- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PERKARA PERDATA GUGATAN PENGADILAN NEGERI SORONG TANGGAL 29 AGUSTUS 2019 NOMOR 126/PDT.G/2018/PN SON. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permohonan banding dari Penggugat sekarang Pembanding;
- Membatalkan putusan perkara perdata gugatan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 29 Agustus 2019 Nomor 126/Pdt.G/2018/PN Son. yang dimohonkan banding tersebut;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 97/PDT/2019/PT JAP |
|
Nomor | 97/PDT/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Sukadi, Brramlan |
Panitera | Y Fitriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : - MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING; DALAM EKSEPSI : - MENOLAK TUNTUTAN EKSEPSI PARA TERGUGAT SEKARANG PARA TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING ADALAH SAH SEBAGAI KOMISARIS I PT. PRIMA MAMBERAMO SUKSES BERDASARKAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. PRIMA MAMBERAMO SUKSES TANGGAL 5 DESEMBER 2012, NOMOR 63, YANG DIBUAT OLEH IRNAWATI NAZAR, SH., NOTARIS DI KOTA SORONG PAPUA BARAT, DAN TELAH DISAHKAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENKUMHAMRI NOMOR AHU-18247.AH.01.01.TAHUN 2013 TENTANG PEGESAHAN BADAN HUKUM PT. PRIMA MAMBERAMO SUKSES ; 3. MENYATAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. PRIMA MAMBERAMO SUKSES YANG DILAKUKAN TERGUGAT I/ TERBANDING I, TERGUGAT II/ TERBANDING II, TERGUGAT III/ TERBANDING III, TERGUGAT IV/ TERBANDING IV, PADA TANGGAL 1 NOVEMBER 2018 DALAM AGENDA DAN LAIN-LAIN DENGAN MEMBERHENTIKAN PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING SEBAGAI KOMISARIS I PADA PT. PRIMA MAMBERAMO SUKSES YANG KEMUDIAN DI TUANGKAN DALAM BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. PRIMA MAMBERAMO SUKSES, YANG DIBUAT OLEH TURUT TERGUGAT I/ TURUT TERBANDING I, NOMOR 07 TANGGAL 5 NOVEMBER 2018 MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING ; 4. MENYATAKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. PRIMA MAMBERAMO SUKSES YANG DILAKUKAN TERGUGAT I/ TERBANDING I, TERGUGAT II/ TERBANDING II, TERGUGAT III/ TERBANDING III, TERGUGAT IV/ TERBANDING IV, PADA TANGGAL 1 NOVEMBER 2018 DALAM AGENDA DAN LAIN-LAIN DENGAN MEMBERHENTIKAN PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING SEBAGAI KOMISARIS I PADA PT. PRIMA MAMBERAMO SUKSES YANG KEMUDIAN DI TUANGKAN DALAM BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT. PRIMA MAMBERAMO SUKSES, YANG DIBUAT OLEH TURUT TERGUGAT I/ TURUT TERBANDING I, NOMOR 07 TANGGAL 5 NOVEMBER 2018 ADALAH TIDAK SAH, TIDAK MENGIKAT DAN BATAL DEMI HUKUM ; 5. MEMERINTAHKAN KEPADA JURUSITA PENGADILAN NEGERI SORONG UNTUK MEMBERITAHUKAN DAN MENYAMPAIKAN PUTUSAN INI KE SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM PADA KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA GUNA DICATATKAN KE DALAM SISTEM YANG DIPERGUNAKAN UNTUK ITU ; 6. MENGHUKUM PARA TERGUGAT/ PARA TERBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIIL KEPADA PENGGUGAT/ PEMBANDING SEBESAR RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKETIKA LUNAS DALAM WAKTU 7 (TUJUH) HARI SEJAK PUTUSAN PERKARA INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP ; 7. MENGHUKUM PARA TERGUGAT/ PARA PEMBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING SEBESAR RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP HARI KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PERKARA INI ; 8. MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT/ PARA TURUT TERBANDING UNTUK MEMATUHI ISI PUTUSAN ; 9. MENOLAK PETITUM GUGATAN PENGGUGAT/ PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA. DALAM REKONPENSI : DALAM POKOK PERKARA : - MENOLAK GUGATAN REKONPENSI PARA PENGGUGAT REKONPENSI/ PARA TERGUGAT KONPENSI/ PARA TERBANDING KONPENSI UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - MENGHUKUM PARA TERGUGAT/ PARA TERBANDING/ PARA PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI, UNTUK TINGKAT PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000;- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Penggugat sekarang Pembanding; DALAM EKSEPSI : - Menolak tuntutan eksepsi Para Tergugat sekarang Para Terbanding untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat sekarang Pembanding adalah Sah sebagai Komisaris I PT. Prima Mamberamo Sukses berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Prima Mamberamo Sukses tanggal 5 Desember 2012, Nomor 63, yang dibuat oleh Irnawati Nazar, SH., Notaris di Kota Sorong ? Papua Barat, dan telah disahkan berdasarkan Keputusan MenKumHAMRI Nomor AHU-18247.AH.01.01.Tahun 2013 tentang Pegesahan Badan Hukum PT. Prima Mamberamo Sukses ; 3. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Prima Mamberamo Sukses yang dilakukan Tergugat I/ Terbanding I, Tergugat II/ Terbanding II, Tergugat III/ Terbanding III, Tergugat IV/ Terbanding IV, pada tanggal 1 November 2018 dalam agenda dan lain-lain dengan memberhentikan Penggugat sekarang Pembanding sebagai Komisaris I pada PT. Prima Mamberamo Sukses yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Prima Mamberamo Sukses, yang dibuat oleh Turut Tergugat I/ Turut Terbanding I, Nomor 07 tanggal 5 November 2018 merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat sekarang Pembanding ; 4. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Prima Mamberamo Sukses yang dilakukan Tergugat I/ Terbanding I, Tergugat II/ Terbanding II, Tergugat III/ Terbanding III, Tergugat IV/ Terbanding IV, pada tanggal 1 November 2018 dalam agenda dan lain-lain dengan memberhentikan Penggugat sekarang Pembanding sebagai Komisaris I pada PT. Prima Mamberamo Sukses yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Prima Mamberamo Sukses, yang dibuat oleh Turut Tergugat I/ Turut Terbanding I, Nomor 07 tanggal 5 November 2018 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ; 5. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Sorong untuk memberitahukan dan menyampaikan putusan ini ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna dicatatkan ke dalam sistem yang dIpergunakan untuk itu ; 6. Menghukum Para Tergugat/ Para Terbanding secara tanggung renteng baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat/ Pembanding sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika lunas dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ; 7. Menghukum Para Tergugat/ Para Pembanding secara tanggung renteng baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sekarang Pembanding sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini ; 8. Menghukum Para Turut Tergugat/ Para Turut Terbanding untuk mematuhi isi putusan ; 9. Menolak petitum gugatan Penggugat/ Pembanding untuk selebihnya. DALAM REKONPENSI : DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi/ Para Terbanding Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Tergugat/ Para Terbanding/ Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini, untuk tingkat Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp.150.000;- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 97/PDT/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 97/PDT/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada