- Menyatakan Terdakwa RITA HARYATI SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 8 (Delapan) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram dan berat netto 0,23 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium menjadi sisa 0,14 (Nol koma empat belas) gram
- 1 (Satu) bungkusan plastic klip besar Narkotika jenis sabu
- 1 (Satu) buah bong yang terbuat dari bekas tempat air minuman yang melekat 1 (Satu) buah pipet plastic
- 1 (Satu) buah dompet yang didalamnya berisi 1 (Satu) buah plastic klip kosong
- 1 (Satu) lembar fotocopy kartu Identitas an. RITA HARYATI SIREGAR
- 60 (Enam puluh) buah plastic klip kosong
- 1 (Satu) buah gulungan timah
- 1 (Satu) buah mancis
- 1 (Satu) buah lakban warna hitam
- 2 (Dua) buah pisau cutter
- 2 (Dua) buah gunting
- 6 (enam) buah lak warna putih
- 1 (Satu) buah botol kaca berisi cairan warna biru
- 1 (Satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 5 (Lima) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 (Satu koma dua puluh empat gram) dan berat netto netto 0,42 (Nol koma empat puluh dua) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium menjadi sisa netto 0,29 (Nol koma dua puluh Sembilan) gram.
- 1 (Satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 8 (Delapan) bungkus plastik klip kosong,
- 1 (Satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 4 (Empat) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram dan berat bersih 0,40 gram setelah dilakukan analisis laboratorium menjadi sisa sebesar Netto 0,27 gram
- 1 (Satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 5 (Lima) bungkus plastik klip kosong
- 1 (Satu) lembar KTP an. HAIRIL.
- 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza Warna silver metalic Nomor kendaraan BK 1473 QV
- 1 (Satu) unit mobil KIA BK 1811 GA Warna Coklat muda metalic.
- Uang tunai sebesar Rp. 24.400.000,- (Dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 172/Pid.Sus/2018/PN Sim |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting, Hakim Anggota Novarina Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonathan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan Dikembalikan kepada HAIRIL. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa RITA HARYATI SIREGAR . Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 172/Pid.Sus/2018/PN Sim
Statistik3912