- Menyatakan Terdakwa RIAN HIDAYAT Als DAYUT Bin HIDAYAT telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIAN HIDAYAT Als DAYUT Bin HIDAYAT dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode A sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,2724 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfeta-mina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam baungkus double foam warna hijau kode A dengan berat netto 0,2602 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode B sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,1352 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfeta-mina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode B dengan berat netto 0,1207 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode C sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,1376 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfeta-mina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode C dengan berat netto 0,1300 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode D sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,2634 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfeta-mina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode D dengan berat netto 0,2403 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode E sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,1278 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfeta-mina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode E dengan berat netto 0,1168 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode F sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,6660 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfeta-mina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode F dengan berat netto 0,6495 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode G sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,2720 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfeta-mina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode G dengan berat netto 0,2534 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode H sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,1270 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfeta-mina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode H dengan berat netto 0,1182 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode I sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,2698 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfeta-mina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam didalam bungkus double foam warna hijau kode I dengan berat netto 0,2520 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode J sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,2765 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfetamina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode J dengan berat netto 0,2683 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode K sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,1221 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfetamina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode K dengan berat netto 0,1084 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode L sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,2747 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfetamina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode L dengan berat netto 0,2500 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode M sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,6657 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfetamina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode M dengan berat netto 0,6558 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode N sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,1886 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfetamina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode N dengan berat netto 0,1851 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode O sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,1425 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfetamina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode O dengan berat netto 0,1358 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode P sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,6758 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfetamina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode P dengan berat netto 0,6690 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode Q sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,6575 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan metamfetamina didalam bungkus kertas tisu warna putih berlakban warna hitam kode Q dengan berat netto 0,6499 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode R berisikan kristal warna putih sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 0,4628 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode R berisikan metamfetamina dengan berat netto 0,4538 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode S berisikan kristal warna putih sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 3,9396 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode S berisikan metamfetamina dengan berat netto 3,9177 gram.;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode T berisikan kristal warna putih sebelum dilakukan uji Laboratoris dengan berat netto seluruhnya 3,2641 gram. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode T berisikan metamfetamina dengan berat netto 3,2547 gram.;
- 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan urine sebelum dilakukan uji Laboratoris. Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Jakarta, yang habis tak bersisa setelah diperiksa mengandung metamfetamina (MET).;
- 1 (satu) buah tas slempang berwarna abu-abu.;
- 1 (satu) unit handphone merk Huawei YS warna hitam putih dengan kode IMEI1/IMEI2 366734023645002/866734028545009 dengan nomor panggil XL 087788982636;
- 1 (satu) buah kartu atm BCA atas nama Rian Hidayat dengan nomor rekening
- 1 (satu) buah botol berwarna bening alat hisap (bong) bekas pakai narkotika jenis shabu.;
- 1 (satu) buah pipa cangklong berwarna bening bekas pakai narkotika jenis shabu.;
- 1 (satu) buah pipet berwarna bening bekas pakai narkotika jenis shabu.;
- 1 (satu) buah lakban berwarna hijau.;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk camry.;
- 1 (satu) buah korek gas berwarna ungu.;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening.;
- 3 (tiga) buah sedotan berwarna putih.;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 441/Pid.Sus/2019/PN Blb |
|
Nomor | 441/Pid.Sus/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Itong Isnaeni Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Ade Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Total Keseluruhan Narkotika jenis sabu dengan berat netto akhir seluruhnya 12,6898 gram; 8480138041.; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 441/Pid.Sus/2019/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 441/Pid.Sus/2019/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
29
5