Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kaswanto |
Hakim Anggota | Gus Maksum Mulyohadi, Edi Ruswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Ir. H. Amiruddin Noor Bin H. Bachtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Ir. H. Amiruddin Noor Bin H. Bachtiar dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ir. H. Amiruddin Noor Bin H. Bachtiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. H. Amiruddin Noor Bin H. Bachtiar dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.816.319.963,26 (tiga milyar delapan ratus enam belas juta tiga ratus sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma dua puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti yaitu:1) 1 (satu) Lembar Disposisi Dinas PU Kab. Kotim No. Agenda 824 tanggal 19 Agustus 2014;2) 1 (satu) Lembar Surat Permohonan Test Tanah Timbunan dari PT. ENDEK tanggal 18 Agustus 2014 kepada Kadis PU Kab. Kotim;3) 1 (satu) Lembar Surat Kepala Dinas PU Kab. Kotim kepada Dirut PT. ENDEK Nomor: 056/5726/DPU/VIII/2014, tanggal 29 Agustus perihal Hasil Test Tanah Timbunan dengan lampiran 9 (sembilan) Lembar Hasil Test tanah Timbunan.4) 4 (empat) lembar foto copy yang telah dilegalisir DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum TA. 2014 program pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) dengan anggaran sejumlah Rp7.000.000.000,00 dan pekerjaan pengawasan teknis pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) dengan anggaran sejumlah Rp125.000.000,00.5) 1 (satu) buah buku Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 620/28/VI/PJLK-BM/2014, tanggal 2 Juni 2014 pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) dengan nilai kontrak Rp6.403.459.000,00 dan pelaksana PT. Endek.6) 1 (satu) buah buku foto copy yang telah dilegalisir Addendum Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 620/28-a/VII/BM.2014, tanggal 23 Juli 2014 pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) dengan nilai kontrak Rp6.403.459.000,00 dan pelaksana PT. Endek.7) 1 (satu) buah buku Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 622.5/62/VI/BM.2014, tanggal 09 Juni 2014 pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) dengan nilai kontrak Rp121.495.000,00 dan pelaksana CV. Wijaya Cipta Karya.8) 1 (satu) buah buku Adendum Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 622.5/141/XI/BM.2014, tanggal 5 Nopember 2014 pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) dengan nilai kontrak Rp121.495.000,00 dan pelaksana CV. Wijaya Cipta Karya.9) 1 (satu) buah buku foto copy yang telah dilegalisir Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua 3-Telaga Pulang).10) 1 (satu) buah buku buku foto copy yang telah dilegalisir Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua 3-Telaga Pulang).11) 1 (satu) buah buku foto copy yang telah dilegalisir Kerangka Acuan Kerja dan Bill of Quantity Dinas PU Kab. Seruyan pada pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III) Tahun 2014.12) 1 (satu) buah buku Laporan Back Up data quantity kegiatan pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang).13) 1 (satu) buah buku Laporan Kemajuan pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan Juni 2014.14) 1 (satu) buah buku Laporan Kemajuan pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan Juli 2014.15) 1 (satu) buah buku Laporan Kemajuan pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan Agustus 2014.16) 1 (satu) buah buku Laporan Kemajuan pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan September 2014.17) 1 (satu) buah buku Laporan Kemajuan pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan Oktober 2014.18) 1 (satu) buah buku Laporan Kemajuan pekerjaan Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan Nopember 2014.19) 1 (satu) buah buku foto copy yang telah dilegalisir Laporan Kegiatan Bulan I pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan 9 Juni 2014 s/d 5 Juli 2014.20) 1 (satu) buah buku foto copy yang telah dilegalisir Laporan Kegiatan Bulan II pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan 6 Juli 2014 s/d 2 Agustus 2014.21) 1 (satu) buah buku foto copy yang telah dilegalisir Laporan Kegiatan Bulan III pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan 3 Agustus 2014 s/d 6 September 2014.22) 1 (satu) buah buku foto copy yang telah dilegalisir Laporan Kegiatan Bulan IV pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan 7 September 2014 s/d 4 Oktober 2014.23) 1 (satu) buah buku foto copy yang telah dilegalisir Laporan Kegiatan Bulan V pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan 5 Oktober 2014 s/d 1 Nopember 2014.24) 1 (satu) buah buku foto copy yang telah dilegalisir Laporan Kegiatan Bulan VI pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) periode bulan 2 Nopember 2014 s/d 18 Nopember 2014.25) 1 (satu) buah buku foto copy yang telah dilegalisir Dokumentasi Kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang).26) 1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembayaran atas pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang), yang berisi:- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembayaran uang muka 20% senilai Rp1.280.691.800,00.- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembayaran termin I 45% senilai Rp2.305.245.240,00.- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembayaran termin II 70% senilai Rp896.484.260,00.- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembayaran termin III 95% senilai Rp1.600.864.750,00.- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembayaran masa pemeliharaan 5% senilai Rp320.172.950,00.27) 1 (satu) buah buku SPP/SPM pengawasan Teknis pembangunan jalan Kuala Pembuang-Telaga Pulang (Sei Kelua III-Telaga Pulang) dengan pelaksana CV. Wijaya Cipta Karya nilai kontrak Rp121.495.000,00.Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa RUSTAM EFFENDY Bin MUHDAR (Alm).28) 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari SUHAINI sejumlah Rp7.000.000,00.29) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pernyataan Tanah tanggal 20 Desember 2012 atas nama SABRIANSYAH dengan ukuran tanah Panjang 700 Meter, Lebar 100 Meter dan diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Rangas (ARLIANSYAH) berikut 1 (satu) lembar Seket Gambar Keterangan Tanah;30) 2 (dua) lembar kwitansi kosong yang hanya bertuliskan masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00.31) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pernyataan Tanah tanggal 20 Desember 2012 atas nama ABDUL KIAN dengan ukuran tanah Panjang 700 Meter, Lebar 100 Meter dan diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Rangas (ARLIANSYAH) berikut 1 (satu) lembar Seket Gambar Keterangan Tanah.32) 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Ir. H. AMIRUDDIN NOOR sejumlah Rp32.000.000,00 oleh AJAD SUDRAJAD pada tanggal 14 Agustus 2014 untuk pembayaran panjar harga tanah a/n Sabriansyah, a/n Abdul Kian, a/n Madi/Imi yang terletak di Sungai Kelua Jalan Tangkuran Amuntai Desa Tanjung Rangas Kab. Seruyan.33) 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Ir. H. AMIRUDDIN NOOR sejumlah Rp25.000.000,00 oleh AJAD SUDRAJAD pada tanggal 14-09-2014 untuk pembayaran pelunasan 3 (tiga) bidang tanah a/n Sabriansyah, a/n Abdul Kian, a/n Madi/Imi yang terletak di Sungai Kelua Jalan Tangkuran Amuntai Desa Tanjung Rangas Kab. Seruyan dengan luas tanah masing-masing 100 m x 600 m.34) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pernyataan Tanah tanggal 20 Desember 2012 atas nama MADI/IMI dengan ukuran tanah Panjang 700 Meter, Lebar 100 Meter dan diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Rangas (ARLIANSYAH) berikut 1 (satu) lembar Seket Gambar Keterangan Tanah.35) 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima dari Ir. H. AMIRUDDIN NOOR sejumlah Rp25.000.000,00 oleh AGUS SUWANDI pada tanggal 6 Mei 2013 untuk pembayaran 4 (empat) bidang tanah dengan luasan + 9 Ha yang terletak di kawasan Pondok Baung Desa Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan.36) 4 (empat) buah buku Surat Tanah Kawasan Pondok Baung atas nama AGUS SUWANDI dengan ukuran masing-masing Panjang 200 meter, Lebar 112,5 meter dengan luasan 22.500 meter persegi yang berlokasi di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.Dikembalikan kepada Terdakwa IR. H. AMIRUDDIN NOOR Bin H. BACHTIAR.9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
49
18