- MENOLAK EKSEPSI TERGUGA DAN PARA TURUT TERGUGAT/PEMBANDING SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN NURLIS ALIAS MUKHLIS TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 05 JUNI 2014;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM NURLIS ALIAS MUKHLIS, SEBAGAI BERIKUT:
- TANAH OBYEK NOMOR 10.1 GUGATAN SELUAS 1.446 METER TERLETAK DI KAMPUNG GEGARANG, KECAMATAN BINTANG, KABUPATEN ACEH TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- UTARA BERBATAS DENGAN JALAN TAKENGON-BINTANG;
- SELATAN BERBATAS DENGAN DANAU;
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH SAHARA;
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH MAHYUDDIN;
- RUMAH PERMANEN BERATAP SENG GENTENG DENGAN UKURAN 8 X 20 M;
- DIDISEN (TEMPAT PENANGKAPAN IKAN) DENGAN UKURAN 8 X 4 M;
- PENYANGKULEN (TEMPAT PENANGKAPAN IKAN DI DALAM DANAU) DENGAN UKURAN 6 X 4 M;
- MENETAPKAN (SEPERDUA) DARI OBYEK TERPERKARA NOMOR 10.1 GUGATAN TERSEBUT MERUPAKAN BAGIAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT I/TERBANDING I, DAN (SEPERDUA) BAGIAN SISA MENJADI BAGIAN HARTA BERSAMA ALM PEWARIS YANG SELANJUTNYA MENJADI HARTA WARISAN YANG DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS YANG SAH;
- MENETAPKAN ALMARHUM PEWARIS, PENGGUGAT I/TERBANDING I DAN PENGGUGAT IV/TERBANDING IV, MASING-MASING MENDAPAT 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN DARI OBYEK TERPERKARA YANG TERCANTUM PADA POINT 5 AMAR PUTUSAN INI, DAN BAGIAN ALMARHUM PEWARIS MERUPAKAN WARISAN ALMARHUM YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA PARA AHLI WARISNYA;
- MENETAPKAN HARTA WARISAN PEWARIS ALM NURLIS ALIAS MUKHLIS DARI OBYEK TERPERKARA, SEBAGAI BERIKUT:
- (SEPERDUA) BAGIAN DARI OBYEK NOMOR 10.1 GUGATAN;
- 1/3 (SEPERTIGA) BAGIAN DARI OBYEK NOMOR 10.2, 10.3 DAN NOMOR 10.5 GUGATAN;
- OBYEK NOMOR 11 GUGATAN;
- MENETAPKAN HAK DAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI ALMARHUM NURLIS ALIAS MUKHLIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- DJAMILAH BINTI ABDUL LATIF (ISTERI) MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI 72/456 = 36/456; BAGIAN
- SRI MURNI BINTI MUDE REJE (ISTERI) MENDAPAT (SEPERDUA) DARI 72/456 = 36/456 BAGIAN;
- HADANA BINTI NURLIS ALIAS MUKHLIS (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 192/456 BAGIAN;
- MARDIANA BINTI NURLIS ALIAS MUKHLIS (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 192/456 BAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK MENYERAHKAN OBYEK-OBYEK TERPERKARA A QUO KEPADA PARA PENGGUGAT UNTUK DIBAGI SEBAGAI WARIS KEPADA PARA AHLI WARIS SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 5.235.000,- (LIMA JUTA DUA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menolak eksepsi Terguga dan para Turut Tergugat/Pembanding seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Terbanding sebagian;
- Menetapkan Nurlis alias Mukhlis telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juni 2014;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Nurlis alias Mukhlis, sebagai berikut:
- Tanah obyek nomor 10.1 gugatan seluas 1.446 meter terletak di Kampung Gegarang, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatas dengan Jalan Takengon-Bintang;
- Selatan berbatas dengan Danau;
- Timur berbatas dengan Tanah Sahara;
- Barat berbatas dengan tanah Mahyuddin;
- Rumah permanen beratap seng genteng dengan ukuran 8 x 20 m;
- Didisen (tempat penangkapan ikan) dengan ukuran 8 x 4 m;
- Penyangkulen (tempat penangkapan ikan di dalam danau) dengan ukuran 6 x 4 m;
- Menetapkan (seperdua) dari obyek terperkara nomor 10.1 gugatan tersebut merupakan bagian harta bersama Penggugat I/Terbanding I, dan (seperdua) bagian sisa menjadi bagian harta bersama alm Pewaris yang selanjutnya menjadi harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris yang sah;
- Menetapkan almarhum Pewaris, Penggugat I/Terbanding I dan Penggugat IV/Terbanding IV, masing-masing mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dari obyek terperkara yang tercantum pada point 5 amar putusan ini, dan bagian almarhum Pewaris merupakan warisan almarhum yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya;
- Menetapkan harta warisan Pewaris alm Nurlis alias Mukhlis dari obyek terperkara, sebagai berikut:
- (seperdua) bagian dari obyek nomor 10.1 gugatan;
- 1/3 (sepertiga) bagian dari obyek nomor 10.2, 10.3 dan nomor 10.5 gugatan;
- Obyek nomor 11 gugatan;
- Menetapkan hak dan bagian masing-masing ahli waris dari Almarhum Nurlis Alias Mukhlis adalah sebagai berikut :
- Djamilah Binti Abdul Latif (Isteri) mendapat (seperdua) bagian dari 72/456 = 36/456; bagian
- Sri Murni Binti Mude Reje (Isteri) mendapat (seperdua) dari 72/456 = 36/456 bagian;
- Hadana Binti Nurlis alias Mukhlis (anak perempuan) mendapat 192/456 bagian;
- Mardiana Binti Nurlis alias Mukhlis (anak perempuan) mendapat 192/456 bagian;
- Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat/para Pembanding untuk menyerahkan obyek-obyek terperkara a quo kepada para Penggugat untuk dibagi sebagai waris kepada para ahli waris sebagaimana amar putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 5.235.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan MS PROP NAD Nomor 71/Pdt.G/2017/MS.Aceh |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2017/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchtar Yusuf |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Zubaidah Hanoum, Brh.m. Anshary M.k. |
Panitera | M. Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI : DALALAM EKSEPSI : DALAM PKOK PERKARA : 3.1. DJAMILAH BINTI ABDUL LATIF (ISTERI); 3.2. SRI MURNI BINTI MUDE REJE (ISTERI); 3.3. HADANA BINTI NURLIS ALIAS MUKHLIS (ANAK PEREMPUAN); 3.4. MARDIANA BINTI NURLIS ALIAS MUKHLIS (ANAK PEREMPUAN); 4. MENETAPKAN HARTA BERSAMA ALM PEWARIS NURLIS ALIAS MUKHLIS DENGAN PENGGUGAT I/PEMBANDING I, ADALAH: BAHWA DI DALAM OBJEK TERSEBUT TERDAPAT BANGUNAN SEBAGAI BERIKUT: 5. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PEWARIS ALM NURLIS ALIAS MUKHLIS DENGAN PENGGUGAT I/PEMBANDING I DAN PENGGUGAT IV/TERBANDING IV, SEBAGAI BERIKUT: 5.1. OBYEK. NOMOR 10.2 GUGATAN YAKNI TANAH KOSONG SELUAS 3.749 M. TERLETAK DI KAMPUNG GEGARANG, KECAMATAN BINTANG, KABUPATEN ACEH TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN TAKENGON-BINTANG; - SELATAN BERBATASAN DENGAN DANAU; - TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH KARWAN; - BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PEMDA; 5.2. OBYEK NOMOR 10.3. GUGATAN TANAH KOSONG SELUAS 7 X 23,6 M. TERLETAK DI KAMPUNG ONE-ONE KECAMATAN LUT TAWAR KABUPATEN ACEH TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN DESA; - SELATAN BERBATASAN DENGAN PARIT KECIL; - TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH HAMIDAH; - BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH ALMARHUM NURLIS ALIAS MUKHLIS; 5.3. OBYEK NOMOR 10.5, SATU UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO TAHUN 2012 NOPOL BL 5905 GP, WARNA BIRU PUTIH, STNK ATAS NAMA JANGKUNG SUJARWADI; 6. MENETAPKAN OBYEK PERKARA NOMOR 11 GUGATAN YAKNI TANAH KOSONG SELUAS 8 X 23,6 M. TERLETAK DI KAMPUNG ONE-ONE KECAMATAN LUT TAWAR KABUPATEN ACEH TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN DESA; - SELATAN BERBATASAN DENGAN PARIT KECIL; - TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH ALMARHUM NURLIS ALIAS MUKHLIS; - BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH ANWAR; MERUPAKAN HARTA BAWAAN PEWARIS YANG DITERIMA DARI ORANG TUANYA SEBAGAI BAGIAN WARISAN; DALAM REKONPENSI : MENOLAK GUGATAN REKONPENSI SELURUHNYA ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : Dalalam Eksepsi : Dalam Pkok Perkara : 3.1. Djamilah Binti Abdul Latif (Isteri); 3.2. Sri Murni Binti Mude Reje (Isteri); 3.3. Hadana Binti Nurlis alias Mukhlis (anak perempuan); 3.4. Mardiana Binti Nurlis alias Mukhlis (anak perempuan); 4. Menetapkan harta bersama alm Pewaris Nurlis alias Mukhlis dengan Penggugat I/Pembanding I, adalah: Bahwa di dalam objek tersebut terdapat bangunan sebagai berikut: 5. Menetapkan harta bersama Pewaris alm Nurlis alias Mukhlis dengan Penggugat I/Pembanding I dan Penggugat IV/Terbanding IV, sebagai berikut: 5.1. Obyek. Nomor 10.2 gugatan yakni Tanah Kosong seluas 3.749 m. terletak di Kampung Gegarang, kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan Jalan Takengon-Bintang; - Selatan berbatasan dengan Danau; - Timur berbatasan dengan tanah Karwan; - Barat berbatasan dengan tanah Pemda; 5.2. Obyek Nomor 10.3. gugatan Tanah Kosong seluas 7 x 23,6 m. terletak di Kampung One-One Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Jalan Desa; - Selatan berbatasan dengan Parit Kecil; - Timur berbatasan dengan tanah Hamidah; - Barat berbatasan dengan tanah Almarhum Nurlis Alias Mukhlis; 5.3. Obyek nomor 10.5, Satu unit sepeda Motor merek Honda Vario tahun 2012 Nopol BL 5905 GP, warna biru putih, STNK atas nama Jangkung Sujarwadi; 6. Menetapkan obyek perkara nomor 11 gugatan yakni Tanah Kosong seluas 8 x 23,6 m. terletak di Kampung One-One Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara berbatasan dengan Jalan Desa; - Selatan berbatasan dengan Parit Kecil; - Timur berbatasan dengan tanah Almarhum Nurlis Alias Mukhlis; - Barat berbatasan dengan tanah Anwar; merupakan harta bawaan Pewaris yang diterima dari orang tuanya sebagai bagian warisan; DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2017/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2017/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada