- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (JUNEDI BIN HALIMI) KEPADA PENGGUGAT (SUYANTI BINTI SOLICHIN);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEBESAR RP891.000,00 (DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- TAFSIR MAJELIS HAKIM YANG SANGAT MEMOJOKKAN BAHKAN MEMPOSISIKAN PEMBANDING SAMA DENGAN LAKI-LAKI DHOLIM YANG MENINGGALKAN ANAK ISTERINYA BERTAHUN-TAHUN YANG TIDAK ADA KABAR BERITANYA APALAGI MEMENUHI KEBUTUHAN KELUARGA BAIK LAHIR MAUPUN BATIN. PERTIMBANGAN-PERTIMBA- NGAN HUKUM ITU YANG PEMBANDING SANGAT TIDAK TERIMA KARENA PEMBANDING HIDUP MASIH SATU RUMAH, MEMILIKI SUMBER RIZKI YANG TETAP, DAN MASALAH-MASALAH YANG TERJADI SELALU DIBENAHI, MEMANG MEMAKAN WAKTU YANG RELATIF CUKUP LAMA YAITU DARI PERTENGAHAN 2012 - 2019 MULAI BERANGSUR PULIH DARI SEGI EKONOMI, NAMUN BENAR FAKTOR EKONOMI INI BEREFEK PADA FAKTOR PSIKOLOGI;
- BENAR TERJADI MASALAH ITU BAHWA DARI TAHUN 2012 - 2019 MENGALAMI MASALAH KEUANGAN KARENA KEUANGAN PEBANDING UNTUK MENUTUPI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT ANTARA LAIN UNTUK MENGEMBALIKAN DANA MAHASISWA UNMA KELAS CILELES, MENGEMBALIKAN DANA MAHASISWA STKIP. SUBANG PINDAH KE UNIVERSITAS TERBUKA (UT). MENGEMBALIKAN DANA MAHASISWA CARENANG PINDAH KE STKIP. SERA TANGERANG, BAYAR CICILAN KREDIT MOBIL, BAYAR CICILAN BANK LPK DAN SETERUSNYA YANG JUMLAHNYA CUKUP BANYAK BEBERAPA RATUSAN JUTA BAHKAN MILYARAN RUPIAH, UNTUK INILAH KEUANGAN PEMBANDING. JADI TIDAK MAMPU UNTUK MENUTUPI KEBUTUHAN RUMAH SEPENUHNYA, NAMUN DEMIKIAN PEMBANDING MASIH MAMPU MEMBAGI-BAGI MANA SKALA PRIORITY YANG SANGAT MENDESAK KARENA MEMANG KEBUTUHAN DI ATAS SIFATNYA BULANAN. JADI SANGAT DITERIMA JIKA TUDUHANYA PEMBANDING MEMBERIKAN NAFKAH ALAKADARNYA TAPI DIBALIK ITU RASA KEMANUSIAAN SEBAGAI PASANGAN HIDUP DISIMPAN DIMANA KAYA SEOLAH TIDAK TAHU MASALAH YANG DIHADAPI BERSAMA (DISINILAH NURANI HARUSNYA DIKEDEPANKAN);
- PEMBANDING SERING BERPRILAKU TIDAK JUJUR DALAM HAL KEUANGAN, BAHKAN SEBALIKNYA TERBANDINGLAH YANG TIDAK JUJUR, SIKAP HORMAT PADA SUAMI MULAI PUDAR BAHKAN CENDERUNG POSESIF, IA LUPA SUAMINYA YANG BERPEGANG TEGUH PADA KONSEP AL-QURAN. DALAM KONDISI INILAH TERBANDING MULAI MENJAGA JARAK DENGAN SEKENARIO ALASAN KEDINASAN YANG DITONJOLKAN SEBAGAI ALAT UNTUK MEMPERDAYA PEMBANDING AGAR BEBAS SETIAP HARI KELUAR RUMAH DENGAN ALASAN YANG TIDAK LOGIS. PAGI BERANGKAT SORE KADANG MALAM BARU PULANG BAHKAN KADANG MENGINAP DI KOTA SERANG DENGAN TIDAK MENJELASKAN TIDUR DIRUMAH SIAPA (NUSUZ), HAL INI IA LAKUKAN KARENA SUDAH MAMPU MELEBIHI RUPIAH DARI PEMBANDING. PULANG KAMPUNG YANG TIDAK DIRENCANAKAN DAN TIDAK DIMUSYAWARAHKAN SEBELUMNYA ADALAH BAGIAN YANG TAK TERPISAHKAN, KADANG DALAM 1 TAHUN BISA PULANG 2/3 KALI TANPA ALASAN YANG JELAS PADAHAL PADA SISI LAIN DALAM LAPORAN KEUANGAN DANA BOS. MENGAKU SELALU MINUS SAMPAI HARUS DISUBSIDI DARI KANTIN DAN DARI JASA PENCAIRAN DANA PIP. PERTANYAANNYA SIAPAKAH YANG SERING TIDAK JUJUR DALAM HAL KEUANGAN KARENA SEMUA SUMBER KEUANGAN TERBANDING YANG MENGATUR DAN MENGOLAH SEDANGKAN PEMBANDING SANGAT MEMPERCAYAINYA, KARENA PEMBANDINGLAH YANG MENGANGKATNYA SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DIBAWAH YAYASAN YANG DIMILIKI/DIPIMPIN OLEH PEMBANDING;
- SAKSI PERTAMA, SAH MENURUT HUKUM KARENA MEMENUHI SYARAT-SYARAT. NAMUN BATIN DAN NURANINYA SUDAH TERTUTUP SECARA SUBJEKTIF KARENA IA MEMBELA KAKAK KANDUNGNYA MESKI IA LUPA REALITA BAHWA SEJAK PERTAMA IKUT KAKAKNYA HIDUP BERSAMA PEMBANDING YANG MAKAN TIDUR BERSAMA, YANG ADA DALAM PERLINDUNGAN PEMBANDING, YANG SAMPAI SAAT INI MASIH DIBERI KEPERCAYAAN UNTUK BERTUGAS MENGAJAR BAIK DI SMP. MAUPUN SMK. PADA YAYASAN YANG DIPIMPIN OLEH PEMBANDING;
- SAKSI KEDUA, MERUPAKAN SAKSI YANG TIDAK DAPAT DIBENARKAN OLEH HUKUM TATA NEGARA KARENA MEMASUKKAN NAMA ORANG LAIN YANG TIDAK ADA HUBUNGANNYA SAMA SEKALI DENGAN TERBANDING, PADAHAL DALAM PENCANTUMAN NAMA SAKSI MENGGUNAKAN FORMULIR LENGKAP DENGAN SEGALA DATA NAMUN KEMUDIAN KESALAHAN FATAL ITU TERJADI AKIBAT KELALAIAN BAGI MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT OLEH KARENA ITU SAKSI KEDUA DINYATAKAN BATAL DEMI RASA KEADILAN BAGI PEMBANDING;
- DEMIKIANLAH TANGGAPAN ATAU SANGGAHAN DALAM MEMORI BANDING INI PEMBANDING SAMPAIKAN, DAN DEMI TEGAKNYA KEADILAN DAN RASA KEADILAN OLEH SEMUA PIHAK TERUTAMA YANG DIRASAKAN OLEH PEMBANDING MOHON DENGAN HORMAT MAJELIS HAKIM UNTUK MENCABUT PASAL-PASAL DAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM YANG DITETAPKAN OLEH PENGADILAN AGAMA KABUPATEN SERANG, MENGINGAT PASAL-PASAL YANG DITUDUHKAN MENGGUNAKAN TEORI HUKUM LOGIKA TERBALIK;
- PEMBANDING LEBIH MENERIMA TUDUHAN-TUDUHAN DALAM GUGATAN YANG BERSIFAT OBJEKTIF, TIDAK PENUH REKAYASA DENGAN MENGGUNAKAN TEORI HUKUM LOGIKA TERBALIK, KECUALI TUNTUTAN PASAL YANG DITUDUHKANNYA BUKAN BERPANGKAL DARI MASALAH EKONOMI MAKA AKAN LAIN CERITANYA KARENA MASALAH EKONOMI SEJAK AKHIR TAHUN 2019 PEREKONOMIAN TERBANDING DAN PEMBANDING MENGALAMI PERUBAHAN YANG SIGNIFIKAN (SUDAH MEMBAIK ATAU NORMAL) KARENA TUMPUKAN HUTANG YANG MENGGUNUNG SUDAH RATA. ANAK KULIAH SUDAH LULUS, MOBIL SUDAH LUNAS, PENGEMBALIAN DANA MAHASISWA SUDAH BERES, JADI TIDAK ADA ALASAN DAN CELAH BAGI TERBANDING DAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN SERANG MENGABULKAN TUNTUTAN TERBANDING OLEH KARENA ITU DENGAN SEGALA HORMAT KEPADA MAJELIS PENGADILAN TINGGI AGAMA MOHON UNTUK DIPERTIMBANGKAN/DIPUTUSKAN;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 990/PDT.G/2020/PA.SRG., TANGGAL 10 AGUSTUS 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 DZULHIJJAH 1441 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Junedi bin Halimi) kepada Penggugat (Suyanti binti Solichin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- ?Tafsir Majelis Hakim? yang sangat memojokkan bahkan memposisikan Pembanding sama dengan ?laki-laki Dholim? yang meninggalkan anak isterinya bertahun-tahun yang tidak ada kabar beritanya apalagi memenuhi kebutuhan keluarga baik lahir maupun batin. Pertimbangan-pertimba- ngan hukum itu yang Pembanding sangat tidak terima karena Pembanding hidup masih satu rumah, memiliki sumber rizki yang tetap, dan masalah-masalah yang terjadi selalu dibenahi, memang memakan waktu yang relatif cukup lama yaitu dari pertengahan 2012 - 2019 mulai berangsur pulih dari segi ekonomi, namun benar faktor ekonomi ini berefek pada faktor psikologi;
- Benar terjadi masalah itu bahwa dari tahun 2012 - 2019 mengalami masalah keuangan karena keuangan Pebanding untuk menutupi hal-hal sebagai berikut antara lain untuk mengembalikan dana mahasiswa UNMA kelas Cileles, mengembalikan dana mahasiswa STKIP. Subang pindah ke Universitas Terbuka (UT). mengembalikan dana mahasiswa Carenang pindah ke STKIP. SERA Tangerang, bayar cicilan kredit Mobil, bayar cicilan Bank LPK dan seterusnya yang jumlahnya cukup banyak beberapa ratusan juta bahkan milyaran rupiah, untuk inilah keuangan Pembanding. Jadi tidak mampu untuk menutupi kebutuhan rumah sepenuhnya, namun demikian Pembanding masih mampu membagi-bagi mana skala priority yang sangat mendesak karena memang kebutuhan di atas sifatnya bulanan. Jadi sangat diterima jika tuduhanya Pembanding memberikan nafkah alakadarnya ? tapi dibalik itu rasa kemanusiaan sebagai pasangan hidup disimpan dimana kaya seolah tidak tahu masalah yang dihadapi bersama (disinilah nurani harusnya dikedepankan);
- Pembanding sering berprilaku tidak jujur dalam hal keuangan, bahkan sebaliknya Terbandinglah yang tidak jujur, sikap hormat pada suami mulai pudar bahkan cenderung posesif, ia lupa suaminya yang berpegang teguh pada konsep Al-Qur?an. Dalam kondisi inilah Terbanding mulai menjaga jarak dengan sekenario alasan kedinasan yang ditonjolkan sebagai alat untuk memperdaya Pembanding agar bebas setiap hari keluar rumah dengan alasan yang tidak logis. Pagi berangkat sore kadang malam baru pulang bahkan kadang menginap di Kota Serang dengan tidak menjelaskan tidur dirumah siapa (nusuz), hal ini ia lakukan karena sudah mampu melebihi rupiah dari Pembanding. Pulang kampung yang tidak direncanakan dan tidak dimusyawarahkan sebelumnya adalah bagian yang tak terpisahkan, kadang dalam 1 tahun bisa pulang 2/3 kali tanpa alasan yang jelas padahal pada sisi lain dalam laporan keuangan dana BOS. mengaku selalu minus sampai harus disubsidi dari Kantin dan dari jasa pencairan dana PIP. Pertanyaannya siapakah yang sering tidak jujur dalam hal keuangan karena semua sumber keuangan Terbanding yang mengatur dan mengolah sedangkan Pembanding sangat mempercayainya, karena Pembandinglah yang mengangkatnya sebagai Kepala Sekolah dibawah Yayasan yang dimiliki/dipimpin oleh Pembanding;
- Saksi pertama, sah menurut hukum karena memenuhi syarat-syarat. Namun batin dan nuraninya sudah tertutup secara subjektif karena ia membela kakak kandungnya meski ia lupa realita bahwa sejak pertama ikut kakaknya hidup bersama Pembanding yang makan tidur bersama, yang ada dalam perlindungan Pembanding, yang sampai saat ini masih diberi kepercayaan untuk bertugas mengajar baik di SMP. maupun SMK. pada Yayasan yang dipimpin oleh Pembanding;
- Saksi kedua, merupakan saksi yang tidak dapat dibenarkan oleh Hukum Tata Negara karena memasukkan nama orang lain yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan Terbanding, padahal dalam pencantuman nama saksi menggunakan formulir lengkap dengan segala data namun kemudian kesalahan fatal itu terjadi akibat kelalaian bagi Majelis Hakim Yang Terhormat oleh karena itu saksi kedua dinyatakan batal demi rasa keadilan bagi Pembanding;
- Demikianlah tanggapan atau sanggahan dalam Memori Banding ini Pembanding sampaikan, dan demi tegaknya keadilan dan rasa keadilan oleh semua pihak terutama yang dirasakan oleh Pembanding mohon dengan hormat Majelis Hakim untuk mencabut pasal-pasal dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Serang, mengingat Pasal-pasal yang dituduhkan menggunakan Teori Hukum Logika terbalik;
- Pembanding lebih menerima tuduhan-tuduhan dalam gugatan yang bersifat objektif, tidak penuh rekayasa dengan menggunakan Teori Hukum Logika terbalik, kecuali tuntutan pasal yang dituduhkannya bukan berpangkal dari masalah ekonomi maka akan lain ceritanya karena masalah ekonomi sejak akhir tahun 2019 perekonomian Terbanding dan Pembanding mengalami perubahan yang signifikan (sudah membaik atau normal) karena tumpukan hutang yang menggunung sudah rata. Anak kuliah sudah lulus, Mobil sudah lunas, pengembalian Dana Mahasiswa sudah beres, jadi tidak ada alasan dan celah bagi Terbanding dan Pengadilan Agama Kabupaten Serang mengabulkan tuntutan Terbanding oleh karena itu dengan segala hormat kepada Majelis Pengadilan Tinggi Agama mohon untuk dipertimbangkan/diputuskan;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 990/Pdt.G/2020/PA.Srg., tanggal 10 Agustus 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1441 Hijriyah;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;
Putusan PTA BANTEN Nomor 0067/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
|
Nomor | 0067/Pdt.G/2020/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Akhmad Syamhudi |
Hakim Anggota | H. Noor Achyad Hw., Brh. A. Imron. A.r |
Panitera | Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | P U T U S A N NOMOR 0067/PDT.G/2020/PTA.BTN. ???????????????????????? ????? ??????????? ??????????? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PADA TINGKAT BANDING, DALAM PERSIDANGAN MAJELIS TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT DALAM PERKARA GUGAT CERAI ANTARA: JUNEDI BIN HALIMI, TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR SERANG, 03 AGUSTUS 1968, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN WIRASWASTA, PENDIDIKAN STRATA II, TEMPAT KEDIAMAN DI KP. KOMPLEK RT.008/RW.002, DESA MANDAYA, KECAMATAN CARENANG, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN SEBAGAI PEMBANDING; M E L A W A N SUYANTI BINTI SOLICHIN, TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR TEGAL, 20 OKTOBER 1975, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN GURU HONORER, PENDIDIKAN STRATA I, TEMPAT KEDIAMAN DI KP.KOMPLEK RT.008/RW.002, DESA MANDAYA, KECAMATAN CARENANG, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN SEBAGAI TERBANDING; PENGADILAN TINGGI AGAMA TERSEBUT; TELAH MEMBACA BERKAS PERKARA DAN SEMUA SURAT-SURAT YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; DUDUK PERKARA MENGUTIP SEGALA URAIAN SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 990/PDT.G/2020/PA.SRG., TANGGAL 10 AGUSTUS 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 DZULHIJJAH 1441 HIJRIYAH, YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MEMBACA, AKTA PERMOHONAN BANDING YANG DIBUAT OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA SERANG YANG MENERANGKAN BAHWA PADA HARI SENIN TANGGAL 24 AGUSTUS 2020, PEMBANDING TELAH MENGAJUKAN BANDING ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 990/PDT.G/2020/PA.SRG., TANGGAL 10 AGUSTUS 2020, PERMOHONAN BANDING TERSEBUT TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA PIHAK TERBANDING PADA HARI KAMIS TANGGAL 27 AGUSTUS 2020; MEMBACA, MEMORI BANDING PEMBANDING TERTANGGAL 07 SEPTEMBER 2020 YANG DITERIMA DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA SERANG PADA TANGGAL 07 SEPTEMBER 2020 YANG PADA POKOKNYA ANTARA LAIN SEBAGAI BERIKUT: MEMORI BANDING TERSEBUT TELAH DIBERITAHUKAN DAN DISERAHKAN KEPADA TERBANDING PADA HARI RABU, TANGGAL 09 SEPTEMBER 2020; MEMBACA, KONTRA MEMORI BANDING TERTANGGAL 13 SEPTEMBER 2020 YANG DITERIMA DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA SERANG TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020, YANG POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT: TERBANDING TETAP INGIN BERCERAI DENGAN PEMBANDING, MOHON MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 990/PDT.G /2020/PA.SRG., TANGGAL 10 AGUSTUS 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 DZULHIJJAH 1441 HIJRIYAH; KONTRA MEMORI BANDING TERSEBUT TELAH DIBERITAHUKAN DAN DISERAHKAN KEPADA PIHAK PEMBANDING PADA HARI RABU TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020; MEMBACA RELAAS PEMBERITAHUAN MEMERIKSA BERKAS PERKARA BANDING KEPADA PEMBANDING DAN JUGA TERBANDING, MASING-MASING TERTANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 YANG DIBUAT OLEH JURU SITA PENGADILAN AGAMA SERANG; MEMBACA BERITA ACARA MEMERIKSA BERKAS {INZAAGE} TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 YANG DIBUAT OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA SERANG, YANG MENERANGKAN, BAHWA TERBANDING TELAH MEMERIKSA / MELAKUKAN INZAAGE; MEMBACA BERITA ACARA MEMERIKSA BERKAS {INZAAGE} TANGGAL 28 SEPTEMBER 2020 YANG DIBUAT OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA SERANG, YANG MENERANGKAN, BAHWA PEMBANDING TELAH MEMERIKSA/MELAKUKAN INZAAGE; PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING DALAM PERKARA INI ADALAH SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA TINGKAT PERTAMA, OLEH KARENA ITU BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA JUNCTO PASAL 61 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA, MAKA PEMBANDING ADALAH PIHAK YANG MEMPUNYAI LEGAL STANDING UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING DALAM PERKARA INI; MENIMBANG, BAHWA PERMOHONAN BANDING INI DIAJUKAN OLEH PEMBANDING PADA HARI SENIN TANGGAL 24 AGUSTUS 2020 TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 990/PDT.G/2020/PA.SRG., TANGGAL 10 AGUSTUS 2020. DENGAN DEMIKIAN PERMOHONAN BANDING INI TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU MASA BANDING. LAGI PULA OLEH KARENA PERMOHONAN BANDING INI TELAH DIAJUKAN MENURUT TATA CARA YANG TELAH DITENTUKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MAKA BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (1), PASAL 10 DAN PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA, MAKA PERMOHONAN BANDING INI SECARA FORMIL MEMENUHI SYARAT DAN DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA AGAR PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN YANG JUGA SEBAGAI JUDEX FACTI DAPAT MEMBERIKAN PUTUSAN YANG BENAR DAN ADIL, MAKA DIPANDANG PERLU MEMERIKSA ULANG TENTANG APA YANG TELAH DIPERIKSA, DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS OLEH PENGADILAN AGAMA SERANG UNTUK KEMUDIAN DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS ULANG PADA TINGKAT BANDING SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN TELAH MEMBACA, MENELITI DAN MEMERIKSA DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA BANDING YANG TERDIRI DARI SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 990/PDT.G/2020/PA.SRG., TANGGAL 10 AGUSTUS 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 DZULHIJJAH 1441 HIJRIYAH, BERITA ACARA SIDANG, SURAT-SURAT BUKTI DAN SURAT LAINNYA BERUPA MEMORI BANDING, KONTRA MEMORI BANDING DAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA SERANG MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENYATAKAN SEPENDAPAT DENGAN PENDAPAT DAN PERTIMBANGAN HUKUM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT, NAMUN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN MEMANDANG PERLU MENAMBAHKAN PERTIMBANGAN HUKUM SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG, BAHWA DALAM HAL UPAYA PERDAMAIAN, MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH BERUSAHA UNTUK MENDAMAIKAN KEDUA BELAH PIHAK BERPERKARA, BAIK OLEH MAJELIS HAKIM SENDIRI MAUPUN MELALUI PROSES MEDIASI DENGAN MEDIATOR DRA. MUFIDATUL HASANAH, S.H., M.H., NAMUN TERNYATA UPAYA PERDAMAIAN TERSEBUT TIDAK BERHASIL, OLEH KARENA ITU MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA UPAYA PERDAMAIAN TERSEBUT TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 130 AYAT (1) HIR JO. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DAN KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG TATA KELOLA MEDIASI DI PENGADILAN, SEHINGGA PROSES PENYELESAIAN PERKARA SECARA LITIGATIF DAPAT DILANJUTKAN; MENIMBANG, BAHWA DALIL TERBANDING DALAM GUGATANNYA ADALAH, TERBANDING DAN PEMBANDING SERING TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN KARENA PEMBANDING SEKEDARNYA SAJA MEMBERIKAN NAFKAH LAHIR, SERING BERPRILAKU TIDAK JUJUR DLM HAL KEUANGAN DAN SUSAH DIAJAK KOMUNIKASI DENGAN BAIK. PUNCAK PERSELISIHAN DAN PERTENGKARANNYA BULAN SEPTEMBER 2016 AKIBATNYA PISAH RANJANG DAN SEJAK SAAT ITU SUDAH TIDAK BERHUBUNGAN LAYAKNYA SUAMI ISTRI; MENIMBANG, BAHWA SECARA IMPLISIT APA YANG DIDALILKAN OLEH TERBANDING TIDAK DIBANTAH OLEH PEMBANDING. PEMBANDING DALAM JAWABANYA MENCERITAKAN SUKA DUKA DAN ROMANTIKA KEHIDUPANNYA DARI AWAL PERNIKAHAN SAMPAI SEKARANG DIMANA SUKA DUKA DAN MASALAH DEMI MASALAH DALAM RUMAH TANGGANYA TERSEBUT SEBAGAI UJIAN DARI ALLAH YANG BISA MENIMPA PADA SIAPA SAJA; MENIMBANG, BAHWA TERBANDING DALAM REPLIKNYA MENYATAKAN BAHWA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARANNYA BUKAN MASALAH EKONOMI SAJA TETAPI SIKAP PEMBANDING YANG TIDAK MENGHARGAI DAN TIDAK MEMPERDULIKAN TERBANDING. TERBANDING BEKERJA KERAS UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN RUMAH TANGGA TETAPI PEMBANDING SERING BERKATA KASAR YANG MENYINGGUNG PERSAAN TERBANDING SUDAH 6 BULAN TIDAK MEMBERI NAFKAH. TERBANDING SUDAH SANGAT BERSABAR, KELUARGA BEBERAPA KALI BERMUSYAWARAH CARI SOLUSI TETAPI PEMBANDING TETAP TIDAK MAU BERUBAH, KARENA ITU KELUARGA MENYERAHKN PADA TERBANDING MENGAJUKAN GUGATAN; MENIMBANG, BAHWA TERBANDING TELAH MENGAJUKAN BUKTI DUA ORANG SAKSI YAITU SAKSI MUHAMMAD IRAWAN, ADIK KANDUNG TERBANDING YANG MENERANGKAN BAHWA SAAT INI TERBANDING DAN PEMBANDING TINGGAL SATU RUMAH BERSAMA ANAK-ANAK MEREKA, SEKARANG SUDAH TIDAK HARMONIS LAGI, SEJAK 4 ATAU 5 TAHUN TERAKHIR SUDAH PISAH KAMAR, JARANG BERKOMUNIKASI BANYAK BERDIAM DIRI MASING-MASING, MAKAN SENDIRI-SENDIRI, PENYEBAB UTAMANYA EKONOMI, PEMBANDING TIDAK MEMBERI NAFKAH SEHINGGA TERBANDING MENCARI NAFKAH SENDIRI, SEKARANG PEMBANDING LEBIH BANYAK DI RUMAH KARENA YAYASAN YANG DIPIMPINNYA BERMASALAH, DULU PEMBANDING MENGAJAR, MUSYAWARAH SUDAH DIADAKAN BEBERAPA KALI TETAPI PEMBANDING TIDAK MAU MERESPON, USAHA KELUARGA MENDAMAIKAN SUDAH MAKSIMAL TETAPI PEMBANDING KURANG MENGHARGAINYA, SAKSI PERNAH TINGGAL SATU RUMAH DENGAN MEREKA DAN MELIHAT SENDIRI. DEMIKIAN PULA KETERANGAN SAKSI KE TIGA ASFURI YANG TIDAK LAIN KAKAK KANDUNG TERBANDING SENDIRI YANG KETERANGANNYA HAMPIR SAMA DENGAN SAKSI PERTAMA BAHKAN SAKSI KEDUA PERNAH TERLIBAT LANGSUNG MENDAMAIKAN UNTUK MENCARI SOLUSI TAPI TIDAK BERHASIL KARENA TIDAK ADA RESPON DARI PEMBANDING. SEDANGKAN SAKSI KEDUA YANG MERUPAKAN ANAK KANDUNG PEMBANDING DENGAN TERBANDING YANG TIDAK DISUMPAH TAPI KETERANGANNYA DAPAT DIJADIKAN PERSANGKAAN BAHWA RUMAH TANGGA PEMBANDING DAN TERBANDING SUDAH SEDEMIKIAN RUPA KONDISINYA. ATAS KETERANGAN PARA SAKSI TERSEBUT PEMBANDING TIDAK KEBERATAN; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING TELAH PULA DIBERI KESEMPATAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA UNTUK MENGAJUKAN BUKTI UNTUK SIDANG SELANJUTNYA. NAMUN PEMBANDING TIDAK MENGAJUKAN BUKTI SAKSI, CUMA MENGAJUKAN BUKTI SURAT YANG TIDAK DINASEGLEN DAN TIDAK DITUNJUKKAN ASLINYA MAKA DIKESAMPINGKAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA DALIL-DALIL GUGATAN TERBANDING TELAH TERBUKTI DAN RUMAH TANGGA MEREKA TELAH PECAH DAN TIDAK MUNGKIN DAPAT DIPERTAHANKAN LAGI KARENA RUMAH TANGGA MEREKA SUDAH TIDAK HARMONIS LAGI KARENA SERING TERJADINYA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARANTERUS-MENERUS. PEMBANDING DENGAN TERBANDING SUDAH PISAH MEJA DAN RANJANG (SCHEIDING VAN TAFEL EN BED), BAHKAN SUDAH EMPAT TAHUN LEBIH KURANG LAMANYA, KEDUANYATIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN SATU SAMA LAIN, SELAMA ITU PULA TIDAK PERNAH BERBAIKAN KEMBALI. OLEH KARENANYA BAGAIMANA MUNGKIN RUMAH TANGGA TERSEBUT AKAN DAPAT HIDUP RUKUN LAGI, SEMENTARA PEMBANDING SENDIRI TIDAK MERESPON USAHA PERDAMAIAN YANG DILAKUKAN OLEH KELUARGA TERBANDING; MENIMBANG, BAHWA APABILA IKATAN PERKAWINAN TERSEBUT TETAP DIPERTAHANKAN DALAM KEADAAN/KONDISI RUMAH TANGGA YANG SUDAH TIDAK RUKUN DAN TIDAK HARMONIS, MAKA MUDHARATNYA AKAN LEBIH BESAR DARI PADA MANFAATNYA, DALAM PERKARA A QUO MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PERLU MENGEMUKAKAN PENDAPAT SYEKH AL-BANNY DALAM KITABNYA GHAYATUL MURAM LISY SYARHIL MAJDI YANG DIAMBIL MENJADI TERAPAN MAJELIS YANG BERBUNYI: ??? ???? ??? ???? ?????? ?????? ??? ???? ?????? ???? ARTINYA :APABILA ISTERI TELAH MEMUNCAK KEBENCIANNYA TERHADAP SUAMINYA, MAKA HAKIM DAPAT MENJATUHKAN TALAK SUAMI DENGAN TALAK SATU; MENIMBANG, BAHWA DALAM MEMORI BANDINGNYA PEMBANDING MENYATAKAN PADA POKOKNYA KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 990/PDT.G/2020/PA.SRG., YANG PADA POKOKNYA MOHON DICABUT PASAL-PASAL DAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM YANG DITETAPKAN OLEH HAKIM TINGKAT PERTAMA PENGADILAN AGAMA SERANG MENGINGAT PASAL-PASAL YANG DITUDUHKAN MENGGUNAKAN TEORI HUKUM LOGIKA TERBALIK; MENIMBANG, BAHWA KEBERATAN PEMBANDING INI HARUS DITOLAK KARENA PASAL-PASAL DAN PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN PERKARA AQUO TIDAK SALAH DAN SESUAI DENGAN METHODE PEMBUATAN PUTUSAN YANG BERLAKU. PASAL-PASAL YANG DITERAPKAN JUGA PASAL YANG SUDAH BIASA DAN BAKU DALAM PERCERAIAN YAITU PASAL-PASAL DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975, DAN PASAL-PASAL DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN- PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 0990/PDT.G/2020/PA.SRG., TANGGAL 10 AGUSTUS 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 DZULHIJJAH 1441 HIJRIYAH, HARUS DIPERTAHANKAN DAN DIKUATKAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 89 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 YANG DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN DENGAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA, MAKA BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA DIBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN DALAM TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA PEMBANDING; MENGINGAT PASAL-PASAL DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SERTA HUKUM SYARI YANG BERKENAAN DENGAN PERKARA INI; M E N G A D I L I 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 990/PDT.G/2020/PA.SRG., TANGGAL 10 AGUSTUS 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 DZULHIJJAH 1441 HIJRIYAH; 3. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN PADA HARI RABU, TANGGAL 4 NOPEMBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 RABIUL AWAL 1442 HIJRIYAH, OLEH KAMI. DRS. H. AKHMAD SYAMHUDI, S.H., M.H., SELAKU KETUA MAJELIS, SERTA DRS. H. NOOR ACHYAD, S.H., M.H, DAN DRS. H. A. IMRON AR, S.H., M.H., MASING-MASING SEBAGAI ANGGOTA MAJELIS YANG DITUNJUK OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN UNTUK MEMERIKSA PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING DENGAN PENETAPAN NOMOR 0067/PDT.G/2020/PTA.BTN., TANGGAL 14 OKTOBER 2020, PUTUSAN MANA DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM OLEH KETUA MAJELIS PADA HARI ITU JUGA, YANG DIHADIRI PARA HAKIM ANGGOTA YANG SAMA, DAN DRS. MUKHTAR, M.H. SEBAGAI PANITERA PENGGANTI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN TIDAK DIHADIRI OLEH PARA PIHAK YANG BERPERKARA.-------------------------------------------------------------------- KETUA MAJELIS, TTD. DRS. H. AKHMAD SYAMHUDI, SH. M.H. HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA, TTD. TTD. DRS. H. NOOR ACHYAD HW, SH., M.H. DRS. H. A. IMRON AR, SH., M.H. PANITERA PENGGANTI, TTD. DRS. MUKHTAR, M.H. PERINCIAN BIAYA PERKARA: 1. BIAYA PROSES : RP134.000,00 2. BIAYA REDAKSI : RP 10.000,00 3. BIAYA METERAI : RP 6.000,00 JUMLAH : RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); UNTUK SALINAN YANG SAH SESUAI DENGAN ASLINYA OLEH PANITERA H. A. JAKIN KARIM, S.H., M.H. |
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor 0067/Pdt.G/2020/PTA.Btn. ???????????????????????? ????? ??????????? ??????????? DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Banten yang memeriksa dan mengadili perkara pada Tingkat Banding, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugat cerai antara: Junedi bin Halimi, tempat dan tanggal lahir Serang, 03 Agustus 1968, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Strata II, tempat kediaman di Kp. Komplek Rt.008/Rw.002, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten sebagai Pembanding; m e l a w a n Suyanti binti Solichin, tempat dan tanggal lahir Tegal, 20 Oktober 1975, agama Islam, pekerjaan Guru Honorer, Pendidikan Strata I, tempat kediaman di Kp.Komplek Rt.008/Rw.002, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten sebagai Terbanding; Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini; DUDUK PERKARA Mengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 990/Pdt.G/2020/PA.Srg., tanggal 10 Agustus 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1441 Hijriyah, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Membaca, Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Serang yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020, Pembanding telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 990/Pdt.G/2020/PA.Srg., tanggal 10 Agustus 2020, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Terbanding pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020; Membaca, Memori Banding Pembanding tertanggal 07 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Serang pada tanggal 07 September 2020 yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut: Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020; Membaca, Kontra Memori Banding tertanggal 13 September 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Serang tanggal 14 September 2020, yang pokoknya sebagai berikut: Terbanding tetap ingin bercerai dengan Pembanding, mohon menguatkan Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 990/Pdt.G /2020/PA.Srg., tanggal 10 Agustus 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1441 Hijriyah; Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak Pembanding pada hari Rabu tanggal 16 September 2020; Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding dan juga Terbanding, masing-masing tertanggal 16 September 2020 yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Agama Serang; Membaca Berita Acara Memeriksa Berkas {Inzaage} tanggal 21 September 2020 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Serang, yang menerangkan, bahwa Terbanding telah memeriksa / melakukan Inzaage; Membaca Berita Acara Memeriksa Berkas {Inzaage} tanggal 28 September 2020 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Serang, yang menerangkan, bahwa Pembanding telah memeriksa/melakukan Inzaage; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa Pembanding dalam perkara ini adalah sebagai pihak dalam perkara tingkat pertama, oleh karena itu berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura juncto Pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, maka Pembanding adalah pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan banding dalam perkara ini; Menimbang, bahwa permohonan banding ini diajukan oleh Pembanding pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 terhadap putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 990/Pdt.G/2020/PA.Srg., tanggal 10 Agustus 2020. Dengan demikian permohonan banding ini telah diajukan dalam tenggang waktu masa banding. Lagi pula oleh karena permohonan banding ini telah diajukan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, maka permohonan banding ini secara formil memenuhi syarat dan dapat diterima; Menimbang, bahwa agar Pengadilan Tinggi Agama Banten yang juga sebagai judex facti dapat memberikan putusan yang benar dan adil, maka dipandang perlu memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Agama Serang untuk kemudian dipertimbangkan dan diputus ulang pada tingkat banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten telah membaca, meneliti dan memeriksa dengan seksama berkas perkara banding yang terdiri dari salinan resmi putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 990/Pdt.G/2020/PA.Srg., tanggal 10 Agustus 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1441 Hijriyah, berita acara sidang, surat-surat bukti dan surat lainnya berupa Memori Banding, Kontra Memori Banding dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Serang maka Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan pendapat dan pertimbangan hukum Tingkat Pertama tersebut, namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten memandang perlu menambahkan pertimbangan hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa dalam hal upaya perdamaian, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak berperkara, baik oleh Majelis Hakim sendiri maupun melalui proses mediasi dengan Mediator Dra. Mufidatul Hasanah, S.H., M.H., namun ternyata upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa upaya perdamaian tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (1) HIR jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, sehingga proses penyelesaian perkara secara litigatif dapat dilanjutkan; Menimbang, bahwa dalil Terbanding dalam gugatannya adalah, Terbanding dan Pembanding sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena Pembanding sekedarnya saja memberikan nafkah lahir, sering berprilaku tidak jujur dlm hal keuangan dan susah diajak komunikasi dengan baik. puncak perselisihan dan pertengkarannya bulan september 2016 akibatnya pisah ranjang dan sejak saat itu sudah tidak berhubungan layaknya suami istri; Menimbang, bahwa secara implisit apa yang didalilkan oleh Terbanding tidak dibantah oleh Pembanding. Pembanding dalam jawabanya menceritakan suka duka dan romantika kehidupannya dari awal pernikahan sampai sekarang dimana suka duka dan masalah demi masalah dalam rumah tangganya tersebut sebagai ujian dari Allah yang bisa menimpa pada siapa saja; Menimbang, bahwa Terbanding dalam repliknya menyatakan bahwa perselisihan dan pertengkarannya bukan masalah ekonomi saja tetapi sikap Pembanding yang tidak menghargai dan tidak memperdulikan Terbanding. Terbanding bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga tetapi Pembanding sering berkata kasar yang menyinggung persaan Terbanding sudah 6 bulan tidak memberi nafkah. Terbanding sudah sangat bersabar, keluarga beberapa kali bermusyawarah cari solusi tetapi Pembanding tetap tidak mau berubah, karena itu keluarga menyerahkn pada Terbanding mengajukan gugatan; Menimbang, bahwa Terbanding telah mengajukan bukti dua orang saksi yaitu saksi Muhammad Irawan, adik kandung Terbanding yang menerangkan bahwa saat ini Terbanding dan Pembanding tinggal satu rumah bersama anak-anak mereka, sekarang sudah tidak harmonis lagi, sejak 4 atau 5 tahun terakhir sudah pisah kamar, jarang berkomunikasi banyak berdiam diri masing-masing, makan sendiri-sendiri, penyebab utamanya ekonomi, Pembanding tidak memberi nafkah sehingga Terbanding mencari nafkah sendiri, sekarang Pembanding lebih banyak di rumah karena Yayasan yang dipimpinnya bermasalah, dulu Pembanding mengajar, musyawarah sudah diadakan beberapa kali tetapi Pembanding tidak mau merespon, usaha keluarga mendamaikan sudah maksimal tetapi Pembanding kurang menghargainya, saksi pernah tinggal satu rumah dengan mereka dan melihat sendiri. Demikian pula keterangan saksi ke tiga Asfuri yang tidak lain kakak kandung Terbanding sendiri yang keterangannya hampir sama dengan saksi pertama bahkan saksi kedua pernah terlibat langsung mendamaikan untuk mencari solusi tapi tidak berhasil karena tidak ada respon dari Pembanding. Sedangkan saksi kedua yang merupakan anak kandung Pembanding dengan Terbanding yang tidak disumpah tapi keterangannya dapat dijadikan persangkaan bahwa rumah tangga Pembanding dan Terbanding sudah sedemikian rupa kondisinya. Atas keterangan para saksi tersebut Pembanding tidak keberatan; Menimbang, bahwa Pembanding telah pula diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk mengajukan bukti untuk sidang selanjutnya. Namun Pembanding tidak mengajukan bukti saksi, cuma mengajukan bukti surat yang tidak dinaseglen dan tidak ditunjukkan aslinya maka dikesampingkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalil-dalil gugatan Terbanding telah terbukti dan rumah tangga mereka telah pecah dan tidak mungkin dapat dipertahankan lagi karena rumah tangga mereka sudah tidak harmonis lagi karena sering terjadinya perselisihan dan pertengkaranterus-menerus. Pembanding dengan Terbanding sudah pisah meja dan ranjang (scheiding van tafel en bed), bahkan sudah empat tahun lebih kurang lamanya, keduanyatidak melakukan kewajiban satu sama lain, selama itu pula tidak pernah berbaikan kembali. Oleh karenanya bagaimana mungkin rumah tangga tersebut akan dapat hidup rukun lagi, sementara Pembanding sendiri tidak merespon usaha perdamaian yang dilakukan oleh keluarga Terbanding; Menimbang, bahwa apabila ikatan perkawinan tersebut tetap dipertahankan dalam keadaan/kondisi rumah tangga yang sudah tidak rukun dan tidak harmonis, maka mudharatnya akan lebih besar dari pada manfaatnya, dalam perkara a quo Majelis Hakim Tingkat Banding perlu mengemukakan pendapat Syekh Al-Banny dalam kitabnya Ghayatul Muram Lisy Syarhil Majdi yang diambil menjadi terapan majelis yang berbunyi: ??? ???? ??? ???? ?????? ?????? ??? ???? ?????? ???? Artinya :Apabila isteri telah memuncak kebenciannya terhadap suaminya, maka hakim dapat menjatuhkan talak suami dengan talak satu; Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya Pembanding menyatakan pada pokoknya keberatan terhadap Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 990/Pdt.G/2020/PA.Srg., yang pada pokoknya mohon dicabut pasal-pasal dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang ditetapkan oleh Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Serang mengingat pasal-pasal yang dituduhkan menggunakan teori hukum logika terbalik; Menimbang, bahwa keberatan Pembanding ini harus ditolak karena pasal-pasal dan pertimbangan hukum dalam putusan perkara aquo tidak salah dan sesuai dengan methode pembuatan putusan yang berlaku. Pasal-pasal yang diterapkan juga pasal yang sudah biasa dan baku dalam perceraian yaitu pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan pasal-pasal dari Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 0990/Pdt.G/2020/PA.Srg., tanggal 10 Agustus 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1441 Hijriyah, harus dipertahankan dan dikuatkan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara dalam tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding; Mengingat pasal-pasal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hukum syar?i yang berkenaan dengan perkara ini; M E N G A D I L I 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 990/Pdt.G/2020/PA.Srg., tanggal 10 Agustus 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulhijjah 1441 Hijriyah; 3. Membebankan kepada Pembanding biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten pada hari Rabu, tanggal 4 Nopember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awal 1442 Hijriyah, oleh kami. Drs. H. Akhmad Syamhudi, S.H., M.H., selaku ketua Majelis, serta Drs. H. Noor Achyad, S.H., M.H, dan Drs. H. A. Imron AR, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten untuk memeriksa perkara ini dalam Tingkat Banding dengan Penetapan Nomor 0067/Pdt.G/2020/PTA.Btn., tanggal 14 Oktober 2020, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis pada hari itu juga, yang dihadiri para Hakim Anggota yang sama, dan Drs. Mukhtar, M.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Banten tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara.-------------------------------------------------------------------- Ketua Majelis, ttd. Drs. H. Akhmad Syamhudi, SH. M.H. Hakim Anggota, Hakim Anggota, ttd. ttd. Drs. H. Noor Achyad HW, SH., M.H. Drs. H. A. Imron AR, SH., M.H. Panitera Pengganti, ttd. Drs. Mukhtar, M.H. Perincian Biaya Perkara: 1. Biaya Proses : Rp134.000,00 2. Biaya Redaksi : Rp 10.000,00 3. Biaya Meterai : Rp 6.000,00 Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Untuk salinan yang sah sesuai dengan aslinya oleh PANITERA H. A. JAKIN KARIM, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0067/Pdt.G/2020/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0067/Pdt.G/2020/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada