17/P/KU.01.1/33.a/2007 tanggal 08 Januari 2007 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Suardi AM selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Maninjau dan diketahui oleh Drs. H. M. Syamri Adnan, SH, MHI selaku Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Asli Surat Perintah Kerja Nomor. PA.c/14/K/KS.01.6/135/2007 tanggal 07 Februari 2007 yang ditanda tangani oleh Tin Pertiwi, SH selaku Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Maninjau dan Naruman ST. Dirajo.
- Asli Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 05 Maret 2007 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Suardi AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Maninjau.
- Asli Kwitansi No. /2007 tanggal 02 Maret 2007 yang ditanda tangani oleh Naruman ST Dirajo selaku yang menerima dan Tin Pertiwi, SH selaku Pembuat Komitmen, Yosi Adriyani selaku Bendaharawan Pengeluaran dan diketahui oleh Drs. H. Suardi AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
- Asli Berita Acara Pembayaran Nomor : PA.c/14.P/KU.001/141/2007 tanggal 2 Maret 2007 yang ditanda tangani oleh Tin Pertiwi, SH selaku Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Maninjau dan Naruman ST. Dirajo.
- Asli Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Harga tanggal 07 Februari 2007 yang ditanda tangani oleh Tin Pertiwi, SH selaku Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Maninjau dan Naruman ST. Dirajo.
- Asli Surat Pernyataan Kesepakatan Pencairan Dana tanggal 02 Maret 2007 yang ditanda tangani oleh Tin Pertiwi, SH selaku Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Maninjau dan Naruman ST. Dirajo.
- Asli Surat Setoran Pajak tanggal 20 Maret 2007 yang ditanda tangani oleh H. Martias dan Naruman ST. Dirajo.
- Asli Berita Serah Terima Barang tanggal 09 April 2007 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Suardi AM selaku Paniter Sekretaris Pengadilan Agama Maninjau dan Naruman ST. Dirajo.
- Asli Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah tanggal 07 Februari 2007 yang ditanda tangani oleh Drs. H. M. Syamri Adnan, SH. MHI selaku Ketua Pengadilan Agama Maninjau dan Naruman ST. Dirajo dan yang di saksikan oleh Drs. H. Suardi AM dan Arjil ST. SariAlam. Dikembalikan kepada H. MARTIAS
- 1 (satu) rangkap copian Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Maninjau Nomor : P.A.c/14/KU.00.1/63.A/2006 tanggal 26 Januari 2006.
- 14 (empat belas) pasang pakaian seragam kantor pegawai kantor Pengadilan Agama Maninjau laki-laki dan perempuan.
- 1 (satu) helai dasar kain pakaian seragam dinas kantor Pengadilan Agama Maninjau dengan ukuran 250 cm 150 cm.
- Uang kontan sebanyak Rp. 62.300.000,- (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang disita dari :
- Drs. H. Suardi AM sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- H. Martias sebanyak Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Tin Pertiwi, SH sebanyak Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah).
- Hasbi, SH. sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
- Yosi Andriyani sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- M. Dedi Aprilan, SP. sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bustamar sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Handri Lesmana sebanyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
- Khairul Amri sebanyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
- Azry Hermansyah, SH. Rp. 300.000,- ( lima ratus ribu rupiah).
- Zulfikar Zulkifli, S. Sos, M, Si Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Foto copy Surat Perjanjian antara Nurman St. Dirajo dengan Drs. H. Suardi AM tanggal 21 Februari 2007 dalam hal pencairan dana pengadaan tanah pengadilan Agama Maninjau yang telah dilegalisir.
- Foto Copy Kwitansi No. 3503/2007 untuk pembayaran Pendaftaran I dengan jumlah uang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Foto Copy Kwitansi No. 3163/2007 untuk pembayaran SKPT dengan jumlah uang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Foto Copy Kwitansi No. 2572/2007 untuk pembayaran tim peneliti dengan jumlah uang uang Rp. 226.750,- (dua ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Foto Copy Kwitansi No. 305/2007 untuk pembayaran Transportasi Tim Peneliti dengan jumlah uang Rp. 128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah).
- Foto Copy Kwitansi No. 24/2007 untuk pembayaran Transport Pengukur dengan jumlah uang Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah).
- Foto Copy Kwitansi No. 399/2007 untuk pembayaran Pengukuran dengan jumlah uang Rp. 302.000,- (tiga ratus dua ribu rupiah).
- 1 (satu) set Copian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun Anggaran 2007 Nomor : 0353.0/005-01./2007 tanggal 31 Desember 2006.
- Foto Copy Sertifikat Tanah PA Maninjau Nomor : 03.04.10.01.4.00002 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Agam yang telah dilegalisir oleh BPN Lubuk Basung.
- 2 (dua) lembar Print Daftar Transaksi Rekening atas nama Suardi Aminullah alamat Pengadilan Agama Maninjau No. Rekening : 33-22-2553 No. Nasabah 54332000009364.
- Foto Copy Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung No : 114/S-Kel/BUA/IX/2006 tanggal 27 September 2006 perihal Pelaksanaan Kebutuhan Pembangunan Kantor Pengadilan Agama.
- Daftar Rincian penggunaan dana yang dibuat oleh Drs. H. Suardi AM.
- Kwitansi yang dibuat oleh Dr. H. Suardi AM yang menerangkan tentang uang yang diterima oleh Nurman St. Dirajo untuk biaya ganti rugi pelepasan hak atas tanah seluas 4.395 M2 yang terletak di Jor. Padang Galanggang Kenag. Matua Mudiak Kec. Matur Kab. Agam.
- Daftar transaksi Rekening atas nama Naruman alamat Padang Galanggang Matua Mudiak No. Rekening : 33-22-2459 No. Nasabah 54332000009277.
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Nagari Matua Mudiak tentang Registrasi Surat Menyurat Kantor Wali Nagari Matua Mudiak tahun 2007 yang dilegalisir.
- 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Wali Nagari Matua Mudiak No. 140/100/152/III/KMM-2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Permohonan Hak Pakai Oleh Drs. Syamri Adnan, SH, MHI (Yang Bertindak Atas Nama Mahkamah Agung RI) kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Agam tertanggal 2 April 2007.
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. Naruman st. Dirajo caniago.
- 1 (Satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Oleh Drs. Syamri Adnan, SH, MHI (Yang Bertindak Atas Nama Mahkamah Agung RI) yang dibubuhi materai tertanggal 12 Februari 2007.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Oleh Drs. Syamri Adnan, SH, MHI (Yang Bertindak Atas Nama Mahkamah Agung RI) yang tidak diberi materai tertanggal 12 Februari 2007.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 115/SK/K.MM/IV-2007 Tentang Penguasaan sebidang tanah oleh Pengadilan Agama Maninjau sejak Tanggal 07 Februari 2007 Yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Matur tertanggal 2 April 2007.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Nomor: PA.c/14/K/KS.01.1/ /2007 Tentang penguasaan fisik sebidang Tanah Oleh Pengadilan Agama Maninjau yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Agama Maninjau Drs. Syamri Adnan, SH, MHI tertanggal 02 April 2007.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi surat Kuasa Kepada Nurman ST. Dirajo Untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan Tanah tertanggal 15 Januari 2007.
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Oleh Naruman ST. Diajo Tertanggal 7 Februari 2007.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Kwitansi Tahun Anggaran: 2007, Nomor /2007, M.A: 5311 Tanggal 02 Maret 2007 sejumlah Rp. 900.000.000,- (sembian Ratus Juta Rupiah) Dari Tin Pertiwi, SH selaku pembuat Komitmen Pengadilan Agama Maninjau Kepada Naruman ST. Dirajo untuk Biaya pengadaan Tanah seluas 4.395 m2 yang terletak di jorong Padang Galanggang Kenagarian Matua Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (hak perorangan Anggota kaum) oleh Naruman St. Dirajo tertanggal 15 Januari 2007.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Nomor 29/SK/I/K-MM-2007 Tentang Penguasaan sebidang tanah oleh Naruman Yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Matur tertanggal 30 Januari 2007.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Ranji Suku Caniago Anak Buah Z. DT. Bijo Dirajo tertanggal 15 Januari 2007.
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 630/59/SKPT-BPN/2007 Yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Tanggal 10 Juli 2007.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Peta Bidang Tanah Nomor: 06/2007 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional tanggal 07 Februari 2007.
- 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam Nomor : 9/HP/03-04/2007 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Nama Mahkamah Agung RI Terletak di Kenagarian Matur Mudiak Kecamatan Matur Kabupaten Agam tanggal 6 Agustus 2007.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, sedangkan dalam tingkat banding sejumlah sejumlah Rp5000,00 (lima ribu) rupiah;
Putusan PT PADANG Nomor 3/PID.TPK/2016/PT PDG |
|
Nomor | 3/PID.TPK/2016/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota |
Smuddin, M.h firdaus |
Panitera | Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Drs. H. Suardi, AM Dikembalikan kepada Yosi Andriyani Dirampas untuk dimusnahkan. Telah disetor ke kas Negara. Dikembalikan kepada Drs. H. SUARDI, AM. Dikembalikan kepada Andrison, S.SiT Dikembalikan kepada Hendy Esa Putra, S.SiT Dikembalikan kepada Drs. Mawardi. Dikembalikan kepada Drs. H. Suardi, AM. Dikembalikan kepada Nurman st. Dirajo Dikembalikan kepada Mardisal Phl Mudo. Dikembalikan kepada Andrison, S.SiT. |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.TPK/2016/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 3/PID.TPK/2016/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
97
44