Putusan PTA BANTEN Nomor 0013/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
|
Nomor | 0013/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Noor Achyad Hw. |
Hakim Anggota |
H. Masruri, chotman Jauhari |
Panitera | Mahyuta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA PERMOHONAN BANDING DALAM PERKARA AQUO INI DIAJUKAN OLEH MASING-MASING PIHAK PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PEMBANDING I BERLAWANAN TERMOHON KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI TERBANDING I, DAN DIAJUKAN OLEH TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PEMBANDING II BERLAWANAN DENGAN PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI TERBANDING II. MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING I/TERBANDING II MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING PADA TANGGAL 14 OKTOBER 2019, ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 2801/PDT.G/2019/PA.TGRS., TANGGAL 07 OKTOBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 08 SHAFAR 1441 HIJRIYAH, KETIKA DIBACAKAN PUTUSAN PIHAK PEMOHON/PEMBANDING I/TERBANDING II HADIR DI PERSIDANGAN. MAKA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT DIAJUKAN MASIH DALAM TENGGANG MASA BANDING SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 189 AYAT (1) HIR. JO PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947, DAN DIAJUKAN MELALUI DAN DENGAN TATA CARA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU, SEHINGGA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I SECARA FORMAL DINYATAKAN DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA DEMIKIAN JUGA BAHWA PEMBANDING II/TERBANDING I MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING PADA TANGGAL 17 OKTOBER 2019, ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 2801/PDT.G/2019/PA.TGRS., TANGGAL 07 OKTOBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 08 SHAFAR 1441 HIJRIYAH, KETIKA DIBACAKAN PUTUSAN PIHAK TERMOHON/PEMBANDING II/TERBANDING I HADIR DI PERSIDANGAN, MAKA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT DIAJUKAN MASIH DALAM TENGGANG MASA BANDING SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 189 AYAT (1) HIR. JO PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947, DAN DIAJUKAN MELALUI DAN DENGAN TATA CARA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU, SEHINGGA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING II SECARA FORMAL DINYATAKAN DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA KARENA KEDUA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN MASING-MASING PIHAK TERSEBUT TERHADAP SUBYEK DAN OBYEK SENGKETA YANG SAMA DAN DALAM PERKARA DAN PERMASALAHAN SENGKETA YANG SAMA MAKA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN AKAN MEMPERTIMBANGKAN DAN MEMUTUS PERKARA A QUO DALAM SATU KESATUAN PUTUSAN PERKARA A QUO. MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING MERUPAKAN PERADILAN ULANGAN, SESUAI KETENTUAN DAN JUGA KAIDAH HUKUM SEBAGAIMANA TERKANDUNG DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 194/K/SIP/1975 JO. PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1043/K/SIP/1972, MAKA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN SEBAGAI PENGADILAN TINGKAT BANDING AKAN MEMERIKSA ULANG PERKARA A QUO; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMBACA, MEMPELAJARI DAN MENELITI PERMOHONAN BANDING DARI MASING-MASING PIHAK, SERTA BERKAS PERKARA YANG DIMINTAKAN BANDING, SALINAN PUTUSAN, MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI BANDING, MAKA ATAS DASAR APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 2801/PDT.G/2019/PA.TGRS., TANGGAL 07 OKTOBER 2019, TENTANG PERKARA INI, PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN MEMANDANG PERLU MEMBERIKAN PERTIMBANGANNYA SENDIRI SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWA TERLEBIH DAHULU PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN AKAN MEMERIKSA TENTANG KEWENANGAN MENGADILI DAN STATUS ATAU HUBUNGAN HUKUM (LEGAL STANDING) ANTARA PEMBANDING I/TERBANDING II DENGAN TERBANDING I/PEMBANDING II SEBAGAI SUBYEK HUKUM DALAM PERKARA A QUO; MENIMBANG, BAHWA POKOK GUGATAN PERKARA A QUO TERMASUK BIDANG PERKAWINAN MERUPAKAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA, SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 49 DAN PENJELASANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN BUKTI FOTOKOPI KARTU TANDA PENDUDUK (P.1) TERBUKTI BAHWA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI PEMBANDING I/TERBANDING II BERDOMISILI/BERTEMPAT TINGGAL DI VIRGINIA VILLAGE, JL. COVINGTON NO.5, GADING SERPONG, TANGERANG SELATAN, MERUPAKAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA, KEMUDIAN BERDASARKAN BUKTI FOTOKOPI KUTIPAN AKTA NIKAH (P.2) TERBUKTI PULA PEMBANDING I/TERBANDING II DAN PEMBANDING II/TERBANDING I TELAH MENIKAH SECARA SAH PADA TANGGAL 8 MARET 2010 MENURUT HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA, MAKA STATUS DAN HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBANDING I/TERBANDING II DAN PEMBANDING II/TERBANDING I ADALAH SEBAGAI SUAMI ISTERI YANG SAH; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DAN FAKTA HUKUM SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN SEPENDAPAT DENGAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA BAHWA SECARA FORMIL PEMANDING I/ TERBANDING II DAN TERBANDING I/PEMBANDING II MASING-MASING MEMPUNYAI LEGAL STANDING DALAM PERKARA A QUO. DENGAN DEMIKIAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN MENYATAKAN BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUSNYA; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH BERUPAYA MENDAMAIKAN PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI DARI AWAL PERSIDANGAN DAN PADA SETIAP PERSIDANGAN SESUAI KETENTUAN PASAL 31 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1975, BAHKAN MAJELIS HAKIM TELAH MENGOPTIMALKAN UPAYA DAMAI MELALUI MEDIASI SESUAI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2008 YANG DISEMPURNAKAN DENGAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016, NAMUN TERNYATA TIDAK BERHASIL JUGA. KARENA ITU, UPAYA PERDAMAIAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT DINILAI OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TELAH CUKUP KARENA TELAH DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL; DALAM KONVENSI MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN DAN ATAS DASAR APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA MENGENAI ALASAN PERCERAIAN DI DALAM PERKARA A QUO, TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG TEPAT DAN BENAR SESUAI DENGAN FAKTA KEJADIAN DAN FAKTA HUKUM SERTA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU, PENGADILAN TINGGI AGAMA SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA TERSEBUT YANG MENYIMPULKAN BAHWA RUMAH TANGGA PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI BENAR-BENAR SUDAH TIDAK HARMONIS, DAN SUDAH TIDAK MUNGKIN LAGI UNTUK DIRUKUNKAN DALAM SUATU RUMAH TANGGA KARENA PERSELISIHAN ANTARA PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI TELAH TERJADI SEDEMIKIAN RUPA DAN TERUS MENERUS YANG KEMUDIAN BERUJUNG DENGAN PISAH RUMAH SELAMA LEBIH KURANG ENAM BULAN DAN APABILA RUMAH TANGGA YANG SEMACAM INI TETAP DIPERTAHANKAN MAKA DIKHAWATIRKAN MENIMBULKAN MUDARAT YANG LEBIH BESAR SEHINGGA TIDAK DAPAT MEWUJUDKAN TUJUAN LUHUR PERKAWINAN YAITU UNTUK MEMBENTUK RUMAH TANGGA YANG BAHAGIA, TENTERAM, KEKAL, DAN DAMAI (SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH) SEBAGAIMANA DIKEHENDAKI OLEH PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO. PASAL 2 DAN PASAL 3 KOMPILASI HUKUM ISLAM SERTA AL-QUR'AN SURAH AR-RUUM AYAT 21 MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING I/TERBANDING II DALAM HAL TERSEBUT DIATAS TIDAK MEMBERIKAN TANGGAPANNYA, HANYA DALAM PETITUM MEMORI BANDING MEMOHON UNTUK MENGUATKAN PUTUSAN DALAM KONVENSI, SEDANG TERBANDING I/PEMBANDING II DALAM KONTRA MEMORINYA KEBERATAN DENGAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DENGAN MENYATAKAN BAHWA DIKARENAKAN TERBANDING I/PEMBANDING II SANGAT TIDAK MENGHENDAKI DAN TIDAK MENGINGINKAN PERKAWINANNYA BERAKHIR DENGAN JALAN PERCERAIAN, TERBANDING I/PEMBANDING II MASIH SANGAT MENCINTAI PEMBANDING I/TERBANDING II SEBAGAI SEORANG SUAMI DAN AYAH DARI BUAH HATINYA (CHARISSA JILLY JOSA) SERTA TIDAK MENGINGINKAN BUAH HATINYA BERTUMBUH BESAR DALAM KONDISI RUMAH TANGGA ORANG TUANYA YANG TIDAK UTUH, DAN JIKALAU ALASAN TIMBULNYA PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA HANYA DISEBABKAN OLEH TERBANDING I/PEMBANDING II BEKERJA, AKAN HAL INI DALAM PERSIDANGAN JUDEX FACTI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TERBANDING I/PEMBANDING II TELAH BERSEDIA UNTUK BERHENTI BEKERJA GUNA MENGIKUTI SELURUH KEINGINAN SUAMI DEMI MEMPERTAHANKAN KEBERLANGSUNGAN RUMAH TANGGANYA; MENIMBANG, BAHWA PERNYATAAN TERBANDING I/PEMBANDING II SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS BERBEDA DAN TIDAK SELARAS DENGAN KESIMPULAN HASIL PEMBUKTIAN DARI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA, YANG MENYIMPULKAN BAHWA RUMAH TANGGA PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI BENAR-BENAR SUDAH TIDAK HARMONIS, DAN SUDAH TIDAK MUNGKIN LAGI UNTUK DIRUKUNKAN DALAM SUATU RUMAH TANGGA KARENA PERSELISIHAN ANTARA PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI TELAH TERJADI SEDEMIKIAN RUPA DAN TERUS MENERUS YANG KEMUDIAN BERUJUNG DENGAN PISAH RUMAH SELAMA LEBIH KURANG ENAM BULAN, DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA TERSEBUT, KARENA PERTIMBANGAN TERSEBUT TEPAT DAN BENAR SESUAI DENGAN FAKTA KEJADIAN DAN FAKTA HUKUM SERTA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU; MENIMBANG, BAHWA MENURUT TERBANDING I/PEMBANDING II DALAM KONTRA MEMORI MENYATAKAN BAHWA DALAM PROSES PERSIDANGAN PADA JUDEX FACTI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TERKAIT DENGAN BUKTI - BUKTI SURAT YANG ADA DALAM PERKARA A QUO BAIK DARI PIHAK PEMBANDING I/TERBANDING II MAUPUN PIHAK TERBANDING I/PEMBANDING II SAMA SEKALI TIDAK MEMBUKTIKAN ADANYA PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA, DEMIKIAN JUGA PARA SAKSI PEMBANDING I/TERBANDING II YANG DIHADIRKAN YAKNI SAKSI ATAS NAMA KRISTINA SAIYA (ORANG TUA) DAN RIVI BOWO SANJAYA (ADIK) DARI PEMBANDING I/TERBANDING II DI DALAM PERSIDANGAN, MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING APA YANG TELAH DIBUKTIKAN OLEH PEMOHON KONVENSI DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA ADALAH TELAH TERBUKTI DENGAN FAKTA FAKTA YANG DITEMUKAN SEBAGAI BERIKUT: BAHWA ADANYA UPAYA MENDAMAIKAN DARI MASING MASING KELUARGA PEMOHON DAN TERMOHON UNTUK BISA BERBAIKAN KEMBALI DALAM KEHIDUPAN BERUMAH TANGGANYA DAN TERNYATA TIDAK BISA BERHASIL MEMPERSATUKAN KEMBALI RUKUN DALAM HIDUP RUMAH TANGGA, DAN PENGAKUAN TERMOHON TENTANG ADANYA PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA WALAU MASIH SEBATAS WAJAR YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERNYATAAN SAKSI I DARI TERMOHON SENDIRI YANG MENGATAKAN BAHWA KALAU MEMANG JALANNYA PEMOHON DENGAN TERMOHON HARUS BERCERAI MAKA AKAN BERCERAI DENGAN BAIK BAIK, MENJADI INDIKASI ADANYA PERTENGKARAN DAN PERSELISIHAN YANG ADA DALAM RUMAH TANGGA MEREKA;. BAHWA UJUNG DARI PERTENGKARAN TERSEBUT TERJADINYA PERPISAHAN TEMPAT TINGGAL ANTARA PEMOHON DENGAN TERMOHON HINGGA KINI TELAH LEBIH DARI 6 (ENAM) BULAN LAMANYA; BAHWA DARI KETERANGAN SAKSI SAKSI DIDAPATKAN ADANYA PERNYATAAN SALING MENDIAMKAN DIRI ANTARA PEMOHON DAN TERMOHON. MENDIAMKAN JUGA MERUPAKAN BENTUK PERSELISIHAN DARI SUATU KELUARGA YANG TERBIASA TIDAK SUKA MEMPERDEBATKAN MASALAH, ATAU TIDAK INGIN PERTENGKARANNYA DIKETAHUI OLEH BANYAK PIHAK SEHINGGA DIAM MENJADI PILIHAN DALAM MENGHADAPI MASALAH KELUARGANYA, DEMIKIAN JUGA DENGAN PEMOHON SEBAGAI SEORANG SUAMI YANG TIDAK INGIN DIKETAHUI PERSOALAN SENGKETA KELUARGANYA DIKETAHUI BANYAK ORANG SEHINGGA ADIKNYA DAN IBUNYA SENDIRIPUN TIDAK INGIN DAN TIDAK BOLEH TERLIBAT DALAM PERSOALAN RUMAH TANGGANYA; BAHWA APA YANG DINYATAKAN OLEH SAKSI SAKSI TERMOHON SEBAGAI MASIH HARMONIS ANTARA PEMOHON DENGAN TERMOHON ADALAH MERUPAKAN KESIMPULAN ATAU PENILAIAN ATAS SUATU KEADAAN BUKAN LAGI SEBAGAI SUATU FAKTA KARENANYA PERNYATAAN TIDAK BERNILAI SEBAGAI KESAKSIAN; BAHWA DARI APA YANG TERURAI DI ATAS MAKA DAPAT DISIMPULKAN BAHWA MEMANG BENAR TERJADI PERTENGKARAN DAN PERSELISIHAN SECARA NYATA ANTARA PEMOHON DAN TERMOHON YANG TIDAK DAPAT DIRUKUNKAN LAGI DAN TIDAK ADA HARAPAN DAPAT HIDUP RUKUN KEMBALI DALAM RUMAH TANGGANYA; , MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, DAPAT DISIIMPULKAN BAHWA RUMAH TANGGA PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI BENAR-BENAR SUDAH TIDAK MUNGKIN LAGI UNTUK DIRUKUNKAN DALAM SUATU RUMAH TANGGA KARENA PERSELISIHAN ANTARA PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI TELAH TERJADI SEDEMIKIAN RUPA DAN TERUS MENERUS YANG KEMUDIAN BERUJUNG DENGAN PISAH RUMAH SELAMA LEBIH KURANG ENAM BULAN DAN APABILA RUMAH TANGGA YANG SEPERTI INI TETAP DIPERTAHANKAN MAKA DIKHAWATIRKAN MENIMBULKAN MUDARAT YANG LEBIH BESAR SEHINGGA TIDAK DAPAT MEWUJUDKAN TUJUAN LUHUR PERKAWINAN YAITU UNTUK MEMBENTUK RUMAH TANGGA YANG BAHAGIA, TENTERAM, KEKAL DAN DAMAI (SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH) SEBAGAIMANA DIKEHENDAKI OLEH PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO. PASAL 2 DAN PASAL 3 KOMPILASI HUKUM ISLAM SERTA AL-QUR'AN SURAH AR-RUUM AYAT 21; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN FAKTA TERSEBUT DI ATAS DAPAT DITARIK SUATU KESIMPULAN PULA BAHWA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SUDAH MENJADI PETUNJUK PECAHNYA PERKAWINAN (BROKEN MARRIAGE) DAN DIPANDANG TELAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR TERJADINYA ALASAN PERCERAIAN SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975, JO PASAL 116 HURUF (F) KOMPILASI HUKUM ISLAM, KARENA ANTARA KEDUA SUAMI-ISTERI DINILAI OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SUDAH TIDAK MUNGKIN DAPAT DIRUKUNKAN KEMBALI; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PERLU MENGEMUKAKAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG R.I. NOMOR 273 K/AG/ 1998 TANGGAL 17 MARET 1998, YANG MENGANDUNG ABSTRAKSI HUKUM BAHWA CEKCOK, HIDUP BERPISAH TIDAK DALAM SATU TEMPAT KEDIAMAN BERSAMA DENGAN PIHAK LAIN, MERUPAKAN FAKTA YANG CUKUP, SESUAI ALASAN PERCERAIAN BERDASARKAN PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING I/TERBANDING II YANG TELAH BERKETETAPAN HATI UNTUK MENJATUHKAN TALAK TERHADAP TERBANDING I/ PEMBANDING II DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG AKAN TIMBUL DALAM PERKARA, PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN BERPENDAPAT BAHWA PERKAWINAN TERSEBUT APABILA TETAP DIPERTAHANKAN, AKAN LEBIH BESAR MUDARATNYA DARI PADA MANFAATNYA DAN AKAN MELEPASKAN KEDUANYA DARI BEBAN PSIHIS ATAU BEBAN LAINNYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD OLEH PASAL 5 HURUF (B) DAN (D) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN OLEH KARENANYA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEPENDAPAT DENGAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA YANG MENGABULKAN PERMOHONAN PEMBANDING I/TERBANDING II UNTUK MENJATUHKAN TALAKNYA TERHADAP TERBANDING I/ PEMBANDING II; MENIMBANG, BAHWA PERTIMBANGAN DI ATAS SEJALAN DENGAN PENDAPAT PAKAR HUKUM ISLAM DR. MUSTHOFA AS-SIBAIY SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM KITABNYA AL MARAH BAINAL FIQH WAL QANUN HALAMAN 115 YANG MENYATAKAN ???????? ?????? ??? ???????? ????? ??? ????? ????????? ????? ??????? ??? ?? ????? ?? ????? ??????? ??????? ??? ???? ??????? ARTINYA : DAN TIDAK ADA KEBAIKAN/MANFAAT YANG DAPAT DIHARAPKAN DALAM MENGUMPULKAN DUA ORANG (SUAMI-ISTERI) YANG SALING BERSELISIH TERLEPAS APAKAH SEBAB TERJADINYA PERSELISIHAN ITU SERIUS ATAU SEPELE (BERAT ATAU RINGAN) NAMUN KEBAIKAN HANYA DAPAT DITERAPKAN DENGAN MENGAKHIRI KEHIDUPAN RUMAH TANGGA ANTARA SUAMI-ISTERI ITU. MENIMBANG, ATAS DASAR PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SEPANJANG TERSEBUT DALAM AMAR DALAM KONVENSI PERKARA A QUO, DAPAT DIPERTAHANKAN. DALAM REKONVENSI; MENIMBANG, BAHWA TERHADAP HAL-HAL YANG TELAH DI PERTIMBANGKAN DALAM KONVENSI ADALAH JUGA MERUPAKAN HAL YANG TERMASUK DALAM PERTIMBANGAN PADA REKONVENSI INI; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING I/TERBANDING II DALAM MEMORI BANDING MENYATAKAN KEBERATAN ATAS PERTIMBANGAN HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM HAL MENIMBANG TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDAH DAN NAFKAH MUTAH SEBAGAIMANA DALAM AMAR DAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA DALAM PERKARA A QUO, MENURUTNYA PUTUSAN TERSEBUT BAIK PERTIMBANGAN HUKUM DAN AMAR PUTUSAN MAJELIS HAKIM HARUS DIBATALKAN SEPANJANG PERTIMBANGAN MENGENAI NAFKAH IDDAH DAN NAFKAH MUTAH, PEMBANDING I/TERBANDING II SANGAT BERKEBERATAN DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TERSEBUT DENGAN ALASAN BAHWA KETENTUAN PASAL 41 HURUF (C) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO PASAL 158 DAN JO PASAL 149 DAN PASAL 152 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN TIDAKLAH BERSIFAT IMPERATIF, DAN MENGENAI KESANGGUPAN PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI BERSEDIA MEMBAYAR NAFKAH KESELURUHAN SELAMA MASA IDDAH (3 BULAN) SEBESAR RP15.000.000,00 (LIMABELAS JUTA RUPIAH) DAN BIAYA MUTAH SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH), DAN HANYA SEJUMLAH ITULAH YANG DISANGGUPI PEMBANDING I/TERBANDING II; MENIMBANG, BAHWA KEBERATAN PEMBANDING I/TERBANDING II DENGAN MENYATAKAN BAHWA PEMBEBANAN NAFKAH IDAH DAN NAFKAH MUTAH SEBAGAI BUKAN KEWAJIBAN LMPERATIEF, MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BAHWA KEBERATAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBENARKAN, KARENA MANAKALA PERSOALAN PEMBEBANAN DAN BESARAN NILAI DARI NAFKAH IDAH DAN NAFKAH MUTAH DISENGKETAKAN, MAKA MENJADI TUGAS PENGADILAN MENENTUKAN, MENETAPKAN DAN MEMUTUS SENGKETA TERSEBUT, SEBAGAIMANA DITENTUKAN PASAL 49 AYAT (1) HURUF A, KARENANYA APA YANG TELAH DIPUTUSKAN OLEH PENGADILAN AGAMA TINGKAT PERTAMA TELAH TEPAT DAN DAPAT DISETUJUI; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN TERHADAP KESANGGUPAN TERGUGAT REKONVENSI BERSEDIA MEMBAYAR NAFKAH SELAMA MASA IDDAH ( 3 BULAN ) SEBESAR RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI, MENURUT MAJELIS HAKIM SANGAT TIDAK RELEVAN DENGAN KESANGGUPAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERI NAFKAH SATU ORANG ANAK SEBESAR RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) SEBULAN; KARENANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEPENDAPAT DAN SETUJU DENGAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DAN DIAMBIL ALIH MENJADI PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA TENTANG BESARAN NAFKAH MUTAH, TELAH DIPERTIMBANGKAN BAHWA BERDASARKAN DALAM JAWABANNYA TERGUGAT REKONVENSI BERSEDIA MEMBAYAR MUTAH SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH), DAN MENYERAHKAN 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK SUZUKI ERTIGA WARNA HITAM TAHUN 2014 DENGAN NOPOL B 1997 COA, MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DAPAT DI KONVERSI MENJADI SEJUMLAH UANG YANG DISESUAIKAN DENGAN HARGA MOBIL, DAN PERTIMBANGAN INI DISETUJUI DAN DIBENARKAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEHINGGA DITETAPKAN BESARAN NAFKAH MUTHAH YANG HARUS DIBAYARKAN OLEH PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MENJADI RP150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH); MENIMBANG, BAHWA TERBANDING I/PEMBANDING II DALAM KONTRA MEMORI BANDINGNYA MENYATAKAN JUGA KEBERATANNYA, PADA PRINSIPNYA TIDAK SEPAKAT DAN SEPENDAPAT ATAS PERTIMBANGAN HUKUM MAUPUN AMAR PUTUSAN YANG TELAH DIBACAKAN DAN DIPUTUS OLEH MAJELIS HAKIM PADA PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA DALAM PERKARA A QUO. NAMUN SEKIRANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DALAM PERKARA INI BERPENDAPAT SATU - SATUNYA JALAN YANG TERBAIK UNTUK RUMAH TANGGA TERBANDING I/PEMBANDING II JUGA DENGAN JALAN MENJATUHKAN TALAK KEPADA TERBANDING I/PEMBANDING II, MAKA DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA DIJATUHKAN TALAK TERSEBUT DAN GUNA MELINDUNGI HAK-HAK TERBANDING I/PEMBANDING II SERTA SANG BUAH HATI, TERBANDING I/PEMBANDING II TETAP MENGAJUKAN KEPADA PEMBANDING I/TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA-BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT JATUHNYA TALAK TERSEBUT SEBAGAIMANA YANG DITUNTUT OLEH TERBANDING I/PEMBANDING II: MENIMBANG, BAHWA PRINSIP PEMBEBANAN KEWAJIBAN MEMBAYAR NAFKAH BAIK NAFKAH IDAH, NAFKAH MUTHAH DAN NAFKAH HADHONAH (PEMELIHARAAN ANAK) DISAMPING DIDASARKAN RASA KEADILAN DAN KEPATUTAN SELALU DISANDARKAN PADA KELAYAKAN DAN KEBUTUHAN DASAR DAN KEBUTUHAN LAINNYA DARI PIHAK TERKAIT DAN KELAYAKAN SERTA KEMAMPUAN PEMBIAYAAN DARI PIHAK YANG DIBEBANI PEMBIAYAAN; MENIMBANG, BAHWA TENTANG TUNTUTAN NAFKAH SEBAGAI AKIBAT TERJADINYA PERCERAIAN DARI TERNBANDING I/PEMBANDING II, MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING, SEBAIMANA TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA BAHWA PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN BESARAN PENGHASILAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMENUHI TUNTUTAN TERSEBUT, KALAUPUN ADA ANGKA YANG DIPAKAI OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SEBAGAI BESARAN PENGHASILAN TERGUGAT REKONVENSI, MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TUNTUTAN TERBANDING I/PEMBANDING II TERSEBUT MENJADI NANPAK TIDAK LAYAK DAN KURANG PATUT, KARENANYA MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SEBAGAIMANA TELAH DITETAPKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH TEPAT DAN BENAR, DAN DIAMBIL ALIH MENJADI PERTIMBANGAN PERTIMBANG MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING SENDIRI; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING II/TERBANDING I DALAM PERMOHONAN BANDINGNYA TERNYATA TIDAK DISERTAI ATAU DIIKUTI DENGAN PENYAMPAIAN MEMORI BANDING, SEHINGGA APA YANG DIKEHENDAKI DIANGGAP TELAH TERJAWAB DAN TERPENUHI DARI PROSES BANDING PERKARA A QUO, ATAU PATUT DIBACA KEHENDAK BANDING TELAH TERUNGKAP DARI KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN TERBANDING I/PEMBANDING II YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN PULA DALAM PERKARA A QUO, KARENANYA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING II/TERBANDING I DIANGGAP TELAH CUKUP DIPERTIMBANGKAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT, BAHWA PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA ATAS DASAR-DASAR APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DI DALAMNYA DINYATAKAN TELAH TEPAT DAN BENAR KARENANYA PUTUSAN ATAS PERKARA A QUO HARUS DIKUATKAN:. MENIMBANG, BAHWA SESUAI DENGAN PENDAPAT FUQOHA DALAM KITAB BUGHYATUL MUSYTARSYIDIN HALAMAN 268, YANG DIAMBIL ALIH SEBAGAI PENDAPAT MAJELIS DINYATAKAN: ????? ??? ?? ???????? ??? ?? ???? ?? ???? ?????? ??? ???????? ???? ??? ?? ?????? ARTINYA: TIDAK DIPERKENANKAN MEMBANTAH/MEMBATALKAN PUTUSAN HAKIM ATAUPUN FATWANYA, JIKA HAKIM TELAH MEMUTUSKAN BERDASARKAN DALIL/ALASAN YANG KUAT (MUKTAMAD) ATAUPUN YANG TELAH DIKUATKAN UNTUK BERHUKUM DENGANNYA ;MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA MENGENAI HAL-HAL LAIN YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING TIDAKLAH PERLU DIPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT KARENA SESUAI DENGAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 06 APRIL 1955 NOMOR 247K/SIP/1953, YANG MENGABSTRAKSIKAN BAHWA HAKIM BANDING TIDAK WAJIB MENINJAU SATU PERSATU DALIL YANG TERMUAT DALAM SUATU MEMORI BANDING DAN JUGA TIDAK WAJIB MENINJAU SATU PERSATU SEGALA PERTIMBANGAN HAKIM TINGKAT PERTAMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENIMBANG, BAHWA PERKARA INI TERMASUK DALAM BIDANG PERKAWINAN, MAKA SESUAI PASAL 89 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN UNDANG-UNDANG 50 TAHUN 2009, MAKA KEPADA PEMBANDING DIBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING, SEBESAR SEBAGAIMANA DALAM AMAR PUTUSAN INI; MENGINGAT, SEGALA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN HUKUM ISLAM YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI ; |
Catatan Amar |
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa permohonan banding dalam perkara aquo ini diajukan oleh masing-masing pihak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai Pembanding I berlawanan Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebagai Terbanding I, dan diajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai Pembanding II berlawanan dengan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai Terbanding II. Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding II mengajukan Permohonan banding pada tanggal 14 Oktober 2019, atas putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2801/Pdt.G/2019/PA.Tgrs., tanggal 07 Oktober 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 08 Shafar 1441 Hijriyah, ketika dibacakan putusan pihak Pemohon/Pembanding I/Terbanding II hadir di persidangan. maka Permohonan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang masa banding sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (1) HIR. Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, dan diajukan melalui dan dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan banding Pembanding I secara formal dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa demikian juga bahwa Pembanding II/Terbanding I mengajukan Permohonan banding pada tanggal 17 Oktober 2019, atas putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2801/Pdt.G/2019/PA.Tgrs., tanggal 07 Oktober 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 08 Shafar 1441 Hijriyah, ketika dibacakan putusan pihak Termohon/Pembanding II/Terbanding I hadir di persidangan, maka Permohonan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang masa banding sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (1) HIR. Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, dan diajukan melalui dan dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan banding Pembanding II secara formal dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa karena kedua permohonan banding yang diajukan masing-masing pihak tersebut terhadap subyek dan obyek sengketa yang sama dan dalam perkara dan permasalahan sengketa yang sama maka majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten akan mempertimbangkan dan memutus perkara a quo dalam satu kesatuan putusan perkara a quo. Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan tingkat banding merupakan peradilan ulangan, sesuai ketentuan dan juga kaidah hukum sebagaimana terkandung dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 194/K/Sip/1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1043/K/Sip/1972, maka Pengadilan Tinggi Agama Banten sebagai Pengadilan Tingkat Banding akan memeriksa ulang perkara a quo; Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari dan meneliti permohonan banding dari masing-masing pihak, serta berkas perkara yang dimintakan banding, salinan putusan, memori banding dan kontra memori banding, maka atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2801/Pdt.G/2019/PA.Tgrs., tanggal 07 Oktober 2019, tentang perkara ini, Pengadilan Tinggi Agama Banten memandang perlu memberikan pertimbangannya sendiri sebagai berikut; Menimbang, bahwa terlebih dahulu Pengadilan Tinggi Agama Banten akan memeriksa tentang kewenangan mengadili dan status atau hubungan hukum (legal standing) antara Pembanding I/Terbanding II dengan Terbanding I/Pembanding II sebagai subyek hukum dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa pokok gugatan perkara a quo termasuk bidang perkawinan merupakan kewenangan Peradilan Agama, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (P.1) terbukti bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi Pembanding I/Terbanding II berdomisili/bertempat tinggal di Virginia Village, Jl. Covington No.5, Gading Serpong, Tangerang Selatan, merupakan wilayah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa, Kemudian berdasarkan bukti fotokopi Kutipan Akta Nikah (P.2) terbukti pula Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I telah menikah secara sah pada tanggal 8 Maret 2010 menurut hukum perkawinan di Indonesia, maka status dan hubungan hukum antara Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I adalah sebagai suami isteri yang sah; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Tinggi Agama Banten sependapat dengan Pengadilan Agama Tigaraksa bahwa secara formil Pemanding I/ Terbanding II dan Terbanding I/Pembanding II masing-masing mempunyai legal standing dalam perkara a quo. Dengan demikian Pengadilan Tinggi Agama Banten menyatakan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutusnya; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berupaya mendamaikan Pemohon/Tergugat Rekonvensi dan Termohon/Penggugat Rekonvensi dari awal persidangan dan pada setiap persidangan sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, bahkan Majelis Hakim telah mengoptimalkan upaya damai melalui mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2008 yang disempurnakan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, namun ternyata tidak berhasil juga. Karena itu, upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dinilai oleh Majelis Hakim Tingkat Banding telah cukup karena telah dilakukan secara maksimal; DALAM KONVENSI Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Agama Tigaraksa mengenai alasan perceraian di dalam perkara a quo, telah memberikan pertimbangan yang tepat dan benar sesuai dengan fakta kejadian dan fakta hukum serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Agama tersebut yang menyimpulkan bahwa rumah tangga Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi benar-benar sudah tidak harmonis, dan sudah tidak mungkin lagi untuk dirukunkan dalam suatu rumah tangga karena perselisihan antara Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah terjadi sedemikian rupa dan terus menerus yang kemudian berujung dengan pisah rumah selama lebih kurang enam bulan dan apabila rumah tangga yang semacam ini tetap dipertahankan maka dikhawatirkan menimbulkan mudarat yang lebih besar sehingga tidak dapat mewujudkan tujuan luhur perkawinan yaitu untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, tenteram, kekal, dan damai (sakinah mawaddah wa rahmah) sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 2 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam serta Al-Qur'an surah Ar-Ruum ayat 21 Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding II dalam hal tersebut diatas tidak memberikan tanggapannya, hanya dalam petitum memori banding memohon untuk menguatkan putusan dalam konvensi, sedang Terbanding I/Pembanding II dalam kontra memorinya keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sebagaimana disebutkan dengan menyatakan bahwa dikarenakan Terbanding I/Pembanding II sangat tidak menghendaki dan tidak menginginkan perkawinannya berakhir dengan jalan Perceraian, Terbanding I/Pembanding II masih sangat mencintai Pembanding I/Terbanding II sebagai seorang suami dan ayah dari buah hatinya (Charissa Jilly Josa) serta tidak menginginkan buah hatinya bertumbuh besar dalam kondisi rumah tangga orang tuanya yang tidak utuh, dan jikalau alasan timbulnya perselisihan dalam rumah tangga hanya disebabkan oleh Terbanding I/Pembanding II bekerja, akan hal ini dalam persidangan Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama Terbanding I/Pembanding II telah bersedia untuk berhenti bekerja guna mengikuti seluruh keinginan suami demi mempertahankan keberlangsungan rumah tangganya; Menimbang, bahwa pernyataan Terbanding I/Pembanding II sebagaimana tersebut di atas berbeda dan tidak selaras dengan kesimpulan hasil pembuktian dari Pengadilan Tingkat Pertama, yang menyimpulkan bahwa rumah tangga Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi benar-benar sudah tidak harmonis, dan sudah tidak mungkin lagi untuk dirukunkan dalam suatu rumah tangga karena perselisihan antara Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah terjadi sedemikian rupa dan terus menerus yang kemudian berujung dengan pisah rumah selama lebih kurang enam bulan, dan Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut, karena pertimbangan tersebut tepat dan benar sesuai dengan fakta kejadian dan fakta hukum serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku; Menimbang, bahwa menurut Terbanding I/Pembanding II dalam kontra memori menyatakan bahwa dalam proses persidangan pada Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama terkait dengan bukti - bukti surat yang ada dalam perkara a quo baik dari pihak Pembanding I/Terbanding II maupun pihak Terbanding I/Pembanding II sama sekali tidak membuktikan adanya perselisihan dalam rumah tangga, demikian juga para saksi Pembanding I/Terbanding II yang dihadirkan yakni saksi atas nama Kristina Saiya (orang tua) dan Rivi Bowo Sanjaya (adik) dari Pembanding I/Terbanding II di dalam persidangan, menurut majelis hakim tingkat banding apa yang telah dibuktikan oleh Pemohon Konvensi dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama adalah telah terbukti dengan fakta fakta yang ditemukan sebagai berikut: Bahwa adanya upaya mendamaikan dari masing masing keluarga Pemohon dan Termohon untuk bisa berbaikan kembali dalam kehidupan berumah tangganya dan ternyata tidak bisa berhasil mempersatukan kembali rukun dalam hidup rumah tangga, dan pengakuan Termohon tentang adanya perselisihan dalam rumah tangga walau masih sebatas wajar yang dihubungkan dengan pernyataan saksi I dari Termohon sendiri yang mengatakan bahwa kalau memang jalannya Pemohon dengan Termohon harus bercerai maka akan bercerai dengan baik baik, menjadi indikasi adanya pertengkaran dan perselisihan yang ada dalam rumah tangga mereka;. Bahwa ujung dari pertengkaran tersebut terjadinya perpisahan tempat tinggal antara Pemohon dengan Termohon hingga kini telah lebih dari 6 (enam) bulan lamanya; Bahwa dari keterangan saksi saksi didapatkan adanya pernyataan saling mendiamkan diri antara Pemohon dan Termohon. Mendiamkan juga merupakan bentuk perselisihan dari suatu keluarga yang terbiasa tidak suka memperdebatkan masalah, atau tidak ingin pertengkarannya diketahui oleh banyak pihak sehingga diam menjadi pilihan dalam menghadapi masalah keluarganya, demikian juga dengan Pemohon sebagai seorang suami yang tidak ingin diketahui persoalan sengketa keluarganya diketahui banyak orang sehingga adiknya dan ibunya sendiripun tidak ingin dan tidak boleh terlibat dalam persoalan rumah tangganya; Bahwa apa yang dinyatakan oleh saksi saksi Termohon sebagai masih harmonis antara Pemohon dengan Termohon adalah merupakan kesimpulan atau penilaian atas suatu keadaan bukan lagi sebagai suatu fakta karenanya pernyataan tidak bernilai sebagai kesaksian; Bahwa dari apa yang terurai di atas maka dapat disimpulkan bahwa memang benar terjadi pertengkaran dan perselisihan secara nyata antara Pemohon dan Termohon yang tidak dapat dirukunkan lagi dan tidak ada harapan dapat hidup rukun kembali dalam rumah tangganya; , Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dapat disiimpulkan bahwa rumah tangga Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi benar-benar sudah tidak mungkin lagi untuk dirukunkan dalam suatu rumah tangga karena perselisihan antara Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi telah terjadi sedemikian rupa dan terus menerus yang kemudian berujung dengan pisah rumah selama lebih kurang enam bulan dan apabila rumah tangga yang seperti ini tetap dipertahankan maka dikhawatirkan menimbulkan mudarat yang lebih besar sehingga tidak dapat mewujudkan tujuan luhur perkawinan yaitu untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, tenteram, kekal dan damai (sakinah mawaddah wa rahmah) sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 2 dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam serta Al-Qur'an surah Ar-Ruum ayat 21; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas dapat ditarik suatu kesimpulan pula bahwa perselisihan dan pertengkaran sudah menjadi petunjuk pecahnya perkawinan (broken marriage) dan dipandang telah memenuhi unsur-unsur terjadinya alasan perceraian sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, karena antara kedua suami-isteri dinilai oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sudah tidak mungkin dapat dirukunkan kembali; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding perlu mengemukakan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 273 K/AG/ 1998 tanggal 17 Maret 1998, yang mengandung abstraksi hukum bahwa cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama dengan pihak lain, merupakan fakta yang cukup, sesuai alasan perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding II yang telah berketetapan hati untuk menjatuhkan talak terhadap Terbanding I/ Pembanding II dengan segala akibat hukum yang akan timbul dalam perkara, Pengadilan Tinggi Agama Banten berpendapat bahwa perkawinan tersebut apabila tetap dipertahankan, akan lebih besar mudaratnya dari pada manfaatnya dan akan melepaskan keduanya dari beban psihis atau beban lainnya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 5 huruf (b) dan (d) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan oleh karenanya Pengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Pengadilan Tingkat pertama yang mengabulkan permohonan Pembanding I/Terbanding II untuk menjatuhkan talaknya terhadap Terbanding I/ Pembanding II; Menimbang, bahwa pertimbangan di atas sejalan dengan pendapat pakar hukum Islam Dr. Musthofa As-Sibaiy sebagaimana termuat dalam kitabnya ?Al Mar?ah Bainal Fiqh Wal Qanun? halaman 115 yang menyatakan ???????? ?????? ??? ???????? ????? ??? ????? ????????? ????? ??????? ??? ?? ????? ?? ????? ??????? ??????? ??? ???? ??????? Artinya : ?Dan tidak ada kebaikan/manfaat yang dapat diharapkan dalam mengumpulkan dua orang (suami-isteri) yang saling berselisih terlepas apakah sebab terjadinya perselisihan itu serius atau sepele (berat atau ringan) namun kebaikan hanya dapat diterapkan dengan mengakhiri kehidupan rumah tangga antara suami-isteri itu?. Menimbang, atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjang tersebut dalam amar dalam Konvensi perkara a quo, dapat dipertahankan. DALAM REKONVENSI; Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang telah di pertimbangkan dalam Konvensi adalah juga merupakan hal yang termasuk dalam pertimbangan pada rekonvensi ini; Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding II dalam memori banding menyatakan keberatan atas pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam hal menimbang tentang pembebanan nafkah idah dan nafkah Mut?ah sebagaimana dalam amar dan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa dalam perkara a quo, menurutnya putusan tersebut baik pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim harus dibatalkan sepanjang pertimbangan mengenai Nafkah Iddah dan Nafkah Mut?ah, Pembanding I/Terbanding II sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut dengan alasan bahwa ketentuan Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 158 dan Jo Pasal 149 dan Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan tidaklah bersifat imperatif, dan mengenai kesanggupan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi bersedia membayar nafkah keseluruhan selama masa iddah (3 bulan) sebesar Rp15.000.000,00 (limabelas juta rupiah) dan biaya Mut?ah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan hanya sejumlah itulah yang disanggupi Pembanding I/terbanding II; Menimbang, bahwa keberatan Pembanding I/Terbanding II dengan menyatakan bahwa pembebanan nafkah Idah dan nafkah Mut?ah sebagai bukan kewajiban lmperatief, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena manakala persoalan pembebanan dan besaran nilai dari nafkah ?Idah dan nafkah Mut?ah disengketakan, maka menjadi tugas pengadilan menentukan, menetapkan dan memutus sengketa tersebut, sebagaimana ditentukan Pasal 49 ayat (1) huruf a, karenanya apa yang telah diputuskan oleh pengadilan Agama Tingkat Pertama telah tepat dan dapat disetujui; Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah memberikan pertimbangan Terhadap kesanggupan Tergugat Rekonvensi bersedia membayar nafkah selama masa Iddah ( 3 bulan ) sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi, menurut Majelis Hakim sangat tidak relevan dengan kesanggupan Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah satu orang anak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebulan; karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan setuju dengan pertimbangan tersebut dan diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding; Menimbang, bahwa tentang besaran nafkah Mut?ah, telah dipertimbangkan bahwa berdasarkan dalam jawabannya Tergugat Rekonvensi bersedia membayar mut?ah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga warna hitam tahun 2014 dengan Nopol B 1997 COA, menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama dapat di konversi menjadi sejumlah uang yang disesuaikan dengan harga mobil, dan pertimbangan ini disetujui dan dibenarkan Majelis Hakim Tingkat Banding sehingga ditetapkan besaran nafkah Muth?ah yang harus dibayarkan oleh Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi menjadi Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); Menimbang, bahwa Terbanding I/Pembanding II dalam kontra memori bandingnya menyatakan juga keberatannya, pada prinsipnya TIDAK SEPAKAT dan SEPENDAPAT atas pertimbangan hukum maupun amar putusan yang telah dibacakan dan diputus oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Agama Tigaraksa dalam Perkara a quo. Namun sekiranya Majelis Hakim Tingkat Banding dalam perkara ini berpendapat satu - satunya jalan yang terbaik untuk rumah tangga Terbanding I/Pembanding II juga dengan jalan menjatuhkan talak kepada Terbanding I/Pembanding II, maka dengan segala akibat hukumnya dijatuhkan talak tersebut dan guna melindungi hak-hak Terbanding I/Pembanding II serta sang buah hati, Terbanding I/Pembanding II tetap mengajukan kepada Pembanding I/Terbanding II untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat jatuhnya talak tersebut sebagaimana yang dituntut oleh Terbanding I/Pembanding II: Menimbang, bahwa prinsip pembebanan kewajiban membayar nafkah baik nafkah ?idah, nafkah Muth?ah dan nafkah hadhonah (pemeliharaan anak) disamping didasarkan rasa keadilan dan kepatutan selalu disandarkan pada kelayakan dan kebutuhan dasar dan kebutuhan lainnya dari pihak terkait dan kelayakan serta kemampuan pembiayaan dari pihak yang dibebani pembiayaan; Menimbang, bahwa tentang tuntutan nafkah sebagai akibat terjadinya perceraian dari Ternbanding I/Pembanding II, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, sebaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Penggugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan besaran penghasilan Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi tuntutan tersebut, kalaupun ada angka yang dipakai oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagai besaran penghasilan Tergugat Rekonvensi, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tuntutan Terbanding I/Pembanding II tersebut menjadi nanpak tidak layak dan kurang patut, karenanya menurut Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, dan diambil alih menjadi pertimbangan pertimbang Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri; Menimbang, bahwa Pembanding II/Terbanding I dalam permohonan bandingnya ternyata tidak disertai atau diikuti dengan penyampaian memori banding, sehingga apa yang dikehendaki dianggap telah terjawab dan terpenuhi dari proses banding perkara a quo, atau patut dibaca kehendak banding telah terungkap dari kontra memori banding yang diajukan Terbanding I/Pembanding II yang telah dipertimbangkan pula dalam perkara a quo, karenanya permohonan banding Pembanding II/Terbanding I dianggap telah cukup dipertimbangkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat, bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas dasar-dasar apa yang telah dipertimbangkan di dalamnya dinyatakan telah tepat dan benar karenanya putusan atas perkara a quo harus dikuatkan:. Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat Fuqoha dalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 268, yang diambil alih sebagai pendapat Majelis dinyatakan: ????? ??? ?? ???????? ??? ?? ???? ?? ???? ?????? ??? ???????? ???? ??? ?? ?????? Artinya:? Tidak diperkenankan membantah/membatalkan putusan Hakim ataupun fatwanya, jika Hakim telah memutuskan berdasarkan dalil/alasan yang kuat (muktamad) ataupun yang telah dikuatkan untuk berhukum dengannya ?;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai hal-hal lain yang diajukan oleh Pembanding tidaklah perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 06 April 1955 Nomor 247K/Sip/1953, yang mengabstraksikan ?Bahwa Hakim Banding tidak wajib meninjau satu persatu dalil yang termuat dalam suatu memori banding dan juga tidak wajib meninjau satu persatu segala pertimbangan hakim tingkat pertama?; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang 50 Tahun 2009, maka kepada Pembanding dibebankan biaya perkara Tingkat Banding, sebesar sebagaimana dalam amar putusan ini; Mengingat, segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0013/Pdt.G/2020/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0013/Pdt.G/2020/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada