- Menyatakan TerdakwaALBARTOS POPOtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjutsebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaALBARTOS POPOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjutsebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Bupati Lamandau beserta Lamipran Nomor : 821.2/486/VII/BKD-2008 tanggal 31 Juli 2008, dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/494/VII/BKD-2008 tanggal 31 Juli 2008, ditandatangani oleh Bupati Lamandau Ir. MARUKAN;
- Peraturan Desa Kina Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kina Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Tahun 2017-2022;
- Peraturan Desa Kina Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kina Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Tahun 2017;
- Berkas Pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2017;
- Berkas Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2017;
- Berkas Pengajuan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2017;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Program Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial, Pekerjaan Belanja Modal Peningkatan Fasilitas Mess Desa, Lokasi Kelurahan Nanga Bulik-Kecamatan Bulik;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Program Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Taman Bacaan Masyarakat, Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa, Lokasi Desa Kina-Kecamatan Batang Kawa;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial, Pekerjaan Belanja Modal Peningkatan Fasilitas Mess Desa, Lokasi Kelurahan Nanga Bulik-Kecamatan Bulik, Biaya Rp77.030.093,00 (tujuh puluh tujuh juta tiga puluh ribu sembilan puluh tiga rupiah);
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Taman Bacaan Masyarakat, Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa, Lokasi Desa Kina-Kecamatan Batang Kawa, Biaya Rp214.028.038,00 (dua ratus empat belas juta dua puluh delapan ribu tiga puluh delapan rupiah);
- Desain Perencanaan Program Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial, Pekerjaan Belanja Modal Peningkatan Fasilitas Mess Desa, Biaya Rp77.030.093,00 (tujuh puluh tujuh juta tiga puluh ribu sembilan puluh tiga rupiah), Lokasi Kelurahan Nanga Bulik-Kecamatan Bulik, Tahun Anggaran 2017, Oleh CV. SEIPUTRA PERSADA;
- Desain Perencanaan Program Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Taman Bacaan Masyarakat, Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa, Biaya Rp214.028.038,00 (dua ratus empat belas juta dua puluh delapan ribu tiga puluh delapan rupiah), Lokasi Desa Kina-Kecamatan Batang Kawa, Tahun Anggaran 2017, Oleh CV. SEIPUTRA PERSADA;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 017/D.K-BT/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017, Program Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Sosial, Pekerjaan Belanja Modal Peningkatan Fasilitas Mess Desa, Lokas Desa Kina-Kecamatan Batang Kawa, Nilai Kontrak Rp76.930.000,00 (tujuh puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) Waktu Pelaksanaan 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender, Mulai 06 Juni 2017, Selesai 03 September 2017, Pelaksana CV. INUHAN PERMAI, Tahun Anggaran 2017;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 051/D.K-BK/VI/2017 Tanggal 06 Juni 2017, Program Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Taman Bacaan Masyarakat, Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa, Lokasi Desa Kina-Kecamatan Batang Kawa, Nilai Kontrak Rp213.920.000,00 (dua ratus tuga belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), Waktu Pelaksanaan 150 (Seratus lima puluh), Mulai 06 Juni 2017, Selesai 02 Nopember 2017, Pelaksana CV. INUHAN PERMAI, Tahun Anggaran 2017;
- 1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dari Kepala Desa Kina kepada Bendahara Desa Kina tanggal 15 Oktober 2017, sehubungan dengan telah terbitnya SP2D tertanggal 22 Juni 2017, Diperintahkan kepada Bendaharawan Desa Kina untuk mentransfer uang dari Rekening kas desa ke Rekening CV. INUHAN PERMAI dengan Nomor rekening 403-003-000000553-0 dengan jumlah Rp236.286.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah), ditandatangani oleh Kepala Desa Kina PILIPUS RINALDO ARNANDO;
- 1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dari Kepala Desa Kina kepada Bendahara Desa Kina tanggal 15 Oktober 2017, sehubungan dengan telah terbitnya SP2D tertanggal 22 Juni 2017, Diperintahkan kepada Bendaharawan Desa Kina untuk mentransfer uang dari Rekening kas desa ke Rekening CV. INUHAN PERMAI dengan Nomor rekening 403-003-000000553-0 dengan jumlah Rp128.061.000,00 (seratus dua puluh delapan juta enam puluh satu ribu rupiah), ditandatangani oleh Kepala Desa Kina PILIPUS RINALDO ARNANDO;
- 1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dari Kepala Desa Kina kepada Bendahara Desa Kina tanggal 27 Agustus 2017, sehubungan dengan telah terbitnya SP2D tertanggal 15 Juni 2017, Diperintahkan kepada Bendaharawan Desa Kina untuk mentransfer uang dari Rekening kas desa ke Rekening CV. INUHAN PERMAI dengan Nomor rekening 403-003-000000553-0 dengan jumlah Rp49.329.822,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), ditandatangani oleh Kepala Desa Kina PILIPUS RINALDO ARNANDO;
- 1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dari Kepala Desa Kina kepada Bendahara Desa Kina tanggal 19 Juni 2017, sehubungan dengan telah terbitnya SP2D tertanggal 15 Juni 2017, Diperintahkan kepada Bendaharawan Desa Kina untuk mentransfer uang dari Rekening kas desa ke Rekening CV. INUHAN PERMAI dengan Nomor rekening 403-003-000000553-0 dengan jumlah Rp271.140.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta seratus empat puluh ribu rupiah), ditandatangani oleh Kepala Desa Kina PILIPUS RINALDO ARNANDO;
- 1 (Satu) Surat Perintah Pencairan Dari Kepala Desa Kina kepada Bendahara Desa Kina tanggal 12 Juli 2017, sehubungan dengan telah terbitnya SP2D tertanggal 22 Juni 2017, Diperintahkan kepada Bendaharawan Desa Kina untuk mentransfer uang dari Rekening kas desa ke Rekening CV. INUHAN PERMAI dengan Nomor rekening 403-003-000000553-0 dengan jumlah Rp42.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), ditandatangani oleh Kepala Desa Kina PILIPUS RINALDO ARNANDO;
- 1 (Satu) Rangkap Buku Kas Desa Kina;
- 1 (Satu) Rangkap Bukti Setor Atas Nama Pemilik Rekening INUHAN PERMAI untuk Pengadaan Jaringan Air Bersih Desa sebesar Rp236.286.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah), Pembangunan Perpustakaan Desa Kina sebesar Rp128.061.000,00 (seratus dua puluh delapan juta enam puluh satu ribu rupiah), Pembayaran Peningkatan Fasilitas Mess Desa Kina sebesar 49.329.822,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
- 1 (Satu) Rangkap Bukti Setor tanggal 20 Nopember 2017, Atas Nama Pemilik Rekening KAS DESA KINA untuk Pengembalian Dana Pengadaan Jaringan Air Bersih Desa Kina Tahun 2017 sebesar Rp236.286.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah), Atas Nama Penyetor ALBARTOS POPO;
- 1 (Satu) Rangkap Bukti Setor tanggal 21 Nopember 2017 Atas Nama Pemilik Rekening KAS DESA KINA untuk Pengembalian Dana Pestival Babukung Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Atas Nama MENSOR;
- Rekening Koran dengan Nomor Rekening : 403-002-000000948-1 Atas Nama Nasabah KAS DESA KINA, Periode 01 Januari 2017 a/d 21 November 2017 beserta Buku Kas Umum Alokasi Dana Desa Kina Tahun Anggaran 2017.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar, Br Hakim Anggota Dedi Ruswandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
4. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaALBARTOS POPOdengan pidana penjara selama1 ( satu ) tahundan pidana denda sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan; 5. Memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum untuk menyetorkan ke kas negara uang sejumlahRp364.347.500,00(Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)sebagai uang pengganti atas nama terdakwa dari uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sejumlahRp364.347.500,00(Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Lamandau, sebagaimana bukti surat berupa Bukti Setor pada Bank Kalteng tertanggal 20 Nopember 2017 sebesar Rp236.286.500,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah ) dan berupa Bukti Setor pada Bank Kalteng tertanggal 28 Nopember 2017 sebesar Rp128.061.000,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Rupiah); 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti yaitu: A. Yang diajukan oleh Penuntut Umum yang terdiri dari : Dikembalikan kepada Perangkat Desa Kina melalui saksi HENKULANUS selaku Sekretaris Desa Kina dan saksi MENSOR selaku Bendahara Desa Kina 25. Uang tunai senilai Rp128.061.000,00 (seratus dua puluh delapan juta enam puluh satu ribu rupiah) ; 26. Uang tunai senilai Rp236.286.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas Pengembalian Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh terdakwa ALBARTOS POPOuntuk disetorkan ke Kas Negara; B. Yang diajukan oleh Terdakwa berupa : - 2 ( dua ) bukti setor uang tunai di Bank Kalteng dengan Nomor Rekening 403.00294.81 atas nama Pemilik Rekening Kas Desa Kina yang seluruhnya berjumlah Rp364.347.500,00, masing-masing : a. Bukti setor tanggal 20 Nopember 2017 sebesar Rp236.286.500,00 b. Bukti setor tanggal 28 Nopember 2017 sebesar Rp128.061.000,00 Tetap terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada