- Menyatakan terdakwa BIRUL WALIDAINI Alias DAN Bin SULAIMAN bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?,
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah dompet warna hijau yang berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram. (kode I)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode II)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,7 (nol koma tujuh) gram. (kode III)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram. (kode IV)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. (kode V)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram. (kode VI)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 1,27 (satu koma dua tujuh) gram. (kode VII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram. (kode VIII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode IX)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. (kode X)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XI)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XIII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. (kode XIV)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,75 (nol koma tujuh lima) gram. (kode XV)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram. (kode XVI)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XVII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 1,3 (satu koma tiga) gram. (kode XVIII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XIX)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XX)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XXI)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram. (kode XXII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 1,3 (satu koma tiga) gram. (kode XXIII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 1,33 (satu koma tiga tiga) gram. (kode XXIV)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 1,32 (satu koma tiga dua) gram. (kode XXV)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. (kode XXVI)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XXVII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XXVIII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram. (kode XXIX)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 1,32 (satu koma tiga dua) gram. (kode XXX)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XXXI)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. (kode XXXII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. (kode XXXIII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XXXIV)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,7 (nol koma tujuh) gram. (kode XXXV)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. (kode XXXVI)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram. (kode XXXVII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram. (kode XXXVIII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. (kode XXXIX)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 1,3 (satu koma tiga) gram. (kode XL)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram. (kode XLI)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram. (kode XLII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram. (kode XLIII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,48 (nol koma empat delapan) gram. (kode XLIV)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram. (kode XLV)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram. (kode XLVI)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram. (kode XLVII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram. (kode XLVIII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram. (kode XLIX)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,48 (nol koma empat delapan) gram. (kode L)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 2,53 (dua koma lima tiga) gram. (kode LI)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 2,51 (dua koma lima satu) gram. (kode LII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 2,51 (dua koma lima satu) gram. (kode LIII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 2,53 (dua koma lima tiga) gram. (kode LIV)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 2,51 (dua koma lima satu) gram. (kode LV)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram. (kode LVI)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,91 (nol koma sembilan satu) gram. (kode LVII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram. (kode LVIII)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram. (kode LIX)
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. (kode LX)
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 150 DS warna putih dengan kartu Telkomsel nomor 621000544247936903
- 1 (satu) handphone merk Oppo F9 Pro warna merah dengan kartu Telkomsel nomor 621000643204183105
- 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna hitam BP 2131 QQ
- Uang tunai sejumlah Rp.1.365.000 (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu Rupiah)
- Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 192/Pid.Sus/2019/PN Btm |
||||
Nomor | 192/Pid.Sus/2019/PN Btm | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||
Kata Kunci | Narkotika | |||
Tahun | 2019 | |||
Tanggal Register | 20 Maret 2019 | |||
Lembaga Peradilan | PN BATAM | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jasael | |||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Chandra, Br Hakim Anggota Efrida Yanti | |||
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||
Catatan Amar |
|
|||
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 | |||
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
28
15