Putusan PA CIMAHI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut seluruhnya dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT) ; 4. Memerintahkan kepada

  • Download Zip
  • Download PDF

  • Putusan terkait tidak ada

10
2